RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV,
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III,
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan
Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II
dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer
Kategori 1 dan/atau Kategori 2 yang selanjutnya disebut
Rincian Biaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga
ini.
Pasal 2
Rincian Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I,
Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang
Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori
2.
Pasal 3
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I
dan Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan
III dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I
dan Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
---
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara, yang telah berubah
nomenklaturnya sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III dan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat
II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1
dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV,
Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta
Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat
dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 813)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---
---
