Langsung ke konten

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR

KEPMEN No. 25 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai

Negeri Sipil Golongan III yang selanjutnya disebut

Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan

sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar

Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang

diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara

dan/atau Lembaga Pelatihan Pemerintah yang

terakreditasi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan

Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun

2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon

Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 2065) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi

Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21

Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar

Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 853), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 2

Januari 2018.

---

---