Langsung ke konten

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Baku Mutu Air Limbah Untuk Kegiatan Minyak, Gas, dan Panas Bumi

KEPMEN No. 9 Tahun 1997 dicabut

Ditetapkan: 1997-01-01

Tidak ada pasal yang ditemukan