Langsung ke konten

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM

PMK No. 49 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-10-16

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL
adalah panduan rancang bangun suatu Kawasan/lingkungan yang
dimaksudkan
untuk
mengendalikan
pemanfaatan
ruang,
penataan
bangunan dan lingkungan, serta membuat materi pokok ketentuan program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman
pengendalian
rencana,
dan
pedoman
pengendalian
pelaksanaan
pengembangan lingkungan/Kawasan.
2. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
3. Kawasan Malioboro adalah wilayah dengan fungsi lindung cagar budaya
yang
dikembangkan
dan
dimanfaatkan
untuk
kegiatan
pariwisata
pendidikan dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang tidak merusak
kelestarian Kawasan.
4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Malioboro yang
selanjutnya disebut RTBL Kawasan Malioboro adalah panduan rancang
bangun Kawasan Malioboro yang dimaksudkan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta membuat
materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum
dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian
rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan Kawasan
Malioboro.
5. Koridor adalah suatu jalan yang pada sepanjang sisi kiri dan kanannya
dibatasi oleh dinding dan membentuk fasad, dapat menghubungkan dari
suatu tempat ke tempat lain dan mampu menggabungkan bagian-bagian
dari tempat tersebut.
6. Koridor Utama adalah Koridor yang terletak di tengah Kawasan Malioboro
dari arah utara ke selatan.
7. Koridor Pelingkup adalah Koridor yang terletak pada sisi terluar dan
melingkupi Kawasan Malioboro.
8. Koridor Sirip adalah Koridor yang menghubungkan antara Koridor Utama
dengan Koridor Pelingkup.
9. Blok Kawasan adalah Kawasan yang terletak diantara Koridor Utama,
Koridor Pelingkup dan Koridor Sirip.
10. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang
udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lainnnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya.
11. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
12. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan
pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

13. Rencana Tata Ruang adalah Perencanaan Tata Ruang.
14. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah
rencana tata ruang wilayah Kota Yogyakarta yang memuat rencana struktur
Ruang, rencana pola Ruang, dan Kawasan strategis Kota.
15. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan atau aspek fungsional.
16. Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut RDTR
adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kota
Yogyakarta yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
17. Program Bangunan dan Lingkungan adalah penjabaran lebih lanjut dari
perencanaan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun
waktu tertentu yang menghasilkan konsep dasar perancangan tata
bangunan dan lingkungan di Kawasan.
18. Rencana Umum dan Panduan Rancangan adalah ketentuan tata bangunan
dan lingkungan pada suatu lingkungan/Kawasan yang memuat rencana
peruntukan lahan makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak,
rencana sistem pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan, rencana
prasarana dan sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan
ruang terbuka hijau.
19. Rencana Investasi adalah rujukan bagi pemangku kepentingan untuk
menghitung kelayakan investasi dan pembiayaan suatu penataan, sehingga
terjadi kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.
20. Ketentuan Pengendalian Rencana adalah ketentuan yang bertujuan untuk
mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan
kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan
penataan suatu Kawasan.
21. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan adalah pedoman untuk mengarahkan
perwujudan
pelaksanaan
penataan
bangunan
dan
Kawasan
yang
berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan Kawasan agar
dapat berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan.
22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
23. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang
terbuka di bagian Wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori
Ruang Terbuka Hijau, berupa lahan yang diperkeras.
24. Struktur Peruntukan Lahan adalah komponen rancang Kawasan yang
berperan penting dalam alokasi penggunaan dan penguasaan lahan/tata
guna lahan yang telah ditetapkan dalam suatu Kawasan perencanaan
tertentu berdasarkan ketentuan dalam RTRW.
25. Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas
lantai maksimal bangunan terhadap lahan/tapak peruntukannya.
26. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
27. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.

28. Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka
persentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar
bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan
perencanaan yang dikuasai.
29. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
30. Tata Bangunan adalah produk dari penyelenggaraan bangunan gedung
beserta lingkungan sebagai wujud Pemanfaatan Ruang, meliputi berbagai
aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran, dan
konfigurasi dari elemen: blok, kaveling/petak lahan, bangunan, serta
ketinggian dan elevasi lantai bangunan yang dapat menciptakan dan
mendefinisikan berbagai kualitas Ruang kota yang akomodatif terhadap
keragaman kegiatan yang ada, terutama yang berlangsung dalam Ruang
publik.
31. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak
antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
32. Ketinggian Bangunan adalah ukuran paling tinggi bangunan gedung yang
diizinkan pada lokasi tertentu ditunjukkan dengan angka ukuran tinggi
bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan ujung atap
bangunan sebagai dasar ketinggian.
33. In gang adalah akses masuk dari jalan menuju persil yang melewati ruang
publik yang merupakan tanah negara.
34. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda
Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses
penetapan.
35. Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat KCB adalah satuan
ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
36. Bangunan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BCB adalah susunan
binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan
beratap.
37. Warisan Budaya yang selanjutnya disingkat WB adalah benda, bangunan,
struktur, situs, Kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaanya karena memiliki nilai penting dan telah tercatat di daftar WB
daerah tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan diperlakukan
sama sebagai Cagar Budaya.
38. Bangunan Asli Kawasan adalah bangunan yang dinilai masih sesuai dengan
langgam aslinya dan memberikan kontribusi terhadap pembentukan citra
Kawasan atau bangunan penanda karakter Kawasan Malioboro namun
belum ditetapkan sebagai WB atau Cagar Budaya.
39. Bangunan
Baru
adalah
bangunan
yang
akan
didirikan
pada
lahan/pekarangan kosong atau bangunan lama yang akan dilakukan
pengubahan/pengembangan baik sebagian atau seluruhnya.

40. Pola Arsitektur adalah kriteria rancangan arsitektur pembangunan
Bangunan Baru dalam upaya penyesuaian atas tampilan bangunan dengan
gaya arsitektur yang sudah terlebih dulu ada dalam suatu Kawasan Cagar
Budaya.
41. Lestari Asli adalah Pola Arsitektur yang menampilkan bentuk arsitektur
bangunan dalam tampilan yang sama dengan bentuk arsitektur ketika
diciptakan.
42. Selaras Sosok adalah Pola Arsitektur yang menyerap suatu gaya arsitektur
dari suatu masa tertentu, dari bentuk Lestari Asli, yang diaplikasikan pada
penampilan bangunan secara garis besar tanpa detail kedalaman yang rinci.
43. Moda adalah sarana angkutan di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor
dan kendaraan tidak bermotor.
44. Transportasi adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
45. Shared Street adalah pengunaan ruas jalan oleh berbagai pihak dan Moda
Transportasi namun tetap memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan
pengguna sepeda.
46. Jalan Kota adalah Jalan umum yang telah ditetapkan dan diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
47. Tata Kualitas Lingkungan adalah rekayasa elemen Kawasan yang
sedemikian rupa, sehingga tercipta suatu Kawasan atau sub area dengan
sistem lingkungan yang informatif, berkarakter khas, dan memiliki orientasi
tertentu.
48. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau
area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk
tembakau.
49. Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik
suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan
dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
50. Wali Kota adalah Wali Kota Kota Yogyakarta.
51. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
52. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
53. Daerah adalah Kota Yogyakarta.

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini sebagai panduan rancang
bangun Kawasan dalam rangka mengendalikan Pemanfaatan Ruang dan
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Malioboro.
(2) Tujuan disusunnya peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. mewujudkan Tata Bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri,
produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Malioboro;
b. menjabarkan RDTR Wilayah Daerah ke dalam RTBL di Kawasan
Malioboro;

c. memberikan panduan rancang kota dan penataan lingkungan pada
Kawasan Malioboro; dan
d. menjadi acuan perizinan Pemanfaatan Ruang dan pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Kawasan Malioboro, utamanya dalam penerbitan
persetujuan bangunan gedung.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam RTBL Kawasan Malioboro terdiri atas:
a. Program Bangunan dan Lingkungan;
b. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
c. Rencana Investasi;
d. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
e. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.

Pasal 4

Visi pembangunan Kawasan Malioboro dilaksanakan berdasarkan:
a. kebijakan pembangunan Kawasan Malioboro; dan
b. strategi pembangunan Kawasan Malioboro.

Pasal 5

Kebijakan pembangunan Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a bertujuan:
a. meningkatkan kualitas visual, fungsional, dan lingkungan di Kawasan
Malioboro;
b. menerapkan pusat pelayanan jasa yang berbasis budaya, humanis,
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan
c. mewujudkan pembangunan melalui penyediaan prasarana dan sarana kota
yang mendukung dan relevan.

Pasal 6

(1) Kebijakan pembangunan Kawasan Malioboro untuk meningkatkan kualitas
visual, fungsional, dan lingkungan di Kawasan Malioboro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. meneguhkan dan memperkuat konsep kualitas visual Kawasan sebagai
Kawasan Cagar Budaya dengan gaya bangunan Indis, Kolonial, Cina
dan/atau Jawa; dan
b. mempertahankan struktur Kawasan Koridor Utama, Koridor Sirip, dan
Koridur Pelingkup sebagai orientasi bangunan.

(2) Kebijakan pembangunan Kawasan Malioboro untuk menerapkan pusat
pelayanan jasa yang berbasis budaya, humanis, berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dicapai
dengan ketentuan:
a. mempertahankan intensitas bangunan Kawasan Malioboro; dan
b. mempertahankan vegetasi dan tata hijau yang optimal dalam persil
utamanya KDH pada tapak.
(3) Kebijakan
pembangunan
Kawasan
Malioboro
untuk
mewujudkan
pembangunan melalui penyediaan prasarana dan sarana kota yang
mendukung dan relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
dicapai dengan ketentuan meliputi:
a. merevitalisasi dan memelihara prasarana dan sarana pedestrian Kawasan;
b. merevitalisasi fasilitas umum seluruh koridor;
c. memaksimalkan RTH yang ada sebagai ruang publik; dan
d. penataan jalur pergerakan kendaraan untuk meningkatkan kenyamanan
jalur pejalan kaki di Kawasan Malioboro.

Pasal 7

Strategi pembangunan Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan:
a. meningkatkan akses dan keterhubungan antar koridor;
b. meningkatkan potensi koridor pada Kawasan Malioboro sebagai jalur
pedestrian yang ramah, nyaman, aman, aksesibel, dan terintegrasi serta
mampu mengurangi kepadatan kendaraan pada Kawasan Malioboro;
c. meningkatkan potensi koridor Kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata
dan koridor pedestrian komersial yang berkarakter dan berbudaya;
d. perbaikan utilitas lingkungan dan ruang publik;
e. melestarikan Cagar Budaya sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya
kraton;
f. melakukan penataan tata massa Bangunan Baru; dan
g. penataan tata hijau dan jalur hijau pada Kawasan.

Bagian Kedua
Program Bangunan dan Lingkungan

Pasal 8

Program Bangunan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a. Kawasan perencanaan RTBL Kawasan Malioboro;
b. pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat; dan
c. konsep dasar penataan bangunan dan lingkungan.

Pasal 9

(1) Kawasan perencanaan RTBL Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a memiliki luas 84,9 (delapan puluh empat koma
sembilan) hektare dengan batas:
a. sebelah utara, berbatasan dengan Jalan Pasar Kembang-Jalan Abu Bakar
Ali;
b. sebelah
timur,
berbatasan
dengan
Jalan
Mataram-Jalan
Mayor
Suryotomo;
c. sebelah selatan, berbatasan dengan Jalan Senopati-Jalan KH Ahmad
Dahlan; dan
d. sebelah barat, berbatasan dengan Jalan Bhayangkara-Jalan Jogonegaran-
Jalan Gandekan Lor.
(2) Kawasan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peta delineasi Kawasan Malioboro.
(3) Rincian peta Delineasi Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 10

(1) Pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan pembangunan Kawasan Malioboro; dan
b. pengendalian.
(2) Peran masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Kawasan
Malioboro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. menaati dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan
RTBL Kawasan Malioboro;
b. melaksanakan perubahan atau konversi Pemanfaatan Ruang sesuai
dengan RTBL Kawasan Malioboro;
c. melaksanakan Konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber
daya alam lain untuk tercapainya Pemanfaatan Ruang Kawasan yang
berkualitas dan sesuai dengan RTBL Kawasan Malioboro;
d. menjaga, memelihara dan meningkatkan kualitas serta kelestarian
lingkungan Kawasan Malioboro;
e. memberikan bantuan pemikiran, pertimbangan, usulan, dan bantuan
teknis bagi pelaksanaan penataan Kawasan Malioboro; dan
f. menikmati manfaat dan pertambahan nilai Kawasan sebagai akibat dari
penataan Kawasan Malioboro.
(3) Peran serta masyarakat dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan
pemanfaatan Kawasan dan peningkatan kualitas pemanfaatan Kawasan.
(4) Pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berupa pengaduan pelayanan publik.

(5) Pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Konsep dasar perancangan Tata Bangunan dan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa blok pengembangan Kawasan
Malioboro.
(2) Kawasan Malioboro dibagi ke dalam 4 (empat) blok pengembangan, meliputi:
a. Koridor Utama meliputi Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo;
b. Koridor Sirip meliputi Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Dagen,
Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pabringan, dan
Jalan Reksobayan;
c. Koridor Pelingkup meliputi Jalan Pasar Kembang, Jalan Abu Bakar Ali,
Jalan Mataram, Jalan Mayor. Suryotomo, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan
P. Senopati, Jalan Bhayangkara, Jalan Jogonegaran, Jalan Gandekan Lor;
dan
d. Blok Kawasan meliputi Kawasan yang dibatasi oleh Koridor Utama,
Koridor Sirip, dan Koridor Pelingkup Kawasan Malioboro.
(3) Blok pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peta Blok Pengembangan Kawasan.
(4) Rincian peta Blok Pengembangan Kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 12

Rencana umum RTBL Malioboro terdiri atas:
a. Struktur Peruntukan Lahan;
b. Intensitas Pemanfaatan Lahan;
c. pengaturan Tata Bangunan;
d. sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
e. RTH;
f. Tata Kualitas Lingkungan; dan
g. Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan.

Paragraf 2
Struktur Peruntukan Lahan

Pasal 13

(1) Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
mengikuti ketentuan rencana pola ruang yang diatur dalam RDTR Daerah.
(2) Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. RTH;
b. perumahan;
c. perdagangan dan jasa;
d. perkantoran;
e. campuran;
f. RTNH;
g. sarana pelayanan umum; dan
h. peruntukan lainnya.
(3) Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peta Struktur Peruntukan Lahan Kawasan Malioboro.
(4) Rincian peta Struktur Peruntukan Lahan Kawasan Malioboro sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Paragraf 3
Intensitas Pemanfaatan Lahan

Pasal 14

(1) Intensitas Pemanfaatan Lahan pada Koridor Utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. KDB paling tinggi 80% (delapan puluh persen);
b. KLB paling tinggi 3,5 (tiga koma lima);
c. KDH paling rendah 10% (sepuluh persen);
d. Ketinggian Bangunan paling tinggi 18 (delapan belas) meter;
e. Ketinggian Bangunan di Koridor Utama, selain BCB, ditetapkan paling
tinggi 18 (delapan belas) meter sampai kedalaman 60 (enam puluh) meter
dari batas luar ruang milik jalan dan memenuhi ketentuan membentuk
sudut 45˚ (empat puluh lima derajat) dari as jalan; dan
f. tinggi bangunan paling banyak di luar kedalaman 60 (enam puluh) meter
sebagaimana dimaksud pada huruf e yaitu 24 (dua puluh empat) meter.
(2) Intensitas Pemanfaatan Lahan pada Koridor Sirip, Koridor Pelingkup, dan
Blok Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan huruf d meliputi:
a. KDB paling tinggi 80% (delapan puluh persen);
b. KLB pada setiap kenaikan luasan persil di Koridor Sirip untuk luas lahan:
1. 40 (empat puluh) meter persegi-100 (seratus) meter persegi paling tinggi
3,5 (tiga koma lima);

2. 100 (seratus) meter persegi-1000 (seribu) meter persegi paling tinggi 4
(empat); dan
3. >1000 (lebih dari seribu) meter persegi paling tinggi 4,2 (empat koma
dua).
c. KDH paling rendah 10% (sepuluh persen);
d. Ketinggian Bangunan paling tinggi 24 (dua puluh empat) meter; dan
e. Ketinggian bangunan pada ruas jalan dengan lebar paling sedikit 5 (lima)
meter harus memberikan pandangan bebas dengan sudut 45º (empat
puluh lima derajat) dari ruang milik jalan di seberangnya.
(3) Ketentuan Ketinggian Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d dikecualikan pada bangunan sudah terbangun dengan ketinggian lebih
dari 24 (dua puluh empat) meter dan mempunyai perizinan bangunan
gedung atau yang dikehendaki diberikan pelampauan.
(4) Dalam hal pada koridor terdapat lorong yang difungsikan sebagai jalur
pejalan kaki/arcade, maka tidak diperhitungkan dalam penghitungan nilai
KDB.

Pasal 15

(1) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Lahan untuk fungsi RTH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen);
b. KLB paling tinggi 0,6 (nol koma enam);
c. KDH untuk luasan lahan sampai dengan 200 (dua ratus) meter persegi
paling rendah 50% (lima puluh persen) dan untuk luasan lahan lebih dari
200 (dua ratus) meter persegi paling rendah 60% (enam puluh persen);
dan
d. Ketinggian Bangunan pada zona RTH paling tinggi 8 (delapan) meter;
(2) Dalam hal Ketinggian Bangunan dalam zona RTH di Wilayah Kemantren
Gondomanan untuk luasan lahan antara 200 (dua ratus) meter persegi
sampai dengan 1000 (seribu) meter persegi paling tinggi 12 (dua belas) meter,
dan untuk luasan lahan lebih dari 1000 (seribu) meter persegi paling tinggi
20 (dua puluh) meter.

Pasal 16

(1) Koridor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a tidak
diperuntukan sebagai pemanfaatan lahan bawah tanah.
(2) Pemanfaatan lahan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada Koridor Sirip, Koridor Pelingkup, dan Blok Kawasan.
(3) Pemanfaatan lahan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui kegiatan yang tidak berpotensi mengurangi fungsi KCB
dan fungsi lingkungan.
(4) Pemanfaatan lahan bawah tanah sebagaimana dimaksud ayat (3) harus
mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan lahan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) digunakan untuk:
a. tempat parkir;
b. gudang;
c. ruang utilitas;
d. ruang servis; dan
e. ruang yang merupakan penunjang fungsi utama gedung di atasnya.
(2) Pemanfaatan lahan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan nilai KTB paling tinggi sesuai dengan KDB bangunan di atasnya.
(3) Dalam hal bangunan gedung yang memiliki lahan bawah tanah, jarak bidang
dinding, struktur, dan pondasi bangunan terluar paling sedikit 1 (satu) meter
ke arah dalam dari batas persil.

Pasal 18

(1) Intensitas Pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 sesuai dengan peta Intensitas Pemanfaatan Lahan.
(2) Rincian peta Intensitas Pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Paragraf 4
Pengaturan Tata Bangunan

Pasal 19

Pengaturan Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
diwujudkan dalam:
a. orientasi bangunan;
b. akses bangunan;
c. pembangunan Bangunan Baru;
d. langgam arsitektur;
e. GSB; dan
f.
sudut Ketinggian Bangunan.

Pasal 20

(1) Orientasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
meliputi:
a. Koridor Utama, Koridor Sirip, dan Koridor Pelingkup menghadap ke jalan;
dan
b. BCB dan bangunan WB sesuai kondisi asli BCB dan bangunan WB.

(2) Dalam hal persil atau bangunan pada Koridor Utama, Koridor Sirip, dan
Koridor Pelingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
menghadap pada ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) muka jalan dan <200
(kurang dari dua ratus) meter persegi, maka orientasi persil atau bangunan
utama berdasar pada:
a. alamat persil dan/atau bangunan;
b. akses utama; atau
c. fungsi jalan paling tinggi.
(3) Dalam hal persil atau bangunan pada Koridor Utama, Koridor Sirip, dan
Koridor Pelingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
menghadap pada ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) muka jalan dan ≥200
(lebih dari atau sama dengan dua ratus) meter persegi, maka orientasi persil
atau bangunan utama menghadap ke 2 (dua) muka jalan.

Pasal 21

(1) Ketentuan akses bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b
meliputi:
a. kegiatan bongkar muat barang dilakukan dengan tidak mengganggu akses
lalu lintas Kawasan Malioboro;
b. kegiatan bongkar muat dilakukan di luar waktu aktivitas Kawasan; dan
c. setiap persil/kaveling bangunan yang terletak di tepi jalan harus
dilengkapi akses keluar masuk kendaraan/in gang.
(2) Ketentuan pengadaan akses keluar masuk kendaraan/in gang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. paling banyak 2 (dua) tempat dengan setiap akses keluar masuk
kendaraan/in gang lebar maksimal 5 (lima) meter;
b. mendapatkan
rekomendasi
dari
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan
bidang pertanahan dan bidang penataan ruang; dan
c. mendapatkan izin dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan
kawasan permukiman.

Pasal 22

(1) Pembangunan Bangunan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf c meliputi pembangunan Bangunan Baru pada:
a. persil/kaveling dengan BCB dan/atau WB;
b. persil/kaveling dengan Bangunan Asli Kawasan Malioboro; dan
c. persil/kaveling tanpa BCB, WB, dan/atau Bangunan Asli Kawasan
Malioboro.
(2) Pembangunan Bangunan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan elemen arsitektur yang sesuai dengan fungsi utama
bangunan;
b. memiliki perbedaan dengan BCB atau bangunan WB;
c. memberikan pandangan bebas ke arah BCB, dan/atau bangunan WB;

d. tidak melintang di atas jalan; dan
e. menggunakan langgam, elemen dan/atau bentuk karakter Kawasan
Malioboro sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 23

(1) Pembangunan Bangunan Baru pada persil/kaveling dengan BCB dan/atau
bangunan WB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mempertahankan BCB atau bangunan WB yang terdapat pada
persil/kaveling;
b. menyediakan ruang berjarak paling sedikit 2 (dua) meter dari batas terluar
bangunan atau struktur bangunan WB atau BCB; dan
c. memperhatikan penggolongan bangunan yang termasuk pada BCB dan
bangunan WB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan Bangunan Baru pada persil/kaveling dengan Bangunan Asli
Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b,
harus mempertahankan dan/atau merenovasi bangunan asli yang terdapat
pada persil tersebut.
(3) Pembangunan Bangunan Baru pada persil/kaveling tanpa BCB, WB,
dan/atau Bangunan Asli Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c harus menyelaraskan langgam, elemen dan/atau
bentuk karakter Bangunan Asli Kawasan Malioboro.

Pasal 24

(1) Pembangunan Bangunan Baru pada Kawasan Malioboro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. pembangunan Bangunan Baru yang meliputi kegiatan pembongkaran
bangunan yang berpotensi mengikis karakter Kawasan Malioboro harus
disertai dengan heritage impact assessment atau analisis dampak
terhadap bangunan dan/atau Kawasan Cagar Budaya, yang paling sedikit
memuat signifikansi bangunan terhadap Kawasan, kondisi eksisting
bangunan,
rencana
pembangunan,
rencana
pelaksanaan/metode
pembangunan, dan rencana pengawasan serta pengelolaan paska
pembangunan; dan
b. seluruh kegiatan membangun, merenovasi, dan/atau membongkar
bangunan pada Kawasan Cagar Budaya harus mendapat rekomendasi
dan izin.
(2) Rekomendasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
kegiatan membangun, merenovasi, dan/atau membongkar bangunan pada
Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 25

(1) Langgam arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terletak
pada:
a. Koridor Utama; dan
b. Koridor Sirip, Pelingkup, dan Blok Kawasan Malioboro.

(2) Langgam arsitektur Bangunan Baru pada Koridor Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Pola Arsitektur Lestari Asli
dengan gaya arsitektur:
a. indis;
b. kolonial;
c. Cina; atau
d. Tradisional Jawa.
(3) Ketentuan gaya arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Koridor
Utama meliputi:
a. mulai dari simpang Jalan Abu Bakar Ali sampai dengan simpang Jalan
Perwakilan menggunakan gaya arsitektur indis;
b. mulai dari simpang Jalan Perwakilan sampai dengan simpang Jalan
Beskalan menggunakan gaya arsitektur indis atau Cina;
c. mulai dari simpang Jalan Suryatmajan dan simpang Jalan Beskalan
sampai dengan Jalan Pabringan menggunakan gaya arsitektur Cina; dan
d. mulai dari simpang Jalan Pabringan sampai dengan simpang Titik 0 (nol)
kilometer menggunakan gaya arsitektur indis.
(4) Langgam arsitektur Bangunan Baru pada Koridor Sirip, Pelingkup, dan Blok
Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menggunakan Pola Arsitektur Lestari Asli atau Selaras Sosok dengan gaya
arsitektur indis, Cina, atau Tradisional Jawa.

Pasal 26

(1) Bangunan Baru dengan langgam indis dan/atau kolonial menggunakan
warna putih, krem, dan/atau kuning gading.
(2) Bangunan Baru dengan langgam Cina menggunakan warna putih, krem,
merah, kuning, dan/atau emas.
(3) Bangunan Baru dengan langgam Tradisional Jawa menggunakan warna
putih dan/atau warna kayu.

Pasal 27

(1) Langgam arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sesuai
dengan peta Langgam Bangunan Malioboro.
(2) Rincian peta Langgam Bangunan Malioboro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(3) Ketentuan langgam arsitektur secara detail sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi:
a. GSB pada Koridor Utama;
b. GSB pada Koridor Sirip;
c. GSB pada Koridor Pelingkup; dan
d. GSB pada Blok Kawasan.

(2) Ketentuan GSB pada Koridor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. pada persil/kaveling dengan bangunan eksisting yang memiliki arkade
ditetapkan 0 (nol) meter;
b. GSB pada Jalan Malioboro paling sedikit 4 (empat) meter;
c. GSB pada Jalan Margo Mulyo ditentukan paling sedikit 3 (tiga) meter; dan
d. GSB bangunan yang terletak pada persimpangan antara Koridor Utama
dan Koridor Sirip sisi bangunan yang menghadap ke Koridor Sirip paling
sedikit 0 (nol) meter.
(3) Ketentuan GSB pada Koridor Sirip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. GSB pada Jalan Beskalan dan Jalan Pabringan paling sedikit 2 (dua)
meter;
b. GSB pada Jalan Suryatmajan dan Jalan Pajeksan paling sedikit 3 (tiga)
meter;
c. GSB pada Jalan Perwakilan diterapkan GSB 3-k-6;
d. GSB pada Jalan Sosrowijayan dan Jalan Dagen paling sedikit 4 (empat)
meter; dan
e. GSB pada Jalan Reksobayan paling sedikit 6 (enam) meter.
(4) Ketentuan GSB pada Koridor Pelingkup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. GSB pada Jalan Mayor Suryotomo dan Jalan Bhayangkara ditentukan
paling sedikit 3 (tiga) meter dari batas terluar ruang milik jalan,
diterapkan;
b. GSB pada Jalan Pasar Kembang, Jalan Mataram, Jalan KH. Ahmad
Dahlan, Jalan Jogonegaran, dan Jalan Gandekan Lor paling sedikit 4
(empat) meter;
c. GSB pada Jalan Pangeran Senopati paling sedikit 5 (lima) meter; dan
d. GSB pada Jalan Abu Bakar Ali paling sedikit 10 (sepuluh) meter.
(5) Ketentuan GSB pada Blok Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. GSB pada jalan lokal sekunder Kawasan Malioboro yang terletak pada
Kecamatan Danurejan dan Kecamatan Gondomanan GSB paling sedikit 2
(dua) meter;
b. GSB pada jalan lokal sekunder Kawasan Malioboro yang terletak di
Kecamatan Gedongtengen GSB paling sedikit 3 (tiga) meter; dan
c. GSB pada jalan lingkungan dikenai aturan, yaitu:
1. Untuk lebar jalan eksisting (k) ≤ 2 (kurang dari atau sama dengan dua)
meter, berlaku GSB paling sedikit 1 (satu) meter;
2. Untuk lebar jalan eksisting (k) > 2 (lebih besar dari dua) meter – 4
(empat) meter, berlaku GSB paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter;
dan
3. Untuk lebar jalan eksisting > 4 (lebih dari empat) meter, berlaku GSB
paling sedikit 2 (dua) meter.

(6) Dalam hal persil atau bangunan yang menghadap pada ≥2 (lebih dari atau
sama dengan dua) muka jalan dan <200 (kurang dari dua ratus) meter
persegi maka GSB bangunan berdasar pada:
a. alamat persil dan/atau bangunan;
b. akses utama; atau
c. fungsi jalan paling tinggi.
(7) Dalam hal persil atau bangunan yang menghadap pada ≥2 (lebih dari atau
sama dengan dua) muka jalan dan ≥200 (lebih dari atau sama dengan dua
ratus) meter persegi maka GSB persil atau bangunan utama dikenakan 2
(dua) GSB jalan.
(8) Ketentuan GSB pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan panduan rancangan dan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(9) Panduan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali
Kota ini

Pasal 29

Ketentuan sudut Ketinggian Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf f, meliputi:
a. Ketinggian Bangunan pada Koridor Utama harus mengikuti kemiringan sudut
45⁰ (empat puluh lima derajat) dari as jalan;
b. Ketinggian Bangunan pada Koridor Sirip dan Koridor Pelingkup harus
mengikuti kemiringan sudut 45⁰ (empat puluh lima derajat) dari batas terluar
ruang milik jalan di seberangnya;
c. dalam hal persil atau bangunan yang menghadap pada ≥2 (lebih dari atau
sama dengan dua) muka jalan dan <200 (kurang dari dua ratus) meter persegi,
maka sudut Ketinggian Bangunan berdasar pada:
1. alamat persil dan/atau bangunan;
2. akses utama; atau
3. fungsi jalan paling tinggi.
d. dalam hal persil atau bangunan yang menghadap pada ≥2 (lebih dari atau
sama dengan dua) muka jalan dan ≥200 (lebih dari dua ratus) meter persegi,
maka sudut Ketinggian Bangunan persil atau bangunan utama dikenakan 2
(dua) sudut Ketinggian Bangunan.

Paragraf 5
Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung

Pasal 30

Sistem sirkulasi dan jalur penghubung pada Kawasan Malioboro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. rencana pola sirkulasi;
b. Moda Transportasi;
c. jaringan jalan;
d. jaringan pedestrian; dan

e. tempat parkir.

Pasal 31

(1) Rencana pola sirkulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a pada
Kawasan
Malioboro
digunakan
untuk
mendukung
penerapan
pedestrianisasi pada Koridor Utama Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo
yang dilakukan melalui:
a. pengaturan rencana pola sirkulasi 1 (satu) arah pada sebagian jaringan
jalan di Koridor Pelingkup; dan
b. pengaturan perncana pola sirkulasi 2 (dua) arah pada sebagian jaringan
jalan di Koridor Sirip.
(2) Pengaturan rencana pola sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan manajemen dan rekayasa lalu
lintas dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perhubungan.

Pasal 32

Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Moda
Transportasi publik ramah lingkungan yang terintegrasi dengan sistem
Transportasi perkotaan dan regional.

Pasal 33

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c pada
Kawasan Malioboro meliputi:
a. jalan kolektor sekunder;
b. jalan lokal sekunder; dan
c. jalan lingkungan.
(2) Jaringan jalan pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peta jaringan jalan.
(3) Rincian peta jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.

Pasal 34

(1) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf a meliputi jalan:
a. Pasar Kembang;
b. Abu Bakar Ali;
c. Mataram;
d. Mayor Suryotomo;
e. P. Senopati; dan
f. KH Ahmad Dahlan.
(2) Jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan untuk sirkulasi kendaraan pribadi dan umum.

(3) Jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didesain dengan penambahan jalur sepeda.
(4) Penambahan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 35

(1) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf
b meliputi jalan:
a. Malioboro;
b. Margo Mulyo;
c. Sosrowijayan;
d. Dagen;
e. Perwakilan;
f. Pajeksan;
g. Suryatmajan;
h. Beskalan;
i. Ketandan;
j. Ketandan Kulon;
k. Ketandan Wetan;
l. Reksobayan;
m. Pabringan;
n. Sriwedani;
o. Sastrodipuran;
p. Nitidipuran;
q. Cokrodipuran;
r. Gadean;
s. Lor Pasar;
t. Remujung;
u. Sandiloto;
v. Mojar;
w. Tilarso;
x. Bhayangkara;
y. Jogonegaran; dan
z. Gandekan Lor.
(2) Jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikembangkan untuk:
a. mengakomodasi sirkulasi kendaraan pribadi dan umum dengan desain
sebagai Shared Street; dan
b. mewadahi jenis kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, dan
pejalan kaki.

(3) Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b diarahkan menjadi kawasan pedestrian.
(4) Kawasan pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses
oleh:
a. kendaraaan tidak bermotor;
b. kendaraan umum tertentu yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
c. kendaraan untuk kepentingan darurat berupa ambulan, pemadam
kebakaran, dan patroli;
d. kendaraan tamu kenegaraan; dan
e. becak listrik.
(5) Penerapan kawasan khusus pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan
ketentuan teknis sesuai kewenangan:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perhubungan; dan/atau
b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pengelola Kawasan Malioboro.

Pasal 36

(1) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c
didesain berdasarkan kecepatan rata-rata rendah dan merupakan jaringan
jalan yang terdapat pada Blok Kawasan Malioboro.
(2) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dengan
lebar badan jalan paling sedikit dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 (empat)
sebagai Shared Street.

Pasal 37

(1) Jaringan pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d
disediakan pada seluruh jaringan jalan kolektor sekunder dan jalan lokal
sekunder pada Kawasan Malioboro.
(2) Jaringan pedestrian pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Koridor Utama;
b. Koridor Sirip; dan
c. Koridor Pelingkup.
(3) Jaringan pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain
terintregasi pada seluruh jaringan jalan pada Kawasan Malioboro.
(4) Jaringan pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan
pada jalan yang direncanakan sebagai Shared Street.
(5) Jaringan pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
fasilitas penyeberangan, dan penyediaan jalur khusus bagi penyandang
disabilitas berupa guiding block tidak terputus, dapat dikecualikan pada
jalan yang direncanakan sebagai Shared Street.

(6) Jalur pedestrian pada Koridor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a didesain untuk mendukung aktifitas ruang publik dan dilengkapi
dengan fasilitas berupa titik lelah, bangku taman, tempat sampah, vegetasi
perindang, dan lampu untuk penerangan pejalan kaki.
(7) Ketentuan penyediaan jalur pedestrian pada Koridor Sirip dan Koridor
Pelingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
meliputi:
a. jalur khusus pejalan kaki paling sedikit pada satu sisi jalan dengan lebar
paling sedikit 1,2 (satu koma dua) meter; dan
b. desain dengan elevasi yang sama atau berbeda dengan jalur kendaraan
dengan mempertimbangkan kondisi teknis jalan.
(8) Material yang digunakan pada jaringan pedestrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan menggunakan bahan yang ramah lingkungan, aman
dan nyaman bagi pejalan kaki.
(9) Perencanaan dan pengadaan jaringan pedestrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari:
a. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pengelola Kawasan Malioboro; dan
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perhubungan.
(10) Jaringan pedestrian pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan peta jalur pedestrian.
(11) Rincian peta jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 38

(1) Tempat parkir pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan meliputi:
a. tidak dilaksanakan pada jaringan pedestrian;
b. dilaksanakan di dalam persil atau bangunan penyedia tempat parkir;
c. direncanakan di ruang terbuka dengan peneduh berupa atap atau pohon
perindang;
d. direncanakan di ruang tertutup atau lahan bawah tanah dengan sirkulasi
udara sesuai standar ketentuan peraturan perundang undangan; dan
e. perkerasan lantai tempat parkir di ruang terbuka menggunakan material
yang dapat menyerap air.
(2) Tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus becak dan
andong dilaksanakan dengan ketentuan meliputi:
a. pada Koridor Utama, tempat parkir diletakkan pada cerukan di jalur
pedestrian sisi Barat; dan
b. pada Koridor Sirip dan Koridor Pelingkup, tempat parkir dapat diletakkan
pada tempat khusus parkir atau tempat yang telah disediakan.
(3) Pengembangan dan penyediaan tempat parkir harus mendapatkan
rekomendasi dan izin dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
Ruang Terbuka Hijau

Pasal 39

RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e pada Kawasan Malioboro,
terdiri atas:
a. RTH publik; dan
b. RTH privat.

Pasal 40

(1) RTH publik pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf a, meliputi:
a. taman pada area Benteng Vredeburg;
b. taman pada area Gedung Agung;
c. taman atap;
d. taman gantung; dan
e. RTH jalur hijau pada Kawasan.
(2) Taman gantung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
disediakan pada jalur hijau publik pada jalur pedestrian Koridor Sirip dan
Koridor Pelingkup.
(3) RTH jalur hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat berupa
bak dan/atau pot tanaman pada jalur pedestrian yang terletak pada seluruh
jaringan jalan pada Kawasan Malioboro.
(4) Penyediaan dan pemanfaatan RTH publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat:
a. rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
b. izin dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(5) Penyediaan dan pemanfaatan RTH publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

RTH privat pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf b, meliputi:
a. RTH pada area sempadan bangunan di setiap persil/kaveling lahan privat;
b. area yang ditetapkan sebagai KDH dalam persil;
c. vegetasi perindang paling sedikit 2 (dua) tanaman perindang di setiap
persil/kaveling bangunan yang ditanam di antara batas persil dengan jalur
pedestrian publik; dan
d. tanaman perindang harus memperhatikan area tumbuh akar agar tidak
merusak perkerasan dan utilitas yang berada di permukaan maupun di dalam
tanah.

Pasal 42

(1) Jenis vegetasi pada RTH Kawasan Malioboro meliputi:
a. vegetasi utama pada Koridor Utama berupa pohon Asam Jawa
(Tamarindus indica) dan/atau Gayam (Inocarpus fagiferus);
b. vegetasi pada area Ketandan dan koridor Jalan Pajeksan harus
mendukung karakter Blok Kawasan sebagai Kawasan Pecinan seperti:
1. Bambu Cina (Bambusa vulgaris, Bambusa tulda, Bambusa multiplex);
2. Tabebuya (Tabebuia aurea); dan/atau
3. Dedalu/Gandarusa/Weeping
willow
(Salix
babylonica,
Salix
x
sepulcralis).
(2) Jenis vegetasi RTH Kawasan Malioboro, selain pada Koridor Utama dan area
Ketandan dan koridor Jalan Pajeksan berdasarkan langgam pada jalan
Malioboro dan jalan Margo Mulyo berupa:
a. Asam Jawa (Tamarindus indica);
b. Gayam (Inocarpus fagiferus);
c. Tanjung (Mimusop elengi);
d. tanaman lokal/tanaman endemik Yogyakarta yang memiliki nilai sejarah
dan budaya seperti Kepel (Stelechocarpus burahol);
e. Mentaok (Wrightia javanica A.DC); dan
f. Timoho (Kleinhovia hospita L.).

Paragraf 7
Tata Kualitas Lingkungan

Pasal 43

(1) Tata Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f
terdiri atas komponen:
a. petunjuk nama jalan;
b. rambu;
c. reklame;
d. bangku jalan;
e. tempat sampah;
f. penerangan Jalan Kota;
g. halte;
h. KTR; dan
i. aktivitas pendukung.
(2) Desain, bentuk, tampilan, ornamen, dan/atau naskah dari elemen fisik
dalam Tata Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf f harus selaras dengan nilai keistimewaan
Yogyakarta, dan mempertahankan desain sesuai karakter Kawasan.
(3) Komponen Tata Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memberikan pandangan bebas ke jalur jalan pada Kawasan Malioboro,
BCB, dan bangunan WB.

(4) Komponen Tata Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan panduan rancangan.
(5) Rincian panduan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.

Pasal 44

Ketentuan petunjuk nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
huruf a meliputi:
a. ditempatkan pada setiap ujung jalan di seluruh jaringan jalan kolektor
sekunder dan jalan lokal sekunder pada Kawasan Malioboro; dan
b. desain menyelaraskan langgam, elemen, dan/atau bentuk karakter Kawasan
Malioboro.

Pasal 45

Rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Pengaturan komponen reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf c diatur berdasarkan:
a. jenis;
b. bentuk;
c. penempatan; dan
d. isi reklame.
(2) Pengaturan komponen reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Pengaturan reklame pada Kawasan Malioboro sesuai dengan langgam,
elemen, dan/atau bentuk karakter Kawasan Malioboro.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai reklame pada Kawasan Malioboro
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan panduan rancangan.
(3) Rincian panduan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.

Pasal 48

Peletakan bangku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a. pada Koridor Utama, bangku jalan diletakkan paling sedikit dengan jarak 3
(tiga) meter dan dilengkapi tempat sampah, serta tidak menggangu sirkulasi
pejalan kaki; dan

b. pada Koridor Sirip dan Koridor Pelingkup, bangku jalan diletakkan dengan
jarak paling sedikit 3 (tiga) meter.

Pasal 49

(1) Perencanaan dan pengadaan bangku jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf d harus mendapat rekomendasi dari:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pengelola Kawasan Malioboro.
(2) Desain, ornamen, material, dan warna bangku jalan disesuaikan dengan
langgam, elemen, dan/atau bentuk karakter Kawasan Malioboro.

Pasal 50

Peletakan tempat sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
huruf e dengan ketentuan:
a. ukuran tempat sampah harus proporsional dengan volume sampah;
b. tidak mengurangi kualitas visual dan spasial Kawasan;
c. tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki;
d. tempat sampah umum harus dipisah antara sampah organik dan anorganik;
e. setiap pemilik persil/kaveling bertanggung jawab dengan sampah yang
dihasilkan;
f. setiap persil/kaveling tersedia tempat sampah yang perletakkannya
memperhatikan aspek estetika; dan
g. pelaksanaan teknis peletakan tempat sampah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Perencanaan dan pengadaan tempat sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf e harus mendapat rekomendasi dari:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
lingkungan hidup; dan
b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pengelola Kawasan Malioboro.
(2) Teknis peletakan tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Perencanaan dan pengadaan penerangan Jalan Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f harus mendapat rekomendasi dari:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan

b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pengelola Kawasan Malioboro.
(2) Peletakan penerangan Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan ketentuan:
a. lampu jalan diletakkan di seluruh koridor pada Kawasan Malioboro sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. seluruh koridor pada Kawasan Malioboro dapat menggunakan lampu
hemat energi;
c. penerangan jalur pedestrian mempertimbangkan standar teknis jarak dan
intensitas cahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tiang penerangan Jalan Kota dan penerangan jalur pedestrian tidak
digunakan sebagai tempat menempel spanduk, selebaran, dan berbagai
media lainnya;
e. pada ruang publik dapat ditambahkan lampu taman dan lampu sorot
untuk memperkuat karakter Kawasan dan elemen yang ditonjolkan pada
malam hari; dan
f. sumber tenaga penerangan Jalan Kota dan penerangan jalur pedestrian
terpisah dengan persil/kaveling sekitarnya.

Pasal 53

(1) Perencanaan dan pengadaan halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf g harus mendapat rekomendasi dari:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan
b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pengelola Kawasan Malioboro.
(2) Penempatan halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. titik penempatan halte sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. halte dirancang dengan ketentuan:
1. ditempatkan pada jalur pejalan kaki dengan tetap menyediakan jalur
pejalan kaki;
2. berupa halte beratap atau halte yang tidak beratap;
3. tidak menutupi dan mendominasi bangunan dan lingkungan di
sekitarnya; dan
4. sesuai dengan langgam, elemen, dan/atau bentuk karakter Kawasan
Malioboro.

Pasal 54

KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf h, diatur sebagai
berikut:
a. Koridor Utama bebas dari aktivitas merokok, iklan/promosi/reklame rokok,
dan aktivitas jual beli rokok;
b. aktivitas merokok dapat dilakukan pada fasilitas tempat khusus merokok
yang disediakan oleh pengelola gedung;

c. aktivitas jual beli rokok dapat dilakukan di pasar, stasiun kereta api, tempat
wisata, kantin tempat kerja, dan hotel, dan/atau toko yang diperkenankan
sesuai ketentuan;
d. fasilitas tempat khusus merokok memiliki ketentuan:
1. tidak dibangun di sepanjang jalur pejalan kaki di Kawasan Malioboro;
2. hanya dibangun pada persil/kaveling milik swasta atau instansi
pemerintahan;
3. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar;
4. terpisah dari gedung utama atau ruang lain yang digunakan untuk
beraktivitas dan berada dalam persil/kaveling yang sama;
5. jauh dari pintu masuk dan pintu keluar serta tempat lalu lalang; dan
6. bisa diakses oleh masyarakat umum dan/atau wisatawan.

Pasal 55

Aktivitas pendukung pada Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf i, dapat meliputi:
a. kegiatan usaha pedagang kaki lima; dan
b. seni dan pertunjukan.

Pasal 56

(1) Kegiatan usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kegiatan dan aktivitas pedagang kaki lima tidak dilakukan pada Koridor
Utama;
b. kegiatan dan aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang Koridor Utama
dipusatkan ke Teras Malioboro;
c. kegiatan dan aktivitas pedagang kaki lima pada Koridor Sirip dan Koridor
Pelingkup ditempatkan pada:
1. tempat parkir perdagangan dan jasa;
2. tempat parkir persil/kavling; dan
3. Blok Kawasan.
d. jalur pedestrian Koridor Sirip dan Koridor Pelingkup Malioboro bebas dari
pedagang kaki lima.
(2) Penyelenggaraan kegiatan usaha pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 57

Pengaturan seni dan pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf b dilaksanakan terhadap:
a. pertunjukan oleh penampil dan penyelenggara acara; dan
b. instalasi seni.

Pasal 58

(1) Pengaturan terhadap pertunjukan oleh penampil dan penyelenggara acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. pertunjukan oleh penampil dan penyelenggara acara dapat berupa
pertunjukan tunggal atau kelompok;
b. tidak merusak bangunan dan properti, jalur pedestrian, jalur kendaraan,
perabotan jalan, tanaman, jaringan utilitas, dan seluruh elemen fisik yang
terdapat pada lokasi penyelenggaraan acara, berupa BCB maupun non
Cagar Budaya, fasilitas publik atau privat;
c. penampil dan penyelenggara acara tidak mendominasi, menguasai,
dan/atau mengklaim ruang publik yang digunakan sebagai tempat
pertunjukan sebagai milik pribadi atau kelompok;
d. penampil dan penyelenggara acara tidak meninggalkan sampah, kotoran,
noda cat, atau benda lain pada lokasi pertunjukkan, lokasi harus bersih
saat penampil menyelesaikan pertunjukan dan meninggalkan lokasi
pertunjukan;
e. lokasi yang dipilih sebagai tempat pertunjukan, tempat meletakkan alat
atau properti, dan dampak kerumunan penonton yang terjadi tidak
menghalangi akses keluar masuk bangunan dan/atau akses pintu
darurat;
f. penampil dan penyelenggara acara menyediakan ruang yang cukup bagi
pejalan kaki, tidak menutup dan menghalangi guiding block atau jalur
difabel, tidak menghalangi kendaraan untuk keperluan darurat dan/atau
kenegaraan, serta tidak menganggu proses evakuasi;
g. penampil dan penyelenggara acara tidak mendirikan atau membangun
struktur yang bersifat permanen atau sementara yang dapat merusak atau
mengganggu fungsi fasilitas umum berupa panggung, podium, dan/atau
tenda;
h. penampil dan penyelenggara acara yang melakukan pertunjukan pada
badan jalan dan jalur pedestrian harus mendapat izin dari Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan;
i. kegiatan pertunjukan harus mendapat rekomendasi dari unit pelaksana
teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelola
Kawasan
Malioboro,
dan
izin
dari
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan di
bidang kebudayaan; dan
j. dalam hal kegiatan pertunjukan dilaksanakan pada Koridor Utama harus
mendapat
rekomendasi
dari
unit
pelaksana
teknis
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelola Kawasan
Malioboro.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berdasarkan:
a. lokasi;
b. penggunaan ruang pada jalan;
c. volume suara;
d. pencahayaan; dan
e. bau.

Pasal 59

(1) Pengaturan terhadap instalasi seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) huruf b meliputi:
a. tidak menutupi fasad BCB, bangunan WB, tanda informasi, dan/atau
rambu jalan yang terdapat pada Kawasan;
b. tidak menghalangi akses pejalan kaki, guiding block atau jalur difabel,
akses masuk keluar bangunan, akses pintu darurat;
c. tidak merusak tanaman, perabot jalan, dan jaringan utilitas;
d. tidak menghambat proses evakuasi dan mitigasi bencana;
e. tidak menggunakan material yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungan;
f. mempertimbangkan unsur keamanan dan keselamatan bagi manusia dan
lingkungan; dan
g. bersifat sementara dan mudah dipindahkan atau dibongkar pasang.
(2) Instalasi seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelola Kawasan Malioboro dan izin dari
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
urusan keistimewaan di bidang kebudayaan.
(3) Lokasi penempatan instalasi seni pada badan jalan dan jalur pedestrian
harus
mendapat
rekomendasi
dari
unit
pelaksana
teknis
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelola Kawasan
Malioboro dan izin dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 60

Mekanisme pemberian rekomendasi dan pemberian izin penyelenggaraan seni
dan pertunjukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 8
Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan

Pasal 61

Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf g meliputi:
a. sistem penyediaan air bersih;
b. sistem pengelolaan air limbah;
c. jaringan drainase;
d. jaringan persampahan;
e. jaringan energi/kelistrikan;
f.
jaringan telekomunikasi;
g. sistem proteksi kebakaran; dan
h. sistem mitigasi bencana dan jalur evakuasi.

Pasal 62

Pengaturan sistem penyediaan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 huruf a meliputi:
a. pengembangan sistem penyediaan air bersih sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. sistem
air
bersih
harus
direncanakan
dan
dipasang
dengan
mempertimbangkan sumber air bersih, kualitas air bersih, sistem distribusi,
dan penampungannya;
c. sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air berlangganan dan/atau
sumber air lainnya yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. penampungan air bersih bangunan gedung menjamin kualitas air dan
memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pasal 63

(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf
b terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik berupa septic tank individual,
septic tank komunal atau instalasi pengolah air limbah komunal; dan
b. sistem pengolahan air limbah domestik terpusat yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan jaringan perpipaan yang terdiri atas:
a. saluran induk/primer;
b. saluran penggelontor;
c. saluran lateral/sekunder; dan
d. sambungan rumah.
(3) Saluran induk/primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa
pipa besar yang digunakan untuk mengalirkan air limbah dari pipa lateral.
(4) Saluran penggelontor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa
Sistem penggelontor untuk menjaga aliran pembersih dalam sistem
pengolahan limbah yang dangkal.
(5) Saluran lateral/sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berupa pipa yang membentuk ujung atas sistem pengumpulan air limbah
dan terletak di jalan maupun tempat tertentu digunakan untuk mengalirkan
air limbah dari pipa servis ke pipa induk.
(6) Sambungan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa
sambungan saluran pembuangan dari bangunan tempat pemakai yang
dihubungkan ke jaringan air limbah domestik yang disediakan oleh
pemerintah.

Pasal 64

(1) Jaringan drainase di Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c berupa:
a. jaringan pembuangan air hujan; dan
b. sumur peresapan air hujan.

(2) Jaringan pembuangan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. saluran primer;
b. saluran sekunder; dan
c. saluran tersier.
(3) Jaringan pembuangan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diletakkan di pinggir dan/atau di bawah jalur pedestrian dengan
sistem tertutup dan mudah dalam pemeliharaan dengan lebar minimal 0,8
(nol koma delapan) meter dan tinggi minimal 0,8 (nol koma delapan) meter
pada jaringan jalan Kawasan Malioboro.
(4) Setiap bangunan di Kawasan Malioboro dilengkapi dengan sumur peresapan
air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan daya
tampung disesuaikan dengan jumlah tangkapan air hujan.

Pasal 65

(1) Pengaturan jaringan persampahan di Kawasan Malioboro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi:
a. penyediaan tempat pembuangan sampah sementara; dan
b. pengelolaan sampah.
(2) Penyediaan tempat pembuangan sampah sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diletakkan pada lokasi strategis yang mudah diakses
dengan memperhatikan faktor kenyamanan, estetika, dan kesehatan
lingkungan.
(3) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada
lingkungan permukiman diarahkan untuk menerapkan prinsip Reduce,
Reuse, Recycle, Replace.

Pasal 66

Pengaturan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf e dilaksanakan melalui:
a. penataan kabel listrik udara pada Koridor Utama, Koridor Sirip, dan Koridor
Pelingkup memperhatikan kualitas visual Kawasan; dan
b. penggunaan saluran utilitas terpadu (ducting) pada koridor jalan sesuai
dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Pasal 67

Pengaturan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf f meliputi:
a. jaringan telekomunikasi tetap (kabel) pada koridor, diarahkan untuk
ditempatkan di dalam saluran utilitas terpadu (ducting) di bawah tanah
sebagai tempat pipa kabel telepon, pipa kabel serat optik, dan
pengembangan jaringan lainnya, yang direncanakan sesuai ketentuan teknis
yang berlaku;
b. Koridor Utama serta seluruh BCB dan WB pada Kawasan Malioboro, bebas
dari menara macrocell dan microcell; dan

c. penggunaan menara macrocell dan microcell untuk jaringan telekomunikasi
di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diarahkan berupa
menara kamuflase dengan detail teknis mengikuti ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menutupi pandangan
ke arah BCB, WB, Bangunan Asli Kawasan, serta menyelaraskan langgam,
elemen dan/atau bentuk karakter Bangunan Asli Kawasan.

Pasal 68

Sistem proteksi kebakaran di Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf g dapat melalui penggunaan pemadam api portabel untuk setiap
bangunan dan penyediaan hidran di setiap Sub Blok Kawasan yang terintegrasi
dan mudah diakses oleh mobil pemadam kebakaran serta mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

Pengaturan sistem mitigasi bencana dan jalur evakuasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 huruf h dengan ketentuan:
a. jalur evakuasi/penyelamatan menggunakan jaringan jalan yang ada; dan
b. arah evakuasi/penyelamatan, menuju area penyelamatan atau titik kumpul
untuk menampung korban bencana alam yang dapat berbentuk ruang
terbuka/taman kota maupun gedung penyelamatan seperti fasilitas umum
dan fasilitas sosial.

Bagian Kedua
Panduan Rancang

Pasal 70

(1) Panduan Rancang memuat ketentuan dasar implementasi rancang terhadap
Kawasan perencanaan, berupa ketentuan Tata Bangunan dan lingkungan
yang bersifat lebih detil, memudahkan, dan memandu penerapan dan
pengembangan rencana umum.
(2) Panduan Rancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali
Kota ini.

Pasal 71

Rencana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. program dan kegiatan; dan
b. pola kerja sama operasional investasi.

Pasal 72

(1) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;

b. masyarakat; dan/atau
c. pihak swasta.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada panduan Tata Bangunan dan lingkungan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pola kerja sama Rencana Investasi RTBL
Kawasan Malioboro dengan pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang kerja sama Daerah.

Pasal 74

Ketentuan Pengendalian Rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d meliputi:
a. strategi pengendalian rencana; dan
b. arahan pengendalian rencana.

Pasal 75

(1) Strategi pengendalian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf a dilakukan melalui:
a. penetapan RTBL;
b. perizinan;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan/atau
d. pengenaan sanksi.
(2) Penetapan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai
ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya disusun untuk setiap Sub Blok Kawasan.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai upaya
penertiban Pemanfaatan Ruang sehingga setiap Pemanfaatan Ruang harus
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(4) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dalam pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan agar
Pemanfaatan Ruang yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
yang sudah ditetapkan.

(6) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap obyek
pemberian insentif atas pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sejalan
dengan Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhadap
kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTBL Kawasan Malioboro
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

Pemerintah Daerah melaksanakan arahan pengendalian rencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 77

Pedoman Pengendalian Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e meliputi:
a. pengendalian pelaksanaan; dan
b. pengelolaan Kawasan.

Pasal 78

(1) Pengendalian
pelaksanaan
RTBL
Kawasan
Malioboro
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a untuk:
a. menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen RTBL;
b. menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai investasi;
c. menghindari bangunan terbengkalai sebagai akibat investasi yang
ditanamkan tidak berjalan semestinya;
d. menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan setelah masa
pasca konstruksi; dan
e. menciptakan Kawasan yang berkarakter dan layak menjadi kunjungan
warga masyarakat.
(2) Pengendalian
pelaksanaan
RTBL
Kawasan
Malioboro
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penetapan prosedur pengendalian pelaksanaan;
b. pengawasan atas pelaksanaan sistem perizinan dan pelaksanaan kegiatan
pembangunan di lokasi penataan;
c. evaluasi atas pelaksanaan materi teknis dokumen RTBL; dan
d. penerapan mekanisme sanksi dalam penyelenggaraan pembangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b.
(2) Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. mengelola dan memelihara jaringan jalan;
b. mengelola dan memelihara sistem prasarana, perabot jalan, dan utilitas
lingkungan;
c. mengelola dan memelihara RTH dan jalur hijau Kawasan; dan
d. melaksanakan, mengelola, dan memelihara aset bangunan Kawasan
Malioboro.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Daerah menunjuk Perangkat Daerah terkait sesuai dengan
bidangnya.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum berwenang mengelola dan
memelihara jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup berwenang mengelola dan
memelihara sistem prasarana, perabot jalan, dan utilitas lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup berwenang mengelola dan memelihara RTH dan jalur hijau
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(7) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan Perangkat Daerah yang yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan bidang kebudayaan
berwenang melaksanakan, mengelola, dan memelihara aset bangunan
Kawasan Malioboro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

Pasal 80

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
a. perizinan yang telah diterbitkan pada Kawasan Malioboro sebelum
diberlakukannya Peraturan Wali Kota ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. permohonan perizinan pada Kawasan Malioboro yang sedang dalam proses
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan
permohonan.

Pasal 81

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Juli 2024

Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,

ttd

SUGENG PURWANTO
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Juli 2024

SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,

ttd

AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 49

LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 49 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN MALIOBORO

Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,

ttd

SUGENG PURWANTO

LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 49 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN MALIOBORO

PANDUAN RANCANGAN

1. LATAR BELAKANG
Malioboro merupakan salah satu pusat kegiatan dengan skala
pelayanan tingkat kota di Yogyakarta. Malioboro juga merupakan
sebuah kawasan yang menjadi ikon kota Yogyakarta dalam konteks
pariwisata. Malioboro sebagai sebuah koridor menjadi salah satu bagian
dari wajah kota Yogyakarta yang paling penting. Selain sebagai sebuah
kawasan yang menjadi pusat keramaian di Yogyakarta, Kawasan
Malioboro dekat dengan salah satu pintu gerbang kedatangan utama
kota Yogyakarta melalui Kereta Api yaitu stasiun tugu sehingga memiliki
nilai yang sangat penting.

Kawasan Malioboro juga merupakan salah satu bagian dari Satuan
Ruang Geografis Kraton Yogyakarta yang berada di pusat Kota
Yogyakarta. Susunan Tata Ruang berbentuk linier lurus yang
dihubungkan dengan jalan dari Panggung Krapyak, Kraton, melewati
Kawasan Malioboro, dan hingga Tugu Pal Putih dikenal sebagai Sumbu
Filosofi.

Keragaman budaya dalam Satuan Ruang Geografis Kraton
menyebabkan nuansa Budaya Yogyakarta menjadi unik karena adanya
permukiman
tradisional
dengan
bangunan
berarsitektur
Jawa,
permukiman Cina dengan rumah-rumah berciri bangunan Cina seperti
di Kampung Ketandan. Sepanjang Jalan Malioboro, dan Jalan Marga
Mulyo berdiri bangunan tidak hanya berarsitektur Cina, tetapi juga
Kolonial dan Indis. Keberadaan bangunan-bangunan itu menyebabkan
khazanah budaya Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta
mencerminkan terjadinya akulturasi budaya.

Keunikan nuansa dan akulturasi budaya Kawasan Malioboro
terutama yang terbentuk dari konstelasi wajah-wajah bangunan pada
koridor-koridornya harus berhadapan dengan perkembangan dan
kebutuhan masa sekarang. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam
menjaga
nilai
unik
dari
Kawasan
Malioboro
sehingga
perlu
perlindungan terhadap karakter wajah Kawasan Malioboro tanpa
mengurangi perannya sebagai sebuah pusat kegiatan kota.

Tujuan dari panduan rancang ini adalah untuk mengarahkan
pengembangan Kawasan agar sesuai dengan amanat keistimewaan
serta memenuhi kebutuhan Kawasan. Nilai penting dari sisi warisan
budaya, wisata, ekonomi, aktivitas perkotaan dan wajah kota menjadi
pertimbangan dalam menyusun panduan rancang ini.

2. MAKNA SUMBU FILOSOFI (SANGKAN PARANING DUMADI)

Sumbu filosofi membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung
Krapyak. Secara umum makna sumbu filosofi dapat dibagi menjadi 2
bagian yaitu mulai dari Panggung Krapyak hingga Kraton dan mulai dari
Kraton hingga Tugu Pal Putih.
Makna filosofi dari Tata Letak Panggung Krapyak ke arah utara
adalah gambaran perjalanan hidup manusia, dimulai dari kelahiran
bayi dari rahim ibu, kemudian menjadi dewasa menikah, sampai
melahirkan anak. Kelahiran manusia dibuktikan dengan keberadaan
Kampung Mijen yang berada di sebelah utara Panggung Krapyak.
Makna
filosofi
terkait
dengan
kehadiran
manusia
di
dunia
divisualisasikan oleh berbagai jenis pohon. Di antara pohon-pohon itu
adalah: pelem cempora (Mangifera indica L.); yang mempunyai bunga
berwarna putih; pohon soka (Ixoracoccinea L.) dengan bunganya
berwarna merah. Gambaran tentang dumadining manungso (jadinya
manusia) juga divisualisasikan dengan ditanamnya pohon mangga
(Mangifera indica L.) di halaman Kamandhungan.
Filosofi sebaliknya digambarkan dari arah utara (Tugu Pal Putih) ke
arah selatan sebagai perjalanan manusia menghadap Sang Khaliq.
Bentuk tugu yang golong-gilig menggambarkan bersatunya cipta, rasa,
dan karsa yang dilandasi hati (warna putih). Perjalanan melalui Jalan
Margautama yakni jalan menuju keutamaan, terus ke selatan melalui
jalan Malioboro, kemudian melalui Jalan Margamulya Jalan menuju
kemuliaan), dan yang terakhir melalui Jalan Pangurakan (mengusir
kejahatan). Di sepanjang Jalan Margautama dan Malioboro ditanam
pohon asem (Tamarindus sp.) yang maknanya menarik. Selain itu,
pohon gayam (Inocarpus sp.) yang bermakna ayom (teduh). Di ujung
Jalan Pangurakan ditanam 2 (dua) pohon beringin (Ficus benyamina)
melambangkan ilmu sejati yang lembut dan halus. Ilmu tersebut
diyakini sebagai bekal bagi seseorang bila menghadap pada Tuhannya.

Nilai filosofi juga dimiliki oleh pohon beringin (Ficus benyamina)
yang melambangkan kekokohan, pengayoman, dan kerakyatan. Oleh
karena itu, pohon ini ditanam di halaman kraton (alun-alun) baik Alun-
alun Selatan maupun Alun-alun Utara. Keduanya melambangkan
Manunggaling Kawula Gusti; Melambangkan konsep Hablum min Allah
wa Hablum min Annas (hubungan manusia dengan Tuhannya dan
hubungan manusia dengan sesama manusia). Filosofi yang sangat
mendalam tentang ajaran hidup, terutama saat akan menghadap Sang
Khaliq. Hendaknya manusia memilih jalan yang baik "laku" itu
digambarkan dari ujung jalan Pangurakan sampai masuk ke Kedathon
harus melalui 7 (tujuh) pintu (kori) serta 7(tujuh) halaman yang
melambangkan 7 (tujuh) tangga menuju surga (The Seven Step's to
Heaven) atau tujuh surga bagi orang yang beriman.

Keabadian hidup di alam akherat dilambangkan dengan adanya
lampu yang tidak pernah padam sejak Sultan Hamengku Buwana I
bertahta yang bernama Kyai Wiji yang disemayamkan di ndalem
Prabayeksa. Sumbu filosofi merupakan Susunan Tata Ruang dibentuk
linier yang dihubungkan dengan jalan dari Panggung Krapyak, Kraton
dan Tugu Pal Putih. Sumbu Filosofi memiliki makna yang perlu
dipahami sebagai dasar pengaturan sebuah kawasan. Secara khusus
Kawasan Malioboro menjadi bagian dari salah satu penggal dari sumbu
filosofi pada Jalan Malioboro dan Jalan Margamulya.

3. DELINEASI KAWASAN

Gambar 1 Peta Delineasi Kawasan Malioboro
Kawasan perencanaan RTBL Malioboro, meliputi sebagian wilayah
Kelurahan Sosromenduran di Kecamatan Gedongtengen, sebagian
wilayah Kelurahan Suryatmajan di Kecamatan Danurejan, dan sebagian
wilayah Kelurahan Ngupasan di Kecamatan Gondomanan seluas 84,9
Ha (delapan puluh empat koma Sembilan hektar).

4. INTENSITAS PEMANFAATAN LAHAN
Intensitas pemanfaatan lahan dalam ketentuan merupakan rentang
nilai yang diperbolehkan sehingga nilai maksimal bukanlah suatu
anjuran untuk dikejar tetapi untuk membatasi. Pemenuhan nilai
intensitas pemanfaatan sebaiknya menyisakan ruang aman terhadap
batas maksimalnya untuk memberikan kesempatan jika harus ada
perubahan pada bangunan. Sebagai contoh pada atap bangunan
menyisakan ruang 1 s/d 2 meter dari batas ketinggian maksimal yang
pada nantinya dapat digunakan untuk instalasi utilitas lain seperti
crane/derek, penangkal petir, pemancar, dan utilitas lainnya sesuai
kebutuhan. Diharapkan RTH memiliki bangunan dan/atau perkerasan
seminimal mungkin sehingga tidak mengurangi kapasitas resapan air
hujan kawasan. Untuk memperjelas, berikut adalah ilustrasi penerapan
nilai intensitas pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan untuk
masing-masing kawasan pengembangan Malioboro:

a. Koridor Utama Kawasan Malioboro

Gambar 2 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 3,5,
ketinggian bangunan maksimal 18 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.
b. Koridor Sirip Kawasan Malioboro

Gambar 3 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 4,2,
ketinggian bangunan maksimal 24 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.

c. Koridor Pelingkup Kawasan Malioboro

Gambar 4 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 4,2,
ketinggian bangunan maksimal 24 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.
d. Blok Kawasan Malioboro

Gambar 5 Ilustrasi penerapan intensitas bangunan dengan KDB ≤ 80%, ≤ KLB 4,2,
ketinggian bangunan maksimal 24 meter dan menyisakan KDH sebesar ≥ 10%.

e. Pemanfaatan Lahan Dengan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Gambar 6 Ilustrasi penerapan intensitas dengan KDB 30%, KLB 0,6, ketinggian
bangunan 8 meter, dan menyisakan KDH 50%.

1. Koefisien Dasar Bangunan

Gambar 7 Contoh Perhitungan KDB.
2. Koefisien Lantai Bangunan

Gambar 8 Contoh Perhitungan KLB.

3. Koefisien Dasar Hijau

Gambar 9 Contoh Perhitungan KDH.
Pengaturan nilai intensitas pemanfaatan untuk masing-masing
kawasan pengembangan Malioboro didetailkan dalam tabel berikut:
Tabel 1 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Koridor Utama

LUAS PERSIL/LAHAN
SC

Cagar Budaya

KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40-100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil >1000 m²

TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40-100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil >1000 m²

KOEFISIEN
LANTAI
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
3,5

KOEFISIEN
DASAR HIJAU
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²

Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

Tabel 2 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Koridor Sirip

LUAS PERSIL/LAHAN
SC

Cagar Budaya
KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

KOEFISIEN
LANTAI
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
4,2

KOEFISIEN
DASAR HIJAU
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

Tabel 3 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Koridor Pelingkup

No
LUAS PERSIL/LAHAN
SC

Cagar Budaya

KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²

TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
4,2

KOEFISIEN
DASAR HIJAU
(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

Tabel 4 Detail Intensitas Pemanfaatan Kawasan Malioboro – Blok Kawasan

LUAS PERSIL/LAHAN
SC

Cagar Budaya
KOEFISIEN
DASAR
BANGUNAN
(KDB %)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

TINGGI
BANGUNAN
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

KOEFISIEN
LANTAI
BANGUNAN
(KLB)
MAKSIMAL
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
3,5
Luas Tanah / Persil 101-200 m²
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²
4,2

KOEFISIEN
DASAR HIJAU
Luas Tanah / Persil 40 < 100 m²
Luas Tanah / Persil 101-200 m²

(KDH) MINIMAL
Luas Tanah / Persil 201-400 m²
Luas Tanah / Persil 401-1000 m²
Luas Tanah / Persil 1001 - 2500 m²

5. TATA BANGUNAN
a. Orientasi Bangunan
Orientasi bangunan merupakan arah tampak bukaan bangunan
(muka bangunan) yang ditujukan pada sudut pandang tertentu secara
optimal. Berikut adalah ilustrasi dari penerapan arahan orientasi
bangunan di kawasan Malioboro;

Gambar 10 Ilustrasi penerapan orientasi bangunan pada sudut jalan dalam Koridor Sirip
dan Koridor Pelingkup Malioboro dengan mengolah bangunan agar memiliki muka
untuk masing-masing jalan yang menempel.

Gambar 11 Ilustrasi penerapan orientasi bangunan pada sudut jalan dalam Koridor
Utama dan Koridor Sirip atau Pelingkup Malioboro dengan mengolah bangunan agar
memiliki muka untuk masing-masing jalan yang menempel.

Gambar 12 Ilustrasi penerapan arahan orientasi BCB/WB/Lestari Asli pada sudut jalan
dalam Koridor Utama dan Koridor Sirip atau Pelingkup Malioboro tidak perlu
mengolah bangunan agar memiliki muka untuk masing- masing jalan yang
menempel
Gambar 13 Ilustrasi alternatif penerapan arahan muka bangunan.

Gambar 14 Ilustrasi bangunan tidak tepat di mana tampak samping yang masih
menghadap jalan tidak diolah sebagai muka depan bangunan.

b. Akses Vertikal Komunal
Berikut adalah ilustrasi bangunan dengan akses vertikal berupa
tangga dan lift yang dapat melayani penghuni bangunan di setiap lantai.

Gambar 15 Selasar komunal dalam bangunan yang berisi akses vertikal berupa tangga
dan lift yang dapat digunakan pemilik lantai yang berbeda dalam satu bangunan.

c. Ingang
Masing–masing persil/kavling boleh memiliki ingang paling banyak
2 (dua) buah dengan lebar paling banyak setiap ingang adalah 5 (lima)
meter.

Berikut adalah ilustrasi penerapan ingang yang tepat dan yang tidak
sesuai dengan arahan:

Gambar 16 Ilustrasi penerapan ingang yang tepat, jumlah ingang hanya satu dengan
lebar tidak melebihi 5 meter.

Gambar 17 Ilustrasi penerapan ingang yang tepat, jumlah ingang tidak lebih dari 2
dengan lebar masing-masing sebesar 3 meter memenuhi batas maksimal lebar
ingang dan total jumlah lebar ingang tidak lebih dari 50% total lebar depan lahan.

Perencanaan akses keluar masuk kendaraan atau ingang pada
setiap persil bangunan tidak boleh berupa ramp. Setiap ramp untuk
mencapai level ketinggian persil atau bangunan tidak boleh ada di
rumija dan hanya diperbolehkan di dalam persil untuk mendukung
kemenerusan, kenyamanan, dan keselamatan pejalan kaki di trotoar.

Gambar 18 Ilustrasi penerapan ramp akses persil atau bangunan yang tidak tepat
karena berada di rumija dan memotong trotoar sehingga mengganggu ruang pejalan
kaki.

Gambar 19 Ilustrasi penerapan ramp akses persil atau bangunan yang tepat karena
berada di dalam persil dan tidak memotong trotoar sehingga tidak mengganggu
ruang pejalan kaki.

d. Pagar
Pagar pembatas diatur sesuai fungsi bangunan maupun lahan.
Fungsi komersial diarahkan untuk tidak menggunakan pagar. Fungsi
hunian, pendidikan, dan perkantoran boleh menggunakan pagar sesuai
kebutuhan.
e. Arahan Penerapan Langgam Pada Kawasan Malioboro
Berikut adalah ilustrasi penerapan langgam dan Pola Arsitektur dengan
contoh penerapan yang tepat maupun tidak tepat:

Gambar 20 Ilustrasi mengembalikan Pola Arsitektur bangunan ke Lestari Asli.

Gambar 21 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli sesuai arahan.

Gambar 22 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli yang salah karena langgam yang tidak sesuai karakter KCB.

Gambar 23 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli yang salah karena langgam yang tidak sesuai BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli utama.

Gambar 24 Ilustrasi pengembangan bangunan satu persil dengan BCB/WB/Bangunan
Lestari Asli yang salah karena pola arsiktur yang digunakan bukan selaras sosok
meskipun langgamnya sudah sejenis.

Variasi bentukan bangunan dan ragam hias langgam indis dalam
KCB Malioboro dicontohkan dalam gambar sebagai berikut:

Gambar 25 Ilustrasi langgam Indis pada Kawasan Malioboro yang sesuai dengan KCB
Malioboro.

Gambar 26 Bangunan eksisting berlanggam Indis di Kawasan Malioboro.

Variasi bentukan bangunan dan ragam hias langgam cina dalam
KCB Malioboro diilustrasikan dalam gambar sebagai berikut:

Gambar 27 Ilustrasi langgam Cina pada Kawasan Malioboro yang sesuai dengan KCB
Malioboro.

Gambar 28 Bangunan eksisting berlanggam Cina yang terlihat dari ciri atapnya di
Kawasan Malioboro.

Kawasan Ketandan didominasi langgam Cina dengan langgam lain
seperti langgam Indis dan langgam campuran Cina-Indis. Beberapa
contoh dokumentasi karakter langgam di kawasan Ketandan sebagai
berikut:

Gambar 29 Bangunan eksisting berlanggam Cina di Kawasan Ketandan.

f. Arahan Warna Bangunan Baru
Ilustrasi berikut menggambarkan warna untuk bangunan baru yang
sesuai dengan langgamnya:

Gambar 30 Ilustrasi penerapan warna pada bangunan baru dengan langgam
Indis.

Gambar 31 Ilustrasi penerapan warna tidak tepat pada bangunan baru karena warna
dasar yang digunakan tidak sesuai.

g. Arahan Warna Bangunan di Ketandan
Warna dalam bangunan langgam cina di Ketandan diarahkan
menggunakan palet warna berdasarkan bangunan eksisting. Ilustrasi
spektrum palet warna bangunan eksisting di Ketandan sebagai berikut:

Gambar 32 Spektrum palet warna yang dapat digunakan dalam warna bangunan di
Ketandan.

Berikut adalah ilustrasi penyesuaian spektrum warna bangunan di
Ketandan sesuai arahan spektrum palet warna:
eksisting

arahan

Gambar 33 Ilustrasi penyesuaian warna bangunan Tam Yuan Chuan di Ketandan.

h. Garis Sempadan bangunan
Berikut ilustrasi panduan rancang untuk pengaturan garis
sempadan bangunan:
1.
Koridor utama Kawasan Malioboro pada bangunan dengan arcade:

Gambar 34 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Utama pada bangunan dengan
arcade adalah 0 m

2.
Koridor utama Kawasan Malioboro pada bangunan tanpa arcade

Gambar 35 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Utama pada bangunan tanpa arcade
minimal 4 m

3.
Koridor Sirip kawasan Malioboro pada jalan lokal sekunder

Gambar 36 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Sirip pada jalan lokal sekunder
minimal 2m

4.
Koridor pelingkup kawasan Malioboro

Gambar 37 Ilustrasi pengaturan GSB pada Koridor Pelingkup pada jalan lokal sekunder
dan kolektor sekunder minimal 3 m

5.
Blok kawasan malioboro dengan jalan lokal sekunder

Gambar 38 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan jalan lokal sekunder
adalah minimal 2 m

6.
Blok kawasan malioboro dengan lebar jalan lingkungan 4-6m

Gambar 39 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan lebar jalan lingkungan
4-6 m minimal 2 m
7.
Blok kawasan malioboro dengan lebar jalan lingkungan ≤ 4m

Gambar 40 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan lebar jalan lingkungan
≤ 4 m minimal 1,5 m

8.
Blok kawasan malioboro dengan lebar jalan ≤ 2m

Gambar 41 Ilustrasi pengaturan GSB pada blok kawasan dengan lebar jalan lingkungan
≤ 2 m minimal 1 m

9.
Pertemuan Koridor utama dengan Koridor Sirip dengan bangunan
BCB/WB/Lestari Asli pada pertemuannya.

Gambar 42 Ilustrasi pengaturan GSB dengan BCB/WB/Lestari Asli pada pertemuan
koridor

10.
Pertemuan Koridor utama dengan Koridor Sirip dengan bangunan Pola
Arsitektur selaras sosok pada pertemuannya tetap menggunakan arcade. Jika
lebar depan ( x meter) lebih kecil dari lebar arcade ( y meter) maka GSB 0 m
pada Koridor Sirip minimal selebar arcade (y meter).

Gambar 43 Ilustrasi pengaturan GSB dengan bangunan selaras sosok pada pertemuan
koridor

i. Sudut Ketinggian Bangunan
Berikut adalah ilustrasi batas sudut ketinggian bangunan pada
sumbu filosofi dengan muka bangunan dengan arcade dan tanpa
arcade:

Gambar 44 Ilustrasi batas-batas sudut ketinggian bangunan dengan GSB 0 m (dengan
arcade) sesuai as sumbu filosofi pada Koridor Utama.

Gambar 45 Visualisasi batas-batas sudut ketinggian bangunan dengan GSB 4 m (tanpa
arcade) sesuai as sumbu filosofi pada Koridor Utama.

Pada area di luar jarak 60 (enam puluh) meter dari batas rumija
diperbolehkan membangun dengan ketinggian lebih tinggi dari

ketinggian bangunan pada lahan di depannya dengan ketinggian
maksimal 24 (dua puluh empat) meter, dengan tetap membentuk sudut
pandang 45⁰ (empat puluh lima derajat) dari titik ketinggian yang
diperkenankan.
Arahan untuk Koridor Sirip dan Koridor Pelingkup diilustrasikan
dalam gambar berikut:

Gambar 46 Visualisasi batas sudut ketinggian bangunan dengan GSB 4 m pada koridor
selain Koridor Utama dengan perhitungan 45⁰ dari rumija diseberangnya.

6. SISTEM SIRKULASI DAN JALUR PENGHUBUNG
Penataan ruang putar balik diarahkan untuk tidak mengubah
geometri jalan Koridor Sirip sehingga penataannya dilakukan dengan
memanfaatkan ruang-ruang dalam lahan yang bisa dimanfaatkan
untuk putar balik. Setiap Koridor Sirip diarahkan minimal memiliki 1
buah ruang putar balik yang dapat mengakoModasi kendaraan yang
melayani aktivitas Koridor Sirip tersebut.

Gambar 47 Ilustrasi perencanaan ruang putar balik dengan memanfaatkan lahan persil
sehingga tidak mengubah geometri jalan di Koridor Sirip Perwakilan.

Gambar 48 Ilustrasi penerapan ruang putar balik dengan memanfaatkan lahan persil
sehingga tidak mengubah geometri jalan di Koridor Sirip perwakilan.
7. TATA KUALITAS LINGKUNGAN
a. Reklame
Semua penyelenggaraan reklame di Kawasan Malioboro harus
memperhatikan keserasian dengan lingkungan dan kualitas visual
koridor kawasan untuk menjaga atau memperkuat rona dan citra
Kawasan Malioboro sebagai sebuah Kawasan Cagar Budaya. Reklame
dilihat dari ukuran, letak, jenis, dan isinya. Ukuran reklame yang relatif
kecil akan dapat mengurangi obstruksi terhadap elemen-elemen
pembentuk citra koridor dan wajah kawasan seperti bangunan, ruang
jalan dan ruang terbuka. Peletakan, jenis, dan isi reklame yang tepat
akan menjaga dan memperkuat karakteristik fisik kawasan Cagar
Budaya yang terbentuk oleh muka bangunan, ruang jalan, dan ruang
terbuka dalam Kawasan Malioboro.
Pengaturan ukuran reklame harus sesuai target penyampaian
informasinya. Reklame di Koridor utama, Koridor Sirip, dan blok
kawasan dalam Kawasan Malioboro dibagi berdasarkan zona peletakan
reklame yang meliputi :
1. zona khusus, yaitu zona yang tidak diperbolehkan dari penyelenggaraan
Reklame, kecuali untuk jenis Reklame papan nama usaha/profesi yang
melekat di bangunan dan/atau Reklame Insidental, meliputi:
a. Jalan Malioboro, termasuk ruas jalan pada radius 50 (lima puluh)
meter dari sudut simpang Jalan Malioboro, meliputi:
1) Jalan Pasar Kembang;
2) Jalan Abu Bakar Ali;
3) Jalan Sosrowijayan;
4) Jalan Perwakilan;
5) Jalan Dagen; dan
6) Jalan Gandekan.
b. Jalan Margo Mulyo, termasuk ruas jalan pada radius 50 (lima
puluh) meter dari sudut simpang Jalan Margo Mulyo, meliputi:

1) Jalan Pajeksan;
2) Jalan Suryatmajan;
3) Jalan Reksobayan; dan
4) Jalan Pabringan
c. area 0 (nol) kilometer, termasuk ruas jalan pada radius 50 (lima
puluh) meter dari tengah simpang, meliputi:
1) Jalan KH. Ahmad Dahlan; dan
2) Jalan P. Senopati.
2. zona kendali ketat, yaitu zona yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan
Reklame yang diselaraskan dengan status kawasan Cagar Budaya,
meliputi:
a. Area kawasan Cagar Budaya Kraton kecuali yang diatur dalam zona
khusus.

Penyelenggaraan reklame berdasarkan zona peletakan reklame
diatas berlaku ketentuan antara lain:
1. Zona khusus
a. Reklame
papan/billboard
dan
Reklame
videotron
yang
melekat/menempel pada bangunan gedung harus memenuhi syarat
paling besar 10% (sepuluh persen) dari keluasan Fasad;
b. muka depan bangunan dengan jenis Reklame papan/billboard
ukuran tinggi bidang Reklame 1,5 (satu koma lima) meter dan
panjang bidang Reklame menyesuaikan bangunan untuk setiap
lantai;
c. muka samping kanan dan/atau kiri bangunan dengan ukuran
tinggi bidang Reklame 2,5 (dua koma lima) meter dan panjang
bidang Reklame menyesuaikan bangunan untuk setiap lantai;
d. ukuran dan bentuk jenis Reklame cahaya disesuaikan dengan
Fasad bangunan;
e. Reklame videotron menempel di Fasad bangunan selain BCB
dengan ukuran paling besar 40% (empat puluh persen) dari
keluasan Fasad bangunan;
a. Reklame Insidental dalam rangka penyelenggaraan kalender event
hanya diperbolehkan di wilayah alun-alun utara, alun-alun selatan
dan alun-alun sewandanan pakualaman; dan
b. Reklame
Insidental
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
e
merupakan Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Zona kendali ketat
a. Reklame
papan/billboard
dan
Reklame
videotron
yang
melekat/menempel pada bangunan gedung harus memenuhi syarat
paling besar 40% (empat puluh persen) dari keluasan Fasad;
b. penempatan Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang membujur
atau searah jalan kecuali Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang
yang berada di sudut simpang jalan;
c. Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang yang berada di sudut
simpang jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
ditempatkan secara menyerong sesuai orientasi sudut simpang; dan

d. Reklame Besar dan/atau Reklame Sedang yang menggunakan tiang
wajib menggunakan ornamen, desain dan naskah yang mencitrakan
nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
Penyelenggaraan reklame secara lebih detil mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penempatan reklame pada koridor
Utama, Sirip dan pelingkup dapat ditempatkan pada jalur amenitas.
Jalur amenitas adalah jalur pendukung ruang pejalan kaki yang dapat
dimanfaatkan untuk peletakan fasilitas ruang pejalan kaki, salah
satunya adalah reklame. Jalur amenitas yang bisa digunakan untuk
penyelenggaraan reklame terletak di riang milik jalan.

Gambar 49 Ilustrasi mengenai jalur amenitas

Reklame yang tidak boleh diselenggarakan di Kawasan Malioboro
adalah reklame yang ditempatkan pada pagar, trotoar atau jalur
pedestrian, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dan gapura pada
jalan kolektor sekunder serta lokal sekunder di Kawasan Malioboro.
Selain itu reklame berupa videotron/megatron, reklame melekat/stiker,
dan reklame udara juga tidak boleh diselenggarakan di Kawasan
Malioboro karena akan mengganggu citra dan kualitas wajah koridor
Kawasan. Tidak ada reklame yang boleh diselenggarakan dengan posisi
melintang jalan di seluruh Kawasan Malioboro. Arahan untuk Rambu
dan Reklame yang tidak diatur dalam dokumen peraturan Walikota ini
beserta lampirannya mengikuti ketentuan pada peraturan perundangan
lain yang berlaku.

Gambar 50 Ilustrasi Alat peraga yang ada di Kawasan Malioboro.

Gambar 51 Bentuk, warna dan huruf untuk Rambu Petunjuk jenis Papan Nama Jalan
dalam Permen No. 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.

Gambar 52 Ilustrasi Rambu Petunjuk jenis Papan Nama dan Rambu Pendahulu
Petunjuk Jurusan di Jalan Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

Gambar 53 Ilustrasi Rambu larangan jenis rambu larangan berhenti, Rambu larangan
jenis larangan masuk, dan Rambu larangan jenis larangan menjalankan kendaraan
dengan kecepatan tertentu.

a. Reklame Gapura
Penyelenggaraan reklame di gapura tidak diperbolehkan pada Jalan
Kolektor
Sekunder
dan
Lokal
Sekunder
di
seluruh
Kawasan
pengembangan Malioboro. Perkecualian adalah untuk gapura eksisting
Ketandan yang memiliki reklame yang isinya bersifat sebagai alat
peraga.

Gambar 54 Gapura eksisting ketandan dengan reklame berupa alat peraga informasi
nama lokasi.

Gambar 55 Ilustrasi reklame tanpa tiang penyangga.

Gambar 56 Ilustrasi reklame yang diletakkan di halaman persil/kaveling untuk Koridor
Sirip, Koridor Pelingkup, dan blok kawasan.

Gambar 57 Ilustrasi reklame yang diletakkan di jalur amenitas untuk Koridor Sirip dan
Koridor Pelingkup.

Gambar 58 Pilihan ornamen yang dapat digunakan dalam desain reklame.

Gambar 59 Ilustrasi penerapan ornamen “Padma” dan “Patran” dalam desain reklame.

b. LOGO JOGJA ISTIMEWA
i. Logo utama

ii. Logo pendamping

iii. Logo Kota Yogyakarta

3. VISUALISASI KAWASAN
a. Koridor Utama Kawasan Malioboro
1. Citra Koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan Malioboro
pada Koridor utama.

Gambar 60 Ilustrasi Grand Design Malioboro area depan Benteng Vrederburg dan
Gedung Agung.

Gambar 61 Ilustrasi Grand Design Malioboro area depan Pasar Beringharjo.

Gambar 62 Ilustrasi Grand Design Malioboro area Jalan Malioboro.

2. Tata Koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan ruang jalan Kawasan Malioboro
pada Koridor Utama.

Gambar 63 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Utama.

3. Ruang Terbuka & Tata Hijau
Visualisasi penataan ruang terbuka & tata hijau.

Gambar 64 Ilustrasi perbaikan kualitas jalan lingkungan perumahan.

Gambar 65 Ilustrasi peningkatan tata hijau Kawasan dengan penghijauan pada lahan
sempadan atau halaman.

Gambar 66 Ilustrasi gapura masuk gang serta jalur hijau koridor.

Gambar 67 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.

Gambar 68 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.

Gambar 69 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.

Gambar 70 Visualisasi Tata Hijau pada salah satu penggal Grand Design Malioboro.

4. Perabot Jalan
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor utama.

Gambar 71 Desain Bollard tabung dalam Grand Design malioboro yang terletak
sepanjang jalan sebagai pembatas pedestrian dengan jalan aspal.

Gambar 72 Desain Bollard bulat dalam Grand Design malioboro yang terletak di setiap
persimpangan jalan.

Gambar 73 Desain Sigange Heritage dalam Grand Design malioboro di sisi timur
berseberangan dengan bangunan heritage.

Gambar 74 Desain tempat sampah dalam Grand Design malioboro.

Gambar 75 Desain bangku dalam Grand Design Malioboro.

Gambar 76 Variasi desain bangku dalam Grand Design Malioboro.

Gambar 77 Desain shared bench dalam Grand Design Malioboro.

Gambar 78 Desain Bike Station dalam Grand Design Malioboro.

Gambar 79 Desain tree case dalam Grand Design Malioboro.

b. Koridor Sirip Kawasan Malioboro
1. Citra Koridor
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Sirip.

Gambar 80 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Sosrowijayan.

Gambar 81 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Perwakilan.

Gambar 82 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Suryatmajan.

Gambar 83 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Pajeksan.

Gambar 84 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Beskalan.

Gambar 85 Ilustrasi Koridor Sirip - Jalan Ketandan.

2. Tata Koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan ruang jalan Kawasan Malioboro
pada Koridor Sirip dengan menampilkan kondisi eksisting, ilustrasi
tahap transisi dan ilustrasi penerapan GSB RDTR:

Gambar 86 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Sosrowijayan.

Gambar 87 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Perwakilan.

Gambar 88 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Dagen.

Gambar 89 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Suryatmajan.

Gambar 90 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Pajeksan.

Gambar 91 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Beskalan.

Gambar 92 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Pabringan.

Gambar 93 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Sirip di Jalan Reksobayan.

3. Perabot Jalan
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Sirip.

Gambar 94 Ilustrasi perabot jalan Koridor Sirip - Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Jalan
Suryatmajan sisi utara, Jalan Pabringan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan,
dan Jalan Sri Wedani.

Gambar 95 Ilustrasi perabot jalan Koridor Sirip - Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan sisi
selatan, Jalan Beskalan, dan Jalan Ketandan.

c. Koridor Pelingkup Kawasan Malioboro
1. Citra Koridor
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Pelingkup.

Gambar 96 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Senopati.

Gambar 97 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Ahmad Dahlan.

Gambar 98 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Pasar Kembang.

Gambar 99 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Mataram.

Gambar 100 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Mayor Suryotomo.

Gambar 101 Ilustrasi koridor Pelingkup - Jalan Bhayangkara.

2. Tata koridor
Berikut merupakan Ilustrasi penataan ruang jalan Kawasan Malioboro
pada Koridor Pelingkup dengan menampilkan kondisi eksisting,
ilustrasi tahap transisi dan ilustrasi penerapan GSB RDTR:

Gambar 102 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan Pasar
Kembang.

Gambar 103 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan Abu
Bakar Ali.

Gambar 104 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Mataram.

Gambar 105 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan Mayor
Suryotomo.

Gambar 106 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan K.H.
Ahmad Dahlan.

Gambar 107 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan P.
Senopati.

Gambar 108 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Bhayangkara.

Gambar 109 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Jogonegaran.

Gambar 110 Ilustrasi potongan penataan ruang jalan Koridor Pelingkup di Jalan
Gandekan Lor.

3. Perabot Jalan
Visualisasi berikut merupakan Ilustrasi penataan citra koridor Kawasan
Malioboro pada Koridor Pelingkup.

Gambar 111 Ilustrasi perabot jalan koridor Pelingkup - Jalan Abu Bakar Ali, Jalan
Jlagran Lor, Jalan Pasar Kembang, Jalan Mataram, Jalan Mayor Suryotomo, Jalan
Bhayangkara, Jalan Jogonegaran dan Jalan Gandekan

Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,

ttd

SUGENG PURWANTO