PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara
sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan ini
m e r u p a k a n s a t u k e s a t u a n d a n b a g i a n y a n g t i d a k
terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam
P a s a l 1 d i g u n a k a n s e b a g a i a c u a n d a l a m s i s t e m
akuntabilitas kinerja di lingkungan Lembaga Administrasi
Negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator
Kinerja Utama di Lingkungan Lembaga Administrasi
Negara Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2015
KEPALA
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 2015
,
Ttd.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
---
