Langsung ke konten

PEDOMAN PENYELENGARAAN PELATIHAN

KEPMEN No. 14 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang oleh lembaga pelatihan instansi pemerintah terakreditasi.

Pasal 3

**(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)** Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan Berjenjang masih tetap berlaku, dengan ketentuan: - STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Muda disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan; - STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Madya disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan - STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Utama disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi. **(2) Bagi widyaiswara yang telah memiliki STTPP Diklat** Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu mengikuti uji kompetensi Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan, Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan --- ---