Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

KEPMEN No. 26 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan: 1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran terkait tarrarnan perkebunan. 1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan barang dhn/atau jasa Perkebunan. 1. Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira ditetapkan untuk Usaha Perkebunan. 1. I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. 1. Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial 1. Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang digunakan trntuk memperbanyak clan/atau mengernbangbiakkah t.rnaman. 1. Varietas SK No 094803 A --- PRES IDEN 1. varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 1. Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjaCr milik masyaraka.t. pemulia-an 9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman baru yang lebih baik. 1. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia. pRG 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi moder.n. 1. Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih penjenis. 1. Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r. 1. Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok. 1. Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar. 1. Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu. 1. F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk menghasilkan benih bermutu. 1. Peredaran SK No 094804 A --- PRES IDEN 1. Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan. 1. sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar muttr atau persyaratan tekni.s rninimal. 1. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai pada selunlah benih atau setiap kenrasan. 2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra Perkebunan. 1. Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 1. Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu. 1. Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi, baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan hukum. 1. Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman 1. Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu.. 2.1. Kantor SK No 094805 A --- PRES IDEN 1. Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian. 1. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh Kantor PVT. 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air ]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetika. 1. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika. 1. Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. 1. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya. 1. Benih. . SK No 094806 A --- PRES IDEN 1. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal. 1. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut. 1. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut. 1. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT. 1. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi. , 1. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan. 1. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, 'usaha badan atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura. 1. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih. 1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak. 1. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<. 1. Hijauan SK No 094807 A --- PRES IDEN . 1. Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak. 1. Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan. 46 Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri. 1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 48 Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu... 49 Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit. 50 obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r, sediaan Obat Hewan alami. 51 Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan. 52 Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan. 53 Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar negeri. 1. Cara SK No 094808 A --- PRES IDEN 1. cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r, yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. 1. Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi. 1. Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan. 1. Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri. 1. Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan. 1. Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan. 1. Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau korporasi baik yang berhadan hukum tidak -aupun berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di bidang peternakan. 1. Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di bidang Obat Hewan. 1. Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan luar negeri. 1. Pembuatan . . SK No 094809 A --- PRES IDEN 1. Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan jangka waktu yang ditetapkan. 1. Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Bagian Kesatu Usaha Perkebunan Paragraf 1 Batasan Luas Maksimum dan Minimum penggunaan Lahan untuk Usaha Perkebunan

Pasal 2

**(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan** batasan luas maksimum dan minimum. **(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana** dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas Perkebunan strategis tertentu. **(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus rnempertimbangkan: - jenis tanaman; darr/atau - ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat. ### Pasal 3. . SK No 094810 A --- PRES IDEN

Pasal 3

**(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Pemsahaan Perkebunan meliputi: - kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare; - kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare; - karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; - kakao maksimum 13.OO0 (tiga belas ribu) hektare; - kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; - tebu maksirnum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare; - teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan - tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.

Pasal 4

**(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan. (21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliPrrti: - kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare; - tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan - teh minimurn 600 (enam ratus) hektare. **(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud** pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan. **(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan Perkebunan.

Pasal 5

**(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi** batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan. **(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.

Pasal 6

Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang-undangan.

Pasal 7

Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21.

Pasal 8

**(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau ### Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Sanksi administratif berupa: - peringatan tertulis; - denda; dan/atau - pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Pasal 9

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut. ### Pasal 10. . . SK No 094812 A --- PRES IDEN -t2_

Pasal 10

**(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan** luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda. **(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:** - kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2 (dua); atau - kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua). **(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan** dalam bentuk surat tagihan. **(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. **(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan. ### Pasal 1 1 Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan: - telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimirm atau luas minimum; atau - tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan. Paragtaf 2 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Pasal 12

**(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan** Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: - area SK No 094813 A --- PRES IDEN -13_ - area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau - area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. **(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha Perkebunan diberikan HGU.

Pasal 13

Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

**(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud** dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas Perkebunan. **(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** berupa: - kelompok tani; - gabungan kelompok tani; - lemhaga ekonomi petani; dan/atau - koperasi.

Pasal 15

Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) wajib: - mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi; - menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr - melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.

Pasal 16

Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui: - pola kredit; - pola bagi hasil; - bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau - bentuk kemitraan lainnya.

Pasal 17

Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 18

**(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16** huruf a terdiri atas: - pola kredit program; dan - pola kredit komersial. (21 Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ' Pasal 19 ( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun. **(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)** berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.

Pasal 20

**(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah. (21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak diperhitungkan sebagai: - biaya pelaksanaan kemitraan; dan - pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan. **(3) Hibah...** SK No 094815 A --- PRES IDEN **(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

**(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. **(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) meliputi: - subsistem hulu; - subsistem kegiatan budi daya; - subsistem hilir; - subsistempenunjang; - fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau - bentuk kegiatan lainnya. **(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana** dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan. (41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 22

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan melalui tahapan: - persiapan; - pelaksanaan; dan - pembiayaan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai: - pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan - tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud daiam pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25

**(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan** mengenai: - kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 12; danlatau j - pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, dikenai sanksi administratif. (2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - denda; - penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau - pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Pasal 26

**(1) Perusahaan Perkebunan yang- melanggar ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus: , LA x BPK. (21 Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan: - LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 2Oo/o (dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil Perkebunan; dan - BPK = biaya pembang.rnan kebtrn per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman. **(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan** dalam bentuk surat tagihan. (41 Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerhit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. **(5) Denda...** SK No 094817 A --- PRES IDEN -t7- **(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu: - selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atau - selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Pasal 28

Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak: - memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu - menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan.

Pasal 29

Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Paragraf 3 Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu

Pasal 30

**(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang** berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi. **(2) Unit** SK No 094818 A --- PRES IDEN . **(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu. **(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi dengan unit pengolahan. (41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada: - pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau - dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu.

Pasal 31

pasal (1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam 30 ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan karakteristik komoditas tebu. **(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat puluh delapan)jam. **(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk** memenuhi standar mutu tebu.

Pasal 32

**(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan. (21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan tidak dapat dipenuhi secara mandiri, Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui kemitraan. **(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada** ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah: - HGU Perusahaan Perkeburran; - hak pakai; dan/atau - hak milik Pekebun. Pasal33... SK No 094819 A --- PRES IDEN

Pasal 33

Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.

Pasal 34

**(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai sanksi administratif. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: - peringatantertulis; - pengenaan denda; - penghentian sementara kegiatan; dan/atau - penca6utan izin Usaha Perkebunan. **(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan oleh: - Menteri; - gubernur; atau - bupati/wali kota, . sesuai dengan kewenangannya. **(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.

Pasal 35

**(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK. **(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menerangkan: - LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o (dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit p'engolahan; dan - BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman. **(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan** dalam bentuk surat tagihan. **(4) Surat** SK No 094820 A --- PRES IDEN **(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. **(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud** pada ayat (1): - membayar denda, diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula yang terintegrasi; atau - tidak membayar denda, dilakukan penghentian sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan. **(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud** pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Bagian Kedua Perbenihan Paragraf 1 Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan

Pasal 36

**(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi** sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Menteri. **(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.

Pasal 37

**(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya. **(3) Kegiatan...** SK No 094821 A --- PRESIDEN **(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman** Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri. (41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada Menteri.

Pasal 38

**(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG** Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan, selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 39

**(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat: - 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; - lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman Perkebunan; - waktu pelaksanaan; - materi yang akan dicari dan dikumpulkan; - bank SDG untuk tempat pengumpulan; transfer f. perjanjian pengalihan material {ma{eial agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan - pelaksana. **(3) Materi. . .** SK No 094822 A --- PRES IDEN **(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies.

Pasal 40

Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat Tanaman Perkebunan. ### Pasal 4 1 **(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan** dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan. **(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang berpendi ngin (cold storagel .

Pasal 42

**(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman** Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat informasi mengenai: - jenis tanaman; - bentuk bahan tanaman; - deskripsi tanaman; - aksesi; - jumlah; dan - lokasi asal dan waktu.

Pasal 43

**(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara** berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: - Pemuliaan; - penelitian ddn pengembangan; dan/atau - pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan. **(3) sDG...** SK No 094823 A --- PRES IDEN pada (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari: - pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; wilayah b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau - pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama. **(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana** ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.

Pasal 44

**(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan. (21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: - penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht; - pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat ex siht; - pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan; - perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan - inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil pencarian dan pengrtmpttlan. **(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebrrnan sebagaimana** dirnaksud pada ayat (21 huruf b dapat melibatkan masyarakat.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri. Paragraf 2 Introduksi

Pasal 47

Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau matgri induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.

Pasal 48

**(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47** dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Menteri. **(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal. **(4) Proposal** SK No 094825 A --- PRES IDEN **(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling** sedikit memuat: - tujuan Introduksi; - deskripsi materi Introduksi; dan - jumlah materi yang dibutuhkan.

Pasal 49

Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan Introduksi wajib: - menyampaikan laporan tertulis; dan - menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau . materi induk yang diintroduksi, kepada Menteri. Paragraf 3 Pelepasan Varietas Perkebunan

Pasal 50

**(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas** sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi. **(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas: - tanaman n<,,n-PRG; dan - tanaman PRG. (21 (3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat huruf a dapat berupa: - galur murni; - multilini; - populasi bersari bebas; - kompositi - sintetik; - klon; - semiklon; - biklon; - multiklon; - mutan; atau - hibrida. (41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat berupa; - multilini; - populasi bersari bebas; - komposit. . . SK No 094826 A --- PRES IDEN - komposit; - sintetik; - klon; - semiklon; - biklon; - multiklon; - mutan; atau - hibrida. **(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.

Pasal 51

**(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. **(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan** dalam bentuk Keputusan Menteri

Pasal 52

Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan

Pasal 53

**(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih** unggul dan/atau Benih unggul lokal. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran.

Pasal 54

Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah ditetapkan oleh Menteri. ### Pasal 55. . . SK No 094827 A ---

Pasal 55

**(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman** Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a BS; b BD; c BP; dan d BR.

Pasal 56

**(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas, hibrida, dan galur murni. (21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: - p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan kebun sumber Benih; - proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau - proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau BR.

Pasal 57

**(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional dan/ atau kultur jaringan. (21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek. **(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik. **(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS, BD, BP, dan/atau BR.

Pasal 58

Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih, kebun induk, atau kebun entres.

Pasal 59

( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah. (21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: - memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber; - memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan . yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan - memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan. **(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi** pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.

Pasal 60

**(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud** dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan. **(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunarr. **(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan** sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh gubernur. **(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha** Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan ' kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk. **(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan** yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.

Pasal 61

Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.

Pasal 63

Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

**(1) Ketentuan mengenai:** - persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam ### Pasal 37 ayat (3); dan - pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikecualikan terhadap petani kecil. (21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) diberlakukarr dengan ketentuan: - petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan - Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. **(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil. Paragraf 5 . SK No 094830 A --- PRES IDEN . Paragraf 5 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan

Pasal 65

**(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara** Kesatuan Republik Indonesia. **(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah** provinsi. **(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat** diedarkan antarwilayah provinsi. **(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** yaitu: - telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan - tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah . provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan.

Pasal 66

**(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih** 'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. (21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman. **(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman** (21 Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis Benih Tanaman Perkebunan. **(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang. **(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41** hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks. **(6) Pengawasan** SK No 094831 A --- PRES IDEN **(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Bagian Ketiga Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan

Pasal 67

**(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik** negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan. **(1) i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat** mencakup: - perencanaan; - pelaksanaan Usaha Perkebunan; - pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan; - penelitian dan pengembangan; - pengembangan sumber daya manusia; - pembiayaan Usaha Perkebunan; dan - pemberian rekomendasi penanaman modal.

Pasal 68

**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67** ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia. (21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha. **(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk. **(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha. **(5) Pengembangan...** SK No 094832 A --- PRES IDEN **(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. **(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.

Pasal 69

**(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui ' penilaian Usaha Perkebunan.** (21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: - bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota; - gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupate n I kota.; atau - Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi. **(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam** melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan. **(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian **(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian** Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. **(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha** Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b, penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri. **(7) Penilaian. . .** SK No 094833 A --- PRESIDEN (71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Pasal 70

**(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan. (.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk: - tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan - tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 71

**(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agrobisnis. **(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya. Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Paragraf 1 Persyaratan Varietas Tanaman Pasal T2 **(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil** Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. **(2) Tanaman .** SK No 096520 A --- PRES IDEN **(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan** atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.

Pasal 73

**(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman: - belum pernah diperdagangka.n; - sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman ' tahunan; atau - sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan. **(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT. **(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. **(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2** ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas tanaman yang diberikan PVT.

Pasal 74

Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan - ketentuan peraturan perunclang-undangan; - ketertiban umum; - kesusilaan; - norma agama; - kesehatan; dan/atau - kelcstarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. Pasal75... SK No 094835 A --- PRES IDEN

Pasal 75

Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) varietas tanaman. Paragraf 2 Persyaratan Permohonan

Pasal 76

**(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:** - pemulia; - orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia; - ahli u,aris; atau - konsultan PVT. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa. **(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf d harus terdaftar di Kantor PVT. (41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.

Pasal 77

Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan. . Bagian Kedua Tata Cara Permohonan

Pasal 78

Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen: - formulir. . . SK No 094836 A --- PRES IDEN - formulir permohonan yang memuat: 1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; 1. nama dan alamat lengkap pemolron; 1. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan 1. nama varietas; - bukti setor pembayaran permohonan; - deskripsi varietas baru; - foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya; - surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT; - sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa genetik; - surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal nrerupakan varieras turunan esensial; dan - salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.

Pasal 79

**(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT** menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan: - diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain; - dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan; - dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan - dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak. (21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara ### Pasal 80 . SK No 094837 A --- PRES IDEN

Pasal 80

**(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan: - telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan; - terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; . atau - tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan. **(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21** huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya atas perrnintaan pemohon. **(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala Kantor PVT. **(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi** ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon: - tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali; atau - telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan f ermohonan.

Pasal 81

Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima. ### Pasal 82 . . SK No 094838 A --- PRES IDEN

Pasal 82

**(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak** prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. (21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.

Pasal 83

**(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama masa pemeriksaan administratif (21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.

Pasal 84

**(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b merupakan bukti perlindungan sementara. **(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas. Bagian Ketiga Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 85

**(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan Hak PVT. **(3) Pengrmuman** SK No 094839 A --- PRES IDEN **(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan paling larnbat: - 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau - 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas. **(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan dengan menggunakan: - la.man PVT; - fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT; , dan/atau , - menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT. **(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT** dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan dimuat dalam berita resmi PVT.

Pasal 86

Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit: - nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; - nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; - tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas; - nama varietas; - deskripsi varietas; - deskripsi varietas PRG; dan - gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter urrik varietas.

Pasal 87

**(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu** pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan , mencantumkan alasan keberatan. **(2) Keberatan. . .** SK No 094840 A --- PRES lDEN (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT. **(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu** pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima.

Pasal 88

**(1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan** terhadap keberatan sebagaiurana dimaksud dalam ### Pasal 87. **(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT.

Pasal 89

**(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam** daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan. **(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya** masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon. Bagian Keempat' Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 90

**(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT** yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT. (21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan Hak PVT. {3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Hak PVT. ^substarrtif (4) Pemeriksaan terhadap sifat keunikan, kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah masa pengllmurnan berakhir.

Pasal 91

SK No 094841 A --- PRES IDEN -4t- ### Pasal 9 1 **(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan** Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman. **(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak** diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 92

Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara: - pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan; atau - pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.

Pasal 93

**(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan** karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia. ('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia.-

Pasal 94

**(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT. **(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t** dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penreiiksaan dapat dilakukan di luar fasilitas uji Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala Kantor PVT. ### Pasal 95. . . SK No 094842 A --- PRES IDEN

Pasal 95

**(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan 'ditetapkan panduan pelaksanaan uji yang kepala Kantor PVT. (21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta