(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. dihapus;
e.Pegawai...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang
mengepalai dan
memimpin Kementerian
Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan
Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OL7.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
FR ISIDEI{
REPUBLII{ II!DONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2Ol8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2Ol8
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 177
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
g-undangan,
kib
