Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
selanjutnya
disebut
Pemilihan
adalah
pelaksanaan
kedaulatan
rakyat
di
wilayah
provinsi
dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2.
Dihapus.
3.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan
partai
politik,
atau
perseorangan
yang
didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum
Provinsi.
4.
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang
diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar
di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk
memperjuangkan
dan
membela
kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara
keutuhan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang
terdaftar dalam Pemilihan.
7. Komisi . . .
7.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah
lembaga
penyelenggara
pemilihan
umum
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan
Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
8.
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum
yang
diberikan
tugas
menyelenggarakan
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
9.
KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang
yang
mengatur
mengenai
penyelenggara
pemilihan
umum
yang
diberikan
tugas
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta
Walikota
dan
Wakil
Walikota
berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut
Bawaslu
adalah
lembaga
penyelenggara
pemilihan
umum
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang
yang
mengatur
mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
11. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya
disingkat
DKPP
adalah
lembaga
yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan
pemilihan
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang
yang
mengatur
mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
12. Panitia . . .
12. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat
PPK
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di
tingkat Kecamatan atau nama lain.
13. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
PPS
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di
tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
14. Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara
yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.
15. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
untuk Pemilihan.
16. Bawaslu
Provinsi
adalah
lembaga
penyelenggara
pemilihan
umum
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan
penyelenggaraan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
17. Panitia
Pengawas
Pemilihan
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah Kabupaten/Kota.
18. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya
disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk
mengawasi
penyelenggaraan
Pemilihan
di
wilayah
Kecamatan.
19. Pengawas
Pemilihan
Lapangan
yang
selanjutnya
disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas
Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan
di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
20. Pengawas . . .
20. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
21. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
22. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan
oleh
pemerintah
daerah
dan
dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
24. Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
yang
selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
25. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan
lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di
kabupaten/kota
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
28. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan . . .
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
