Langsung ke konten

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA

KEPMEN No. 12 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan ini m e r u p a k a n s a t u k e s a t u a n d a n b a g i a n y a n g t i d a k terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam P a s a l 1 d i g u n a k a n s e b a g a i a c u a n d a l a m s i s t e m akuntabilitas kinerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ---

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015 KEPALA Ttd. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juli 2015 , Ttd. Salinan ini sesuai dengan aslinya ---