TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
2.
Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya
disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen
lain
yang
karena
sifat,
konsentrasi
dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan
hidup,
dan/atau
membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lain.
3.
Limbah
Bahan
Berbahaya
dan
Beracun,
yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4.
Limbah
B3
cair
adalah
Limbah
cair
yang
mengandung B3 antara lain Limbah larutan fixer,
Limbah kimiawi cair, dan Limbah farmasi cair.
5.
Limbah infeksius adalah Limbah yang terkontaminasi
organisme patogen yang tidak secara rutin ada di
lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah
dan
virulensi
yang
cukup
untuk
menularkan
penyakit pada manusia rentan.
6.
Limbah patologis adalah Limbah berupa buangan
selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur
medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian
tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta
kemasannya.
7.
Limbah sitotoksik adalah Limbah dari bahan yang
terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat
sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai
kemampuan
untuk
membunuh
dan/atau
menghambat pertumbuhan sel hidup.
8.
Air Limbah adalah semua air buangan termasuk tinja
yang
berasal
dari
kegiatan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
kemungkinan
mengandung
mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif
yang berbahaya bagi kesehatan.
9.
Pengolahan
Limbah
B3
adalah
proses
untuk
mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya
dan/atau sifat racun.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan
panduan bagi Penghasil Limbah B3 dari fasilitas pelayanan
kesehatan dalam mengelola Limbah B3 yang dihasilkan.
Pasal 3
(1)
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan fasilitas yang
wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab
di bidang kesehatan.
(2)
Fasilitas
pelayanan
kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pusat kesehatan masyarakat;
b.
klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan
c.
rumah sakit.
Pasal 4
(1)
Limbah B3 dalam Peraturan Menteri ini meliputi
Limbah:
a.
dengan karakteristik infeksius;
b.
benda tajam;
c.
patologis;
d.
bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa
kemasan;
e.
radioaktif;
f.
farmasi;
g.
sitotoksik;
h.
peralatan medis yang memiliki kandungan
logam berat tinggi; dan
i.
tabung gas atau kontainer bertekanan.
(2)
Ketentuan mengenai Limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenaganukliran.
Pasal 5
Pengelolaan Limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi
tahapan:
a.
Pengurangan dan pemilahan Limbah B3;
b.
Penyimpanan Limbah B3;
c.
Pengangkutan Limbah B3;
d.
Pengolahan Limbah B3;
e.
penguburan Limbah B3; dan/atau
f.
Penimbunan Limbah B3.
BAB III
PENGURANGAN DAN PEMILAHAN LIMBAH BAHAN
BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 6
(1)
Pengurangan
dan
pemilahan
Limbah
B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib
dilakukan oleh Penghasil Limbah B3.
(2)
Pengurangan Limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a.
menghindari
penggunaan
material
yang
mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
jika terdapat pilihan yang lain;
b.
melakukan tata kelola yang baik terhadap
setiap bahan atau material yang berpotensi
menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau
pencemaran terhadap lingkungan;
c.
melakukan tata kelola yang baik dalam
pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi
untuk menghindari terjadinya penumpukan
dan kedaluwarsa; dan
d.
melakukan
pencegahan
dan
perawatan
berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.
(3)
Pemilahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a.
memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis,
kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3;
dan
b.
mewadahi
Limbah
B3
sesuai
kelompok
Limbah B3.
(4)
Tata cara pengurangan dan pemilahan Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN
Pasal 7
(1)
Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b wajib dilakukan oleh
Penghasil Limbah B3.
(2)
Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a.
menyimpan
Limbah
B3
di
fasilitas
Penyimpanan Limbah B3;
b.
menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah
Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3;
c.
penggunaan warna pada setiap kemasan
dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik
Limbah B3; dan
d.
pemberian simbol dan label Limbah B3 pada
setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3
sesuai karakteristik Limbah B3.
(3)
Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berupa warna:
a.
merah, untuk Limbah radioaktif;
b.
kuning, untuk Limbah infeksius dan Limbah
patologis;
c.
ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan
d.
cokelat,
untuk
Limbah
bahan
kimia
kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan,
dan Limbah farmasi.
(4)
Simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
berupa simbol:
a.
radioaktif, untuk Limbah radioaktif;
b.
infeksius, untuk Limbah infeksius; dan
c.
sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik.
(5)
Penggunaan label sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai simbol dan label Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
(6)
Penggunaan simbol sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan di dalam wilayah kerja kegiatan
fasilitas pelayanan kesehatan.
(7)
Ketentuan mengenai simbol sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4)
tercantum
dalam
