Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan
Berjenjang yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
PEDOMAN PENYELENGARAAN PELATIHAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaran program pelatihan
kewidyaiswaraan berjenjang oleh lembaga pelatihan
instansi pemerintah terakreditasi.
Pasal 3
(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan
Berjenjang masih tetap berlaku, dengan ketentuan:
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Muda disetarakan dengan STTP Pelatihan
Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan;
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Madya disetarakan dengan STTP Pelatihan
Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Utama disetarakan dengan STTP Pelatihan
Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
(2) Bagi widyaiswara yang telah memiliki STTPP Diklat
Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak perlu mengikuti uji kompetensi
Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Lanjutan, Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
Tingkat Menengah dan Pelatihan Kewidyaiswaraan
Berjenjang Tingkat Tinggi.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
---
---
