Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juli 2024
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juli 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 47
Paraf Koordinasi
Paraf Hirarki
No
Jabatan
Paraf
Tanggal
No
Jabatan
Paraf
Tanggal
Ka. Bag. Hukum
Sekda
Plt. Asisten Administrasi
Umum
Ka. Dinpertaru
LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN KOTABARU
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KOTABARU
Deliniasi Kawasan
Kotabaru dengan luas 72,35 Ha berada di Kecamatan Gondokusuman dengan
batasan sebagai berikut:
a. sebelah utara, dibatasi Jalan Jenderal Sudirman;
b. sebelah timur, dibatasi Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo;
c. sebelah barat, dibatasi Sungai Code; dan
d. sebelah selatan, dibatasi batas wilayah administrasi Kelurahan Kotabaru,
Jalan Krasak dan Jalan Atmosukarto.
Profil Kawasan
Kawasan Kotabaru dibangun pada masa penjajahan Belanda sebagai
sebuah kawasan perumahan eksklusif lengkap dengan berbagai fasilitas
pendukungnya seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan taman kota.
Sebagai kawasan kedua di Indonesia yang mengadopsi tata perencanaan
kawasan dari Belanda dengan konsep Garden City, Kotabaru tidak hanya
menyajikan tata kawasan dan lingkungan yang teratur dengan ciri khas
arsitektur bangunan kolonial/Indis namun juga mampu menampilkan citra
hijau melalui penyediaan taman ataupun ruang hijau yang cukup luas. Oleh
karenanya, Kawasan Kotabaru memberikan pengalaman ruang dan visual yang
berbeda dengan kawasan lainnya di Kota Yogyakarta.
Kotabaru sebagai permukiman masyarakat Eropa-Belanda didesain
dengan konsep Garden City yang memiliki karakteristik tata ruang radial
konsentris. Tata ruang radial konsentris tersebut memiliki jalan raya (boulevard)
yaitu Jalan Suroto berpangkal pada poros ruang terbuka di Stadion Kridosono.
Jalan ini menjadi pembatas wilayah barat dan timur di kawasan Kotabaru. Pada
bagian timur terdiri dari bangunan yang berfungsi umum seperti rumah sakit,
sekolah, dan markas-asrama militer. Sedangkan bagian barat pada awalnya
didominasi
bangunan
rumah
tinggal
yang
dilengkapi
dengan
sarana
peribadatan, olah raga, dan sekolah.
Langgam bangunan yang terlihat di kawasan Kotabaru ini adalah
bangunan dengan gaya kolonial Belanda serta gaya indis mengingat kawasan ini
direncanakan oleh Karsten dengan konsep Garden City dan penggunaan
langgam bangunan indis oleh Arch.En.Ing Bur Fermont. Saat ini keberadaan
bangunan dengan langgam indis di kawasan ini masih cukup terlihat akan tetapi
keberadaannya juga sudah mulai berkurang. Hal ini dikarenakan adanya
beberapa bangunan yang berubah fungsi sesuai tuntutan nilai lahan kawasan
yang semakin strategis. Bangunan yang sebelumnya merupakan bangunan
hunian, saat ini banyak yang berubah menjadi komersial dan hal ini
mengakibatkan adanya banyak perubahan fasad bangunan dan perubahan
tipologi bangunan indis di kawasan Kotabaru. Bahkan adapula beberapa
bangunan asli kawasan yang kini telah di bongkar.
Kawasan Kotabaru sebagai Kawasan cagar budaya dengan citra kawasan
sebagai Garden City dan citra bangunan indis/kolonial serta menyiratkan nilai
sejarah perjuangan yang berjati diri, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
diperlukan arahan bagi pengelolaan Kawasan Kotabaru sebagai kawasan cagar
budaya dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan ruang
kawasan.
Visi Pembangunan Kawasan
Terwujudnya Kawasan Kotabaru sebagai Kawasan cagar budaya dengan citra
kawasan sebagai Garden City dan citra bangunan indis/kolonial serta
menyiratkan nilai sejarah perjuangan yang berjati diri, nyaman, produktif dan
berkelanjutan.
Misi Pembangunan Kawasan
a. meningkatkan kualitas visual, fungsional, dan lingkungan di sekitar kawasan
Kotabaru sebagai kawasan permukiman yang memiliki kenyamanan tinggal
dan kerja dengan acuan pada konsep Garden City;
b. penerapan konsep Garden City yaitu dengan menghadirkan kenyamanan
lingkungan kawasan dan nilai sejarah kawasan sebagai modal dasar
penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan;
c. mewujudkan pembangunan melalui penyediaan prasarana dan sarana kota
yang mendukung dan relevan; dan
d. mewujudkan penataan kota yang berkarakter dan beridentitas.
Strategi Pembangunan Kawasan
strategi pembangunan Kawasan Kotabaru diarahkan untuk berfokus kepada
beberapa hal sebagai berikut:
a. melaksanakan konsep kualitas visual kawasan Kotabaru;
b. mempertahankan struktur kawasan berbentuk radial konsentris dengan Jari-
Jari Boulevard;
c. mempertahankan intensitas bangunan Kawasan Kotabaru;
d. mempertahankan vegetasi dan hijauan yang optimal dalam persil;
e. melaksanakan revitalisasi dan pemeliharaan prasaranan dan sarana
pedestrian Kawasan Kotabaru;
f. merevitalisasi Stadion Kridosono sebagai inti Kawasan;
g. merevitalisasi RTH Sempadan Sungai; dan
h. penataan jalur pergerakan kendaraan untuk meningkatkan kenyamanan
jalur pejalan kaki di Kawasan Kotabaru.
Konsep Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan
Garden City
Kotabaru mengusung konsep Garden City yang menempatkan proporsi taman
dan lahan terbuka lebih banyak, bangunan rumah lebih mundur dari sempadan
jalan. Kawasan ini juga didesain memiliki fasilitas publik yang lengkap untuk
memenuhi kebutuhan penghuni dalam satu area. Kotabaru dibangun dengan
bentuk radial dengan lapangan di tengah dan dihubungkan dengan jalan besar
(Boulevard).
Zona dan Fungsi
Sub Blok Pengembangan Kawasan
Pemanfaatan lahan pada blok pengembangan Kawasan Kotabaru, meliputi:
a. Sub Blok A keagamaan dan pendidikan;
b. Sub Blok B perumahan dan perkantoran;
c. Sub Blok C perkantoran dan perumahan;
d. Sub Blok D keagamaan dan pendidikan;
e. Sub Blok E perumahan, perdagangan-jasa, pendidikan, dan perkantoran;
f. Sub Blok F perumahan dan pendidikan;
g. Sub Blok G fungsi pendidikan, keagamaan, perkantoran dan perumahan;
h. Sub Blok H perumahan, pendidikan dan perkantoran;
i. Sub Blok I perdagangan-jasa, perkantoran, perumahan dan pendidikan;
j. Sub Blok J perdagangan-jasa, perumahan, pendidikan dan perkantoran;
k. Sub Blok K perumahan, perdagangan-jasa dan perkantoran;
l. Sub Blok L pendidikan dan RTH berupa lapangan olahraga;
m. Sub Blok M perumahan, pendidikan, perkantoran dan perdagangan-jasa;
n. Sub Blok N perdagangan-jasa, perkantoran, kesehatan, pendidikan dan
perumahan;
o. Sub Blok O perdagangan-jasa, perkantoran dan perumahan;
p. Sub Blok P perdagangan-jasa, perumahan, dan perkantoran;
q. Sub Blok Q perdagangan-jasa, perumahan, dan perkantoran;
r. Sub Blok R pendidikan dan perkantoran;
s. Sub Blok S perkantoran dan perumahan;
t. Sub Blok T perdagangan-jasa, perkantoran, dan perumahan;
u. Sub Blok U kesehatan dan pendidikan;
v. Sub Blok V perumahan, perkantoran dan kesehatan;
w. Sub Blok W perdagangan-jasa dan perumahan;
x. Sub Blok X RTH beserta fasilitas pendukungnya;
y. Sub Blok Y perumahan, perkantoran, keagamaan, dan perdagangan jasa; dan
z. Sub Blok Z perlindungan setempat sempadan sungai sebagai RTH beserta
fasilitas pendukungnya.
Intensitas Pemanfaatan Lahan
Keterangan
Intensitas Pemanfaatan Lahan
1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Contoh perhitungan KDB:
Luas lahan perpetakan/persil 500 m2,
Nilai maksimum KDB diarahkan 60%
Maka KDB maksimal adalah:
60% x 500 m2 = 300 m2
2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
40-100
101-200
201-400
401-1000
1000
40-100
101-200
201-400 401-1000 >1000
Perlindungan Setempat (PS)
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Taman Kota (RTH-2) l-1
0,6
0,6
0,6
0,6
0,6
Taman Kecamatan (RTH-3) l-1
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Taman Kelurahan (RTH-4) l-1
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Jalur Hijau (RTH-8) l-1
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Cagar Budaya (CB) l-1
1,8
2,4
2,7
3,2
Badan Jalan (BJ)
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
ZONA/SUB-ZONA
LUAS PERSIL (m )
LUAS PERSIL (m )
KDB PALING BESAR (%)
KLB PALING BESAR
40-100
101-200
201-400
401-1000
1000
40-100
101-200
201-400 401-1000 >1000
Perlindungan Setempat (PS)
Taman Kota (RTH-2) l-1
Taman Kecamatan (RTH-3) l-1
Taman Kelurahan (RTH-4) l-1
Jalur Hijau (RTH-8) l-1
Cagar Budaya (CB) l-1
Badan Jalan (BJ)
ZONA/SUB-ZONA
LUAS PERSIL (m )
LUAS PERSIL (m )
KDH PALING KECIL (%)
KETINGGIAN BANGUNAN (meter)
Luas Lantai Dasar = Nilai KDB x Luas Tanah Bangunan
Total Luas Lantai = Nilai KLB x Luas Tanah Bangunan
Ilustrasi 1
Total Luas Lantai = 2,7 x 400 m = 1.080 m2
Jumlah lantai = Total Luas lantai : KDB
= 1.080 m2 : 240 m2
= 4,5
Karena bangunan di Kotabaru
harus beratap limasan dan untuk
memenuhi tinggi maksimal 16 m
maka idealnya bangunan hanya
dapat memiliki 3 lantai dengan 1
atap limasan
Ilustrasi 2
Total Luas Lantai = 3,2 x 2400 m2 = 7680m2
Jumlah lantai = Total Luas lantai : KDB
= 7680 m2 : 1440 m2
= 5,3
Karena bangunan di Kotabaru
harus beratap limasan dan untuk
memenuhi tinggi maksimal 20
maka idealnya bangunan hanya
dapat memiliki 4 lantai dengan 1
atap limasan
3. Koefisien Dasar Hijau (KDH)
a. Penentuan nilai KDH bertujuan untuk mengendalikan luas perkerasan di
luar bangunan.
b. KDH diperuntukkan sebagai fungsi pertamanan/penghijauan dan resapan
air di dalam lahan perencanaan dengan total luas minimum dari lahan
perencanaan.
c. Area yang berfungsi sebagai taman/penghijauan dapat ditempatkan
sebagian atau seluruhnya pada area sempadan bangunan sebagai jalur
hijau privat.
Luas Tanah
KDB 60%
KLB
Tinggi Maks.
2,7
Luas Tanah
KDB 60%
KLB
Tinggi Maks.
3,2
Nilai KDH = Presentase x Luas Tanah
Contoh:
Nilai minimum KDH diarahkan 20%
Luas lahan perpetakan/persil 500 m2,
Maka KDH minimal adalah:
20% x 500 m = 100 m2
4. Tinggi Bangunan
Utilitas bangunan yang dihitung sebagai ketinggian bangunan diantaranya
meliputi: ruang lift, roof-tank, gazebo pada roof garden.
kecuali : penangkal petir dan menara
telekomunikasi microcell
Ketinggian bangunan dihitung dari nilai tengah
perbedaan tinggi jalan dengan tinggi tanah asli
persil:
Tidak berlaku bagi persil yang meninggikan
persilnya sendiri :
5. Koefisien Tapak Basement (KTB)
Tata Bangunan
1. Persil dan Tata Massa Bangunan
jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder diarahkan untuk memiliki
lebar muka persil/kavling paling sedikit 12 (dua belas) meter.
2. Orientasi dan Akses Bangunan
bangunan di setiap Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru diatur
dengan mempunyai orientasi bangunan menghadap ke jalan
akses keluar masuk kendaraan atau in-gang yang memiliki lebar paling
sedikit 1 (satu) meter dan paling banyak 5 (lima) meter
Perencanaan akses keluar masuk kendaraan atau in-gang pada setiap
persil/kavling bangunan tidak diperbolehkan mengubah, menurunkan,
meninggikan, merusak, mempersempit atau mengurangi lebar jalur
pedestrian, dan/atau memotong jalur pedestrian
3. Pagar Pembatas
Pagar
Perdagangan
Jasa
Fungsi Lain
Dinding Massif
Tinggi maksimal
60 cm
Tinggi maksimal 1 m
Ketentuan
Dianjurkan terbuka
Kelebihan Tinggi Boleh menggunakan material transparan atau
tanaman rambat
Contoh arahan penggunaan material
transparan dan tanaman rambat
Contoh arahan pagar terbuka
4. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Bangunan baru diarahkan
untuk membangun selaras
dengan GSB bangunan di
sekitarnya.
ketentuan jarak bebas bangunan samping dan belakang pada bangunan baru
pada persil yang berbatasan dengan persil/kaveling lain diperbolehkan sebesar
0 (nol) meter, dengan ketentuan denah dan bentuk bangunan tetap
mepertahankan karakter tata massa bangunan tunggal atau kopel.
5. Skyline
6. Pembangunan Bangunan Baru
a. Bangunan baru dikenakan
aturan KDB dan KLB baru
sehingga harus mengurangi
KDBnya apabila tidak sesuai
atau
tidak
diperbolehkan
membangun lagi.
b. Pembangunan
bangunan
baru harus mengikuti kriteria
langgam
bangunan
indis/
kolonial
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Contoh arahan penambahan bangunan baru pada persil dengan BANGUNAN
CAGAR BUDAYA/WARISAN BUDAYA
c. Bangunan baru diharuskan menyediakan ruang antara berjarak paling
sedikit 2 (dua) meter dari batas terluar bangunan atau struktur cagar
budaya atau warisan budaya.
d. Bangunan baru tidak boleh menghalangi pandangan ke arah bangunan
cagar budaya, struktur cagar budaya, warisan budaya maupun bangunan
asli Kawasan.
e. Bangunan baru diarahkan berada di belakang bangunan induk dan
diperbolehkan berada di samping bangunan induk.
Contoh arahan penambahan bangunan baru pada persil dengan BANGUNAN
ASLI
Bangunan baru yang berada di persil
bangunan
asli
diperbolehkan
menempel pada bangunan asli dengan
rekomendasi dari lembaga pelestarian
budaya setempat.
7. Pola Arsitektur dan Gaya Arsitektur
Bangunan Indis
Bangunan Kolonial
Memiliki Jenis Atap Variatif
Atap Dormer
Atap Tidak Penuh
Terdapat Bangunan dengan Diagonal
Miring ke Belekang
Atap
Limasan
Melingkar
dan
Sebagian Bangunan Menjorok ke
Depan
Atap
Sebagian
Bangunan
Menjorok
ke Depan
Bangunan Indis
Bangunan Kolonial
Atap
Pintu
Bangunan Indis Bangunan Kolonial
Jendela
Ventilasi
a. Ventilasi
di
atas
pintu/jendela
yang
kusennya menyatu dengan
kusen pintu/jendela, dapat
berupa
kaca
mati,
kaca
berbingkai
dan/atau
ornamen besi/ kayu.
b. Apabila
menggunakan
air
conditioning maka ventilasi
yang
berupa
ornamen
besi/kayu tersebut ditutup
dengan bahan transparan.
Ventilasi di atas jendela yang
kusennya
menyatu
dengan
kusen jendela,
dapat
berupa
kaca mati, kaca berbingkai dan/
atau ornamen besi/kayu
Bangunan Indis Bangunan Kolonial
Elemen Roster dan Ornamen
Bagian tower pada bangunan indis terdapat pada fasad dengan bangunan.
Bagian tower biasa terdapat pada bangunan fasilitas umum atau bangunan
besar. Bagian ini lebih tinggi dari bagian bangunan lainnya sebagai penanda
dan kesan megah pada bangunan
Bangunan Cagar Budaya (BCB)
Berdasarkan penetapan status Bangunan Cagar Budaya oleh Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan Surat Keputusan No. 239/KEP/2017 tanggal 21
November 2017, No. 237/KEP/2017 tanggal 21 November 2017, No.
195/KEP/2019 tanggal 8 Agustus 2019 dan No. 130/KEP/2023 tanggal 14 April
2023 meliputi:
No
Bangunan Cagar Budaya
Lokasi
1.
Rumah Tinggal (Mr.Djody)
Jl. Jendral Sudirman No. 46
2.
Rumah Tinggal (Ratna Lianty)
Jl. Sabirin No. 7
3.
Rumah Tinggal (Arif Nursamto/Agus)
Jl. Sabirin No.23
4.
Kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Jl. Suroto No. 11
5.
Rumah Sakit Bethesda
Jl. Jendral Sudirman No. 70
6.
Rumah Sakit Tingkat III dr. R. Soetarto
Jl. Juadi No. 19
7.
Museum Sandi
Jl. Faridan M. Noto No. 21
8.
Rumah Tinggal (Jenny Setiawati)
Jl. Supadi No. 11
9.
Rumah Tinggal (Dr. Haryo)
Jl. Sabirin No. 10
10. Noviscat CSA
Jl. Supadi No. 15
11. Noviscat CSA
Jl. Supadi No 17
12. Rumah Tinggal
Jl. Suhartono No. 2
13. Rumah Tinggal (Ibu Lukita)
Jl. Sajiono No.7
14. Rumah Tinggal (Tatik Yulianti)
Jl. Sajiono No. 11
15. Rumah Tinggal (Maudy Maria)
Jl. Sajiono No. 15
16. Rumah Tinggal (Bapak Wonohito)
Jl. Juadi No. 3
17. Rumah Tinggal (Ny. Sri Oetari Kadarisman)
Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 11
18. Bangunan Mess Direktorat Jendral
Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Jl. Ahmad Jazuli No.6
19. Gedung Radio Republik Indonesia
Jl. Ahmad Jazuli No. 4
20. Rumah Tinggal (Rr. Julianti Setjaningrat
Jl. Telomoyo No. 1
21. Bangunan Kantor Konsulat Republik Tunisia Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 7
22. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 20
23. SD Negeri 1 Ungaran
Jl. Serma Taruna Ramli No. 3
24. Lembaga Bimbingan Belajar INTEN
Jl. Serma Taruna Ramli No. 5
25. Rumah Tinggal (Keraton Yogyakarta/Keluarga
Harry sidharta)
Jl. Serma Taruna Ramli No. 7
26. Gedung PT. Asuransi Jiwasraya
Jl. Faridan M. Noto No. 9
27. Bangunan Eks Gardu Listrik ANIEM
Jl. Faridan M. Noto
28. SMA Negeri 3 Yogyakarta
Jl. Yos Sudarso No. 7
29. SMP Negeri 5 Yogyakarta
Jl. Wardani No. 1
30. SMA Bopkri 1
Jl. Wardani No. 2
31. Gedung Seminari
Jl. Ahmad Jazuli No. 2
32. Kolase Santo Ignatius
Jl. Abu Bakar Ali No. 1
33. Gereja Santo Ignatius
Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 18
34. Rumah Tinggal (Okky Juni Astuti)
Jl. Serma Taruna Ramli No. 10
35. Rumah Tinggal
Jl. Abu Bakar Ali No.4
36. Susteran Amal Kasih Darah Mulia
Jl. Abu Bakar Ali No. 12
37. Asrama Mahasiswa Provinsi Kalimantan
Selatan"Pangeran Hidayatullah"
Jl. Krasak No. 1
38. Rumah Tinggal
Jl. Krasak No. 3
39. Café Legend
Jl. Abu Bakar Ali No.24
40. Rumah Dinas Komandan Resimen
072/Pamungkas
Jl. Yos Sudarso No 36
41. Asrama Kompi Kotabaru
Jl. Atmosukarto No. 9
42. Rumah Tinggal (Komando Resimen
072/Pamungkas)
Jl. Umum Kalipan No. 3
43. Bangunan
Jl. Umum Kalipan No. 5
44. Rumah Tinggal
Jl. Wahidin Sudirohusodo No.3
45. Klinik Pratama Denkesyah
Jl. Wahidin Sudirohusodo
Bangunan Warisan Budaya (WB)
Berdasarkan penetapan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 435 Tahun
2018 dan Nomor 297 Tahun 2019 tentang Daftar Warisan Budaya Daerah Kota
Yogyakarta meliputi:
No
Bangunan Warisan Budaya
Lokasi
Masjid Syuhada
Jl. I Dewa Nyoman Oka No.
Gedung Kantor Bank BTN Syariah
Yogyakarta
Jl. Faridan M. Noto No. 10
Rumah Tinggal (Wulandari)
Jl. Supadi No. 16
Rumah Tinggal (Martono)
Jl. Supadi No. 6
Rumah Tinggal (Subiarso)
Jl. Sabirin No.9
Berdasarkan penetapan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 435 Tahun
2018 dan Nomor 297 Tahun 2019 tentang Daftar Warisan Budaya Daerah Kota
Yogyakarta dan tercantum sebagai bangunan cagar budaya meliputi:
No
Bangunan Warisan Budaya
Lokasi
Rumah Tinggal (Prof. DR. Herqutanto
Sosronegoro)
Jl. Abu Bakar Ali No. 4
Rumah Tinggal (Kantor Notaris Ibu MF
Jenny Setiawati Yosgiarso S.H.)
Jl. Supadi No. 11
Noviciat CSA
Jl. Supadi No. 15, 17
Rumah Tinggal (Ratna Lianty)
Jl. Sabirin No. 7
Rumah Tinggal (Harso)
Jl. Sabirin No. 10
Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung
a. Jaringan jalan;
b. Jalur pedestrian;
c. Jalur Sepeda;
No
Nama Jalan
Rumija Boulevard
Pedestrian
Jalur
Sepeda
Sempadan
1 Jalan Yos Sudarso
k
4 m
1,5 m s/d 2m
1 m
10-k-10
2 Jalan Atmosukarto
20 m
4 m
2 m
1 m
5-k-5
aJalan Kolektor Sekunder Boulevard
No
Nama Jalan
Rumija Pedestrian
Jalur
Sepeda
Sempadan
1 Jalan Jenderal Sudirman
8 m
3 m
1 m
10-k-10
2 Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo
8 m
3 m
1 m
8-k-8
3 Jalan Abu Bakar Ali
8 m
3 m
1 m
10-k-10
No
Nama Jalan
Rumija Pedestrian Jalur Sepeda Sempadan
1 Jalan Empl Lempuyangan
8 m
3 m
1 m
3-k-3
Jalan Kolektor Sekunder Non Boulevard
Jalan Kolektor Sekunder Non Boulevard II
No
Nama Jalan
Rumija
Pedestrian Jalur Sepeda Sempadan
1.
Jalan Achmad Jazuli
8 m
1,5 m
1 m
2-k-10
2.
Jalan Prahu
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
3.
Jalan Lawu
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
4.
Jalan Sunaryo
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
5.
Jalan Patimura
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
6.
Jalan Serma Taruna
Ramli
8 m
1,5 m
1 m
8-k-8
7.
Jalan Sabirin
8 m
1,5 m
1 m
10-k-10
8.
Jalan Supadi
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
9.
Jalan Sajiono
8 m
1,5 m
1 m
8-k-8
10.
Jalan Johar Nurhadi
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
11.
Jalan Suhartono
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
12.
Jalan Hadidarsono
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
13.
Jalan Sareh
8 m
1,5 m
1 m
8-k-5
14.
Jalan Juwadi
8 m
1,5 m
1 m
10-k-8
15.
Jalan Wardani
8 m
1,5 m
1 m
4-k-4
16.
Jalan Trimo
8 m
1,5 m
1 m
8-k-8
17.
Jalan Ahmad Zakir
8 m
1,5 m
1 m
2-k-2
18.
Jalan Umum Kalipan
8 m
1,5 m
1 m
4-k-4
19.
Jalan Krasak
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
Jalan Lokal Sekunder Non Boulevard
No
Nama Jalan
Rumija
Boulevard
Pedestrian
Jalur
Sepeda
Sempadan
Jalan Suroto
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
Jalan Faridan M Noto
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
Jalan I Dewa Nyoman
Oka
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
Jalan Ngadikan
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
5 Jalan Telomoyo
20 m
4 m
2 m
1,5 m
8-k-8
Jalan Lokal Sekunder Boulevard
Ruang Terbuka Hijau
1. RTH privat pada setiap persil/kaveling privat
RTH privat pada setiap persil/kaveling privat merupakan daerah wajib
vegetasi peneduh paling sedikit 2 (dua) tanaman peneduh di setiap persil
bangunan yang ditanam di antara batas persil dengan jalur pedestrian publik
dengan ketentuan memperhatikan area tumbuh akar agar tidak merusak
perkerasan dan utilitas yang berada di permukaan maupun di dalam tanah.
2. RTH Stadion Kridosono
RTH Stadion Kridosono direncanakan sebagai ikon kawasan berupa taman
kota yang dapat meningkatkan citra dan kualitas Kawasan Kotabaru,
dilengkapi dengan fasilitas seni, rekreasi, olahraga, dan fasilitas umum
lainnya dengan tidak dibatasi oleh dinding pembatas dan dikelilingi oleh jalur
pedestrian dan/atau jogging track dengan lebar paling sedikit 3m (tiga meter).
RTH Stadion Kridosono dilengkapi dengan fasilitas parkir yang wajib
diletakkan pada sisi terluar area Kridosono.
Akses Utama
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain
Area gym outdoor
Area kolam dan bermain air
Area KolamRenang
Jalur sepeda dan jogging track
Area Fasilitas Pendukung
Area Amphitheater untuk
kesenian
Lapangan Basket
Lapangan Mini Soccer
Area bermain
Area bermain
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain
Jogging Track dan Pedestrian
Jalur sepeda dan jogging track
Halte Bus
Area Parkir dan Kolam Renang
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain
3. RTH Sempadan Sungai Code
RTH Sempadan Sungai Code direncanakan sebagai ruang terbuka publik
sempadan sungai yang dilengkapi dengan fasilitas wisata, plaza terbuka, area
olahraga, dan jalur inspeksi.
Area Olahraga
Jalur Inspeksi
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain
4. RTH Lapangan SMA 3 Yogyakarta
Lapangan olahraga SMA 3 Yogyakarta merupakan bagian dari persil/kavling
SMA 3 Yogyakarta dimanfaatkan sebagai RTH dengan fungsi lapangan dan
diarahkan dengan penggunaan dinding pembatas berupa jeruji besi, kawat,
dan/atau material transparan lain.
5. Jalur Hijau Kawasan Kotabaru
Kedua sisi luar boulevard terdiri dari tanaman perdu dan tanaman peneduh
jalur hijau selebar paling sedikit 1 (satu) meter yang diletakkan pada kedua
sisi luar boulevard terdiri dari tanaman perdu dan tanaman peneduh dengan
jarak tanam pohon peneduh setiap 6 (enam) meter.
Gambar Simulasi untuk Jalur Hijau Kawasan Kotabaru
Ram
p
Jalur
Pedestri
Area
Vegeta
Jalur
Jenis Vegetasi yang sesuai dengan kawasan Kotabaru
a. Jenis tanaman peneduh yang sesuai dengan karakter Kawasan Kotabaru
diantaranya pohon Tanjung, pohon Asem dan tanaman peneduh asli kawasan
yang berupa tanaman buah/bunga.
Pohon Tanjung
Pohon Asem
Pohon Mangga
b. Jenis tanaman pengarah diantaranya pohon cemara, pohon glodokan pecut.
Tanaman pengarah asli Kawasan Kotabaru dan tanaman yang sesuai dengan
karakter kawasan yang dapat meningkatkan kualitas Kawasan Kotabaru.
Pohon Glodokan Pecut
Pohon Cemara
Tata Kualitas Lingkungan
a. Rambu pengarah
Petunjuk nama jalan pada Kawasan Kotabaru wajib ditempatkan pada setiap
ujung jalan di seluruh jaringan jalan terutama pada jalan kolektor sekunder
dan jalan lokal sekunder.
Gambar ilustrasi papan nama jalan
b. Papan informasi dan reklame
Gambar Simulasi reklame pengenal usaha/profesi
Nama jalan saat ini
Nama jalan masa lalu
c. Lampu Penerangan Jalan
1. Lampu Penerangan Jalan Umum
Desain harus selaras dan dapat memperkuat karakter Kawasan Kotabaru.
2. Lampu Penerangan Jalan Pedestrian
Desain harus selaras dan dapat memperkuat karakter Kawasan Kotabaru
d. Bangku Jalan dan Tempat Sampah
1. Perletakan bangku jalan diatur jaraknya dengan jarak minimal 3 meter.
2. Desain, ornamen, material, dan warna bangku jalan harus selaras dengan
karakter Kawasan Kotabaru.
e. Penataan PKL
1. PKL dapat diselenggarakan di persil/kavling privat dan/atau di ruas jalan
yang diatur dan ditentukan;
2. PKL yang diselenggarakan di ruas jalan hanya diperbolehkan pada jalur
pedestrian/area pejalan kaki yang memiliki lebar paling kecil 5 meter; dan
3. fasilitas atau lapak untuk kegiatan PKL bersifat tidak permanen, portable,
desain selaras dengan karakter kawasan serta tidak menutupi pandangan
terhadap BCB, WB, maupun Bangunan Asli Kawasan.
Gambar
di
samping
merupakan
ilustrasi
penataan Kuliner pada
jalur
pedestrian/area
pejalan
kaki
yang
memiliki
lebar
paling
kecil 5 meter yang diatur
dan ditentukan. Berada
di Jalan Telomoyo, Jalan
Lawu dan Jalan I Dewa
Nyoman Oka
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain
Gambar
di
samping
merupakan
ilustrasi
penataan Kuliner di
dalam
persil
yang
berada dekat dengan
sungai di Jalan I Dewa
Nyoman
Oka
dan
Jalan Achmad Jazuli
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO
Paraf Koordinasi
Paraf Hirarki
No
Jabatan
Paraf
Tanggal
No
Jabatan
Paraf
Tanggal
Ka. Bag. Hukum
Sekda
Plt. Asisten Administrasi
Umum
Ka. Dinpertaru