Langsung ke konten

KEPKALAN Nomor 3 Tahun 2023

KEPMEN No. 3 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Menetapkan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 64 77); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1012); 6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 950); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 5. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. 6. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disingkat Analis Pengembangan Kompetensi adalah ASN yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN pada instansi pemerintah. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 9. Behan Kerja adalah sejumlah target kinerja yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu. 10. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Analis Pengembangan Kompetensi untuk menghasilkan output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun. 11. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi Behan Kerja pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir kegiatan pada fungsi/unsur perjenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian perkegiatan pada fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. 12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 13. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian, pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai ASN.

Pasal 2

14. lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah LAN. 15. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sesuai kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN. 16. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Deputi adalah pimpinan unit kerja LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan kompetensi Pegawai ASN. 17. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pusbin JF Bangkom ASN adalah unit kerja di lingkup LAN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, serta penyusunan dan pengembangan kebijakan sistem informasi JF di bidang pengembangan kompetensi Pegawai ASN. 18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Pasal 2 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan analisis jabatan dan Analisis Be ban Kerja; c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. kebutuhan jabatan belum terisi; 3. mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/ atau 4. peningkatan volume Behan Kerja organisasi. -ၑ---------ၑ --ၑ-- ---- Pasal 3 (1) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. (2) Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan dan mengutamakan jalur pengangkatan pertama dan kenaikan jenjang dalam jabatan Pasal 4 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam rangka: a. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. BAB II TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI Bagian Kesatu Umum PasalS Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; c. verifikasi, klarifikasi, dan validasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; d. penetapan rekomendasi Ke butuhan J abatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; dan e. pelaporan persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. Bagian Kedua Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Pasal 6 Penghitungan Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk setiap Instansi Pengguna dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. Pasal 7 (1) Penghitungan Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. LAN menetapkan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur dan subunsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana tercantum dalam huruf A