PEDOMAN PENYELENGARAAN PELATIHAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan
Berjenjang yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaran program pelatihan
kewidyaiswaraan berjenjang oleh lembaga pelatihan
instansi pemerintah terakreditasi.
Pasal 3
**(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)**
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan
Berjenjang masih tetap berlaku, dengan ketentuan:
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Muda disetarakan dengan STTP Pelatihan
Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan;
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Madya disetarakan dengan STTP Pelatihan
Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Utama disetarakan dengan STTP Pelatihan
Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
**(2) Bagi widyaiswara yang telah memiliki STTPP Diklat**
Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak perlu mengikuti uji kompetensi
Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat
Lanjutan, Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
Tingkat Menengah dan Pelatihan Kewidyaiswaraan
Berjenjang Tingkat Tinggi.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
---
---
