Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Juli 2024
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Juli 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 49
LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 49 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN MALIOBORO
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO
LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 49 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN MALIOBORO
PANDUAN RANCANGAN
1. LATAR BELAKANG
Malioboro merupakan salah satu pusat kegiatan dengan skala
pelayanan tingkat kota di Yogyakarta. Malioboro juga merupakan
sebuah kawasan yang menjadi ikon kota Yogyakarta dalam konteks
pariwisata. Malioboro sebagai sebuah koridor menjadi salah satu bagian
dari wajah kota Yogyakarta yang paling penting. Selain sebagai sebuah
kawasan yang menjadi pusat keramaian di Yogyakarta, Kawasan
Malioboro dekat dengan salah satu pintu gerbang kedatangan utama
kota Yogyakarta melalui Kereta Api yaitu stasiun tugu sehingga memiliki
nilai yang sangat penting.
Kawasan Malioboro juga merupakan salah satu bagian dari Satuan
Ruang Geografis Kraton Yogyakarta yang berada di pusat Kota
Yogyakarta. Susunan Tata Ruang berbentuk linier lurus yang
dihubungkan dengan jalan dari Panggung Krapyak, Kraton, melewati
Kawasan Malioboro, dan hingga Tugu Pal Putih dikenal sebagai Sumbu
Filosofi.
Keragaman budaya dalam Satuan Ruang Geografis Kraton
menyebabkan nuansa Budaya Yogyakarta menjadi unik karena adanya
permukiman
tradisional
dengan
bangunan
berarsitektur
Jawa,
permukiman Cina dengan rumah-rumah berciri bangunan Cina seperti
di Kampung Ketandan. Sepanjang Jalan Malioboro, dan Jalan Marga
Mulyo berdiri bangunan tidak hanya berarsitektur Cina, tetapi juga
Kolonial dan Indis. Keberadaan bangunan-bangunan itu menyebabkan
khazanah budaya Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta
mencerminkan terjadinya akulturasi budaya.
Keunikan nuansa dan akulturasi budaya Kawasan Malioboro
terutama yang terbentuk dari konstelasi wajah-wajah bangunan pada
koridor-koridornya harus berhadapan dengan perkembangan dan
kebutuhan masa sekarang. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam
menjaga
nilai
unik
dari
Kawasan
Malioboro
sehingga
perlu
perlindungan terhadap karakter wajah Kawasan Malioboro tanpa
mengurangi perannya sebagai sebuah pusat kegiatan kota.
Tujuan dari panduan rancang ini adalah untuk mengarahkan
pengembangan Kawasan agar sesuai dengan amanat keistimewaan
serta memenuhi kebutuhan Kawasan. Nilai penting dari sisi warisan
budaya, wisata, ekonomi, aktivitas perkotaan dan wajah kota menjadi
pertimbangan dalam menyusun panduan rancang ini.
2. MAKNA SUMBU FILOSOFI (SANGKAN PARANING DUMADI)
Sumbu filosofi membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung
Krapyak. Secara umum makna sumbu filosofi dapat dibagi menjadi 2
bagian yaitu mulai dari Panggung Krapyak hingga Kraton dan mulai dari
Kraton hingga Tugu Pal Putih.
Makna filosofi dari Tata Letak Panggung Krapyak ke arah utara
adalah gambaran perjalanan hidup manusia, dimulai dari kelahiran
bayi dari rahim ibu, kemudian menjadi dewasa menikah, sampai
melahirkan anak. Kelahiran manusia dibuktikan dengan keberadaan
Kampung Mijen yang berada di sebelah utara Panggung Krapyak.
Makna
filosofi
terkait
dengan
kehadiran
manusia
di
dunia
divisualisasikan oleh berbagai jenis pohon. Di antara pohon-pohon itu
adalah: pelem cempora (Mangifera indica L.); yang mempunyai bunga
berwarna putih; pohon soka (Ixoracoccinea L.) dengan bunganya
berwarna merah. Gambaran tentang dumadining manungso (jadinya
manusia) juga divisualisasikan dengan ditanamnya pohon mangga
(Mangifera indica L.) di halaman Kamandhungan.
Filosofi sebaliknya digambarkan dari arah utara (Tugu Pal Putih) ke
arah selatan sebagai perjalanan manusia menghadap Sang Khaliq.
Bentuk tugu yang golong-gilig menggambarkan bersatunya cipta, rasa,
dan karsa yang dilandasi hati (warna putih). Perjalanan melalui Jalan
Margautama yakni jalan menuju keutamaan, terus ke selatan melalui
jalan Malioboro, kemudian melalui Jalan Margamulya Jalan menuju
kemuliaan), dan yang terakhir melalui Jalan Pangurakan (mengusir
kejahatan). Di sepanjang Jalan Margautama dan Malioboro ditanam
pohon asem (Tamarindus sp.) yang maknanya menarik. Selain itu,
pohon gayam (Inocarpus sp.) yang bermakna ayom (teduh). Di ujung
Jalan Pangurakan ditanam 2 (dua) pohon beringin (Ficus benyamina)
melambangkan ilmu sejati yang lembut dan halus. Ilmu tersebut
diyakini sebagai bekal bagi seseorang bila menghadap pada Tuhannya.
Nilai filosofi juga dimiliki oleh pohon beringin (Ficus benyamina)
yang melambangkan kekokohan, pengayoman, dan kerakyatan. Oleh
karena itu, pohon ini ditanam di halaman kraton (alun-alun) baik Alun-
alun Selatan maupun Alun-alun Utara. Keduanya melambangkan
Manunggaling Kawula Gusti; Melambangkan konsep Hablum min Allah
wa Hablum min Annas (hubungan manusia dengan Tuhannya dan
hubungan manusia dengan sesama manusia). Filosofi yang sangat
mendalam tentang ajaran hidup, terutama saat akan menghadap Sang
Khaliq. Hendaknya manusia memilih jalan yang baik "laku" itu
digambarkan dari ujung jalan Pangurakan sampai masuk ke Kedathon
harus melalui 7 (tujuh) pintu (kori) serta 7(tujuh) halaman yang
melambangkan 7 (tujuh) tangga menuju surga (The Seven Step's to
Heaven) atau tujuh surga bagi orang yang beriman.
Keabadian hidup di alam akherat dilambangkan dengan adanya
lampu yang tidak pernah padam sejak Sultan Hamengku Buwana I
bertahta yang bernama Kyai Wiji yang disemayamkan di ndalem
Prabayeksa. Sumbu filosofi merupakan Susunan Tata Ruang dibentuk
linier yang dihubungkan dengan jalan dari Panggung Krapyak, Kraton
dan Tugu Pal Putih. Sumbu Filosofi memiliki makna yang perlu
dipahami sebagai dasar pengaturan sebuah kawasan. Secara khusus
Kawasan Malioboro menjadi bagian dari salah satu penggal dari sumbu
filosofi pada Jalan Malioboro dan Jalan Margamulya.
3. DELINEASI KAWASAN
Gambar 1 Peta Delineasi Kawasan Malioboro
Kawasan perencanaan RTBL Malioboro, meliputi sebagian wilayah
Kelurahan Sosromenduran di Kecamatan Gedongtengen, sebagian
wilayah Kelurahan Suryatmajan di Kecamatan Danurejan, dan sebagian
wilayah Kelurahan Ngupasan di Kecamatan Gondomanan seluas 84,9
Ha (delapan puluh empat koma Sembilan hektar).
4. INTENSITAS PEMANFAATAN LAHAN
Intensitas pemanfaatan lahan dalam ketentuan merupakan rentang
nilai yang diperbolehkan sehingga nilai maksimal bukanlah suatu
anjuran untuk dikejar tetapi untuk membatasi. Pemenuhan nilai
intensitas pemanfaatan sebaiknya menyisakan ruang aman terhadap
batas maksimalnya untuk memberikan kesempatan jika harus ada
perubahan pada bangunan. Sebagai contoh pada atap bangunan
menyisakan ruang 1 s/d 2 meter dari batas ketinggian maksimal yang
pada nantinya dapat digunakan untuk instalasi utilitas lain seperti
crane/derek, penangkal petir, pemancar, dan utilitas lainnya sesuai
kebutuhan. Diharapkan RTH memiliki bangunan dan/atau perkerasan
seminimal mungkin sehingga tidak mengurangi kapasitas resapan air
hujan kawasan. Untuk memperjelas, berikut adalah ilustrasi penerapan
nilai intensitas pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan untuk
masing-masing kawasan pengembangan Malioboro:
a. Koridor Utama Kawasan Malioboro
Gambar 2 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 3,5,
ketinggian bangunan maksimal 18 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.
b. Koridor Sirip Kawasan Malioboro
Gambar 3 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 4,2,
ketinggian bangunan maksimal 24 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.
c. Koridor Pelingkup Kawasan Malioboro
Gambar 4 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 4,2,
ketinggian bangunan maksimal 24 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.
d. Blok Kawasan Malioboro
Gambar 5 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 4,2,
ketinggian bangunan maksimal 24 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.
e. Pemanfaatan Lahan Dengan Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Gambar 6 Ilustrasi penerapan intensitas dengan KDB 30%, KLB 0,6, ketinggian
bangunan 8 meter, dan menyisakan KDH 50%.
1. Koefisien Dasar Bangunan
Gambar 7 Contoh Perhitungan KDB.
2. Koefisien Lantai Bangunan
Gambar 8 Contoh Perhitungan KLB.
3. Koefisien Dasar Hijau
Gambar 9 Contoh Perhitungan KDH.
Pengaturan nilai intensitas pemanfaatan untuk masing-masing
kawasan pengembangan Malioboro didetailkan dalam tabel berikut:
Tabel 1 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Koridor Utama
LUAS PERSIL/LAHAN
SC
Cagar Budaya
KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40-100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil >1000 m²
TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40-100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil >1000 m²
KOEFISIEN
LANTAI
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
3,5
KOEFISIEN
DASAR HIJAU
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
Tabel 2 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Koridor Sirip
LUAS PERSIL/LAHAN
SC
Cagar Budaya
KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
KOEFISIEN
LANTAI
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
4,2
KOEFISIEN
DASAR HIJAU
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
Tabel 3 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Koridor Pelingkup
No
LUAS PERSIL/LAHAN
SC
Cagar Budaya
KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
4,2
KOEFISIEN
DASAR HIJAU
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
Tabel 4 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Blok Kawasan
LUAS PERSIL/LAHAN
SC
Cagar Budaya
KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
KOEFISIEN
LANTAI
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
4,2
KOEFISIEN
DASAR HIJAU
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
5. TATA BANGUNAN
a. Orientasi Bangunan
Orientasi bangunan merupakan arah tampak bukaan bangunan
(muka bangunan) yang ditujukan pada sudut pandang tertentu secara
optimal. Berikut adalah ilustrasi dari penerapan arahan orientasi
bangunan di kawasan Malioboro;
Gambar 10 Ilustrasi penerapan orientasi bangunan pada sudut jalan dalam Koridor Sirip
dan Koridor Pelingkup Malioboro dengan mengolah bangunan agar memiliki muka
untuk masing-masing jalan yang menempel.
Gambar 11 Ilustrasi penerapan orientasi bangunan pada sudut jalan dalam Koridor
Utama dan Koridor Sirip atau Pelingkup Malioboro dengan mengolah bangunan agar
memiliki muka untuk masing-masing jalan yang menempel.
Gambar 12 Ilustrasi penerapan arahan orientasi BCB/WB/Lestari Asli pada sudut jalan
dalam Koridor Utama dan Koridor Sirip atau Pelingkup Malioboro tidak perlu
mengolah bangunan agar memiliki muka untuk masing- masing jalan yang
menempel
Gambar 13 Ilustrasi alternatif penerapan arahan muka bangunan.
Gambar 14 Ilustrasi bangunan tidak tepat di mana tampak samping yang masih
menghadap jalan tidak diolah sebagai muka depan bangunan.
b. Akses Vertikal Komunal
Berikut adalah ilustrasi bangunan dengan akses vertikal berupa
tangga dan lift yang dapat melayani penghuni bangunan di setiap lantai.
Gambar 15 Selasar komunal dalam bangunan yang berisi akses vertikal berupa tangga
dan lift yang dapat digunakan pemilik lantai yang berbeda dalam satu bangunan.
c. Ingang
Masing–masing persil/kavling boleh memiliki ingang paling banyak
2 (dua) buah dengan lebar paling banyak setiap ingang adalah 5 (lima)
meter.
Berikut adalah ilustrasi penerapan ingang yang tepat dan yang tidak
sesuai dengan arahan:
Gambar 16 Ilustrasi penerapan ingang yang tepat, jumlah ingang hanya satu dengan
lebar tidak melebihi 5 meter.
Gambar 17 Ilustrasi penerapan ingang yang tepat, jumlah ingang tidak lebih dari 2
dengan lebar masing-masing sebesar 3 meter memenuhi batas maksimal lebar
ingang dan total jumlah lebar ingang tidak lebih dari 50% total lebar depan lahan.
Perencanaan akses keluar masuk kendaraan atau ingang pada
setiap persil bangunan tidak boleh berupa ramp. Setiap ramp untuk
mencapai level ketinggian persil atau bangunan tidak boleh ada di
rumija dan hanya diperbolehkan di dalam persil untuk mendukung
kemenerusan, kenyamanan, dan keselamatan pejalan kaki di trotoar.
Gambar 18 Ilustrasi penerapan ramp akses persil atau bangunan yang tidak tepat
karena berada di rumija dan memotong trotoar sehingga mengganggu ruang pejalan
kaki.
Gambar 19 Ilustrasi penerapan ramp akses persil atau bangunan yang tepat karena
berada di dalam persil dan tidak memotong trotoar sehingga tidak mengganggu
ruang pejalan kaki.
d. Pagar
Pagar pembatas diatur sesuai fungsi bangunan maupun lahan.
Fungsi komersial diarahkan untuk tidak menggunakan pagar. Fungsi
hunian, pendidikan, dan perkantoran boleh menggunakan pagar sesuai
kebutuhan.
e. Arahan Penerapan Langgam Pada Kawasan Malioboro
Berikut adalah ilustrasi penerapan langgam dan Pola Arsitektur dengan
contoh penerapan yang tepat maupun tidak tepat:
Gambar 20 Ilustrasi mengembalikan Pola Arsitektur bangunan ke Lestari Asli.
Gambar 21 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli sesuai arahan.
Gambar 22 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli yang salah karena langgam yang tidak sesuai karakter KCB.
Gambar 23 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli yang salah karena langgam yang tidak sesuai BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli utama.
Gambar 24 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli yang salah karena pola arsiktur yang digunakan bukan selaras sosok
meskipun langgamnya sudah sejenis.
Variasi bentukan bangunan dan ragam hias langgam indis dalam
KCB Malioboro dicontohkan dalam gambar sebagai berikut:
Gambar 25 Ilustrasi langgam Indis pada Kawasan Malioboro yang sesuai dengan KCB
Malioboro.
Gambar 26 Bangunan eksisting berlanggam Indis di Kawasan Malioboro.
Variasi bentukan bangunan dan ragam hias langgam cina dalam
KCB Malioboro diilustrasikan dalam gambar sebagai berikut:
Gambar 27 Ilustrasi langgam Cina pada Kawasan Malioboro yang sesuai dengan KCB
Malioboro.
Gambar 28 Bangunan eksisting berlanggam Cina yang terlihat dari ciri atapnya di
Kawasan Malioboro.
Kawasan Ketandan didominasi langgam Cina dengan langgam lain
seperti langgam Indis dan langgam campuran Cina-Indis. Beberapa
contoh dokumentasi karakter langgam di kawasan Ketandan sebagai
berikut:
Gambar 29 Bangunan eksisting berlanggam Cina di Kawasan Ketandan.
f. Arahan Warna Bangunan Baru
Ilustrasi berikut menggambarkan warna untuk bangunan baru yang
sesuai dengan langgamnya:
Gambar 30 Ilustrasi penerapan warna pada bangunan baru dengan langgam
Indis.
Gambar 31 Ilustrasi penerapan warna tidak tepat pada bangunan baru karena warna
dasar yang digunakan tidak sesuai.
g. Arahan Warna Bangunan di Ketandan
Warna dalam bangunan langgam cina di Ketandan diarahkan
menggunakan palet warna berdasarkan bangunan eksisting. Ilustrasi
spektrum palet warna bangunan eksisting di Ketandan sebagai berikut:
Gambar 32 Spektrum palet warna yang dapat digunakan dalam warna bangunan di
Ketandan.
Berikut adalah ilustrasi penyesuaian spektrum warna bangunan di
Ketandan sesuai arahan spektrum palet warna:
eksisting
arahan
Gambar 33 Ilustrasi penyesuaian warna bangunan Tam Yuan Chuan di Ketandan.
h. Garis Sempadan bangunan
Berikut ilustrasi panduan rancang untuk pengaturan garis
sempadan bangunan:
1.
Koridor utama Kawasan Malioboro pada bangunan dengan arcade:
Gambar 34 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Utama pada bangunan dengan
arcade adalah 0 m
2.
Koridor utama Kawasan Malioboro pada bangunan tanpa arcade
Gambar 35 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Utama pada bangunan tanpa arcade
minimal 4 m
3.
Koridor Sirip kawasan Malioboro pada jalan lokal sekunder
Gambar 36 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Sirip pada jalan lokal sekunder
minimal 2m
4.
Koridor pelingkup kawasan Malioboro
Gambar 37 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Pelingkup pada jalan lokal sekunder
dan kolektor sekunder minimal 3 m
5.
Blok kawasan malioboro dengan jalan lokal sekunder
Gambar 38 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan jalan lokal sekunder
adalah minimal 2 m
6.
Blok kawasan malioboro dengan lebar jalan lingkungan 4-6m
Gambar 39 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan lebar jalan lingkungan
4-6 m minimal 2 m
7.
Blok kawasan malioboro dengan lebar jalan lingkungan ≤ 4m
Gambar 40 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan lebar jalan lingkungan
≤ 4 m minimal 1,5 m
8.
Blok kawasan malioboro dengan lebar jalan ≤ 2m
Gambar 41 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan lebar jalan lingkungan
≤ 2 m minimal 1 m
9.
Pertemuan Koridor utama dengan Koridor Sirip dengan bangunan
BCB/WB/Lestari Asli pada pertemuannya.
Gambar 42 Ilustrasi pengaturan GSB dengan BCB/WB/Lestari Asli pada pertemuan
koridor
10.
Pertemuan Koridor utama dengan Koridor Sirip dengan bangunan Pola
Arsitektur selaras sosok pada pertemuannya tetap menggunakan arcade. Jika
lebar depan ( x meter) lebih kecil dari lebar arcade ( y meter) maka GSB 0 m
pada Koridor Sirip minimal selebar arcade (y meter).
Gambar 43 Ilustrasi pengaturan GSB dengan bangunan selaras sosok pada pertemuan
koridor
i. Sudut Ketinggian Bangunan
Berikut adalah ilustrasi batas sudut ketinggian bangunan pada
sumbu filosofi dengan muka bangunan dengan arcade dan tanpa
arcade:
Gambar 44 Ilustrasi batas-batas sudut ketinggian bangunan dengan GSB 0 m (dengan
arcade) sesuai as sumbu filosofi pada Koridor Utama.
Gambar 45 Visualisasi batas-batas sudut ketinggian bangunan dengan GSB 4 m (tanpa
arcade) sesuai as sumbu filosofi pada Koridor Utama.
Pada area di luar jarak 60 (enam puluh) meter dari batas rumija
diperbolehkan membangun dengan ketinggian lebih tinggi dari
ketinggian bangunan pada lahan di depannya dengan ketinggian
maksimal 24 (dua puluh empat) meter, dengan tetap membentuk sudut
pandang 45⁰ (empat puluh lima derajat) dari titik ketinggian yang
diperkenankan.
Arahan untuk Koridor Sirip dan Koridor Pelingkup diilustrasikan
dalam gambar berikut:
Gambar 46 Visualisasi batas sudut ketinggian bangunan dengan GSB 4 m pada koridor
selain Koridor Utama dengan perhitungan 45⁰ dari rumija diseberangnya.
6. SISTEM SIRKULASI DAN JALUR PENGHUBUNG
Penataan ruang putar balik diarahkan untuk tidak mengubah
geometri jalan Koridor Sirip sehingga penataannya dilakukan dengan
memanfaatkan ruang-ruang dalam lahan yang bisa dimanfaatkan
untuk putar balik. Setiap Koridor Sirip diarahkan minimal memiliki 1
buah ruang putar balik yang dapat mengakoModasi kendaraan yang
melayani aktivitas Koridor Sirip tersebut.
Gambar 47 Ilustrasi perencanaan ruang putar balik dengan memanfaatkan lahan persil
sehingga tidak mengubah geometri jalan di Koridor Sirip Perwakilan.
Gambar 48 Ilustrasi penerapan ruang putar balik dengan memanfaatkan lahan persil
sehingga tidak mengubah geometri jalan di Koridor Sirip perwakilan.
7. TATA KUALITAS LINGKUNGAN
a. Reklame
Semua penyelenggaraan reklame di Kawasan Malioboro harus
memperhatikan keserasian dengan lingkungan dan kualitas visual
koridor kawasan untuk menjaga atau memperkuat rona dan citra
Kawasan Malioboro sebagai sebuah Kawasan Cagar Budaya. Reklame
dilihat dari ukuran, letak, jenis, dan isinya. Ukuran reklame yang relatif
kecil akan dapat mengurangi obstruksi terhadap elemen-elemen
pembentuk citra koridor dan wajah kawasan seperti bangunan, ruang
jalan dan ruang terbuka. Peletakan, jenis, dan isi reklame yang tepat
akan menjaga dan memperkuat karakteristik fisik kawasan Cagar
Budaya yang terbentuk oleh muka bangunan, ruang jalan, dan ruang
terbuka dalam Kawasan Malioboro.
Pengaturan ukuran reklame harus sesuai target penyampaian
informasinya. Reklame di Koridor utama, Koridor Sirip, dan blok
kawasan dalam Kawasan Malioboro dibagi berdasarkan zona peletakan
reklame yang meliputi :
1. zona khusus, yaitu zona yang tidak diperbolehkan dari penyelenggaraan
Reklame, kecuali untuk jenis Reklame papan nama usaha/profesi yang
melekat di bangunan dan/atau Reklame Insidental, meliputi:
a. Jalan Malioboro, termasuk ruas jalan pada radius 50 (lima puluh)
meter dari sudut simpang Jalan Malioboro, meliputi:
1) Jalan Pasar Kembang;
2) Jalan Abu Bakar Ali;
3) Jalan Sosrowijayan;
4) Jalan Perwakilan;
5) Jalan Dagen; dan
6) Jalan Gandekan.
b. Jalan Margo Mulyo, termasuk ruas jalan pada radius 50 (lima
puluh) meter dari sudut simpang Jalan Margo Mulyo, meliputi:
1) Jalan Pajeksan;
2) Jalan Suryatmajan;
3) Jalan Reksobayan; dan
4) Jalan Pabringan
c. area 0 (nol) kilometer, termasuk ruas jalan pada radius 50 (lima
puluh) meter dari tengah simpang, meliputi:
1) Jalan KH. Ahmad Dahlan; dan
2) Jalan P. Senopati.
2. zona kendali ketat, yaitu zona yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan
Reklame yang diselaraskan dengan status kawasan Cagar Budaya,
meliputi:
a. Area kawasan Cagar Budaya Kraton kecuali yang diatur dalam zona
khusus.
Penyelenggaraan reklame berdasarkan zona peletakan reklame
diatas berlaku ketentuan antara lain:
1. Zona khusus
a. Reklame
papan/billboard
dan
Reklame
videotron
yang
melekat/menempel pada bangunan gedung harus memenuhi syarat
paling besar 10% (sepuluh persen) dari keluasan Fasad;
b. muka depan bangunan dengan jenis Reklame papan/billboard
ukuran tinggi bidang Reklame 1,5 (satu koma lima) meter dan
panjang bidang Reklame menyesuaikan bangunan untuk setiap
lantai;
c. muka samping kanan dan/atau kiri bangunan dengan ukuran
tinggi bidang Reklame 2,5 (dua koma lima) meter dan panjang
bidang Reklame menyesuaikan bangunan untuk setiap lantai;
d. ukuran dan bentuk jenis Reklame cahaya disesuaikan dengan
Fasad bangunan;
e. Reklame videotron menempel di Fasad bangunan selain BCB
dengan ukuran paling besar 40% (empat puluh persen) dari
keluasan Fasad bangunan;
a. Reklame Insidental dalam rangka penyelenggaraan kalender event
hanya diperbolehkan di wilayah alun-alun utara, alun-alun selatan
dan alun-alun sewandanan pakualaman; dan
b. Reklame
Insidental
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
e
merupakan Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Zona kendali ketat
a. Reklame
papan/billboard
dan
Reklame
videotron
yang
melekat/menempel pada bangunan gedung harus memenuhi syarat
paling besar 40% (empat puluh persen) dari keluasan Fasad;
b. penempatan Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang membujur
atau searah jalan kecuali Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang
yang berada di sudut simpang jalan;
c. Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang yang berada di sudut
simpang jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
ditempatkan secara menyerong sesuai orientasi sudut simpang; dan
d. Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang yang menggunakan tiang
wajib menggunakan ornamen, desain dan naskah yang mencitrakan
nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
Penyelenggaraan reklame secara lebih detil mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penempatan reklame pada koridor
Utama, Sirip dan pelingkup dapat ditempatkan pada jalur amenitas.
Jalur amenitas adalah jalur pendukung ruang pejalan kaki yang dapat
dimanfaatkan untuk peletakan fasilitas ruang pejalan kaki, salah
satunya adalah reklame. Jalur amenitas yang bisa digunakan untuk
penyelenggaraan reklame terletak di riang milik jalan.
Gambar 49 Ilustrasi mengenai jalur amenitas
Reklame yang tidak boleh diselenggarakan di Kawasan Malioboro
adalah reklame yang ditempatkan pada pagar, trotoar atau jalur
pedestrian, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dan gapura pada
jalan kolektor sekunder serta lokal sekunder di Kawasan Malioboro.
Selain itu reklame berupa videotron/megatron, reklame melekat/stiker,
dan reklame udara juga tidak boleh diselenggarakan di Kawasan
Malioboro karena akan mengganggu citra dan kualitas wajah koridor
Kawasan. Tidak ada reklame yang boleh diselenggarakan dengan posisi
melintang jalan di seluruh Kawasan Malioboro. Arahan untuk Rambu
dan Reklame yang tidak diatur dalam dokumen peraturan Walikota ini
beserta lampirannya mengikuti ketentuan pada peraturan perundangan
lain yang berlaku.
Gambar 50 Ilustrasi Alat peraga yang ada di Kawasan Malioboro.
Gambar 51 Bentuk, warna dan huruf untuk Rambu Petunjuk jenis Papan Nama Jalan
dalam Permen No. 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.
Gambar 52 Ilustrasi Rambu Petunjuk jenis Papan Nama dan Rambu Pendahulu
Petunjuk Jurusan di Jalan Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Gambar 53 Ilustrasi Rambu larangan jenis rambu larangan berhenti, Rambu larangan
jenis larangan masuk, dan Rambu larangan jenis larangan menjalankan kendaraan
dengan kecepatan tertentu.
a. Reklame Gapura
Penyelenggaraan reklame di gapura tidak diperbolehkan pada Jalan
Kolektor
Sekunder
dan
Lokal
Sekunder
di
seluruh
Kawasan
pengembangan Malioboro. Perkecualian adalah untuk gapura eksisting
Ketandan yang memiliki reklame yang isinya bersifat sebagai alat
peraga.
Gambar 54 Gapura eksisting ketandan dengan reklame berupa alat peraga informasi
nama lokasi.
Gambar 55 Ilustrasi reklame tanpa tiang penyangga.
Gambar 56 Ilustrasi reklame yang diletakkan di halaman persil/kaveling untuk Koridor
Sirip, Koridor Pelingkup, dan blok kawasan.
Gambar 57 Ilustrasi reklame yang diletakkan di jalur amenitas untuk Koridor Sirip dan
Koridor Pelingkup.
Gambar 58 Pilihan ornamen yang dapat digunakan dalam desain reklame.
Gambar 59 Ilustrasi penerapan ornamen “Padma” dan “Patran” dalam desain reklame.
b. LOGO JOGJA ISTIMEWA
i. Logo utama
ii. Logo pendamping
iii. Logo Kota Yogyakarta
3. VISUALISASI KAWASAN
a. Koridor Utama Kawasan Malioboro
1. Citra Koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan Malioboro
pada Koridor utama.
Gambar 60 Ilustrasi Grand Design Malioboro area depan Benteng Vrederburg dan
Gedung Agung.
Gambar 61 Ilustrasi Grand Design Malioboro area depan Pasar Beringharjo.
Gambar 62 Ilustrasi Grand Design Malioboro area Jalan Malioboro.
2. Tata Koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan ruang jalan Kawasan Malioboro
pada Koridor Utama.
Gambar 63 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Utama.
3. Ruang Terbuka & Tata Hijau
Visualisasi penataan ruang terbuka & tata hijau.
Gambar 64 Ilustrasi perbaikan kualitas jalan lingkungan perumahan.
Gambar 65 Ilustrasi peningkatan tata hijau Kawasan dengan penghijauan pada lahan
sempadan atau halaman.
Gambar 66 Ilustrasi gapura masuk gang serta jalur hijau koridor.
Gambar 67 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.
Gambar 68 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.
Gambar 69 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.
Gambar 70 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.
4. Perabot Jalan
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor utama.
Gambar 71 Desain Bollard tabung dalam Grand Design malioboro yang terletak
sepanjang jalan sebagai pembatas pedestrian dengan jalan aspal.
Gambar 72 Desain Bollard bulat dalam Grand Design malioboro yang terletak di setiap
persimpangan jalan.
Gambar 73 Desain Sigange Heritage dalam Grand Design malioboro di sisi timur
berseberangan dengan bangunan heritage.
Gambar 74 Desain tempat sampah dalam Grand Design malioboro.
Gambar 75 Desain bangku dalam Grand Design Malioboro.
Gambar 76 Variasi desain bangku dalam Grand Design Malioboro.
Gambar 77 Desain shared bench dalam Grand Design Malioboro.
Gambar 78 Desain Bike Station dalam Grand Design Malioboro.
Gambar 79 Desain tree case dalam Grand Design Malioboro.
b. Koridor Sirip Kawasan Malioboro
1. Citra Koridor
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Sirip.
Gambar 80 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Sosrowijayan.
Gambar 81 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Perwakilan.
Gambar 82 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Suryatmajan.
Gambar 83 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Pajeksan.
Gambar 84 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Beskalan.
Gambar 85 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Ketandan.
2. Tata Koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan ruang jalan Kawasan Malioboro
pada Koridor Sirip dengan menampilkan kondisi eksisting, ilustrasi
tahap transisi dan ilustrasi penerapan GSB RDTR:
Gambar 86 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Sosrowijayan.
Gambar 87 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Perwakilan.
Gambar 88 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Dagen.
Gambar 89 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Suryatmajan.
Gambar 90 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Pajeksan.
Gambar 91 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Beskalan.
Gambar 92 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Pabringan.
Gambar 93 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Reksobayan.
3. Perabot Jalan
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Sirip.
Gambar 94 Ilustrasi perabot jalan Koridor Sirip - Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Jalan
Suryatmajan sisi utara, Jalan Pabringan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan,
dan Jalan Sri Wedani.
Gambar 95 Ilustrasi perabot jalan Koridor Sirip - Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan sisi
selatan, Jalan Beskalan, dan Jalan Ketandan.
c. Koridor Pelingkup Kawasan Malioboro
1. Citra Koridor
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Pelingkup.
Gambar 96 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Senopati.
Gambar 97 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Ahmad Dahlan.
Gambar 98 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Pasar Kembang.
Gambar 99 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Mataram.
Gambar 100 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Mayor Suryotomo.
Gambar 101 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Bhayangkara.
2. Tata koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan ruang jalan Kawasan Malioboro
pada Koridor Pelingkup dengan menampilkan kondisi eksisting,
ilustrasi tahap transisi dan ilustrasi penerapan GSB RDTR:
Gambar 102 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan Pasar
Kembang.
Gambar 103 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan Abu
Bakar Ali.
Gambar 104 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Mataram.
Gambar 105 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan Mayor
Suryotomo.
Gambar 106 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan K.H.
Ahmad Dahlan.
Gambar 107 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan P.
Senopati.
Gambar 108 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Bhayangkara.
Gambar 109 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Jogonegaran.
Gambar 110 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Gandekan Lor.
3. Perabot Jalan
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Pelingkup.
Gambar 111 Ilustrasi perabot jalan koridor Pelingkup - Jalan Abu Bakar Ali, Jalan
Jlagran Lor, Jalan Pasar Kembang, Jalan Mataram, Jalan Mayor Suryotomo, Jalan
Bhayangkara, Jalan Jogonegaran dan Jalan Gandekan
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO