Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Komisi ...
---
PRESIDEN
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan
Pemilu.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota
yang merupakan bagian dari KPU.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya
disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN.
1. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap
seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
1. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di
wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
1. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
1. Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
1. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta Pemilu.
1. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan program-programnya.
1. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari pemungutan suara.
1. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP
adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah
dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah
perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Tahapan …
---
PRESIDEN
1. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang
dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan
peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan
sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
