PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran
terkait tarrarnan perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan
barang dhn/atau jasa Perkebunan.
1. Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau
tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira
ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
1. I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah
hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung
gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau
peternakan.
1. Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG
adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan,
hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang
berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang
mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
1. Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang
digunakan trntuk memperbanyak clan/atau
mengernbangbiakkah t.rnaman.
1. Varietas
SK No 094803 A
---
PRES IDEN
1. varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut
Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
1. Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan
dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta
menjaCr milik masyaraka.t.
pemulia-an 9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln
kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah
ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman
baru yang lebih baik.
1. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk
dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada
dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia.
pRG 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat
adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru
dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
1. Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah
benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil
perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih
penjenis.
1. Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah
ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu
atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
1. Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah
keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar
mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
1. Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah
ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar
mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
1. Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang
digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
1. F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk
menghasilkan benih bermutu.
1. Peredaran
SK No 094804 A
---
PRES IDEN
1. Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian
kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada
masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik
untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
1. sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat
terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian
pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar
muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
1. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang
mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai
pada selunlah benih atau setiap kenrasan.
2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara
Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang
berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia
dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola
Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
1. Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi,
baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan
hukum.
1. Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya
disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan
negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap
va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
1. Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut
Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara
kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau
memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum
lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu..
2.1. Kantor
SK No 094805 A
---
PRES IDEN
1. Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya
disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas
melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran
varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan
rekomendasi teknis pertanian.
1. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat
kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan
varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai
dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh
Kantor PVT.
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air
]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati,
dan/ atau bahan estetika.
1. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi
petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan
yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk
badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang
menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan
tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati dan/atau bahan estetika.
1. Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis
Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan
sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.
1. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut
Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh
pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam
potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
1. Benih. .
SK No 094806 A
---
PRES IDEN
1. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang
selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang
varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan
diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai
mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status
kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau
persyaratan teknis minimal.
1. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT
adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah
terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan
perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
1. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP
adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang
varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber
penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas
tersebut.
1. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan
fenotip dan genotip dengan PIT.
1. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman
melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
1. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman
tanpa melalui perkawinan.
1. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang
selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, 'usaha badan atau badan hukum yang melaksanakan
usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
1. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut
Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau
badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih
tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka
menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk
pengeluaran benih.
1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau
yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh
perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan
penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga
ternak dapat leluasa berkembang biak.
1. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT
adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang
dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman
pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<.
1. Hijauan
SK No 094807 A
---
PRES IDEN
.
1. Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT
adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman
yang dapat dimakan oleh ternak.
1. Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ
tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau
dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang
fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses
pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.
46 Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme
secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam
jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
48 Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak
mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan
pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu...
49 Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk
menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih
lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis
suatu penyakit.
50 obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk
mengobati hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r,
sediaan Obat Hewan alami.
51 Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan
untuk pembuatan Obat Hewan.
52 Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah
melalui seluruh tahap proses pembuatan.
53 Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan
pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi
dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar
negeri.
1. Cara
SK No 094808 A
---
PRES IDEN
1. cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya
disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r,
yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk
memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat
Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan
persyaratan dan tujuan penggunaannya.
1. Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan,
pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal
menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi
dan/atau menjadi Produk Jadi.
1. Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan
untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan
dan/atau penyerahan Obat Hewan.
1. Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan
untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara
Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
1. Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan
memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
1. Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan
memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
1. Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau
korporasi baik yang berhadan hukum tidak -aupun berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di
bidang peternakan.
1. Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan
atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak
lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di
bidang Obat Hewan.
1. Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan
obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan
secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen
dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan
luar negeri.
1. Pembuatan . .
SK No 094809 A
---
PRES IDEN
1. Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang
selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll
Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh
penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara
penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan
jangka waktu yang ditetapkan.
1. Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang
memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan
identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda
keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian
Bagian Kesatu
Usaha Perkebunan
Paragraf 1
Batasan Luas Maksimum dan Minimum penggunaan Lahan
untuk Usaha Perkebunan
Pasal 2
**(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan**
batasan luas maksimum dan minimum.
**(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana**
dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas
Perkebunan strategis tertentu.
**(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus rnempertimbangkan:
- jenis tanaman; darr/atau
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
### Pasal 3. .
SK No 094810 A
---
PRES IDEN
Pasal 3
**(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Pemsahaan
Perkebunan meliputi:
- kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu)
hektare;
- kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu)
hektare;
- karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
- kakao maksimum 13.OO0 (tiga belas ribu) hektare;
- kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- tebu maksirnum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu)
hektare;
- teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
- tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan
secara nasional.
Pasal 4
**(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan
yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman
Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya
terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.
(21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan
meliPrrti:
- kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
- tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan
- teh minimurn 600 (enam ratus) hektare.
**(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud**
pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha
Perkebunan.
**(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan
Perkebunan.
Pasal 5
**(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi**
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.
**(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki
lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
yang diusahakan sendiri.
Pasal 6
Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas
strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan peru ndang-undangan.
Pasal 7
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan
dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan
yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (21.
Pasal 8
**(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau
### Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Pasal 9
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan
masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut.
### Pasal 10. . .
SK No 094812 A
---
PRES IDEN
-t2_
Pasal 10
**(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan**
luas maksimum atau batasan luas minimum setelah
diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dikenai denda.
**(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:**
- kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan
rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan
(per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2
(dua); atau
- kekurangan luas minimum dihitung menggunakan
rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per
hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua).
**(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan**
dalam bentuk surat tagihan.
**(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
**(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peratu ran perundang-undangan.
### Pasal 1 1
Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan:
- telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas
maksimirm atau luas minimum; atau
- tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas
maksimum atau luas minimum,
dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan.
Paragtaf 2
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
Pasal 12
**(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan**
Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian
lahannya berasal dari:
- area
SK No 094813 A
---
PRES IDEN
-13_
- area penggunaan lain yang berada di luar HGU;
dan/atau
- area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
tersebut.
**(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha
Perkebunan diberikan HGU.
Pasal 13
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
**(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud**
dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang
tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis
komoditas Perkebunan.
**(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
berupa:
- kelompok tani;
- gabungan kelompok tani;
- lemhaga ekonomi petani; dan/atau
- koperasi.
Pasal 15
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
ayat (1) wajib:
- mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi;
- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah
sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr
- melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi
daya yang baik.
Pasal 16
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui:
- pola kredit;
- pola bagi hasil;
- bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak;
dan/atau
- bentuk kemitraan lainnya.
Pasal 17
Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 18
**(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16**
huruf a terdiri atas:
- pola kredit program; dan
- pola kredit komersial.
(21 Pola kredit program dan pola kredit komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
' Pasal 19
( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian
atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun.
**(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)**
berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang
diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
Pasal 20
**(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah.
(21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak
diperhitungkan sebagai:
- biaya pelaksanaan kemitraan; dan
- pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan.
**(3) Hibah...**
SK No 094815 A
---
PRES IDEN
**(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
**(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif
Perkebunan.
**(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- subsistem hulu;
- subsistem kegiatan budi daya;
- subsistem hilir;
- subsistempenunjang;
- fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan
masyarakat sekitar; dan/atau
- bentuk kegiatan lainnya.
**(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal
setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan
seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata
kebun dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan melalui
tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pembiayaan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun
sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan
- tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud daiam pasal 22,
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi
perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 25
**(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan**
mengenai:
- kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen)
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 12; danlatau j
- pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat
sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24,
dikenai sanksi administratif.
(2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Pasal 26
**(1) Perusahaan Perkebunan yang- melanggar ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a
atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus:
, LA x BPK.
(21 Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
- LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil
Perkebunan; dan
- BPK = biaya pembang.rnan kebtrn per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.
**(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan**
dalam bentuk surat tagihan.
(41 Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerhit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
**(5) Denda...**
SK No 094817 A
---
PRES IDEN
-t7-
**(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:
- selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua
puluh persen); atau
- selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Pasal 28
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 tetap tidak:
- memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu
- menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar,
dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
Pasal 29
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi
kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
Perkebunan.
Paragraf 3
Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu
dan Jangka Waktu Tertentu
Pasal 30
**(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang**
berbahan baku impor wajib membangun kebun paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil
Perkebunan tertentu beroperasi.
**(2) Unit**
SK No 094818 A
---
PRES IDEN
.
**(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula
tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah
yang berasal dari tebu.
**(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi
dengan unit pengolahan.
(41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berada:
- pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu
dengan kebun tebu; atau
- dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula
tebu dengan kebun tebu.
Pasal 31
pasal (1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam 30
ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan
karakteristik komoditas tebu.
**(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara
panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat
puluh delapan)jam.
**(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk**
memenuhi standar mutu tebu.
Pasal 32
**(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling
rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan
kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan.
(21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh
persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan tidak dapat dipenuhi secara mandiri,
Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui
kemitraan.
**(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah:
- HGU Perusahaan Perkeburran;
- hak pakai; dan/atau
- hak milik Pekebun.
Pasal33...
SK No 094819 A
---
PRES IDEN
Pasal 33
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan
pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit
Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.
Pasal 34
**(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai
sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa:
- peringatantertulis;
- pengenaan denda;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- penca6utan izin Usaha Perkebunan.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Menteri;
- gubernur; atau
- bupati/wali kota, . sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan
masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 35
**(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban,
dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK.
**(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menerangkan:
- LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit
p'engolahan; dan
- BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.
**(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan**
dalam bentuk surat tagihan.
**(4) Surat**
SK No 094820 A
---
PRES IDEN
**(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
**(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1):
- membayar denda, diberikan jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula
yang terintegrasi; atau
- tidak membayar denda, dilakukan penghentian
sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan.
**(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban
membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Bagian Kedua
Perbenihan
Paragraf 1
Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan
Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan
Pasal 36
**(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi**
sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh
Menteri.
**(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
Pasal 37
**(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian
dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan
sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah
nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Kegiatan...**
SK No 094821 A
---
PRESIDEN
**(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman**
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum
berdasarkan persetujuan Menteri.
(41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada
Menteri.
Pasal 38
**(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG**
Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan,
selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat
persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang
menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang
dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 39
**(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan
permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan kepada Menteri.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat:
- 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
- lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
- waktu pelaksanaan;
- materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
- bank SDG untuk tempat pengumpulan;
transfer f. perjanjian pengalihan material {ma{eial agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- pelaksana.
**(3) Materi. . .**
SK No 094822 A
---
PRES IDEN
**(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu)
jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG
Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan
merupakan 1 (satu) spesies.
Pasal 40
Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat
Tanaman Perkebunan.
### Pasal 4 1
**(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan**
dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.
**(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang
berpendi ngin (cold storagel .
Pasal 42
**(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman**
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat informasi mengenai:
- jenis tanaman;
- bentuk bahan tanaman;
- deskripsi tanaman;
- aksesi;
- jumlah; dan
- lokasi asal dan waktu.
Pasal 43
**(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara**
berkelanjutan.
(21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Pemuliaan;
- penelitian ddn pengembangan; dan/atau
- pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.
**(3) sDG...**
SK No 094823 A
---
PRES IDEN
pada (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
ayat (1) berasal dari:
- pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
wilayah b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
**(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri
atau melalui kerja sama.
**(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana**
ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian,
gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.
Pasal 44
**(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah**
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian
SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman
genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai
bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht;
- pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman
Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat
ex siht;
- pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam
bank SDG Tanaman Perkebunan;
- perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal
bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
- inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil
pencarian dan pengrtmpttlan.
**(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebrrnan sebagaimana**
dirnaksud pada ayat (21 huruf b dapat melibatkan
masyarakat.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian
persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan
p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan
pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Introduksi
Pasal 47
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau
matgri induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.
Pasal 48
**(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47**
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Pelaku Usaha Perkebunan.
(21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh persetujuan Menteri.
**(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan
Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan
dilengkapi proposal.
**(4) Proposal**
SK No 094825 A
---
PRES IDEN
**(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling**
sedikit memuat:
- tujuan Introduksi;
- deskripsi materi Introduksi; dan
- jumlah materi yang dibutuhkan.
Pasal 49
Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan
Introduksi wajib:
- menyampaikan laporan tertulis; dan
- menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau
. materi induk yang diintroduksi,
kepada Menteri.
Paragraf 3
Pelepasan Varietas Perkebunan
Pasal 50
**(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas**
sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat
berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.
**(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- tanaman n<,,n-PRG; dan
- tanaman PRG.
(21 (3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat
huruf a dapat berupa:
- galur murni;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- kompositi
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida.
(41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
b dapat berupa;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- komposit. . .
SK No 094826 A
---
PRES IDEN
- komposit;
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida.
**(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap
Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
Pasal 51
**(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
**(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan**
dalam bentuk Keputusan Menteri
Pasal 52
Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana
dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran
Benih Tanaman Perkebunan
Pasal 53
**(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih**
unggul dan/atau Benih unggul lokal.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan,
dan peredaran.
Pasal 54
Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah
ditetapkan oleh Menteri.
### Pasal 55. . .
SK No 094827 A
---
Pasal 55
**(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman**
Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a BS;
b BD;
c BP; dan
d BR.
Pasal 56
**(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas,
hibrida, dan galur murni.
(21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai
dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan
kebun sumber Benih;
- proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari
penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan
Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua
betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
- proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari
penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau
BR.
Pasal 57
**(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional
dan/ atau kultur jaringan.
(21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.
**(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.
**(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS,
BD, BP, dan/atau BR.
Pasal 58
Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih,
kebun induk, atau kebun entres.
Pasal 59
( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh
perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah.
(21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
- memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan
. yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang
rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
- memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang
perbenihan.
**(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi**
pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai
Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal
dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.
Pasal 60
**(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud**
dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
**(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih
Tanaman Perkebunarr.
**(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh
gubernur.
**(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha**
Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan
' kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
**(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan**
yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.
Pasal 61
Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki
Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan,
setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.
Pasal 63
Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64
**(1) Ketentuan mengenai:**
- persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam
### Pasal 37 ayat (3); dan
- pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
dikecualikan terhadap petani kecil.
(21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1)
diberlakukarr dengan ketentuan:
- petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah
provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada
Menteri; dan
- Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil
hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.
**(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan
Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.
Paragraf 5 .
SK No 094830 A
---
PRES IDEN
.
Paragraf 5
Pengawasan Peredaran Benih
Tanaman Perkebunan
Pasal 65
**(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara**
Kesatuan Republik Indonesia.
**(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah**
provinsi.
**(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat**
diedarkan antarwilayah provinsi.
**(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
yaitu:
- telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di
wilayah provinsi asal; dan
- tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman
Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu
provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah
. provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan.
Pasal 66
**(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih**
'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan
antarprovinsi.
(21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan
dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
**(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman**
(21 Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa
berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis
Benih Tanaman Perkebunan.
**(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan
mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
**(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41**
hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.
**(6) Pengawasan**
SK No 094831 A
---
PRES IDEN
**(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga
Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
Pasal 67
**(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik**
negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh
Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.
**(1) i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat**
mencakup:
- perencanaan;
- pelaksanaan Usaha Perkebunan;
- pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
- pemberian rekomendasi penanaman modal.
Pasal 68
**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67**
ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas,
wilayah, dan sumber daya manusia.
(21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan
kemitraan usaha.
**(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c
meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk,
informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran,
dan peningkatan daya saing/citra produk.
**(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.
**(5) Pengembangan...**
SK No 094832 A
---
PRES IDEN
**(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi
penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun,
pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan
kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat
terhadap lingkungan.
**(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui
skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial,
dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk
meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.
Pasal 69
**(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui ' penilaian Usaha Perkebunan.**
(21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
- bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang
diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
- Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah provinsi.
**(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam**
melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk
aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan
penilaian Usaha Perkebunan.
**(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian
**(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian**
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
**(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha**
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b,
penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.
**(7) Penilaian. . .**
SK No 094833 A
---
PRESIDEN
(71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perizinan Berusaha.
Pasal 70
**(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan
Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap
operasional Usaha Perkebunan.
(.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
- tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu)
tahun sekali; dan
- tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun
sekali.
Pasal 71
**(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan
usaha agrobisnis.
**(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan
berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana
dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan
pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Persyaratan Varietas Tanaman
Pasal T2
**(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil**
Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
**(2) Tanaman .**
SK No 096520 A
---
PRES IDEN
**(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan**
atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.
Pasal 73
**(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan
permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil
panen dari varietas tanaman:
- belum pernah diperdagangka.n;
- sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari
1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman
' tahunan; atau
- sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam)
tahun untuk tanaman tahunan.
**(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT.
**(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama
atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan
yang berbeda-beda.
(41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami
perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak
mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
**(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2**
ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas
tanaman yang diberikan PVT.
Pasal 74
Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
- ketentuan peraturan perunclang-undangan;
- ketertiban umum;
- kesusilaan;
- norma agama;
- kesehatan; dan/atau
- kelcstarian lingkungan hidup,
tidak dapat diberi PVT.
Pasal75...
SK No 094835 A
---
PRES IDEN
Pasal 75
Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
varietas tanaman.
Paragraf 2
Persyaratan Permohonan
Pasal 76
**(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:**
- pemulia;
- orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia
atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
- ahli u,aris; atau
- konsultan PVT.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di
wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.
**(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d harus terdaftar di Kantor PVT.
(41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan
varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak
PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan
Hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 77
Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama
1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab
apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya
bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang
mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal
kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan.
. Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan
Pasal 78
Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud
dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
- formulir. . .
SK No 094836 A
---
PRES IDEN
- formulir permohonan yang memuat:
1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
1. nama dan alamat lengkap pemolron;
1. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia
serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
1. nama varietas;
- bukti setor pembayaran permohonan;
- deskripsi varietas baru;
- foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas deskripsinya;
- surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani
oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai,
dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui
konsultan PVT;
- sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang
berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa
genetik;
- surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal
nrerupakan varieras turunan esensial; dan
- salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang
pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara
asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan
menggunakan hak prioritas.
Pasal 79
**(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT**
menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
- diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan
permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
- dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang
pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di
suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT
yang pertama di negara lain; dan
- dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal
Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
(21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat
menggunakan surat keterangan dari pejabat yang
berwenang di suatu negara
### Pasal 80 .
SK No 094837 A
---
PRES IDEN
Pasal 80
**(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
(21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) permohonan:
- telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan
benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada
pemohon dan mengumumkan permohonan;
- terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala
Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan;
. atau
- tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT
menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
**(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
berikutnya atas perrnintaan pemohon.
**(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala
Kantor PVT.
**(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi**
ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
- tetap tidak melengkapi kekurangan dalam
persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali;
atau
- telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT
memberitahukan kepada pemohon dan
mengumumkan f ermohonan.
Pasal 81
Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama
diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan
yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang
diterima.
### Pasal 82 . .
SK No 094838 A
---
PRES IDEN
Pasal 82
**(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak**
prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu
tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama
kali diajukan di luar negeri.
(21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan
sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.
Pasal 83
**(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama
masa pemeriksaan administratif
(21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan
semula.
Pasal 84
**(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b
merupakan bukti perlindungan sementara.
**(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat
perlindungan atas penggunaan varietas.
Bagian Ketiga
Pengumuman Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 85
**(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
**(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran
atau keberatan dari masyarakat atas permohonan
Hak PVT.
**(3) Pengrmuman**
SK No 094839 A
---
PRES IDEN
**(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling larnbat:
- 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT; atau
- 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
**(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilakukan dengan menggunakan:
- la.man PVT;
- fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui
oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT;
, dan/atau ,
- menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh
Kantor PVT.
**(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT**
dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan
dimuat dalam berita resmi PVT.
Pasal 86
Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling
sedikit:
- nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris
yang ditunjuk;
- tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal,
nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT
yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT
dengan menggunakan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi varietas PRG; dan
- gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan
karakter urrik varietas.
Pasal 87
**(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu**
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas
permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan
, mencantumkan alasan keberatan.
**(2) Keberatan. . .**
SK No 094840 A
---
PRES lDEN
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.
**(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu**
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1), tidak dapat diterima.
Pasal 88
**(1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan**
terhadap keberatan sebagaiurana dimaksud dalam
### Pasal 87.
**(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan
bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan
Hak PVT.
Pasal 89
**(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam**
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT
dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
**(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya**
masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada
pemohon.
Bagian Keempat'
Pemeriksaan Substantif Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 90
**(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT**
yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT.
(21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan,
keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan
Hak PVT.
{3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan
dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
^substarrtif (4) Pemeriksaan terhadap sifat keunikan,
kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah
masa pengllmurnan berakhir.
Pasal 91
SK No 094841 A
---
PRES IDEN
-4t-
### Pasal 9 1
**(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan**
Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan
kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa
pengumuman.
**(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak**
diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
Pasal 92
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
- pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan;
atau
- pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang
dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.
Pasal 93
**(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan**
karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.
('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b
dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.-
Pasal 94
**(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan
Substantif milik Kantor PVT.
**(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t**
dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penreiiksaan dapat dilakukan di luar fasilitas uji
Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala
Kantor PVT.
### Pasal 95. . .
SK No 094842 A
---
PRES IDEN
Pasal 95
**(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan 'ditetapkan panduan pelaksanaan uji yang kepala
Kantor PVT.
(21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
