PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Dosen Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara
dalam jabatan fungsional dosen pada Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
1. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen
Tetap yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Lembaga Administrasi Negara.
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Dosen Tetap yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
1. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan
akademik Profesor.
1. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Ketua
adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara.
---
1. Tim Penilai Kinerja Dosen adalah Tim yang diangkat
dan diberi tugas oleh Ketua untuk melakukan
penilaian terhadap kinerja Dosen Tetap dan
menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja Dosen
Tetap kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara
melalui Ketua.
1. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat
SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di
bebankan pada mahasiswa per minggu per semester
dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti
kegiatan kurikuler di suatu program studi.
1. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga
Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat STIA
LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk
perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat LAN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur
sipil negara.
Pasal 2
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan
berdasarkan penilaian kinerja individu dengan
memperhitungkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi
oleh Dosen Tetap, baik secara akademis maupun
administratif.
---
Bagian Kesatu
Persyaratan Memperoleh Tunjangan Profesi
Pasal 3
Tunjangan Profesi diberikan kepada Dosen Tetap yang
memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor
Kepala, dan Profesor.
Pasal 4
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang
pendidikan tinggi;
- melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan
beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua
belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16
(enam belas) SKS pada setiap semester, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. beban kerja pendidikan paling sedikit sepadan
dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di
STIA LAN; dan
1. beban kerja penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga)
SKS yang dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh STIA LAN atau melalui
lembaga lain;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di
luar STIA LAN;
- memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan
- berusia paling tinggi:
1. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
---
1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen Tetap
yang memiliki jabatan akademik sebagai Lektor
Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
Pasal 5
**(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi**
ilmiah di lingkungan STIA LAN, bagi Dosen Tetap yang
memiliki jabatan akademik:
- Asisten Ahli wajib menghasilkan paling sedikit 2
(dua) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal
atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal nasional;
- Lektor, wajib menghasilkan paling sedikit 2 (dua)
karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal
nasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah
yang diterbitkan dalam jurnal nasional
terakreditasi; dan
- Lektor Kepala, wajib menghasilkan:
1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal nasional
terakreditasi atau paling sedikit 1 (satu) karya
ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal
internasional; dan
1. paling sedikit 1 (satu) buku atau paten.
**(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan
Lembaga ini bagi Dosen Tetap yang bersangkutan
yang telah memperoleh Tunjangan Profesi
sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini; dan
- dilaksanakan terhitung sejak Dosen Tetap yang
bersangkutan memperoleh Tunjangan Profesi
setelah diberlakukannya Peraturan Lembaga ini.
**(3) Kriteria karya ilmiah dan buku atau paten**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan yang berlaku.
---
Bagian Kedua
Persyaratan Memperoleh Tunjangan Kehormatan
Pasal 6
Tunjangan Kehormatan diberikan kepada Profesor.
Pasal 7
**(1) Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 diberikan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggaran urusan
di bidang pendidikan tinggi;
- melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada
setiap semester sesuai dengan kualifikasi
akademiknya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. beban kerja pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang
dilaksanakan di STIA LAN; dan
1. beban kerja penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat paling sedikit sepadan
dengan 3 (tiga) SKS yang dilaksanakan
melalui kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang diselenggarakan oleh STIA
LAN atau melalui lembaga lain;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar STIA LAN;
- memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
- belum berusia 70 (tujuh puluh);
- membimbing penelitian mahasiswa; dan
- telah menghasilkan:
1. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal internasional atau
---
paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal internasional
bereputasi; dan
1. paling sedikit 1 (satu) buku atau paten,
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
**(2) Kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
**(3) Profesor yang mendapat tugas tambahan sebagai**
Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris
Jurusan atau nama lain yang sejenis dengan
pimpinan STIA LAN sampai dengan tingkat jurusan,
memperoleh Tunjangan Kehormatan sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan
Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) SKS di STIA LAN dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g.
Pasal 8
**(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi**
ilmiah di lingkungan STIA LAN, bagi Dosen Tetap yang
memiliki jabatan akademik Profesor, wajib
menghasilkan:
- paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang
diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling
sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan
dalam jurnal internasional bereputasi; dan
- paling sedikit 1 (satu) buku atau paten,
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
**(2) Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan
akademik Profesor dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan
Lembaga ini bagi Dosen Tetap yang bersangkutan
yang telah memperoleh Tunjangan Profesi
sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini; dan
---
- dilaksanakan terhitung sejak Dosen Tetap yang
bersangkutan memperoleh Tunjangan Profesi
setelah diberlakukannya Peraturan Lembaga ini.
**(3) Kriteria karya ilmiah dan buku atau paten**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Persyaratan Memperoleh Tunjangan
bagi Dosen Tetap yang Diberi Tugas Tambahan
Pasal 9
**(1) Bagi Dosen Tetap yang diberi tugas tambahan sebagai**
Ketua atau Pembantu Ketua, tetap memperoleh
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
### Pasal 6, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap
semester.
**(2) Bagi Dosen Tetap yang melaksanakan tugas tambahan**
sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua
Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Unit
Pelaksana Teknis atau nama lain yang sejenis, tetap
memperoleh Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Kehormatan, sepanjang yang bersangkutan
melaksanakan kegiatan pendidikan paling sedikit 3
(tiga) SKS setiap semester.
Pasal 10
**(1) Dosen Tetap yang telah memenuhi persyaratan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memperoleh
Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu)
kali gaji pokok.
---
**(2) Profesor yang telah memenuhi persyaratan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7,
memperoleh:
- Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1
(satu) kali gaji pokok; dan
- Tunjangan Kehormatan setiap bulan yang
besarnya 2 (dua) kali gaji pokok.
Pasal 11
Selain memperoleh Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 6, bagi Dosen Tetap yang
melaksanakan tugas tambahan di lingkungan STIA LAN,
dapat diberikan juga tunjangan lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
Pasal 12
**(1) Dosen Tetap yang menerima Tunjangan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6
wajib untuk:
- melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b;
- mempersiapkan rencana pembelajaran
semester dan satuan acara pembelajaran setiap
semester sesuai mata kuliah yang diampu;
- menyediakan bahan ajar atau modul sesuai
mata kuliah yang diampu;
- melaksanakan penelitian dan pengabdian
masyarakat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;
- menghasilkan karya ilmiah paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
---
- berpartisipasi dalam kegiatan dan
pengembangan keilmuan dalam bentuk diskusi
dan seminar;
- mendukung proses penjaminan mutu di STIA
LAN;
- membimbing mahasiswa dalam penulisan
skripsi, tesis, dan/atau bentuk tugas akhir
lainnya;
- menyusun dan melaporkan laporan kinerja
dosen kepada Ketua setiap akhir semester; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
**(2) Bagi Profesor yang menerima Tunjangan**
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
wajib menulis buku dan karya ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang keilmuannya serta menyebarluaskan
gagasannya untuk pengembangan ilmu
pengembangan.
TUNJANGAN
Bagian Kesatu
Penghentian dan Pembatalan
Pembayaran Tunjangan Profesi
Pasal 13
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila:
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun:
1. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala,
Lektor dan Asisten Ahli.
- mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap atas
permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai
dosen;
---
- diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor
Kepala, Lektor dan Asisten Ahli;
- merangkap jabatan pada lembaga lain di luar STIA
LAN;
- tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
dan/atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 14
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan sementara
apabila:
- tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12;
- melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan
tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas)
bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
- dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat oleh
Kepala LAN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas
selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
- melanggar sumpah dan/atau janji jabatan;
- menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi, jabatan fungsional selain dosen;
- diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
- dibebaskan semetara dari jabatan akademik sebagai
Dosen Tetap karena melakukan tindak pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 15
**(1) Pembayaran Tunjangan Profesi dapat dibatalkan**
apabila:
- ditemukan bukti bahwa Dosen Tetap yang
bersangkutan memalsukan data atau dokumen
yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam
---
Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang
berlaku;
- sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan
batal oleh kementerian yang menyelenggaran
urusan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan
atas usulan Ketua; dan/atau
- melakukan plagiat.
**(2) Bagi Dosen Tetap yang dibatalkan Tunjangan**
Profesinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengembalikan tunjangan dimaksud ke kas negara.
Pasal 16
Penghentian dan pembatalan pembayaran Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
dan Pasal 15 ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Kedua
Penghentian dan Pembatalan
Pembayaran Tunjangan Kehormatan
Pasal 17
Pembayaran Tunjangan Kehormatan dihentikan apabila:
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun
untuk Profesor;
- mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap atas
permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai
dosen;
- diberhentikan dari jabatan akademik Profesor;
- merangkap jabatan pada lembaga lain di luar STIA
LAN;
- tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional;
dan/atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
---
Pasal 18
**(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dihentikan**
sementara apabila:
- tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal
12;
- melalaikan kewajiban dengan tidak
melaksanakan tugas secara terus-menerus
selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani
dan/atau rohani;
- dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat
oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas
selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus
menerus;
- melanggar sumpah dan/atau janji jabatan;
- menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, atau jabatan fungsional
selain dosen;
- diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
- dibebaskan sementara dari jabatan akademik
sebagai Dosen Tetap karena melakukan tindak
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
**(2) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
huruf g dibayarkan kembali setelah aktif kembali
sebagai Profesor.
**(3) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.
---
Pasal 19
**(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dapat dibatalkan**
apabila:
- ditemukan bukti bahwa Dosen Tetap yang
bersangkutan memalsukan data atau dokumen
yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang
berlaku;
- sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan
batal oleh kementerian yang menyelenggaran
urusan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan
atas usulan Ketua; dan/atau
- melakukan plagiat.
**(2) Bagi Dosen Tetap yang dibatalkan Tunjangan**
Kehormatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengembalikan tunjangan dimaksud ke kas
negara.
Pasal 20
Penghentian dan pembatalan pembayaran Tunjangan
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
18 dan Pasal 19, ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 21
**(1) Tunjangan bagi Dosen Tetap dibayarkan kembali**
karena:
- telah melaksanakan segala kewajibannya
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12;
- telah melakukan proses sertifikasi ulang dan
mendapatkan sertifikat yang sah;
- telah berakhir masa jabatan sebagai jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan
fungsional selain dosen atau sebagai pejabat
negara.
---
**(2) Untuk memperoleh pembayaran kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Dosen Tetap yang
bersangkutan dapat mengajukan kembali kepada
Ketua untuk memperoleh persetujuan Kepala LAN.
**(3) Pengajuan permohonan pembayaran kembali**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Dosen Tetap
yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(4) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan apabila Dosen Tetap yang
bersangkutan telah memperoleh persetujuan Kepala
LAN berdasarkan atas usulan Ketua.
**(5) Persetujuan Kepala LAN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja sejak diusulkan oleh Ketua.
Pasal 22
**(1) Tim Penilai Kinerja Dosen melakukan penilaian**
terhadap pelaksanaan kewajiban Dosen Tetap.
**(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibentuk oleh Ketua dan dilaporkan kepada Kepala
LAN.
Pasal 23
**(1) Tim Penilai Kinerja Dosen terdiri atas unsur STIA LAN**
dan/atau dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan
keahlian dan kebutuhan penilaian.
**(2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
---
**(3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota dan paling banyak 5 (lima) orang anggota.
**(4) Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan
penilaian.
Pasal 24
**(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat**
**(1), dilaksanakan setiap akhir semester.**
**(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan pedoman beban kerja dosen
dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi.
Pasal 25
**(1) Hasil penilaian Dosen Tetap merupakan suatu**
Keputusan Tim Penilai Kinerja Dosen dan
disampaikan kepada Dosen Tetap bersangkutan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja dengan tembusan
kepada:
- Kepala LAN;
- Ketua;
- Kepala bagian yang membidangi urusan
administrasi akademik dan kemahasiswaan di
lingkungan STIA LAN; dan
- Kepala bagian yang membidangi urusan
administrasi umum di lingkungan STIA LAN.
**(2) Dosen Tetap yang keberatan terhadap hasil penilaian**
atas Keputusan Tim Penilai Kinerja Dosen diberi
kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau
pembelaan diri terhadap hasil penilaian Tim
dimaksud, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
sejak hasil penilaian diterima oleh Dosen Tetap yang
bersangkutan.
---
**(3) Hasil klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua
Tim Penilai Kinerja Dosen dengan tembusan kepada
Ketua dan Kepala LAN.
**(4) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), Tim Penilai Kinerja Dosen dapat
mengubah Keputusan Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(5) Perubahan Keputusan Tim sebagai akibat klarifikasi**
atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani**
oleh ketua Tim Penilai Kinerja Dosen.
**(6) Perubahan Keputusan Tim Penilai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dosen
yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja dengan tembusan kepada:
- Kepala LAN;
- Ketua;
- Kepala bagian yang membidangi urusan
administrasi akademik dan kemahasiswaan di
lingkungan STIA LAN; dan
- Kepala bagian yang membidangi urusan
administrasi umum di lingkungan STIA LAN.
Pasal 26
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan
terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah
Dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Kehormatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
---
- pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Kehormatan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) setiap bulan;
- pembayaran Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja
yang ditetapkan oleh Tim Penilai Kinerja Dosen pada
semester sebelumnya;
- bagian yang membidangi urusan administrasi umum
di lingkungan STIA LAN membayarkan Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat
15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya hasil
penilaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
huruf b; dan
- setiap transaksi pembayaran tunjangan harus
didukung dengan dokumen administrasi berupa Surat
Penugasan Ketua dan Pernyataan Tanggung Jawab
dari Ketua selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan
Pejabat Pembuat Komitmen STIA LAN.
Pasal 28
Pembiayaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Kehormatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara LAN.
Pasal 29
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Lembaga ini akan
ditetapkan oleh masing-masing Ketua.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi
---
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua
kebijakan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 32
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
