PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016
Pasal 7
**(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang
ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara.
usaha l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku
lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan tertentu.
**(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
**(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan**
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki:
- peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum
tersedia; dan
- perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Dalam . . .**
SK No 136974A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia,**
penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan
Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas.
**(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dapat mengusulkan penambahan
jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk
Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas
dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan
dalam Neraca Komoditas.
(71 Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah
dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi
harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia
mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan
kepada masyarakat maupun industri.
1. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
## BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
## BAB IVA. . .
SK No 136975 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK INDONES]A
## BAB IVA
Pasal 7
**(1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik**
negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71, dilakukan
pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya
paling sedikit terdiri dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen
pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 78
**(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya**
yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- peringatan / teguran tertulis;
- penarikan barang dari distribusi;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 136976 A
---
PRESIDEN
Aga setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 136999 A
---
PRESIDEN
