KEPKALAN Nomor 3 Tahun 2023
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Menetapkan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 64 77);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
4.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1012);
6.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
950);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL
ANALIS
PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4.
Pegawai
Pemerintah
dengan
Perjanjian
Kerja yang
selanjutnya
disingkat
PPPK
adalah
warga
negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
ASN yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang
pengembangan kompetensi ASN.
6.
Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
yang
selanjutnya
disingkat
Analis
Pengembangan
Kompetensi adalah ASN yang diberi tugas, tanggungjawab,
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk
melakukan
kegiatan
analisis
di
bidang
pengembangan kompetensi ASN pada instansi pemerintah.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut
Pengembangan
Kompetensi
adalah
upaya
untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan
standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan
karier.
9.
Behan Kerja adalah sejumlah target kinerja yang harus
dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu
tertentu.
10. Standar
Kemampuan
Rata-Rata
yang
selanjutnya
disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Analis
Pengembangan
Kompetensi
untuk
menghasilkan
output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250
(seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun.
11. Persentase
Kontribusi
adalah
perbandingan
(rasio)
besaran kontribusi Behan Kerja pada setiap jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian
butir kegiatan pada fungsi/unsur perjenjang jabatan
dengan jumlah waktu penyelesaian perkegiatan pada
fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi.
12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi
adalah
jumlah
dan
jenjang
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan
Kompetensi yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi instansi
pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok
dalam jangka waktu tertentu.
13. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pengkajian, pendidikan
dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-
undang yang mengatur mengenai ASN.
Pasal 2
14. lnstansi
Pembina
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah LAN.
15. Instansi
Pengguna
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut
Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang
menggunakan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi
sesuai
kebutuhan
untuk
mendukung
penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN.
16. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN
yang selanjutnya disebut Deputi adalah pimpinan unit
kerja LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan pengembangan kompetensi Pegawai
ASN.
17. Pusat
Pembinaan
Jabatan
Fungsional
Bidang
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya
disebut Pusbin JF Bangkom ASN adalah unit kerja di
lingkup LAN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan penyiapan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, serta penyusunan
dan pengembangan kebijakan sistem informasi JF di
bidang pengembangan kompetensi Pegawai ASN.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
Penyusunan
Kebutuhan
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-
undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi
Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi;
b.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi
pada
Instansi
Pemerintah
disusun
berdasarkan analisis jabatan dan Analisis Be ban Kerja;
c.
pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional
Analis
Pengembangan
Kompetensi
berdasarkan
ketersediaan kebutuhan jabatan; dan
d.
ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat:
1.
pembentukan unit kerja baru;
2.
kebutuhan jabatan belum terisi;
3.
mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti,
pensiun, atau meninggal dunia; dan/ atau
4.
peningkatan volume Behan Kerja organisasi.
-ၑ---------ၑ --ၑ-- ----
Pasal 3
(1)
Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan
setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan
pertama,
perpindahan
dari
jabatan
lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.
(2)
Proporsional
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan
dan
mengutamakan
jalur
pengangkatan
pertama
dan
kenaikan jenjang dalam jabatan
Pasal 4
Penyusunan
Kebutuhan
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam
rangka:
a.
pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi; dan
b.
pembinaan
karier
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan Kompetensi.
BAB II
TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
PasalS
Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi meliputi:
a.
penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi;
b.
pengusulan
Kebutuhan Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan Kompetensi;
c.
verifikasi, klarifikasi, dan validasi usulan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi;
d.
penetapan rekomendasi Ke butuhan J abatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi; dan
e.
pelaporan persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi.
Bagian Kedua
Penghitungan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Pasal 6
Penghitungan Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a untuk setiap Instansi Pengguna dilakukan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi.
Pasal 7
(1)
Penghitungan Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
LAN menetapkan SKR dan Persentase Kontribusi
pada setiap unsur dan subunsur kegiatan dalam
tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi sebagaimana tercantum dalam huruf A
