Langsung ke konten

DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN

PMK No. 47 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-03

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL
adalah panduan rancang bangun suatu Kawasan/lingkungan yang
dimaksudkan untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang, penataan
bangunan dan lingkungan, serta membuat materi pokok ketentuan Program
Bangunan dan Lingkungan, Rencana Umum dan Panduan Rancangan,
Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, dan pedoman
pengendalian
rencana,
dan
Pedoman
Pengendalian
Pelaksanaan
pengembangan lingkungan/Kawasan.
2. Kawasan Kotabaru adalah seluruh wilayah administrasi Kelurahan
Kotabaru Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta yang memiliki fungsi
lindung dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya.
3. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kotabaru yang
selanjutnya disingkat RTBL Kawasan Kotabaru adalah panduan rancang
bangun Kawasan Kotabaru yang dimaksudkan untuk mengendalikan
Pemanfaatan Ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta membuat
materi pokok ketentuan Program Bangunan dan Lingkungan, Rencana
Umum
dan
Panduan
Rancangan,
Rencana
Investasi,
Ketentuan
Pengendalian
Rencana,
dan
Pedoman
Pengendalian
Pelaksanaan
pengembangan Kawasan Kotabaru.
4. Garden City adalah suatu Kawasan dengan proporsi taman dan lahan
terbuka lebih banyak, bangunan lebih mundur dari jalan, bentuk radial
dengan pusat kegiatan dan dihubungkan dengan jalan Boulevard.
5. Jari-Jari Boulevard adalah jaringan jalan yang mengelilingi Kridosono
sebagai jalan raya dengan lajur yang lebar, dibelah oleh median taman di
tengah jalan dengan lanskap.
6. Sub Blok adalah suatu sebidang lahan bagian dari Blok yang berada di
dalam wilayah kelurahan dibatasi oleh batasan fisik yang nyata seperti
jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, atau yang belum nyata
seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang
sejenis sesuai dengan rencana kota.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang daratan dan Ruang udara,
termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat
manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan
Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
10. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.

11. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta yang memuat rencana
Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, dan Kawasan Strategis Kota.
12. Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta yang selanjutnya disebut RDTR
adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah Kota
Yogyakarta yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
14. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
15. Program Bangunan dan Lingkungan adalah penjabaran lebih lanjut dari
perencanaan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun
waktu tertentu yang menghasilkan konsep dasar perancangan Tata
Bangunan dan lingkungan di Kawasan.
16. Rencana Umum dan Panduan Rancangan adalah ketentuan Tata Bangunan
dan lingkungan pada suatu Kawasan yang memuat rencana peruntukkan
lahan makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem
pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan, rencana prasarana dan
sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan RTH.
17. Rencana Investasi adalah rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk
menghitung kelayakan investasi dan pembiayaan suatu penataan, sehingga
terjadi kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.
18. Ketentuan Pengendalian Rencana adalah ketentuan yang bertujuan untuk
mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan
kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan
penataan suatu Kawasan.
19. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan adalah mengarahkan perwujudan
pelaksanaan penataan bangunan dan Kawasan yang berdasarkan dokumen
RTBL, dan memandu pengelolaan Kawasan agar dapat berkualitas
meningkat dan berkelanjutan.
20. Struktur Peruntukan Lahan adalah komponen rancang Kawasan yang
berperan penting dalam alokasi penggunaan dan penguasaan lahan/tata
guna lahan yang telah ditetapkan dalam suatu Kawasan perencanaan
tertentu berdasarkan ketentuan dalam RTRW.
21. Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas
lantai maksimum bangunan terhadap lahan atau tapak peruntukannya.
22. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
23. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
24. Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka
persentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar
bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan
perencanaan yang dikuasai.

25. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
26. Ramp adalah bidang miring yang dibuat untuk menghubungkan perbedaan
ketinggian lantai.
27. Tata Bangunan adalah produk dari penyelenggaraan bangunan gedung
beserta lingkungan sebagai wujud Pemanfaatan Ruang, meliputi berbagai
aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran, dan
konfigurasi dari elemen-elemen: Sub Blok, kaveling/petak lahan, bangunan,
serta ketinggian dan elevasi lantai bangunan yang dapat menciptakan dan
mendefinisikan berbagai kualitas Ruang kota yang akomodatif terhadap
keragaman kegiatan yang ada, terutama yang berlangsung dalam Ruang
publik.
28. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah jarak
antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan.
29. Ketinggian Bangunan adalah ukuran paling tinggi bangunan gedung yang
diizinkan pada lokasi tertentu ditunjukkan dengan angka ukuran tinggi
bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan ujung atap
bangunan sebagai dasar ketinggian.
30. Sempadan Sungai adalah Ruang sungai yang meliputi Ruang di kiri dan
kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai
untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar
kaki tanggul untuk sungai bertanggul, yang berfungsi sebagai Ruang
penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan
kegiatan manusia tidak saling terganggu.
31. Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat KCB adalah satuan
Ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
32. Bangunan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BCB adalah susunan
binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan Ruang berdinding dan/atau tidak tidak berdinding.
dan beratap.
33. Warisan Budaya yang selanjutnya disingkat WB adalah benda, bangunan,
struktur, situs, Kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaanya karena memiliki nilai penting dan telah tercatat di Daftar
Warisan Budaya Daerah tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan
diperlakukan sama dengan Cagar Budaya.
34. Bangunan Asli Kawasan adalah bangunan yang dinilai masih sesuai dengan
langgam aslinya dan memberikan kontribusi terhadap pembentukan citra
Kawasan atau bangunan penanda karakter Kawasan namun belum
ditetapkan sebagai Warisan Budaya atau Cagar Budaya.
35. Bangunan
Baru
adalah
bangunan
yang
akan
didirikan
pada
lahan/pekarangan kosong atau bangunan lama yang akan dilakukan
pengubahan/pengembangan baik sebagian atau seluruhnya.
36. Pola Arsitektur adalah kriteria rancangan arsitektur pembangunan
Bangunan Baru dalam upaya penyesuaian atas tampilan bangunan dengan
Gaya Arsitektur yang sudah terlebih dulu ada dalam suatu Kawasan Cagar
Budaya.

37. Gaya Arsitektur adalah ciri khas yang muncul dalam wajah fisik penampilan
suatu arsitektur bangunan, akibat dipilihnya suatu wujud bentuk, rupa,
teknik desain, dan teknik pengerjaan tertentu yang mengacu pada satu
periode masa budaya arsitektur.
38. Lestari Asli adalah Pola Arsitektur yang menampilkan bentuk arsitektur
bangunan dalam tampilan yang sama dengan bentuk arsitektur ketika
diciptakan.
39. Selaras Sosok adalah Pola Arsitektur yang menyerap suatu Gaya Arsitektur
dari suatu masa tertentu, dari bentuk lestari asli, yang diaplikasikan pada
penampilan bangunan secara garis besar tanpa detail kedalaman yang rinci.
40. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
41. Tata
Kualitas
Lingkungan adalah
rekayasa
elemen
Kawasan
yang
sedemikian rupa, sehingga tercipta suatu Kawasan atau sub area dengan
sistem lingkungan yang informatif, berkarakter khas, dan memiliki orientasi
tertentu.
42. Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik
suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan
dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
43. Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
44. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
46. Daerah adalah Kota Yogyakarta.

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman rancang
bangun Kawasan dalam rangka mengendalikan Pemanfaatan Ruang dan
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Kotabaru.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini untuk:
a. mewujudkan Tata Bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri,
produktif, dan berkelanjutan di Kawasan Kotabaru;
b. menjabarkan RDTR Wilayah Daerah ke dalam RTBL di Kawasan
Kotabaru;
c. memberikan panduan rancang kota dan penataan lingkungan pada
Kawasan Kotabaru; dan
d. menjadi acuan perizinan Pemanfaatan Ruang dan pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Kawasan Kotabaru, utamanya dalam penerbitan
persetujuan bangunan gedung.

Pasal 3

Ruang lingkup RTBL Kawasan Kotabaru terdiri dari:
a. Program Bangunan dan Lingkungan;
b. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
c. Rencana Investasi;
d. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
e. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.

Pasal 4

(1) Dalam mewujudkan visi pembangunan Kawasan Kotabaru dilaksanakan
berdasarkan:
a. kebijakan pembangunan Kawasan Kotabaru; dan
b. strategi pembangunan Kawasan Kotabaru.
(2) Visi pembangunan Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mewujudkan Kawasan Kotabaru sebagai KCB dengan citra Kawasan
sebagai Garden City, dan citra bangunan indis/kolonial serta menyiratkan
nilai sejarah perjuangan yang berjati diri, nyaman, produktif dan
berkelanjutan.

Pasal 5

Kebijakan pembangunan Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. meningkatkan kualitas visual, fungsional, dan lingkungan di Kawasan
Kotabaru sebagai Kawasan permukiman yang memiliki kenyamanan tinggal
dan kerja dengan acuan pada konsep Garden City;
b. menerapkan konsep Garden City dengan menghadirkan kenyamanan
lingkungan Kawasan dan nilai sejarah Kawasan sebagai modal dasar
penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan; dan
c. mewujudkan pembangunan melalui penyediaan prasarana dan sarana kota
yang mendukung dan relevan.

Pasal 6

(1) Kebijakan pembangunan Kawasan Kotabaru untuk meningkatkan kualitas
visual, fungsional, dan lingkungan di Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a:
a. meneguhkan dan memperkuat konsep kualitas visual Kawasan sebagai
KCB bertema Garden City dengan gaya bangunan Indis atau Kolonial; dan

b. mempertahankan struktur Kawasan berbentuk radial konsentris dengan
Jari-Jari Boulevard yang berupa taman dan jalur siripnya.
(2) Kebijakan pembangunan Kawasan Kotabaru untuk menerapkan konsep
Garden City sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dicapai dengan
ketentuan:
a. mempertahankan intensitas bangunan Kawasan Kotabaru; dan
b. mempertahankan vegetasi dan tata hijau yang optimal dalam persil
utamanya KDH pada tapak.
(3) Kebijakan
pembangunan
Kawasan
Kotabaru
untuk
mewujudkan
pembangunan melalui penyediaan prasarana dan sarana kota yang
mendukung dan relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
dicapai dengan ketentuan:
a. merevitalisasi dan memelihara prasarana dan sarana pedestrian
Kawasan;
b. merevitalisasi Kridosono sebagai inti Kawasan untuk tujuan utama RTH;
c. merevitaliasi RTH Sempadan Sungai sebagai RTH; dan
d. penataan jalur pergerakan kendaraan untuk meningkatkan kenyamanan
jalur pejalan kaki di Kawasan Kotabaru.

Pasal 7

Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan konsep kualitas visual Kawasan Kotabaru;
b. mempertahankan struktur Kawasan berbentuk radial konsentris dengan
Jari-Jari Boulevard;
c. mempertahankan intensitas bangunan Kawasan Kotabaru;
d. mempertahankan vegetasi dan hijauan yang optimal dalam persil;
e. melaksanakan revitalisasi dan pemeliharaan prasaranan dan sarana
pedestrian Kawasan Kotabaru;
f.
merevitalisasi Stadion Kridosono sebagai inti Kawasan;
g. merevitalisasi RTH Sempadan Sungai; dan
h. penataan jalur pergerakan kendaraan untuk meningkatkan kenyamanan
jalur pejalan kaki di Kawasan Kotabaru.

Pasal 8

(1) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam konsep kualitas visual
Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
dilaksanakan dengan:
a. melakukan preservasi dan konservasi BCB sesuai dengan kaidah dan
aturan yang berlaku;
b. mempertahankan bangunan WB dan Bangunan Asli Kawasan dengan
melakukan konservasi, preservasi dan rehabilitasi serta modifikasi sesuai
dengan prinsip pelestarian;
c. membangun Bangunan Baru dengan prinsip arsitektur yang selaras
sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku; dan

d. mengendalikan papan informasi dan reklame pada Kawasan Kotabaru
secara estetis, efektif dan efisien.
(2) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam mempertahankan struktur
Kawasan
berbentuk
radial
konsentris
dengan
Jari-Jari
Boulevard
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan dengan:
a. tidak melakukan perubahan struktur Kawasan;
b. mengembangkan dan memelihara infrastruktur;
c. penataan RTH dan jalur hijau Kawasan sebagai struktur cagar budaya
Kawasan; dan
d. memelihara dan meningkatkan kualitas Ruang terbuka, vegetasi dan
taman yang terdapat di inti Kawasan Kotabaru.
(3) Strategi
pembangunan
Kawasan
Kotabaru
dalam
mempertahankan
intensitas bangunan Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan:
a. mengendalikan perpetakan pada setia persil;
b. mengendalikan rehabilitasi dan modifikasi bangunan WB dan Bangunan
Asli Kawasan dengan angka KDB, KLB, KDH dan Ketinggian Bangunan
pada setiap persil; dan
c. mengendalikan pembangunan Bangunan Baru dengan angka KDB, KLB,
KDH dan Ketinggian Bangunan pada setiap persil.
(4) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam mempertahankan vegetasi
dan hijauan yang optimal dalam persil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf d dilaksanakan dengan:
a. memelihara dan mengganti tanaman peneduh sesuai dengan karakter
asli Kawasan;
b. penanaman
paling
sedikit
(dua)
tanaman
peneduh
dengan
memperhatikan area tumbuh akar; dan
c. membangun taman secara optimal sesuai dengan luasan KDH yang
ditentukan.
(5) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam merevitalisasi dan
memelihara
prasarana
dan
sarana
pedestrian
Kawasan
Kotabaru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan:
a. mengembangkan dan merevitalisasi jalur pejalan kaki pada Jari-Jari
Boulevard; dan
b. menyediakan perabot jalan yang mendukung kenyamanan pejalan kaki
berupa bangku, lampu jalan, dan tempat sampah.
(6) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam merevitalisasi Stadion
Kridosono sebagai inti Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
f dilaksanakan dengan merevitalisasi Stadion Kridosono sebagai RTH aktif,
Ruang publik dan sarana olahraga.
(7) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam merevitalisasi RTH
Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
dilaksanakan dengan merevitalisasi RTH Sempadan Sungai sebagai RTH
publik dengan taman dan/atau area rekreasi.

(8) Strategi pembangunan Kawasan Kotabaru dalam penataan jalur pergerakan
kendaraan untuk meningkatkan kenyamanan jalur pejalan kaki di Kawasan
Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dilaksanakan
dengan:
a. mengembangkan
dan
merevitalisasi
jalur
pergerakan
kendaraan
bermotor dan tidak bermotor pada Jari-Jari Boulevard;
b. melakukan rekayasa lalu lintas; dan
c. mengembangkan dan memelihara rambu penunjuk arah, papan
informasi, dan marka.

Bagian Kedua
Program Bangunan dan Lingkungan

Pasal 9

Program Bangunan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a. Kawasan perencanaan RTBL Kawasan Kotabaru;
b. pengembangan pembangunan berbasis peran serta masyarakat; dan
c. konsep dasar perancangan Tata Bangunan dan lingkungan.

Pasal 10

(1) Kawasan perencanaan RTBL Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a memiliki luas 72,35 Ha (tujuh puluh dua koma tiga
puluh lima hektar) dengan batas:
a. sebelah utara, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman;
b. sebelah timur, berbatasan dengan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo;
c. sebelah barat, berbatasan dengan Sungai Code; dan
d. sebelah selatan, berbatasan dengan batas Wilayah administrasi
Kelurahan Kotabaru, Jalan Krasak dan Jalan Atmosukarto.
(2) Kawasan perencanaan RTBL Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kawasan Perencanaan Kawasan
Kotabaru.
(3) Rincian Peta Kawasan Perencanaan Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 11

(1) Pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. Pemanfaatan Ruang; dan
b. pengendalian.

(2) Peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Pemanfaatan Ruang daratan dan Ruang udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan
Pemanfaatan Ruang Kawasan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana;
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain
untuk tercapainya pemanfaatan Kawasan yang berkualitas, Pemanfaatan
Ruang sesuai dengan rencana;
e. perubahan atau konversi Pemanfaatan Ruang sesuai dengan rencana;
f. pemberian usulan dalam penentuan lokasi dan bantuan teknik dalam
Pemanfaatan Ruang; dan
g. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan Kawasan.
(3) Peran masyarakat dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban dalam kegiatan
Pemanfaatan Ruang Kawasan dan peningkatan kualitas Pemanfaatan
Ruang Kawasan.
(4) Pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berupa pengaduan pelayanan publik.
(5) Pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Konsep dasar perancangan Tata Bangunan dan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa Sub Blok pengembangan Kawasan
Kotabaru.
(2) Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri dari 26 (dua puluh enam) Sub Blok, meliputi:
a. Sub Blok A, berbatasan dengan Jalan I Dewa Nyoman Oka di sebelah
Timur, Jalan Prahu di sebelah Selatan, dan Jalan Achmad Jazuli di
sebelah Barat;
b. Sub Blok B, berbatasan dengan Jalan Prahu di sebelah Utara, Jalan I
Dewa Nyoman Oka di sebelah Timur, Jalan Lawu di sebelah Selatan, dan
Jalan Achmad Jazuli di sebelah Barat;
c. Sub Blok C, berbatasan dengan Jalan Lawu di sebelah Utara, Jalan I
Dewa Nyoman Oka di sebelah Timur, Jalan Telomoyo di sebelah Selatan,
dan Jalan Achmad Jazuli di sebelah Barat;
d. Sub Blok D, berbatasan dengan Jalan Telomoyo di sebelah Utara, Jalan
I Dewa Nyoman Oka di sebelah Timur, Jalan Abu Bakar Ali di sebelah
Selatan, dan Jalan Achmad Jazuli di sebelah Barat;

e. Sub Blok E, berbatasan dengan Jalan I Dewa Nyoman Oka di sebelah
Utara, Jalan Faridan M. Noto di sebelah Timur, Jalan Sunaryo di sebelah
Selatan, dan Jalan I Dewa Nyoman Oka di sebelah Barat;
f.
Sub Blok F, berbatasan dengan Jalan Sunaryo di sebelah Utara, Jalan
Faridan M. Noto di sebelah Timur, Jalan Pattimura di sebelah Selatan,
dan Jalan I Dewa Nyoman Oka di sebelah Barat;
g. Sub Blok G, berbatasan dengan Jalan Patimura di sebelah Utara, Jalan
Faridan M. Noto di sebelah Timur, Jalan Serma Taruna Ramli di sebelah
Selatan, dan Jalan I Dewa Nyoman Oka di sebelah Barat;
h. Sub Blok H, berbatasan dengan Jalan Serma Taruna Ramli di sebelah
Utara, Jalan Ngadikan di sebelah Timur, dan Jalan I Dewa Nyoman Oka
di sebelah Barat;
i.
Sub Blok I, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman di sebelah
Utara, Jalan Suroto di sebelah Timur, Jalan Sabirin di sebelah Selatan,
dan Jalan Faridan M. Noto di sebelah Barat;
j.
Sub Blok J, berbatasan dengan Jalan Sabirin di sebelah Utara, Jalan
Suroto di sebelah Timur, Jalan Supadi di sebelah Selatan, dan Jalan
Faridan M. Noto di sebelah Barat;
k. Sub Blok K, berbatasan dengan Jalan Supadi di sebelah Utara, Jalan
Suroto di sebelah Timur, Jalan Sajiono di sebelah Selatan, dan Jalan
Faridan M. Noto di sebelah Barat;
l.
Sub Blok L, berbatasan dengan Jalan Sajiono di sebelah Utara, Jalan
Suroto di sebelah Timur, Jalan Yos Sudarso di sebelah Selatan, dan Jalan
Faridan M. Noto di sebelah Barat;
m. Sub Blok M, berbatasan dengan Jalan Faridan M. Noto di sebelah Utara,
Jalan Yos Sudarso di sebelah Timur, Jalan Abu Bakar Ali di sebelah
Selatan, dan Jalan Ngadikan di sebelah Barat;
n. Sub Blok N, berbatasan dengan Jalan Abu Bakar Ali di sebelah Utara,
Jalan Yos Sudarso di sebelah Timur, Jalan Krasak di sebelah Selatan dan
di sebelah Barat;
o. Sub Blok O, berbatasan dengan oleh Jalan Jenderal Sudirman di sebelah
Utara, Jalan Johar Nurhadi di sebelah Timur, Jalan Suhartono di sebelah
Selatan, dan Jalan Suroto di sebelah Barat;
p. Sub Blok P, berbatasan dengan Jalan Suhartono di sebelah Utara, Jalan
Sareh di sebelah Timur, Jalan Hadi Darsono di sebelah Selatan, dan
Jalan Suroto di sebelah Barat;
q. Sub Blok Q, berbatasan dengan Jalan Hadi Darsono di sebelah Utara,
Jalan Sareh di sebelah Timur, Jalan Juwadi di sebelah Selatan, dan
Jalan Suroto di sebelah Barat;
r. Sub Blok R, berbatasan dengan Jalan Juwadi di sebelah Utara, Jalan
Wardani di sebelah Timur, Jalan Yos Sudarso di sebelah Selatan, dan
Jalan Suroto di sebelah Barat;
s. Sub Blok S, berbatasan dengan Jalan Wardani dan Jalan Trimo di
sebelah Utara, Jalan Ahmad Zakir di sebelah Timur, Jalan Atmosukarto
di sebelah Selatan, dan Jalan Yos Sudarso di sebelah Barat;
t. Sub Blok T, berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso di sebelah Utara,
Jalan Atmosukarto di sebelah Timur, Jalan Krasak di sebelah Selatan,
dan Jalan Emplasemen Lempuyangan di sebelah Barat;

u. Sub Blok U, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman di sebelah
Utara, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo di sebelah Timur, Jalan
Suhartono – Jalan Juwadi – Jalan Trimo di sebelah Selatan, dan Jalan
Johar Nurhadi – Jalan Sareh di sebelah Barat;
v. Sub Blok V, berbatasan dengan Jalan Trimo di sebelah Utara, Jalan Dr.
Wahidin Sudirohusodo di sebelah Timur, Jalan Umum Kalipan di sebelah
Selatan, dan Jalan Ahmad Zakir di sebelah Barat;
w. Sub Blok W, berbatasan dengan Jalan Umum Kalipan di sebelah Utara,
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo di sebelah Timur, Jalan Atmosukarto di
sebelah Selatan, dan Jalan Ahmad Zakir di sebelah Barat;
x. Sub Blok X, dengan lingkup Stadion Kridosono, berada di Jalan Yos
Sudarso;
y. Sub Blok Y, berbatasan dengan Jalan Krasak di sebelah Timur, batas
administrasi kelurahan Kotabaru di sebelah Selatan, dan Jalan Abu
Bakar Ali di sebelah Barat; dan
z. Sub Blok Z, berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman di sebelah
Utara, Jalan Achmad Jazuli – Jalan I Dewa Nyoman Oka – Jalan Faridan
M. Noto di sebelah Timur, Jalan Abu Bakar Ali di sebelah Selatan, dan
Sungai Code di sebelah Barat.
(3) Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam Peta Sub Blok Pengembangan Kawasan
Kotabaru.
(4) Rincian Peta Sub Blok Pengembangan Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 13

Rencana Umum Kawasan Kotabaru terdiri atas:
a. Struktur Peruntukan Lahan;
b. Intensitas Pemanfaatan Lahan;
c. Tata Bangunan;
d. Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung;
e. RTH;
f.
Tata Kualitas Lingkungan; dan
g. Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan.

Paragraf 2
Struktur Peruntukan Lahan

Pasal 14

(1) Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a
mengikuti ketentuan rencana pola Ruang yang diatur dalam RDTR Daerah.
(2) Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sub
Blok pengembangan Kawasan meliputi:
a. RTH;
b. perumahan;
c. perdagangan dan jasa;
d. perkantoran;
e. campuran;
f. Ruang terbuka non hijau;
g. sarana pelayanan umum; dan
h. peruntukan lainnya sesuai ketentuan rencana pola ruang.
(3) Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sub
Blok pengembangan Kawasan Kotabaru dilarang untuk kegiatan yang
berpotensi mengurangi fungsi lindung KCB.
(4) Perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
fungsi:
a. perdagangan;
b. perhotelan;
c. jasa;
d. wisata;
e. rekreasi; dan
f. industri yang tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
(5) Sarana pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
meliputi fungsi:
a. pendidikan;
b. transportasi;
c. kesehatan;
d. keagamaan; dan
e. sosial dan budaya.

Pasal 15

(1) Peruntukan lahan pada Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), meliputi:
a. Sub Blok A, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi keagamaan
dan pendidikan;
b. Sub Blok B, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan
dan perkantoran;

c. Sub Blok C, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perkantoran
dan perumahan;
d. Sub Blok D, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi keagamaan
dan pendidikan;
e. Sub Blok E, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan,
perdagangan-jasa, pendidikan, dan perkantoran;
f.
Sub Blok F, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan
dan pendidikan;
g. Sub Blok G, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi pendidikan,
keagamaan, perkantoran dan perumahan;
h. Sub Blok H, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan,
pendidikan dan perkantoran;
i.
Sub Blok I, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa, perkantoran, perumahan dan pendidikan;
j.
Sub Blok J, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa, perumahan, pendidikan dan perkantoran;
k. Sub Blok K, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan,
perdagangan-jasa dan perkantoran;
l.
Sub Blok L, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi pendidikan
dan RTH berupa lapangan olahraga;
m. Sub Blok M, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan,
pendidikan, perkantoran dan perdagangan-jasa;
n. Sub Blok N, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa, perkantoran, kesehatan, pendidikan dan perumahan;
o. Sub Blok O, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa, perkantoran dan perumahan;
p. Sub
Blok
P,
peruntukan
lahannya
diarahkan
untuk
kegiatan
perdagangan-jasa, perumahan, dan perkantoran;
q. Sub Blok Q, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa, perumahan, dan perkantoran;
r. Sub Blok R, pemanfaatan lahannya diarahkan untuk fungsi pendidikan
dan perkantoran;
s. Sub Blok S, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perkantoran
dan perumahan;
t. Sub Blok T, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa, perkantoran, dan perumahan;
u. Sub Blok U, pemanfaatan lahannya diarahkan untuk fungsi kesehatan
dan pendidikan;
v. Sub Blok V, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan,
perkantoran dan kesehatan;
w. Sub Blok W, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perdagangan-
jasa dan perumahan;
x. Sub Blok X, peruntukan lahannya diarahkan sebagai RTH beserta
fasilitas pendukungnya;
y. Sub Blok Y, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perumahan,
perkantoran, keagamaan, dan perdagangan jasa; dan

z. Sub Blok Z, peruntukan lahannya diarahkan untuk fungsi perlindungan
setempat Sempadan Sungai sebagai RTH beserta fasilitas pendukungnya.
(2) Peruntukan lahan pada setiap Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru
bagi kegiatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperbolehkan, dengan syarat:
a. kegiatan baru memenuhi Struktur Peruntukan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; dan
b. total luasan persil/kaveling bagi seluruh kegiatan baru paling banyak
20% (dua puluh persen) dari total luasan setiap Sub Blok pengembangan
Kawasan.

Paragraf 3
Intensitas Pemanfaatan Lahan

Pasal 16

(1) Intensitas Pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b pada Kawasan Kotabaru ditentukan berdasarkan luas persil/kaveling,
dengan pengaturan:
a. KDB paling banyak 60% (enam puluh persen);
b. KLB paling banyak 3,2 (tiga koma dua);
c. KDH paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
d. Ketinggian Bangunan paling banyak 20 (dua puluh) meter.
(2) Intensitas Pemanfaatan Lahan untuk fungsi RTH, ditentukan berdasarkan
luas persil/kaveling, dengan pengaturan:
a. KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen);
b. KLB paling banyak 0,6 (nol koma enam);
c. KDH paling sedikit 50% (lima puluh persen); dan
d. Ketinggian Bangunan paling tinggi 20 (dua puluh) meter.
(3) Intensitas Pemanfaatan lahan pada Sub Blok pengembangan Kawasan yang
ditetapkan untuk fungsi RTH Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf z sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan lahan bawah bumi pada Kawasan Kotabaru dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan pengaturan KTB.
(2) Pemanfaatan lahan bawah bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
untuk:
a. kegiatan yang tidak berpotensi mengurangi fungsi KCB;
b. memiliki nilai manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan dampak
negatif terhadap bangunan dan persil/kaveling di sekitar Kawasan
Kotabaru; dan
c. memenuhi ketentuan teknis dan estetika rancang bangun Kawasan
Kotabaru.

(3) KTB diperhitungkan untuk memenuhi secara optimal kebutuhan Ruang bagi
kegiatan
di
bawah
bumi,
Ramp
serta
kebutuhan
Ruang
untuk
fasilitas/konstruksi pendukung bangunan bawah bumi.

Pasal 18

(1) Intensitas Pemanfaatan Lahan digambarkan dalam Peta Intensitas
Pemanfaatan Lahan Kawasan Kotabaru.
(2) Rincian Peta Intensitas Pemanfaatan Lahan Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Paragraf 4
Tata Bangunan

Pasal 19

(1) Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c pada
Kawasan Kotabaru untuk membatasi perubahan tatanan fisik Kawasan
Kotabaru dengan memperhatikan pola keterkaitan bangunan, jalan, dan
Ruang terbuka untuk pengaturan pelestarian inti citra kota.
(2) Tata Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
a. persil/kaveling dan tata massa bangunan;
b. orientasi dan akses bangunan;
c. pagar pembatas;
d. pembangunan Bangunan Baru;
e. GSB;
f. sudut Ketinggian Bangunan; dan
g. Pola Arsitektur dan Gaya Arsitektur.

Pasal 20

Pengaturan persil/kaveling dan tata massa bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. karakter persil/kaveling Kawasan Kotabaru yang memiliki ukuran muka
persil/kaveling yang lebar harus dipertahankan;
b. pemecahan persil/kaveling yang memiliki akses langsung terhadap jaringan
jalan kolektor sekunder dan/atau jalan lokal sekunder harus memperhatikan
pengaruh terhadap perubahan karakter persil/kaveling Kawasan Kotabaru
dan memiliki lebar muka persil/kaveling paling sedikit 12 (dua belas) meter;
dan
c. karakter tata massa bangunan pada Kawasan Kotabaru dipertahanakan dan
bentuk bangunan tunggal dan/atau kopel.

Pasal 21

Pengaturan orientasi dan akses bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. bangunan di setiap Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru diatur
dengan mempunyai orientasi bangunan menghadap ke jalan;
b. setiap persil/kaveling hanya diperbolehkan memiliki akses keluar masuk
kendaraan atau in-gang paling banyak 2 (dua) buah;
c. perencanaan akses keluar masuk kendaraan pada setiap persil/kaveling
bangunan searah dengan jalur kendaraan agar tidak mengganggu sirkulasi
dan keamanan berlalu lintas;
d. perencanaan akses keluar masuk kendaraan pada setiap persil/kaveling
bangunan tidak diperbolehkan mengubah, menurunkan, meninggikan,
merusak, mempersempit, mengurangi lebar jalur pedestrian, dan/atau
memotong jalur pedestrian;
e. pengadaan akses keluar masuk kendaraan pada setiap persil/kaveling
bangunan
harus
mendapat
izin
dari
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
f. penyesuaian jalur pedestrian untuk akses keluar masuk kendaraan harus
mematuhi peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan teknis dari
instansi terkait.

Pasal 22

Pengaturan pagar pembatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf c, meliputi:
a. setiap persil/kaveling bangunan diutamakan untuk tidak menggunakan
pagar pembatas;
b. pagar pembatas diizinkan untuk setiap persil/kaveling bukan berupa bentuk
pagar masif yang menutupi bangunan, dan pagar masif diizinkan paling
tinggi 0,6 (nol koma enam) meter untuk bangunan komersial dan 1 (satu)
meter untuk bangunan dengan fungsi lainnya;
c. kelebihan tinggi pagar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
diperbolehkan dengan menggunakan jeruji besi, kawat, atau material
transparan lain yang tidak menutupi fasad bangunan di dalam persil; dan
d. kelebihan tinggi pagar sebagaimana dimaksud pada huruf c diperbolehkan
untuk diselubungi tanaman rambat atau tanaman hijau untuk memperkuat
konsep Garden City.

Pasal 23

Pengaturan pembangunan Bangunan Baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. setiap BCB dan WB harus dijaga keasliannya untuk pelestarian Kawasan
Kotabaru;
b. setiap Bangunan Asli Kawasan Kotabaru yang berkontribusi terhadap
pembentukan citra Kawasan untuk dipertahankan bangunan aslinya;

c. pembangunan Bangunan Baru pada persil/kaveling pada bangunan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus memperkuat
karakter bangunan asli;
d. pembangunan Bangunan Baru di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b harus memperhatikan keserasian serta keselarasan
dengan karakter Kawasan Kotabaru;
e. Bangunan Baru tidak dapat melakukan duplikasi terhadap BCB atau WB
secara keseluruhan;
f. Bangunan Baru diharuskan menyediakan Ruang antara berjarak paling
sedikit 2 (dua) meter dari batas terluar BCB atau struktur cagar budaya atau
WB;
g. Bangunan Baru tidak boleh menghalangi pandangan ke arah BCB, struktur
cagar budaya, WB maupun Bangunan Asli Kawasan Kotabaru; dan
h. Bangunan Baru dapat dibangun berada di belakang bangunan induk
dan/atau berada di samping bangunan induk.

Pasal 24

( 1 ) Pengaturan GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e
terdiri atas:
a. GSB bangunan pada jalan kolektor sekunder; dan
b. GSB bangunan pada jalan lokal sekunder.
( 2 ) Pengaturan GSB bangunan pada jalan kolektor sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
GSB paling sedikit 3 (tiga) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Emplasemen Lempuyangan;
b.
GSB paling sedikit 5 (lima) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Atmosukarto;
c.
GSB paling sedikit 8 (delapan) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo;
d.
GSB paling sedikit 10 (sepuluh) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Abu
Bakar Ali;
e.
GSB, BCB, WB, serta Bangunan Asli Kawasan yang berkontribusi pada
pembentukan citra Kawasan sesuai dengan eksisting;
f.
Penentuan GSB harus memperhatikan keserasian dan keselarasan
dengan GSB bangunan yang berada pada koridor jalan yang sama; dan
g.
ketentuan jarak bebas bangunan samping dan belakang pada Bangunan
Baru pada persil yang berbatasan dengan persil/kaveling lain
diperbolehkan sebesar 0 (nol) meter, dengan ketentuan denah dan
bentuk bangunan tetap mepertahankan karakter tata massa bangunan
tunggal atau kopel.
( 3 ) Pengaturan GSB bangunan pada jalan lokal sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. GSB paling sedikit 3 (tiga) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Emplasemen Lempuyangan;

b. GSB paling sedikit 5 (lima) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Atmosukarto;
c. GSB paling sedikit 8 (delapan) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo;
d. GSB paling sedikit 10 (sepuluh) meter untuk bangunan yang berada pada
kedua sisi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Abu
Bakar Ali;
e. GSB, BCB, WB, serta Bangunan Asli Kawasan yang berkontribusi pada
pembentukan citra Kawasan sesuai dengan eksisting;
f.
Penentuan GSB harus memperhatikan keserasian dan keselarasan
dengan GSB bangunan yang berada pada koridor jalan yang sama; dan
g. ketentuan jarak bebas bangunan samping dan belakang pada Bangunan
Baru pada persil yang berbatasan dengan persil/kaveling lain
diperbolehkan sebesar 0 (nol) meter, dengan ketentuan denah dan
bentuk bangunan tetap mepertahankan karakter tata massa bangunan
tunggal atau kopel.
( 4 ) Ketentuan GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
Peta GSB Kawasan Kotabaru.
( 5 ) Rincian Peta GSB Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 25

Pengaturan sudut Ketinggian Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf f, meliputi:
a. Ketinggian Bangunan harus memenuhi ketentuan sudut Ketinggian
Bangunan 45º (empat puluh lima derajat) yang dihitung dari Ruang milik
jalan di seberangnya;
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada persil/kaveling yang
bersinggungan dengan 2 (dua) jalan atau lebih, diberlakukan pada muka
bangunan yang menghadap jalan dengan kelas jalan paling tinggi atau jalan
yang menjadi akses utama ke dalam persil/kaveling; dan
c. muka bangunan yang menghadap jalan lain dapat diberikan ketentuan sudut
ketinggian secara proporsional dengan memperhatikan keserasian dan
keselarasan dengan lingkungan serta karakter Kawasan Kotabaru.

Pasal 26

( 1 ) Pengaturan Pola Arsitektur dan Gaya Arsitektur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. Pola Arsitektur Bangunan Baru atau perubahan bangunan lama pada
Kawasan Kotabaru meliputi:
1. Lestari Asli; dan/atau
2. Selaras Sosok.
b. Gaya Arsitektur Bangunan Baru atau perubahan bangunan lama pada
Kawasan Kotabaru meliputi:
1. Gaya Arsitektur Indis; dan/atau

2. Gaya Arsitektur Kolonial.
c. ketentuan Pola Arsitektur dan Gaya Arsitektur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b dikecualikan pada BCB dan WB yang memiliki
Gaya Arsitektur selain Indis dan Kolonial dengan pola Lestari Asli.
( 2 ) Pengaturan Pola Arsitektur dan Gaya Arsitektur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 5
Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung

Pasal 27

Sistem sirkulasi dan jalur penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf d pada Kawasan Kotabaru diwujudkan dalam pengaturan:
a. jaringan jalan;
b. jalur pedestrian;
c. jalur sepeda; dan
d. parkir dan jalur servis.

Pasal 28

( 1 ) Pengaturan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
meliputi:
a.
jalan kolektor sekunder non boulevard;
b.
jalan kolektor sekunder boulevard;
c.
jalan lokal sekunder non boulevard;
d.
jalan lokal sekunder boulevard; dan
e.
jalan lingkungan.
( 2 ) Pengaturan
jaringan
jalan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakomodasi sirkulasi kendaraan umum dan/atau pribadi yang
manajemen lalu lintasnya diatur sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan kinerja jalan pada Kawasan Kotabaru.
( 3 ) Pengaturan jalan kolektor sekunder non boulevard sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a didesain dengan lebar Ruang milik jalan paling sedikit
8 (delapan) meter.
( 4 ) Pengaturan jalan kolektor sekunder boulevard sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huuf b didesain dengan sebagian dan/atau seluruh penggal jalannya
dipisahkan oleh median jalan berupa boulevard yang dapat digunakan
sebagai jalur pedestrian.
( 5 ) Pengaturan jalan lokal sekunder non boulevard sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c didesain dengan lebar ruang milik jalan paling sedikit 8
(delapan) meter.
( 6 ) Pengaturan jalan lokal sekunder boulevard sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d didesain dengan lebar ruang milik jalan paling sedikit 20
(dua puluh) meter.

( 7 ) Pengaturan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
didesain berdasarkan kecepatan rata-rata rendah yang dapat dilewati oleh
kendaraan roda 4 (empat).
( 8 ) Rencana jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam Peta Nama dan Pola Jaringan Jalan Kawasan Kotabaru.
( 9 ) Rincian Peta Nama dan Pola Jaringan Jalan Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 29

(1) Jalan kolektor sekunder non boulevard sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan Jenderal Sudirman;
b. jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo;
c. jalan Emplasemen Lempuyangan; dan
d. jalan Abu Bakar Ali.
(2) Jalan kolektor sekunder boulevard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalan Yos Sudarso; dan
b. jalan Atmosukarto;
(3) Jalan lokal sekunder non boulevard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf c meliputi:
a. jalan Ahmad Jazuli;
b. jalan Prahu, Jalan Lawu;
c. jalan Sunaryo;
d. jalan Patimura;
e. jalan Serma Taruna Ramli;
f. jalan Sabirin, Jalan Supadi;
g. jalan Sajiono;
h. jalan Johar Nurhadi;
i. jalan Suhartono;
j. jalan Hadidarsono;
k. jalan Sareh;
l. jalan Juwadi;
m. jalan Wardani;
n. jalan Trimo;
o. jalan Ahmad Zakir;
p. jalan Umum Kalipan; dan
q. jalan Krasak.

(4) Jalan lokal sekunder boulevard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalan Suroto;
b. jalan Faridan M Noto;
c. jalan I Dewa Nyoman Oka;
d. jalan Ngadikan; dan
e. jalan Telomoyo.

Pasal 30

Pengaturan jalur pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
meliputi:
a. jaringan pedestrian dilaksanakan pada seluruh jaringan jalan kolektor
sekunder dan jalan lokal sekunder di Kawasan Kotabaru;
b. jaringan pedestrian pada jalan kolektor sekunder non boulevard diletakkan
di kedua sisi jalan dan paling sedikit 3 (tiga) meter, yang dapat terdiri dari
jalur khusus pejalan kaki dan jalur hijau;
c. jaringan pedestrian pada jalan kolektor sekunder boulevard diletakkan di
kedua sisi jalan dengan lebar paling sedikit 2 (dua) meter dan di tengah
boulevard dengan lebar paling sedikit 2 (dua) meter;
d. jaringan pedestrian pada penggal Jalan Yos Sudarso sisi utara dan selatan
lebar pedestrian paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter;
e. jaringan pedestrian pada jalan lokal sekunder non boulevard diletakkan di
kedua sisi jalan dengan lebar paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter;
f.
jaringan pedestrian pada jalan lokal sekunder boulevard diletakkan di kedua
sisi jalan dengan lebar paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dan di
tengah boulevard dengan lebar paling sedikit 2 (dua) meter;
g. seluruh jaringan pedestrian di Kawasan Kotabaru harus dilengkapi dengan
jalur khusus difabel berupa guiding block yang menerus;
h. seluruh jaringan pedestrian pada Kawasan didesain terintegrasi pada
seluruh jaringan jalan; dan
i.
material pedestrian menggunakan material yang ramah lingkungan dan
aman bagi pejalan kaki.

Pasal 31

Pengaturan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c
meliputi:
a. jalur sepeda diletakkan pada seluruh jaringan jalan kolektor sekunder dan
jalan lokal sekunder dengan minimal lebar jalan perlajur 3,5 (tiga koma lima)
meter di Kawasan Kotabaru;
b. jalur sepeda pada jalan kolektor sekunder dan lokal sekunder direncanakan
dengan lebar paling sedikit 1 (satu) meter yang berada di antara jalur
pedestrian dan jalur kendaraan bermotor; dan
c. jalur sepeda pada Kawasan Kotabaru didesain terintegrasi pada seluruh
jaringan jalan.

Pasal 32

Pengaturan parkir dan jalur servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf d meliputi:
a. penyediaan lahan parkir di dalam persil sesuai dengan volume kegiatannya;
dan
b. parkir di tepi jalan umum satu sisi dapat dilaksanakan di sepanjang jalan
kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder hanya saat kondisi tertentu yang
melibatkan kepentingan bersama/umum dan/atau pada jalan yang
mendukung fungsi sarana pelayanan umum.

Paragraf 6
Ruang Terbuka Hijau

Pasal 33

( 1 ) RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e pada Kawasan
Kotabaru, terdiri atas:
a. RTH privat pada setiap persil/kaveling privat; dan
b. RTH publik.
( 2 ) RTH publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. RTH Stadion Kridosono;
b. RTH Sempadan Sungai Code;
c. RTH lapangan Olahraga SMA Negeri 3 Yogyakarta; dan
d. RTH pada jaringan jalan Kawasan Kotabaru.

Pasal 34

Pengaturan RTH privat pada setiap persil/kaveling privat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a meliputi:
a. vegetasi peneduh paling sedikit 2 (dua) tanaman peneduh di setiap
persil/kaveling bangunan yang ditanam di antara batas persil dengan jalur
pedestrian; dan
b. tanaman peneduh merupakan pohon yang memberikan keteduhan dengan
ketentuan memperhatikan area tumbuh akar agar tidak merusak
perkerasan dan utilitas yang berada di permukaan maupun di dalam tanah.

Pasal 35

Pengaturan RTH Stadion Kridosono sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. dilengkapi dengan fasilitas seni, rekreasi, olahraga, dan fasilitas umum lain;
b. mudah diakses oleh masyarakat dengan tidak dibatasi oleh dinding
pembatas dan dikelilingi oleh jalur pedestrian dan/atau jogging track dengan
lebar paling sedikit 3 (tiga) meter; dan
c. dilengkapi dengan fasilitas parkir yang diletakkan pada sisi terluar area
Kridosono.

Pasal 36

Pengaturan RTH Sempadan Sungai Code sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi:
a. digunakan sebagai Ruang terbuka publik sempadan sungai; dan
b. dilengkapi fasilitas kuliner, fasilitas wisata, plaza terbuka, area olahraga,
dan/atau jalur inspeksi.

Pasal 37

Pengaturan RTH lapangan olahraga SMA Negeri 3 Yogyakarta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c meliputi:
a. dimanfaatkan sebagai RTH dengan fungsi lapangan; dan
b. penggunaan dinding pembatas berupa jeruji besi, kawat, dan/atau material
transparan lain.

Pasal 38

(1) Pengaturan RTH pada jaringan jalan Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. jalur hijau di sepanjang jalan kolektor sekunder non boulevard
dikecualikan pada Jalan Emplasemen Lempuyangan dan Jalan Dr.
Wahidin Sudirohusodo;
b. jalur hijau pada boulevard yang berada pada jalan kolektor dan jalan
lokal sekunder boulevard; dan
c. jalur hijau di sepanjang jaringan jalan di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, berupa jalur hijau yang
membatasi jalur pedestrian dengan jalur kendaraan dan/atau jalur hijau
pada median jalan.
(2) Jalur hijau di sepanjang jalan kolektor sekunder non boulevard sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanaman perdu dan tanaman
peneduh dengan lebar bak tanaman paling sedikit 2 (dua) meter dan tinggi
bak tanaman paling banyak 0,5 (nol koma lima) meter.
(3) Jalur hijau pada boulevard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
didesain berupa jalur hijau selebar paling sedikit 1 (satu) meter yang
diletakkan pada kedua sisi luar boulevard berupa tanaman perdu dan
tanaman peneduh dengan bak tanaman sebagai pendukung jalur hijau pada
boulevard didesain dengan ketentuan paling tinggi 0,3 (nol koma tiga) meter.
(4) Tanaman peneduh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanam dengan
jarak tanam tanaman peneduh 6 (enam) meter.

Pasal 39

(1) RTH pada Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
menggunakan jenis tanaman asli Kawasan dan/atau tanaman dengan
karakter lokal Kawasan Kotabaru yang, meliputi:
a. tanaman peneduh;
b. tanaman pengarah; dan
c. tanaman penghias.

(2) Tanaman peneduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
digunakan harus dapat menciptakan iklim mikro dan sesuai karakter
Kawasan Kotabaru.
(3) Tanaman pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
dengan karakter Kawasan Kotabaru yang dapat meningkatkan kualitas
Kawasan Kotabaru.
(4) Penanaman tanaman peneduh pada RTH privat dan RTH publik harus
memperhatikan kebutuhan Ruang tumbuh akar dan keamanan utilitas
publik.
(5) Jenis tanaman asli Kawasan dan/atau tanaman dengan karakter lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi kriteria keamanan
tetap dipertahankan untuk kenyamanan pejalan kaki.

Pasal 40

(1) Rencana RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 digambarkan dalam
Peta RTH dan Jalur Hijau Kawasan Kotabaru.
(2) Rincian Peta RTH dan Jalur Hijau Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 41

Tata kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f pada
Kawasan Kotabaru diwujudkan dalam pengaturan perabot jalan dan aktivitas
pendukung Kawasan, meliputi:
a. rambu pengarah;
b. papan informasi dan reklame;
c. lampu penerangan jalan;
d. bangku jalan;
e. tempat sampah; dan
f.
aktivitas pendukung.

Pasal 42

(1) Pengaturan rambu pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf a, meliputi:
a. rambu jalan;
b. petunjuk nama jalan; dan
c. rambu evakuasi dan jalur penyelamatan bencana.
(2) Rambu pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada
area di jalur amenitas yang mudah terlihat.
(3) Rambu pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan
yang:
a. kuat;
b. mudah dipelihara;
c. memiliki daya tahan tinggi; dan
d. tidak menimbulkan efek silau.

(4) Pengaturan rambu pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Petunjuk nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan
ketentuan:
a. ditempatkan pada setiap ujung jalan di seluruh jaringan jalan terutama
pada jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder; dan
b. didesain sesuai karakter Kawasan Kotabaru.

Pasal 43

Pengaturan papan informasi dan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat huruf b, dengan ketentuan:
a. tidak boleh menutupi pandangan ke seluruh jalur jalan pada Kawasan
Kotabaru, BCB, WB dan Bangunan Asli Kawasan untuk mempertahankan
citra Kawasan;
b. serasi dengan karakter Kawasan Kotabaru dan tidak mengurangi kualitas
citra Kawasan Kotabaru; dan
c. papan informasi dan reklame pada Kawasan Kotabaru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Pengaturan lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf c, dengan ketentuan:
a. untuk jalur pedestrian dapat diterapkan pada tiang yang sama dengan
lampu penerangan kota dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai
standar penerangan jalan;
b. desain lampu penerangan kota dan lampu penerangan untuk jalur
pedestrian harus selaras dan dapat memperkuat karakter Kawasan
Kotabaru;
c. lampu penerangan kota pada jalan protokol dapat menggunakan teknologi
lampu pintar (smart lighting) yang hemat energi dan ramah lingkungan;
d. tiang lampu penerangan kota dan penerangan untuk jalur pedestrian tidak
dapat digunakan sebagai tempat spanduk, selebaran, reklame, dan berbagai
media lain yang berpotensi mengganggu fungsi penerangan jalan kota dan
estetika Kawasan;
e. tiang lampu penerangan kota dan penerangan untuk jalur pedestrian
sebagaimana dimaksud pada huruf d yang didesain khusus dapat digunakan
sebagai media informasi dan reklame insidental; dan
f.
setiap bangunan pada persil/kaveling yang berada di sepanjang jaringan
jalan di luar lampu penerangan untuk jalur pedestrian dapat dilengkapi
dengan lampu penerangan hias yang diletakkan pada garis sempadan pagar
dan desain selaras dengan karakter lampu penerangan untuk jalur
pedestrian pada koridor jalan terdekat.

Pasal 45

Pengaturan bangku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d
dengan ketentuan:
a. bangku Jalan pada Kawasan Kotabaru dapat diletakkan pada jaringan jalan
utama Kawasan Kotabaru yang meliputi Jalan Jendral Sudirman, Jalan
Suroto, Jalan Yos Sudarso, Jalan Atmosukarto, Jalan Faridan M. Noto, Jalan
I Dewa Nyoman Oka, Jalan Ngadikan, Jalan Abu Bakar Ali, atau jalur lain
yang direncanakan;
b. penempatan bangku jalan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat diletakkan pada area yang berdekatan dengan bangunan
fasilitas umum atau pusat aktivitas publik;
c. bangku jalan diletakkan di jalur pendukung pejalan kaki pada boulevard
dan/atau di kedua sisi jalan;
d. mempunyai jarak paling sedikit 3 (tiga) meter; dan
e. menggunakan desain, ornamen, material, dan warna selaras dengan
karakter Kawasan Kotabaru.

Pasal 46

Pengaturan tempat sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e,
dengan ketentuan:
a. diletakkan pada jaringan jalan utama Kawasan Kotabaru meliputi Jalan
Jendral Sudirman, Jalan Suroto, Jalan Yos Sudarso, Jalan Atmosukarto,
Jalan Faridan M Noto, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Ngadikan, dan Jalan
Abu Bakar Ali; dan
b. ukuran tempat sampah harus proporsional dengan volume sampah.

Pasal 47

Pengaturan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf f, dengan ketentuan:
a. diarahkan pada kegiatan kreatif yang tidak bertentangan dengan citra
Kawasan Kotabaru meliputi festival budaya, pameran sejarah, dan kegiatan
car free day; dan
b. pengaturan penataan pedagang kaki lima dapat diselenggarakan:
1. pada persil/kaveling privat dan/atau di ruas jalan yang diatur dan
ditentukan;
2. pada ruas jalan hanya diperbolehkan di jalur pedestrian/area pejalan
kaki yang memiliki lebar paling kecil 5 (lima) meter; dan
3. fasilitas untuk kegiatan pedagang kaki lima bersifat tidak permanen,
portabel, desain selaras dengan karakter Kawasan Kotabaru serta tidak
menutup pandangan terhadap BCB, WB, maupun Bangunan Asli
Kawasan.

Paragraf 7
Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan

Pasal 48

Sistem prasarana dan utilitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf g pada Kawasan Kotabaru meliputi:
a. sistem penyediaan air bersih;
b. sistem pengelolaan air limbah;
c. jaringan energi/kelistrikan;
d. jaringan telekomunikasi;
e. jaringan drainase;
f.
jaringan persampahan;
g. jaringan penerangan kota;
h. sistem proteksi kebakaran; dan
i.
rencana jalur dan arah evakuasi.

Pasal 49

(1) Sistem penyediaan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
a meliputi:
a. sistem penyediaan air bersih berupa jaringan perpipaan air bersih dari
Perusahaan Daerah Air Minum Daerah dan jaringan yang dikelola oleh
swasta dan/atau masyarakat; dan
b. sistem penyediaan air bersih berupa sumur milik perorangan.
(2) Sistem penyediaan air bersih digambarkan dalam Peta Rencana Jaringan Air
bersih Kawasan Kotabaru.
(3) Rincian Peta Rencana Jaringan Air bersih Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 50

(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
b terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik berupa septik tank individual,
septik tank komunal atau instalasi pengolah air limbah komunal; dan
b. sistem pengolahan air limbah domestik terpusat yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan jaringan perpipaan yang terdiri atas:
a. saluran induk/primer
b. saluran penggelontor;
c. saluran lateral/sekunder; dan
d. sambungan rumah.

(3) Saluran induk/primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa
pipa besar yang digunakan untuk mengalirkan air limbah dari pipa lateral.
(4) Saluran penggelontor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa
Sistem penggelontor untuk menjaga aliran pembersih dalam sistem
pengolahan limbah yang dangkal.
(5) Saluran lateral/sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
berupa pipa yang membentuk ujung atas sistem pengumpulan air limbah
dan terletak di jalan maupun tempat tertentu digunakan untuk mengalirkan
air limbah dari pipa servis ke pipa induk.
(6) Sambungan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa
sambungan saluran pembuangan dari bangunan tempat pemakai yang
dihubungkan ke jaringan air limbah domestik yang disediakan oleh
pemerintah.
(7) Sistem pengolahan air limbah digambarkan dalam Peta Rencana Jaringan
Air Limbah Kawasan Kotabaru.
(8) Rincian Peta Rencana Jaringan Air Limbah Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 51

Jaringan energi/kelistrikan pada Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
a. penyediaan sumber daya atau energi/listrik yang dilayani oleh Perusahaan
Listrik Negara dan perusahaan yang menyediakan listrik secara mandiri; dan
b. penyediaan jaringan energi listrik alternatif secara mandiri melalui
pengoptimalan sumber energi matahari untuk mendorong pemenuhan
kebutuhan energi listrik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pasal 52

(1) Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
terdiri atas:
a.
jaringan tetap/jaringan kabel; dan
b. jaringan bergerak/jaringan nirkabel.
(2) Jaringan telekomunikasi tetap/jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diarahkan untuk dikembangkan melalui sistem ducting
bersama pada jaringan jalan Kawasan Kotabaru yang meliputi Jalan Jendral
Sudirman, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Atmosukarto, Jalan
Suroto, Jalan Yos Sudarso, Jalan Faridan M Noto, Jalan I Dewa Nyoman
Oka, Jalan Ngadikan, dan Jalan Abu Bakar Ali.
(3) Jaringan telekomunikasi bergerak/jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b pada Kawasan Kotabaru dapat melalui penyediaan
menara telekomunikasi dengan ketentuan:
a. Kawasan Kotabaru merupakan zona bebas menara bagi menara
telekomunikasi pada situs cagar budaya, BCB, serta bangunan WB; dan
b. Kawasan Kotabaru di luar ketentuan huruf a merupakan zona menara
kamuflase bagi menara telekomunikasi dengan pembangunan tidak
boleh menyebabkan penurunan kualitas visual Kawasan Kotabaru dan

menutupi pandangan terhadap BCB, WB, serta Bangunan Asli Kawasan
yang berkontribusi terhadap pembentukan citra Kawasan.
(4) Jaringan bergerak/jaringan nirkabel yang berupa teknologi wireless fidelity
dapat dikembangkan pada Ruang publik meliputi Jalan Jendral Sudirman,
Jalan Suroto, dan RTH Stadion Kridosono.

Pasal 53

(1) Jaringan drainase di Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf e, berupa:
a. jaringan pembuangan air hujan; dan
b. sumur peresapan.
(2) Jaringan pembuangan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. saluran primer;
b. saluran sekunder; dan
c. saluran tersier.
(3) Jaringan pembuangan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diletakkan di pinggir dan/atau di bawah jalur pedestrian dengan
sistem tertutup namun tetap mudah dalam pemeliharaan dengan lebar
minimal 0,8 (nol koma delapan) meter dan tinggi minimal 0,8 (nol koma
delapan) meter pada jaringan jalan Kawasan Kotabaru.
(4) Setiap bangunan di Kawasan Kotabaru dilengkapi dengan sumur peresapan
air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan daya
tampung disesuaikan dengan jumlah tangkapan air hujan.
(5) Jaringan drainase digambarkan dalam Peta Rencana Jaringan Drainase
Kawasan Kotabaru.
(6) Rincian Peta Rencana Jaringan Drainase Kawasan Kotabaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 54

(1) Jaringan persampahan di Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf f, menggunakan sistem pewadahan individual di setiap
bangunan yang diangkut ke tempat pembuangan sementara dan dilanjutkan
dengan sistem pengangkutan ke tempat pembuangan akhir pada tingkat
kota.
(2) Pengelolaan sampah Kawasan Kotabaru diarahkan untuk dapat menerapkan
prinsip zero waste system dengan memaksimalkan penggunaan teknologi
yang efektif dan efisien.
(3) Sistem pengolahan sampah organik direncanakan dengan menggunakan
sistem kompos yang dapat dikelola oleh masyarakat dan/atau pemerintah.

Pasal 55

Jaringan penerangan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf g
pada Kawasan Kotabaru yang dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. penerangan jalan kota jalan kolektor sekunder;
b. penerangan jalan kota jalan lokal sekunder; dan
c. penerangan jalan lingkungan.

Pasal 56

Sistem proteksi kebakaran di Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf h dapat melalui penggunaan pemadam api portabel untuk setiap
bangunan dan penyediaan hydrant di setiap Sub Blok Kawasan yang terintegrasi
dan mudah diakses oleh mobil pemadam kebakaran serta mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Rencana jalur dan arah evakuasi atau penyelamatan Kawasan Kotabaru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i dengan ketentuan:
a. jalur evakuasi atau penyelamatan menggunakan jaringan jalan yang
ada; dan
b. arah evakuasi atau penyelamatan, menuju titik kumpul evakuasi
dan/atau tempat evakuasi sementara yang berupa Ruang terbuka di
Stadion Kridosono.
(2) Rencana jalur dan arah evakuasi atau penyelamatan sebagaimana dimakud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Mitigasi Bencana
Kawasan Kotabaru.
(3) Rincian Peta Rencana Sistem Mitigasi Bencana Kawasan Kotabaru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Bagian Kedua
Panduan Rancangan

Pasal 58

(1) Panduan Rancangan memuat ketentuan dasar implementasi rancangan
terhadap Kawasan perencanaan, berupa ketentuan Tata Bangunan dan
lingkungan yang bersifat lebih detail, memudahkan dan memandu
penerapan dan pengembangan rencana umum.
(2) Panduan Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali
Kota ini.

Pasal 59

Rencana Investasi sebagaimana dimaksud dalam 3 Pasal huruf c meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan; dan
b. pola kerja sama operasional investasi.

Pasal 60

(1) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;

b. masyarakat; dan/atau
c. pihak swasta.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu
kepada panduan Tata Bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Pola kerja sama operasional investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
59 huruf b, Pemerintah Daerah melaksanakan kerja sama operasional
Investasi RTBL Kawasan Kotabaru dengan pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang kerja sama Daerah.

Pasal 62

Ketentuan Pengendalian Rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d meliputi:
a. strategi pengendalian rencana; dan
b. arahan pengendalian rencana.

Pasal 63

(1) Strategi pengendalian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
a dilakukan melalui:
a.
penetapan RTBL;
b.
perizinan;
c.
pemberian insentif dan disinsentif; dan/atau
d.
pengenaan sanksi.
(2) Penetapan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya disusun untuk setiap Sub Blok Kawasan.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan
sebagai upaya penertiban Pemanfaatan Ruang sehingga setiap Pemanfaatan
Ruang harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(4) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c
dalam pengendalian
Pemanfaatan Ruang
dilakukan agar
Pemanfaatan Ruang yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
yang sudah ditetapkan.

(6) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap obyek
pemberian insentif atas pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sejalan
dengan Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhadap
kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTBL Kawasan Kotabaru
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Arahan pengendalian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b,
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian rencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

Pedoman pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e meliputi:
a. pengendalian pelaksanaan; dan
b. pengelola Kawasan.

Pasal 66

(1) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a
RTBL Kawasan Kotabaru dimaksudkan untuk:
a. menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen RTBL;
b. menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai investasi;
c. menghindari bangunan terbengkalai sebagai akibat investasi yang
ditanamkan tidak berjalan semestinya;
d. menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan setelah masa
pasca konstruksi; dan
e. menciptakan Kawasan yang berkarakter dan layak menjadi kunjungan
warga masyarakat.
(2) Pengendalian pelaksanaan RTBL Kawasan Kotabaru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penetapan prosedur pengendalian pelaksanaan;
b. pengawasan atas pelaksanaan sistem perizinan dan pelaksanaan
kegiatan pembangunan di lokasi penataan;
c. evaluasi atas pelaksanaan materi teknis dokumen RTBL; dan
d. penerapan mekanisme sanksi dalam penyelenggaraan pembangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Pengelola Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
wewenang:
a. mengelola dan memelihara jaringan jalan oleh Perangkat Daerah yang
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
b. mengelola dan memelihara sistem prasarana, perabot jalan, dan utilitas
lingkungan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan
kawasan permukiman dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
c. mengelola dan memelihara RTH dan jalur hijau Kawasan oleh Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup; dan
d. melaksanakan, mengelola, dan memelihara aset bangunan Kawasan
Kotabaru oleh Perangakat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan
kawasan permukiman dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan.
(3) Pengelola Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
a. perizinan yang telah diterbitkan pada Kawasan Kotabaru sebelum
diberlakukannya Peraturan Wali Kota ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. permohonan perizinan pada Kawasan Kotabaru yang sedang dalam proses
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan
permohonan.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota
Yogyakarta Nomor 450 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Kotabaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juli 2024

Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,

ttd

SUGENG PURWANTO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juli 2024

SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,

ttd

AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 47

Paraf Koordinasi

Paraf Hirarki
No
Jabatan
Paraf
Tanggal

No
Jabatan
Paraf
Tanggal
Ka. Bag. Hukum

Sekda

Plt. Asisten Administrasi
Umum

Ka. Dinpertaru

LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA
NOMOR TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN KAWASAN KOTABARU

RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KOTABARU

Deliniasi Kawasan
Kotabaru dengan luas 72,35 Ha berada di Kecamatan Gondokusuman dengan
batasan sebagai berikut:
a. sebelah utara, dibatasi Jalan Jenderal Sudirman;
b. sebelah timur, dibatasi Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo;
c. sebelah barat, dibatasi Sungai Code; dan
d. sebelah selatan, dibatasi batas wilayah administrasi Kelurahan Kotabaru,
Jalan Krasak dan Jalan Atmosukarto.

Profil Kawasan
Kawasan Kotabaru dibangun pada masa penjajahan Belanda sebagai
sebuah kawasan perumahan eksklusif lengkap dengan berbagai fasilitas
pendukungnya seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan taman kota.
Sebagai kawasan kedua di Indonesia yang mengadopsi tata perencanaan
kawasan dari Belanda dengan konsep Garden City, Kotabaru tidak hanya
menyajikan tata kawasan dan lingkungan yang teratur dengan ciri khas
arsitektur bangunan kolonial/Indis namun juga mampu menampilkan citra
hijau melalui penyediaan taman ataupun ruang hijau yang cukup luas. Oleh
karenanya, Kawasan Kotabaru memberikan pengalaman ruang dan visual yang
berbeda dengan kawasan lainnya di Kota Yogyakarta.

Kotabaru sebagai permukiman masyarakat Eropa-Belanda didesain
dengan konsep Garden City yang memiliki karakteristik tata ruang radial
konsentris. Tata ruang radial konsentris tersebut memiliki jalan raya (boulevard)
yaitu Jalan Suroto berpangkal pada poros ruang terbuka di Stadion Kridosono.
Jalan ini menjadi pembatas wilayah barat dan timur di kawasan Kotabaru. Pada
bagian timur terdiri dari bangunan yang berfungsi umum seperti rumah sakit,
sekolah, dan markas-asrama militer. Sedangkan bagian barat pada awalnya
didominasi
bangunan
rumah
tinggal
yang
dilengkapi
dengan
sarana
peribadatan, olah raga, dan sekolah.
Langgam bangunan yang terlihat di kawasan Kotabaru ini adalah
bangunan dengan gaya kolonial Belanda serta gaya indis mengingat kawasan ini
direncanakan oleh Karsten dengan konsep Garden City dan penggunaan
langgam bangunan indis oleh Arch.En.Ing Bur Fermont. Saat ini keberadaan
bangunan dengan langgam indis di kawasan ini masih cukup terlihat akan tetapi
keberadaannya juga sudah mulai berkurang. Hal ini dikarenakan adanya
beberapa bangunan yang berubah fungsi sesuai tuntutan nilai lahan kawasan
yang semakin strategis. Bangunan yang sebelumnya merupakan bangunan
hunian, saat ini banyak yang berubah menjadi komersial dan hal ini
mengakibatkan adanya banyak perubahan fasad bangunan dan perubahan
tipologi bangunan indis di kawasan Kotabaru. Bahkan adapula beberapa
bangunan asli kawasan yang kini telah di bongkar.
Kawasan Kotabaru sebagai Kawasan cagar budaya dengan citra kawasan
sebagai Garden City dan citra bangunan indis/kolonial serta menyiratkan nilai
sejarah perjuangan yang berjati diri, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
diperlukan arahan bagi pengelolaan Kawasan Kotabaru sebagai kawasan cagar
budaya dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan ruang
kawasan.

Visi Pembangunan Kawasan
Terwujudnya Kawasan Kotabaru sebagai Kawasan cagar budaya dengan citra
kawasan sebagai Garden City dan citra bangunan indis/kolonial serta
menyiratkan nilai sejarah perjuangan yang berjati diri, nyaman, produktif dan
berkelanjutan.

Misi Pembangunan Kawasan
a. meningkatkan kualitas visual, fungsional, dan lingkungan di sekitar kawasan
Kotabaru sebagai kawasan permukiman yang memiliki kenyamanan tinggal
dan kerja dengan acuan pada konsep Garden City;
b. penerapan konsep Garden City yaitu dengan menghadirkan kenyamanan
lingkungan kawasan dan nilai sejarah kawasan sebagai modal dasar
penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan;
c. mewujudkan pembangunan melalui penyediaan prasarana dan sarana kota
yang mendukung dan relevan; dan
d. mewujudkan penataan kota yang berkarakter dan beridentitas.

Strategi Pembangunan Kawasan
strategi pembangunan Kawasan Kotabaru diarahkan untuk berfokus kepada
beberapa hal sebagai berikut:
a. melaksanakan konsep kualitas visual kawasan Kotabaru;
b. mempertahankan struktur kawasan berbentuk radial konsentris dengan Jari-
Jari Boulevard;
c. mempertahankan intensitas bangunan Kawasan Kotabaru;
d. mempertahankan vegetasi dan hijauan yang optimal dalam persil;
e. melaksanakan revitalisasi dan pemeliharaan prasaranan dan sarana
pedestrian Kawasan Kotabaru;
f. merevitalisasi Stadion Kridosono sebagai inti Kawasan;
g. merevitalisasi RTH Sempadan Sungai; dan
h. penataan jalur pergerakan kendaraan untuk meningkatkan kenyamanan
jalur pejalan kaki di Kawasan Kotabaru.

Konsep Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan

Garden City
Kotabaru mengusung konsep Garden City yang menempatkan proporsi taman
dan lahan terbuka lebih banyak, bangunan rumah lebih mundur dari sempadan
jalan. Kawasan ini juga didesain memiliki fasilitas publik yang lengkap untuk
memenuhi kebutuhan penghuni dalam satu area. Kotabaru dibangun dengan
bentuk radial dengan lapangan di tengah dan dihubungkan dengan jalan besar
(Boulevard).

Zona dan Fungsi

Sub Blok Pengembangan Kawasan

Pemanfaatan lahan pada blok pengembangan Kawasan Kotabaru, meliputi:
a. Sub Blok A keagamaan dan pendidikan;
b. Sub Blok B perumahan dan perkantoran;
c. Sub Blok C perkantoran dan perumahan;
d. Sub Blok D keagamaan dan pendidikan;
e. Sub Blok E perumahan, perdagangan-jasa, pendidikan, dan perkantoran;
f. Sub Blok F perumahan dan pendidikan;
g. Sub Blok G fungsi pendidikan, keagamaan, perkantoran dan perumahan;
h. Sub Blok H perumahan, pendidikan dan perkantoran;

i. Sub Blok I perdagangan-jasa, perkantoran, perumahan dan pendidikan;
j. Sub Blok J perdagangan-jasa, perumahan, pendidikan dan perkantoran;
k. Sub Blok K perumahan, perdagangan-jasa dan perkantoran;
l. Sub Blok L pendidikan dan RTH berupa lapangan olahraga;
m. Sub Blok M perumahan, pendidikan, perkantoran dan perdagangan-jasa;
n. Sub Blok N perdagangan-jasa, perkantoran, kesehatan, pendidikan dan
perumahan;
o. Sub Blok O perdagangan-jasa, perkantoran dan perumahan;
p. Sub Blok P perdagangan-jasa, perumahan, dan perkantoran;
q. Sub Blok Q perdagangan-jasa, perumahan, dan perkantoran;
r. Sub Blok R pendidikan dan perkantoran;
s. Sub Blok S perkantoran dan perumahan;
t. Sub Blok T perdagangan-jasa, perkantoran, dan perumahan;
u. Sub Blok U kesehatan dan pendidikan;
v. Sub Blok V perumahan, perkantoran dan kesehatan;
w. Sub Blok W perdagangan-jasa dan perumahan;
x. Sub Blok X RTH beserta fasilitas pendukungnya;
y. Sub Blok Y perumahan, perkantoran, keagamaan, dan perdagangan jasa; dan
z. Sub Blok Z perlindungan setempat sempadan sungai sebagai RTH beserta
fasilitas pendukungnya.

Intensitas Pemanfaatan Lahan

Keterangan

Intensitas Pemanfaatan Lahan

1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Contoh perhitungan KDB:
Luas lahan perpetakan/persil 500 m2,
Nilai maksimum KDB diarahkan 60%
Maka KDB maksimal adalah:
60% x 500 m2 = 300 m2

2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

40-100
101-200
201-400
401-1000
1000
40-100
101-200
201-400 401-1000 >1000
Perlindungan Setempat (PS)
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Taman Kota (RTH-2) l-1
0,6
0,6
0,6
0,6
0,6
Taman Kecamatan (RTH-3) l-1
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Taman Kelurahan (RTH-4) l-1
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Jalur Hijau (RTH-8) l-1
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
Cagar Budaya (CB) l-1
1,8
2,4
2,7
3,2
Badan Jalan (BJ)
0,5
0,5
0,6
0,6
0,6
ZONA/SUB-ZONA
LUAS PERSIL (m )
LUAS PERSIL (m )
KDB PALING BESAR (%)
KLB PALING BESAR
40-100
101-200
201-400
401-1000
1000
40-100
101-200
201-400 401-1000 >1000
Perlindungan Setempat (PS)
Taman Kota (RTH-2) l-1
Taman Kecamatan (RTH-3) l-1
Taman Kelurahan (RTH-4) l-1
Jalur Hijau (RTH-8) l-1
Cagar Budaya (CB) l-1
Badan Jalan (BJ)
ZONA/SUB-ZONA
LUAS PERSIL (m )
LUAS PERSIL (m )
KDH PALING KECIL (%)
KETINGGIAN BANGUNAN (meter)
Luas Lantai Dasar = Nilai KDB x Luas Tanah Bangunan
Total Luas Lantai = Nilai KLB x Luas Tanah Bangunan

Ilustrasi 1

Total Luas Lantai = 2,7 x 400 m = 1.080 m2
Jumlah lantai = Total Luas lantai : KDB
= 1.080 m2 : 240 m2
= 4,5
Karena bangunan di Kotabaru
harus beratap limasan dan untuk
memenuhi tinggi maksimal 16 m
maka idealnya bangunan hanya
dapat memiliki 3 lantai dengan 1
atap limasan
Ilustrasi 2

Total Luas Lantai = 3,2 x 2400 m2 = 7680m2
Jumlah lantai = Total Luas lantai : KDB
= 7680 m2 : 1440 m2
= 5,3
Karena bangunan di Kotabaru
harus beratap limasan dan untuk
memenuhi tinggi maksimal 20
maka idealnya bangunan hanya
dapat memiliki 4 lantai dengan 1
atap limasan

3. Koefisien Dasar Hijau (KDH)

a. Penentuan nilai KDH bertujuan untuk mengendalikan luas perkerasan di
luar bangunan.
b. KDH diperuntukkan sebagai fungsi pertamanan/penghijauan dan resapan
air di dalam lahan perencanaan dengan total luas minimum dari lahan
perencanaan.
c. Area yang berfungsi sebagai taman/penghijauan dapat ditempatkan
sebagian atau seluruhnya pada area sempadan bangunan sebagai jalur
hijau privat.
Luas Tanah
KDB 60%
KLB
Tinggi Maks.
2,7
Luas Tanah
KDB 60%
KLB
Tinggi Maks.
3,2
Nilai KDH = Presentase x Luas Tanah

Contoh:
Nilai minimum KDH diarahkan 20%
Luas lahan perpetakan/persil 500 m2,
Maka KDH minimal adalah:
20% x 500 m = 100 m2

4. Tinggi Bangunan
Utilitas bangunan yang dihitung sebagai ketinggian bangunan diantaranya
meliputi: ruang lift, roof-tank, gazebo pada roof garden.

kecuali : penangkal petir dan menara
telekomunikasi microcell
Ketinggian bangunan dihitung dari nilai tengah
perbedaan tinggi jalan dengan tinggi tanah asli
persil:

Tidak berlaku bagi persil yang meninggikan
persilnya sendiri :

5. Koefisien Tapak Basement (KTB)

Tata Bangunan
1. Persil dan Tata Massa Bangunan

jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder diarahkan untuk memiliki
lebar muka persil/kavling paling sedikit 12 (dua belas) meter.

2. Orientasi dan Akses Bangunan
bangunan di setiap Sub Blok pengembangan Kawasan Kotabaru diatur
dengan mempunyai orientasi bangunan menghadap ke jalan

akses keluar masuk kendaraan atau in-gang yang memiliki lebar paling
sedikit 1 (satu) meter dan paling banyak 5 (lima) meter

Perencanaan akses keluar masuk kendaraan atau in-gang pada setiap
persil/kavling bangunan tidak diperbolehkan mengubah, menurunkan,
meninggikan, merusak, mempersempit atau mengurangi lebar jalur
pedestrian, dan/atau memotong jalur pedestrian

3. Pagar Pembatas
Pagar
Perdagangan
Jasa
Fungsi Lain
Dinding Massif
Tinggi maksimal
60 cm
Tinggi maksimal 1 m
Ketentuan
Dianjurkan terbuka
Kelebihan Tinggi Boleh menggunakan material transparan atau
tanaman rambat

Contoh arahan penggunaan material
transparan dan tanaman rambat

Contoh arahan pagar terbuka

4. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Bangunan baru diarahkan
untuk membangun selaras
dengan GSB bangunan di
sekitarnya.

ketentuan jarak bebas bangunan samping dan belakang pada bangunan baru
pada persil yang berbatasan dengan persil/kaveling lain diperbolehkan sebesar
0 (nol) meter, dengan ketentuan denah dan bentuk bangunan tetap
mepertahankan karakter tata massa bangunan tunggal atau kopel.

5. Skyline

6. Pembangunan Bangunan Baru
a. Bangunan baru dikenakan
aturan KDB dan KLB baru
sehingga harus mengurangi
KDBnya apabila tidak sesuai
atau
tidak
diperbolehkan
membangun lagi.
b. Pembangunan
bangunan
baru harus mengikuti kriteria
langgam
bangunan
indis/
kolonial
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Contoh arahan penambahan bangunan baru pada persil dengan BANGUNAN
CAGAR BUDAYA/WARISAN BUDAYA

c. Bangunan baru diharuskan menyediakan ruang antara berjarak paling
sedikit 2 (dua) meter dari batas terluar bangunan atau struktur cagar
budaya atau warisan budaya.
d. Bangunan baru tidak boleh menghalangi pandangan ke arah bangunan
cagar budaya, struktur cagar budaya, warisan budaya maupun bangunan
asli Kawasan.
e. Bangunan baru diarahkan berada di belakang bangunan induk dan
diperbolehkan berada di samping bangunan induk.

Contoh arahan penambahan bangunan baru pada persil dengan BANGUNAN
ASLI

Bangunan baru yang berada di persil
bangunan
asli
diperbolehkan
menempel pada bangunan asli dengan
rekomendasi dari lembaga pelestarian
budaya setempat.

7. Pola Arsitektur dan Gaya Arsitektur
Bangunan Indis
Bangunan Kolonial
Memiliki Jenis Atap Variatif

Atap Dormer

Atap Tidak Penuh

Terdapat Bangunan dengan Diagonal
Miring ke Belekang

Atap
Limasan
Melingkar
dan
Sebagian Bangunan Menjorok ke
Depan

Atap
Sebagian
Bangunan
Menjorok
ke Depan

Bangunan Indis
Bangunan Kolonial
Atap

Pintu

Bangunan Indis Bangunan Kolonial
Jendela

Ventilasi
a. Ventilasi
di
atas
pintu/jendela
yang
kusennya menyatu dengan
kusen pintu/jendela, dapat
berupa
kaca
mati,
kaca
berbingkai
dan/atau
ornamen besi/ kayu.
b. Apabila
menggunakan
air
conditioning maka ventilasi
yang
berupa
ornamen
besi/kayu tersebut ditutup
dengan bahan transparan.

Ventilasi di atas jendela yang
kusennya
menyatu
dengan
kusen jendela,
dapat
berupa
kaca mati, kaca berbingkai dan/
atau ornamen besi/kayu

Bangunan Indis Bangunan Kolonial
Elemen Roster dan Ornamen

Bagian tower pada bangunan indis terdapat pada fasad dengan bangunan.
Bagian tower biasa terdapat pada bangunan fasilitas umum atau bangunan
besar. Bagian ini lebih tinggi dari bagian bangunan lainnya sebagai penanda
dan kesan megah pada bangunan

Bangunan Cagar Budaya (BCB)

Berdasarkan penetapan status Bangunan Cagar Budaya oleh Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan Surat Keputusan No. 239/KEP/2017 tanggal 21
November 2017, No. 237/KEP/2017 tanggal 21 November 2017, No.
195/KEP/2019 tanggal 8 Agustus 2019 dan No. 130/KEP/2023 tanggal 14 April
2023 meliputi:
No
Bangunan Cagar Budaya
Lokasi
1.
Rumah Tinggal (Mr.Djody)
Jl. Jendral Sudirman No. 46
2.
Rumah Tinggal (Ratna Lianty)
Jl. Sabirin No. 7
3.
Rumah Tinggal (Arif Nursamto/Agus)
Jl. Sabirin No.23
4.
Kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Jl. Suroto No. 11
5.
Rumah Sakit Bethesda
Jl. Jendral Sudirman No. 70
6.
Rumah Sakit Tingkat III dr. R. Soetarto
Jl. Juadi No. 19
7.
Museum Sandi
Jl. Faridan M. Noto No. 21
8.
Rumah Tinggal (Jenny Setiawati)
Jl. Supadi No. 11
9.
Rumah Tinggal (Dr. Haryo)
Jl. Sabirin No. 10
10. Noviscat CSA
Jl. Supadi No. 15
11. Noviscat CSA
Jl. Supadi No 17
12. Rumah Tinggal
Jl. Suhartono No. 2
13. Rumah Tinggal (Ibu Lukita)
Jl. Sajiono No.7
14. Rumah Tinggal (Tatik Yulianti)
Jl. Sajiono No. 11
15. Rumah Tinggal (Maudy Maria)
Jl. Sajiono No. 15
16. Rumah Tinggal (Bapak Wonohito)
Jl. Juadi No. 3
17. Rumah Tinggal (Ny. Sri Oetari Kadarisman)
Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 11
18. Bangunan Mess Direktorat Jendral
Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Jl. Ahmad Jazuli No.6
19. Gedung Radio Republik Indonesia
Jl. Ahmad Jazuli No. 4
20. Rumah Tinggal (Rr. Julianti Setjaningrat
Jl. Telomoyo No. 1
21. Bangunan Kantor Konsulat Republik Tunisia Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 7
22. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 20
23. SD Negeri 1 Ungaran
Jl. Serma Taruna Ramli No. 3
24. Lembaga Bimbingan Belajar INTEN
Jl. Serma Taruna Ramli No. 5
25. Rumah Tinggal (Keraton Yogyakarta/Keluarga
Harry sidharta)
Jl. Serma Taruna Ramli No. 7
26. Gedung PT. Asuransi Jiwasraya
Jl. Faridan M. Noto No. 9
27. Bangunan Eks Gardu Listrik ANIEM
Jl. Faridan M. Noto
28. SMA Negeri 3 Yogyakarta
Jl. Yos Sudarso No. 7
29. SMP Negeri 5 Yogyakarta
Jl. Wardani No. 1
30. SMA Bopkri 1
Jl. Wardani No. 2
31. Gedung Seminari
Jl. Ahmad Jazuli No. 2
32. Kolase Santo Ignatius
Jl. Abu Bakar Ali No. 1
33. Gereja Santo Ignatius
Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 18
34. Rumah Tinggal (Okky Juni Astuti)
Jl. Serma Taruna Ramli No. 10
35. Rumah Tinggal
Jl. Abu Bakar Ali No.4
36. Susteran Amal Kasih Darah Mulia
Jl. Abu Bakar Ali No. 12
37. Asrama Mahasiswa Provinsi Kalimantan
Selatan"Pangeran Hidayatullah"
Jl. Krasak No. 1
38. Rumah Tinggal
Jl. Krasak No. 3
39. Café Legend
Jl. Abu Bakar Ali No.24
40. Rumah Dinas Komandan Resimen
072/Pamungkas
Jl. Yos Sudarso No 36
41. Asrama Kompi Kotabaru
Jl. Atmosukarto No. 9
42. Rumah Tinggal (Komando Resimen
072/Pamungkas)
Jl. Umum Kalipan No. 3
43. Bangunan
Jl. Umum Kalipan No. 5
44. Rumah Tinggal
Jl. Wahidin Sudirohusodo No.3
45. Klinik Pratama Denkesyah
Jl. Wahidin Sudirohusodo

Bangunan Warisan Budaya (WB)

Berdasarkan penetapan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 435 Tahun
2018 dan Nomor 297 Tahun 2019 tentang Daftar Warisan Budaya Daerah Kota
Yogyakarta meliputi:

No
Bangunan Warisan Budaya
Lokasi
Masjid Syuhada
Jl. I Dewa Nyoman Oka No.
Gedung Kantor Bank BTN Syariah
Yogyakarta
Jl. Faridan M. Noto No. 10
Rumah Tinggal (Wulandari)
Jl. Supadi No. 16
Rumah Tinggal (Martono)
Jl. Supadi No. 6
Rumah Tinggal (Subiarso)
Jl. Sabirin No.9

Berdasarkan penetapan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 435 Tahun
2018 dan Nomor 297 Tahun 2019 tentang Daftar Warisan Budaya Daerah Kota
Yogyakarta dan tercantum sebagai bangunan cagar budaya meliputi:
No
Bangunan Warisan Budaya
Lokasi
Rumah Tinggal (Prof. DR. Herqutanto
Sosronegoro)
Jl. Abu Bakar Ali No. 4
Rumah Tinggal (Kantor Notaris Ibu MF
Jenny Setiawati Yosgiarso S.H.)
Jl. Supadi No. 11
Noviciat CSA
Jl. Supadi No. 15, 17
Rumah Tinggal (Ratna Lianty)
Jl. Sabirin No. 7
Rumah Tinggal (Harso)
Jl. Sabirin No. 10

Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung
a. Jaringan jalan;
b. Jalur pedestrian;
c. Jalur Sepeda;

No
Nama Jalan
Rumija Boulevard
Pedestrian
Jalur
Sepeda
Sempadan
1 Jalan Yos Sudarso
k
4 m
1,5 m s/d 2m
1 m
10-k-10
2 Jalan Atmosukarto
20 m
4 m
2 m
1 m
5-k-5

aJalan Kolektor Sekunder Boulevard

No
Nama Jalan
Rumija Pedestrian
Jalur
Sepeda
Sempadan
1 Jalan Jenderal Sudirman
8 m
3 m
1 m
10-k-10
2 Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo
8 m
3 m
1 m
8-k-8
3 Jalan Abu Bakar Ali
8 m
3 m
1 m
10-k-10

No
Nama Jalan
Rumija Pedestrian Jalur Sepeda Sempadan
1 Jalan Empl Lempuyangan
8 m
3 m
1 m
3-k-3
Jalan Kolektor Sekunder Non Boulevard
Jalan Kolektor Sekunder Non Boulevard II

No
Nama Jalan
Rumija
Pedestrian Jalur Sepeda Sempadan
1.
Jalan Achmad Jazuli
8 m
1,5 m
1 m
2-k-10
2.
Jalan Prahu
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
3.
Jalan Lawu
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
4.
Jalan Sunaryo
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
5.
Jalan Patimura
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
6.
Jalan Serma Taruna
Ramli
8 m
1,5 m
1 m
8-k-8
7.
Jalan Sabirin
8 m
1,5 m
1 m
10-k-10
8.
Jalan Supadi
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
9.
Jalan Sajiono
8 m
1,5 m
1 m
8-k-8
10.
Jalan Johar Nurhadi
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
11.
Jalan Suhartono
8 m
1,5 m
1 m
6-k-6
12.
Jalan Hadidarsono
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
13.
Jalan Sareh
8 m
1,5 m
1 m
8-k-5
14.
Jalan Juwadi
8 m
1,5 m
1 m
10-k-8
15.
Jalan Wardani
8 m
1,5 m
1 m
4-k-4
16.
Jalan Trimo
8 m
1,5 m
1 m
8-k-8
17.
Jalan Ahmad Zakir
8 m
1,5 m
1 m
2-k-2
18.
Jalan Umum Kalipan
8 m
1,5 m
1 m
4-k-4
19.
Jalan Krasak
8 m
1,5 m
1 m
5-k-5
Jalan Lokal Sekunder Non Boulevard

No
Nama Jalan
Rumija
Boulevard
Pedestrian
Jalur
Sepeda
Sempadan
Jalan Suroto
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
Jalan Faridan M Noto
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
Jalan I Dewa Nyoman
Oka
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
Jalan Ngadikan
20 m
4 m
2 m
1 m
10-k-10
5 Jalan Telomoyo
20 m
4 m
2 m
1,5 m
8-k-8

Jalan Lokal Sekunder Boulevard

Ruang Terbuka Hijau
1. RTH privat pada setiap persil/kaveling privat

RTH privat pada setiap persil/kaveling privat merupakan daerah wajib
vegetasi peneduh paling sedikit 2 (dua) tanaman peneduh di setiap persil
bangunan yang ditanam di antara batas persil dengan jalur pedestrian publik
dengan ketentuan memperhatikan area tumbuh akar agar tidak merusak
perkerasan dan utilitas yang berada di permukaan maupun di dalam tanah.

2. RTH Stadion Kridosono
RTH Stadion Kridosono direncanakan sebagai ikon kawasan berupa taman
kota yang dapat meningkatkan citra dan kualitas Kawasan Kotabaru,
dilengkapi dengan fasilitas seni, rekreasi, olahraga, dan fasilitas umum
lainnya dengan tidak dibatasi oleh dinding pembatas dan dikelilingi oleh jalur
pedestrian dan/atau jogging track dengan lebar paling sedikit 3m (tiga meter).
RTH Stadion Kridosono dilengkapi dengan fasilitas parkir yang wajib
diletakkan pada sisi terluar area Kridosono.

Akses Utama

Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain

Area gym outdoor
Area kolam dan bermain air

Area KolamRenang
Jalur sepeda dan jogging track

Area Fasilitas Pendukung
Area Amphitheater untuk
kesenian

Lapangan Basket
Lapangan Mini Soccer

Area bermain
Area bermain
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain

Jogging Track dan Pedestrian
Jalur sepeda dan jogging track

Halte Bus
Area Parkir dan Kolam Renang

Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain

3. RTH Sempadan Sungai Code
RTH Sempadan Sungai Code direncanakan sebagai ruang terbuka publik
sempadan sungai yang dilengkapi dengan fasilitas wisata, plaza terbuka, area
olahraga, dan jalur inspeksi.

Area Olahraga
Jalur Inspeksi
Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain

4. RTH Lapangan SMA 3 Yogyakarta
Lapangan olahraga SMA 3 Yogyakarta merupakan bagian dari persil/kavling
SMA 3 Yogyakarta dimanfaatkan sebagai RTH dengan fungsi lapangan dan
diarahkan dengan penggunaan dinding pembatas berupa jeruji besi, kawat,
dan/atau material transparan lain.

5. Jalur Hijau Kawasan Kotabaru
Kedua sisi luar boulevard terdiri dari tanaman perdu dan tanaman peneduh
jalur hijau selebar paling sedikit 1 (satu) meter yang diletakkan pada kedua
sisi luar boulevard terdiri dari tanaman perdu dan tanaman peneduh dengan
jarak tanam pohon peneduh setiap 6 (enam) meter.

Gambar Simulasi untuk Jalur Hijau Kawasan Kotabaru
Ram
p
Jalur

Pedestri
Area
Vegeta
Jalur

Jenis Vegetasi yang sesuai dengan kawasan Kotabaru
a. Jenis tanaman peneduh yang sesuai dengan karakter Kawasan Kotabaru
diantaranya pohon Tanjung, pohon Asem dan tanaman peneduh asli kawasan
yang berupa tanaman buah/bunga.

Pohon Tanjung
Pohon Asem
Pohon Mangga

b. Jenis tanaman pengarah diantaranya pohon cemara, pohon glodokan pecut.
Tanaman pengarah asli Kawasan Kotabaru dan tanaman yang sesuai dengan
karakter kawasan yang dapat meningkatkan kualitas Kawasan Kotabaru.

Pohon Glodokan Pecut
Pohon Cemara

Tata Kualitas Lingkungan
a. Rambu pengarah
Petunjuk nama jalan pada Kawasan Kotabaru wajib ditempatkan pada setiap
ujung jalan di seluruh jaringan jalan terutama pada jalan kolektor sekunder
dan jalan lokal sekunder.

Gambar ilustrasi papan nama jalan

b. Papan informasi dan reklame

Gambar Simulasi reklame pengenal usaha/profesi
Nama jalan saat ini
Nama jalan masa lalu

c. Lampu Penerangan Jalan
1. Lampu Penerangan Jalan Umum

Desain harus selaras dan dapat memperkuat karakter Kawasan Kotabaru.

2. Lampu Penerangan Jalan Pedestrian

Desain harus selaras dan dapat memperkuat karakter Kawasan Kotabaru

d. Bangku Jalan dan Tempat Sampah
1. Perletakan bangku jalan diatur jaraknya dengan jarak minimal 3 meter.
2. Desain, ornamen, material, dan warna bangku jalan harus selaras dengan
karakter Kawasan Kotabaru.

e. Penataan PKL
1. PKL dapat diselenggarakan di persil/kavling privat dan/atau di ruas jalan
yang diatur dan ditentukan;
2. PKL yang diselenggarakan di ruas jalan hanya diperbolehkan pada jalur
pedestrian/area pejalan kaki yang memiliki lebar paling kecil 5 meter; dan
3. fasilitas atau lapak untuk kegiatan PKL bersifat tidak permanen, portable,
desain selaras dengan karakter kawasan serta tidak menutupi pandangan
terhadap BCB, WB, maupun Bangunan Asli Kawasan.

Gambar
di
samping
merupakan
ilustrasi
penataan Kuliner pada
jalur
pedestrian/area
pejalan
kaki
yang
memiliki
lebar
paling
kecil 5 meter yang diatur
dan ditentukan. Berada
di Jalan Telomoyo, Jalan
Lawu dan Jalan I Dewa
Nyoman Oka

Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain

Gambar
di
samping
merupakan
ilustrasi
penataan Kuliner di
dalam
persil
yang
berada dekat dengan
sungai di Jalan I Dewa
Nyoman
Oka
dan
Jalan Achmad Jazuli

Gambar di atas hanya merupakan simulasi dari penerapan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rancangan bangunan
sesungguhnya dapat berupa pengembangan dari rancangan tersebut dan tidak mengikat kreativitas arsitek dalam mendesain

Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,

ttd

SUGENG PURWANTO

Paraf Koordinasi

Paraf Hirarki
No
Jabatan
Paraf
Tanggal

No
Jabatan
Paraf
Tanggal
Ka. Bag. Hukum

Sekda

Plt. Asisten Administrasi
Umum

Ka. Dinpertaru