Langsung ke konten

STRATEGI PEMBIAYAAN TAHUNAN MELALUI UTANG TAHUN 2016

KEPMEN No. 3 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-11-25

Pasal 3

Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
diperkirakan
sebesar
Rp1.761.642.817.235.000,00
(satu
kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus
empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua
ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.

2. Ketentuan . . .

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan
Perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.489.255.488.129.000,00
(satu
kuadriliun
empat
ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima
puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan
juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp1.439.998.598.239.000,00
(satu
kuadriliun
empat
ratus tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan
juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp679.370.136.164.000,00 (enam ratus tujuh puluh
sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh miliar seratus tiga
puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas:

a. komoditas . . .

a. komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan
puluh
miliar
rupiah)
termasuk
PPh
DTP
atas
kekurangan
tahun
2012-2014
sebesar
Rp1.068.970.000.000,00 (satu triliun enam puluh
delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus
sembilan puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas
kekurangan
tahun
2012-2013
sebesar
Rp748.350.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp576.469.166.972.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam
triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus
enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua
ribu rupiah).
(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp26.689.881.492.000,00 (dua puluh enam triliun enam
ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus
delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua
ribu rupiah).
(6) Pendapatan
Cukai
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
d
diperkirakan
sebesar
Rp145.739.923.240.000,00 (seratus empat puluh lima
triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu
rupiah).

(7) Pendapatan . . .

(7) Pendapatan
Pajak
Lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
e
diperkirakan
sebesar
Rp11.729.490.371.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua
puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta
tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(8) Pendapatan
Pajak
Perdagangan
Internasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan sebesar Rp49.256.889.890.000,00 (empat
puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar
delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus
sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua
ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang
didalamnya
termasuk
fasilitas
bea
masuk
ditanggung
Pemerintah
(BM
DTP)
sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(10) Pendapatan
bea
keluar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp12.053.019.890.000,00 (dua belas triliun lima puluh
tiga miliar sembilan belas juta delapan ratus sembilan
puluh ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan
Perpajakan
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
diperkirakan sebesar Rp269.075.425.159.000,00 (dua
ratus enam puluh sembilan triliun tujuh puluh lima
miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima
puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan . . .

a. penerimaan sumber daya alam;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp118.919.130.259.000,00 (seratus delapan belas triliun
sembilan ratus sembilan belas miliar seratus tiga puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp36.956.500.000.000,00
(tiga
puluh
enam
triliun
sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus juta
rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di
bidang
usaha
perbankan,
penyelesaian
piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
dilakukan:
a. sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
c. Pemerintah
melakukan
pengawasan
penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP . . .

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp90.109.584.375.000,00
(sembilan puluh triliun seratus sembilan miliar lima ratus
delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diperkirakan sebesar Rp23.090.210.525.000,00
(dua puluh tiga triliun sembilan puluh miliar dua ratus
sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Presiden.

4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp3.311.903.947.000,00 (tiga
triliun tiga ratus sebelas miliar sembilan ratus tiga juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan
sebesar
Rp1.984.149.714.865.000,00
(satu
kuadriliun
sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat
puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan
ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

6. Ketentuan . . .

6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.319.548.973.690.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
sembilan belas triliun lima ratus empat puluh delapan
miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus
sembilan puluh ribu rupiah).
(2) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp4.621.727.025.000,00 (empat
triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus dua
puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang
dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.
(3) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian penghargaan
dan
sanksi
atas
pelaksanaan
anggaran
belanja
Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 berdasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rincian
Belanja
Pemerintah
Pusat
Menurut
Organisasi,
Fungsi,
dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Presiden.

7. Ketentuan . . .

7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (1)

Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk
Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk tahun 2014
ditetapkan sebagai berikut:
1. DBH
a. DBH Pajak
1) Alokasi DBH PPh Perorangan, dan DBH PBB
non migas yang diperoleh daerah induk dibagi
kepada
DOB
sesuai
dengan
rencana
penerimaan.
2) Alokasi DBH PBB Migas yang diperoleh daerah
induk dibagi kepada DOB secara proporsional
berdasarkan
jumlah
penduduk
dan
luas
wilayah.
3) Alokasi DBH Pajak hasil pemerataan yang
diperoleh daerah induk dibagi kepada DOB
secara merata.
4) Alokasi DBH CHT yang diperoleh daerah induk
dibagi
kepada
DOB
secara
proporsional
berdasarkan jumlah penduduk.

b. DBH SDA
1) Alokasi
DBH
SDA
daerah
induk
yang
merupakan daerah penghasil, dibagi kepada
DOB secara proporsional berdasarkan jumlah
penduduk dan luas wilayah.
2) Alokasi DBH SDA daerah induk yang bukan
merupakan daerah penghasil dibagi kepada
DOB secara merata.

2. DAU
2. DAU . . .

a. DAU
untuk
DOB
dialokasikan
setelah
UU
pembentukannya disahkan.
b. Penghitungan DAU dilakukan dengan membagi
secara proporsional (split) dengan daerah induk
menggunakan
data
jumlah
penduduk,
luas
wilayah, dan belanja pegawai.
3. DAK
a. Sesuai dengan amanat UU pembentukan DOB,
DOB diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK
Prasarana Pemerintahan Daerah.
b. Daerah induk yang terkena dampak pemekaran
diprioritaskan
mendapatkan
alokasi
DAK
Prasarana Pemerintahan Daerah.
c. DAK bidang lainnya dialokasikan pada tahun
kedua
dengan
mempertimbangkan
kesiapan
perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan
DAK.
4. Dana Transfer Lainnya
Dana
tunjangan
profesi
guru
dan
tambahan
penghasilan guru PNSD dialokasikan berdasarkan
pembagian data jumlah guru antara daerah induk
dengan DOB.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Dana
Desa
dialokasikan
kepada
kabupaten/kota
berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada
setiap
desa
dan
alokasi
yang
dihitung
dengan
memperhatikan
jumlah
penduduk
desa,
angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis.
Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis bersumber dari Lembaga Pemerintah
dan/atau
Lembaga
Statistik
Pemerintah
yang
berwenang.

Angka 8 . . .

Angka 8

Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat
(2)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp521.760.517.233.000,00 (lima ratus dua puluh satu
triliun tujuh ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh
belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang
terdiri atas:
a. DBH; . . .

a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp110.051.993.705.000,00 (seratus
sepuluh triliun lima puluh satu miliar sembilan ratus
sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau
diperkirakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga
ratus lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh
tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta
lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung
berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang
Dibagihasilkan kepada Daerah.
(5) Dalam hal realisasi APBN menyebabkan PDN neto
bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mengalami perubahan.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan
sebesar
Rp58.820.675.000.000,00
(lima
puluh delapan triliun delapan ratus dua puluh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri
atas:
a. DAK sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh
tiga triliun rupiah);
b. DAK
tambahan
sebesar
Rp25.820.675.000.000,00
(dua puluh lima triliun delapan ratus dua puluh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
1. DAK
afirmasi kepada kabupaten/kota daerah
tertinggal
dan
perbatasan
yang
memiliki
kemampuan
keuangan
relatif
rendah
sebesar
Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus
dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
rupiah); dan

2. DAK . . .

2. DAK Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja
(P3K2)
dan
DAK
usulan
Pemerintah
Daerah
yang
disetujui
oleh
DPR
RI
sebesar
Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
rupiah).
(7) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b angka 1 digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. infrastruktur
transportasi
sebesar
Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta
rupiah);
b. infrastruktur irigasi sebesar Rp496.405.000.000,00
(empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus
lima juta rupiah); dan
c. infrastruktur
sanitasi
dan
air
minum
sebesar
Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar
sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(7a) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b angka 2 digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. pertanian sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah);
b. infrastruktur irigasi sebesar Rp3.126.596.993.000,00
(tiga triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus
sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan
puluh tiga ribu rupiah);
c. transportasi sebesar Rp12.153.853.343.900,00 (dua
belas triliun seratus lima puluh tiga miliar delapan
ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus rupiah);
d. sarana perdagangan sebesar Rp892.410.299.600,00
(delapan ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus
sepuluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu
enam ratus rupiah); dan
e. kesehatan
sebesar
Rp2.827.139.363.500,00
(dua
triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar seratus
tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga
ribu lima ratus rupiah).

(8) Dana . . .

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
ditetapkan
berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal dan
daerah perbatasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan
keuangan
daerah
rendah
sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen); dan
c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen).
(9) Daerah penerima DAK tambahan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(7a)
diwajibkan
menyediakan
dana
pendamping sebesar 0% (nol persen).

9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp17.115.513.942.000,00 (tujuh belas triliun seratus
lima belas miliar lima ratus tiga belas juta sembilan
ratus empat puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi
Papua
Barat
sebesar
Rp7.057.756.971.000,00 (tujuh triliun lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang
disepakati untuk dibagi masing-masing dengan
proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi
Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi
Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

1. Dana . . .

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp4.940.429.880.000,00 (empat triliun sembilan
ratus empat puluh miliar empat ratus dua puluh
sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah).
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.117.327.091.000,00 (dua triliun
seratus tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh
tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.057.756.971.000,00 (tujuh triliun lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
c. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua
ratus lima puluh miliar rupiah); dan
2. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh miliar rupiah).
(2)
Dana
Keistimewaan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c
diperkirakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus
empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta
rupiah).
(3)
Dana Transfer Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
d
diperkirakan
sebesar
Rp104.411.060.000.000,00 (seratus empat triliun empat
ratus sebelas miliar enam puluh juta rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:
a. Tunjangan
Profesi
Guru
PNS
Daerah
sebesar
Rp70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua
ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh
juta rupiah);

b. Dana . . .

b. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar
Rp1.096.000.000.000,00
(satu
triliun
sembilan puluh enam miliar rupiah);
c. Bantuan
Operasional
Sekolah
(BOS)
sebesar
Rp31.298.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun
dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah);
d. Dana
Insentif
Daerah
(DID)
sebesar
Rp1.664.510.000.000,00 (satu triliun enam ratus
enam puluh empat miliar lima ratus sepuluh juta
rupiah); dan
e. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2)
sebesar
Rp99.580.000.000,00
(sembilan
puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta
rupiah).

10. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Presiden.

11. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 13
diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2015 diperkirakan sebesar Rp212.104.385.353.000,00
(dua ratus dua belas triliun seratus empat miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga
ribu rupiah).
(2) Anggaran
untuk
Program
Pengelolaan
Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(3) Anggaran . . .

(3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan
parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP)
dan/atau nilai tukar rupiah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi solar,
Pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
(5) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang
dibayarkan sesuai dengan hasil audit BPK.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rincian
Program
Pengelolaan
Subsidi
dalam
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Anggaran
Pendidikan
diperkirakan
sebesar
Rp408.544.684.304.000,00 (empat ratus delapan triliun
lima ratus empat puluh empat miliar enam ratus delapan
puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,59%
(dua puluh koma lima puluh sembilan persen), yang
merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total
anggaran
Belanja
Negara
sebesar
Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun sembilan
ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh
sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan
ratus enam puluh lima ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.
13. Ketentuan . . .

13. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 18 diubah, dan
setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
terdapat
anggaran
defisit
sebesar
Rp222.506.897.630.000,00 (dua ratus dua puluh dua
triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan
puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang
akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan
Anggaran
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber:
a. Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp242.515.005.350.000,00 (dua ratus empat puluh
dua triliun lima ratus lima belas miliar lima juta tiga
ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan
Luar
Negeri
Neto
sebesar
negatif
Rp20.008.107.720.000,00 (dua puluh triliun delapan
miliar seratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu
rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar
negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar
internasional.
(4) Ketentuan
mengenai
alokasi
Pembiayaan
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang ini.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rincian
alokasi
Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

14. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23A . . .

Pasal 23

(1) Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi
Pemerintah dialihkan menjadi penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).
(2) Pengalihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23 B
(1) Untuk melakukan
pelunasan
pembayaran
kepada
masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam
peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana
sebesar Rp781.688.212.000,00 (tujuh ratus delapan
puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta
dua ratus dua belas ribu rupiah).
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dana
antisipasi
yang
digunakan
untuk
melunasi
pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan
lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang
menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT
Minarak Lapindo Jaya.
(3) Dana antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan dalam hal PT Lapindo Brantas Inc./PT
Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar pelunasan
pembelian atas tanah dan bangunan yang terdapat dalam
peta area terdampak berdasarkan hasil pemeriksaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
dana
antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Presiden.

15. Ketentuan Pasal 26 tetap dengan perubahan penjelasan
Pasal 26 ayat (3) sehingga penjelasan Pasal 26 menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal
Undang-Undang ini.

16. Di antara . . .

16. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Ayat (1)
Pelunasan
pembayaran
kepada
masyarakat
yang
memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area
terdampak lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dana antisipasi” adalah dana
yang
disiapkan
Pemerintah
sebagai
pelunasan
pembayaran
langsung
kepada
masyarakat
yang
memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area
terdampak lumpur Sidoarjo, yang bila digunakan akan
menjadi pinjaman PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak
Lapindo Jaya kepada Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Materi yang diatur dalam Peraturan Presiden antara
lain:
1. Kriteria pemberian dana antisipasi dari Pemerintah
kepada
PT
Lapindo
Brantas
Inc./PT
Minarak
Lapindo Jaya;
2. Hal-hal yang diperjanjikan antara Pemerintah dan
PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya
dalam rangka pemberian dana antisipasi;
3. Jenis jaminan yang diserahkan PT Lapindo Brantas
Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah
dalam rangka pemberian dana antisipasi berupa
tanah yang sudah diganti rugi oleh PT Lapindo
Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya;

4. Mekanisme . . .

4. Mekanisme
pelunasan
pembayaran
kepada
masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di
dalam peta area terdampak lumpur sidoarjo; dan
5. Mekanisme pengembalian dana antisipasi dari PT
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya
kepada Pemerintah.

Angka 15

Pasal 26

Ayat (1)
Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat
disebabkan oleh:
1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan
APBN
Perubahan
dan/atau
laporan
realisasi
pelaksanaan
APBN
Semester
Pertama
Tahun
Anggaran 2015;
2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka
pengelolaan portofolio utang;
3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; dan
4. Dampak
dari
transaksi
lindung
nilai
atas
pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang.

Ayat (2)
Pelaksanaan
transaksi
lindung
nilai
dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2015.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) . . .

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukan merupakan kerugian
keuangan negara” karena transaksi Lindung Nilai ini
ditujukan untuk melindungi pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko
fluktuasi mata uang dan tingkat bunga, dan transaksi
lindung
nilai
tidak
ditujukan
untuk
spekulasi
mendapatkan keuntungan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 31

Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lambat tanggal 17 Maret 2015.

17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi
penghitungan
Garis
Kemiskinan
Nasional
(GKN)
yang
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5669

LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2015

Semula
Menjadi
ALOKASI PEMBIAYAAN ANGGARAN
245.894.690.062.000,00
222.506.897.630.000,00
1.
PEMBIAYAAN DALAM NEGERI
269.709.700.514.000,00
242.515.005.350.000,00

1.1 Perbankan Dalam Negeri
4.467.479.293.000,00
4.785.365.489.000,00

1.1.1 Penerimaan cicilan pengembalian penerusan
pinjaman
4.467.479.293.000,00
4.785.365.489.000,00

1.2 Nonperbankan dalam negeri
265.242.221.221.000,00
237.729.639.861.000,00
1.2.1 Hasil pengelolaan aset
350.000.000.000,00
350.000.000.000,00
1.2.2 Surat berharga negara (neto)
277.049.800.000.000,00
297.698.382.000.000,00
1.2.3 Pinjaman dalam negeri (neto)
1.621.190.000.000,00
1.690.600.000.000,00
1.2.3.1 Penarikan pinjaman dalam negeri bruto
2.000.000.000.000,00
2.000.000.000.000,00

1.2.3.2 Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam
negeri
-378.810.000.000,00
-309.400.000.000,00
1.2.4 Dana investasi Pemerintah
-12.647.146.779.000,00
-58.844.130.927.000,00
1.2.4.1 Penerimaan Kembali Investasi
778.320.274.000,00
19.134.920.274.000,00
1.2.4.2 Penyertaan modal negara (PMN)
-7.319.167.053.000,00
-70.372.751.201.000,00
1.2.4.2.1 PMN kepada BUMN
-5.107.307.000.000,00
-64.883.907.000.000,00
1.2.4.2.1.1 PT PAL Indonesia
-1.500.000.000.000,00
-1.500.000.000.000,00

1.2.4.2.1.2 PT Sarana Multigriya
Finansial
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
1.2.4.2.1.3 PT Geo Dipa Energi
-607.307.000.000,00
-607.307.000.000,00

1.2.4.2.1.4 PT Sarana Multi
Infrastruktur
-2.000.000.000.000,00
-20.356.600.000.000,00

1.2.4.2.1.5 PT Penjaminan
Infrastruktur
Indonesia
0,00
-1.500.000.000.000,00
1.2.4.2.1.6 Perum Bulog
0,00
-3.000.000.000.000,00
1.2.4.2.1.7 PT Pertani
0,00
-470.000.000.000,00
1.2.4.2.1.8 PT Sang Hyang Seri
0,00
-400.000.000.000,00

1.2.4.2.1.9 PT Perikanan
Nusantara
0,00
-200.000.000.000,00

1.2.4.2.1.10 Perum Perikanan
Indonesia
0,00
-300.000.000.000,00
1.2.4.2.1.11 PT Garam
0,00
-300.000.000.000,00

1.2.4.2.1.12 PT Perkebunan
Nusantara III
0,00
-3.150.000.000.000,00

1.2.4.2.1.13 PT Perkebunan
Nusantara VII
0,00
-17.500.000.000,00

1.2.4.2.1.14 PT Perkebunan
Nusantara IX
0,00
-100.000.000.000,00

1.2.4.2.1.15 PT Perkebunan
Nusantara X
0,00
-97.500.000.000,00

1.2.4.2.1.16 . . .

1.2.4.2.1.16 PT Perkebunan
Nusantara XI
0,00
-65.000.000.000,00

1.2.4.2.1.17 PT Perkebunan
Nusantara XII
0,00
-70.000.000.000,00

1.2.4.2.1.18 PT Permodalan
Nasional Madani
0,00
-1.000.000.000.000,00
1.2.4.2.1.19 PT Angkasa Pura II
0,00
-2.000.000.000.000,00

1.2.4.2.1.20 PT Angkutan Sungai,
Danau, dan
Penyeberangan
0,00
-1.000.000.000.000,00
1.2.4.2.1.21 PT Pelni
0,00
-500.000.000.000,00
1.2.4.2.1.22 PT Djakarta Lloyd
0,00
-350.000.000.000,00
1.2.4.2.1.23 PT Hutama Karya
0,00
-3.600.000.000.000,00
1.2.4.2.1.24 Perum Perumnas
0,00
-1.000.000.000.000,00

1.2.4.2.1.25 PT Waskita Karya
Tbk.
0,00
-3.500.000.000.000,00
1.2.4.2.1.26 PT Adhi Karya Tbk.
0,00
-1.400.000.000.000,00

1.2.4.2.1.27 PT Dok dan
Perkapalan Surabaya
0,00
-200.000.000.000,00

1.2.4.2.1.28 PT Dok dan
Perkapalan Kodja
Bahari
0,00
-900.000.000.000,00

1.2.4.2.1.29 PT Industri Kapal
Indonesia
0,00
-200.000.000.000,00

1.2.4.2.1.30 PT Dirgantara
Indonesia
0,00
-400.000.000.000,00

1.2.4.2.1.31 PT Aneka Tambang
Tbk.
0,00
-3.500.000.000.000,00
1.2.4.2.1.32 PT Pindad
0,00
-700.000.000.000,00

1.2.4.2.1.33 PT Kereta Api
Indonesia
0,00
-2.000.000.000.000,00

1.2.4.2.1.34 PT Perusahaan
Pengelola Aset
0,00
-1.000.000.000.000,00

1.2.4.2.1.35 PT Pelabuhan
Indonesia IV
0,00
-2.000.000.000.000,00

1.2.4.2.1.36 PT Bahana
Pembinaan Usaha
Indonesia
0,00
-250.000.000.000,00

1.2.4.2.1.37 PT Pengembangan
Pariwisata Indonesia
0,00
-250.000.000.000,00

1.2.4.2.1.38 PT Perusahaan
Listrik Negara
0,00
-5.000.000.000.000,00

1.2.4.2.1.39 PT Askrindo dan
Perum Jamkrindo
0,00
-1.000.000.000.000,00

1.2.4.2.2 PMN kepada organisasi/lembaga
keuangan internasional
-433.539.779.000,00
-250.523.927.000,00

1.2.4.2.2.1 International Bank for
Reconstruction And
Development (IBRD)
-169.359.779.000,00
-177.898.927.000,00

1.2.4.2.2.2 International Fund for
Agricultural
Development (IFAD)
-47.600.000.000,00
-50.000.000.000,00

1.2.4.2.2.3 International
Development
Association (IDA)
-216.580.000.000,00
-22.625.000.000,00

1.2.4.2.3 . . .

1.2.4.2.3 PMN lainnya
-1.778.320.274.000,00
-5.238.320.274.000,00
1.2.4.2.3.1 Bank Indonesia (BI)
-778.320.274.000,00
-778.320.274.000,00

1.2.4.2.3.2 Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia
(LPEI)
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00

1.2.4.2.3.3 Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan
0,00
-3.460.000.000.000,00
1.2.4.3 Dana Bergulir
-6.106.300.000.000,00
-6.106.300.000.000,00
1.2.4.3.1 LPDB KUMKM
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
1.2.4.3.2 Pusat Pembiayaan Perumahan
-5.106.300.000.000,00
-5.106.300.000.000,00

1.2.4.4 Pembiayaan Investasi Dalam Rangka
Pembentukan BLU Manajemen Aset
0,00
-1.500.000.000.000,00
1.2.5 Kewajiban penjaminan
-1.131.622.000.000,00
-843.523.000.000,00

1.2.5.1 Percepatan pembangunan pembangkit
tenaga listrik yang menggunakan batu
bara
-833.230.000.000,00
-792.026.000.000,00
1.2.5.2 Percepatan penyediaan air minum
-1.903.000.000,00
-1.772.000.000,00

1.2.5.3 Proyek Kerjasama Pemerintah dengan
badan usaha melalui Badan Usaha
Penjaminan Infrastruktur
-296.489.000.000,00
-49.725.000.000,00

1.2.6 Dana antisipasi untuk PT Lapindo Brantas Inc./ PT
Minarak Lapindo Jaya
0,00
-781.688.212.000,00

1.2.7 Cadangan Pembiayaan kepada BPJS Kesehatan
untuk Program DJS Kesehatan
0,00
-1.540.000.000.000,00
2.
PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NETO)
-23.815.010.452.000,00
-20.008.107.720.000,00

2.1 Penarikan pinjaman luar negeri bruto
47.037.121.419.000,00
48.647.035.745.000,00

2.1.1 Pinjaman program
7.140.000.000.000,00
7.500.000.000.000,00

2.1.2 Pinjaman proyek
39.897.121.419.000,00
41.147.035.745.000,00

2.1.2.1 Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
35.577.749.548.000,00
36.675.092.280.000,00

2.1.2.1.1 Pinjaman Proyek Kementerian
Negara/Lembaga
32.881.457.258.000,00
33.915.244.340.000,00

2.1.2.1.2 Pinjaman Proyek
Diterushibahkan
2.696.292.290.000,00
2.759.847.940.000,00

2.1.2.2 Penerimaan Penerusan Pinjaman
4.319.371.871.000,00
4.471.943.465.000,00

2.2 Penerusan pinjaman kepada BUMN/Pemda
-4.319.371.871.000,00
-4.471.943.465.000,00

2.3 Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-66.532.760.000.000,00
-64.183.200.000.000,00
[

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO