RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Lembaga
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Rincian Tarif
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Rincian Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program
pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi
Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan
Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 701) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan
Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1158),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---
---
