Langsung ke konten

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PMK No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Salatiga.
2. Pemerintah
Daerah
adalah
Wali
Kota
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Salatiga.
5. Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota
Salatiga.
6. Kepala Dinas adalah pejabat yang diberi tugas untuk
memimpin Dinas yang
berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekda.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat
UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas atau Badan Daerah;
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan
perjanjian
kerja
yang
bekerja
pada
instansi
pemerintah
10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina
kepegawaian
untuk
menduduki
jabatan
pemerintahan.
11. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok Pegawai ASN yang
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
ASN dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan
tertentu.
13. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam
jenjang fungsional yang terdiri dalam berbagai kelompok
sesuai dengan keahliannya.
14. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan
melaksanakan
proses
pengangkatan,
pemindahan
dan
pemberhentian
Pegawai
ASN
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian
Pegawai
ASN
dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi Pemerintah.
17. Pejabat Pelaksana yang selanjutnya disebut pelaksana
adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 2

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah bidang perindustrian,
bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28

Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Perindustrian;
d. Bidang Ketenagakerjaan;
e. UPTD; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 4

Dinas
mempunyai
tugas
membantu
Wali
Kota
dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian,
bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi
kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan
kepada Daerah.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 5

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga
kerja dan bidang transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga
kerja dan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian,
bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali
Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bagian Ketiga
Kepala Dinas

Pasal 6

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28
Bagian Keempat
Sekretariat

Pasal 7

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
huruf b merupakan unsur pembantu pimpinan, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 8

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pelayanan administratif
Dinas
di
lingkup
perencanaan,
keuangan,
umum
dan
kepegawaian.

Pasal 9

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan bidang perindustrian,
bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai dengan
lingkup tugas Sekretariat;
b. pengoordinasian
pelaksanaan
kebijakan
bidang
perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang
perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
d. pelayanan administratif Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 10

(1) Susunan Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana

Bagian Kelima
Bidang Perindustrian

Pasal 11

(1) Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana dibidang
Perindustrian, berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Perindustrian dipimpin oleh Kepala Bidang.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28
(3) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana.

Pasal 12

Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah bidang perindustrian sub
urusan perencanaan pembangunan industri, sub urusan
perizinan dan sub urusan sistem informasi industri nasional di
lingkup
perencanaan
pembangunan
industri
dan
sistem
informasi industri.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Bidang Perindustrian, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang Perindustrian, usaha kecil dan
menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Perindustrian, usaha kecil
dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 14

(1) Susunan Organisasi Bidang Perindustrian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi
terbagi atas 2 (dua) Kelompok Substansi.
(2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
a. Kelompok
Substansi
Perencanaan
Pembangunan
Industri; dan
b. Kelompok Substansi Sistem Informasi Industri.

Bagian Keenam
Bidang Ketenagakerjaan

Pasal 15

(1) Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana
dibidang Ketenagakerjaan, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Bidang.
(3) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28

Pasal 16

Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah bidang tenaga kerja sub
urusan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, sub
urusan penempatan tenaga kerja dan sub urusan hubungan
industrial serta bidang transmigrasi sub urusan pembangunan
kawasan transmigrasi di lingkup hubungan industrial dan
syarat kerja serta penempatan tenaga kerja, pelatihan dan
transmigrasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Bidang Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang Perindustrian, usaha kecil dan
menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Perindustrian, usaha kecil
dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 18

(1) Susunan Organisasi Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi
terbagi atas 2 (dua) Kelompok Substansi.
(2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Hubungan Industrial dan Syarat
Kerja; dan
b. Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan
dan Transmigrasi.

Bagian Ketujuh
Penjabaran Tugas

Pasal 19

Penjabaran tugas Dinas tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota
ini.

Pasal 20

(1) Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan
kegiatan
teknis
operasional
dan/atau
kegiatan
teknis
penunjang tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
UPTD pada Dinas diatur dalam Peraturan Wali Kota
tersendiri

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28

Pasal 21

(1) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, atau Kepala Subbagian yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pejabat
Fungsional jenjang keterampilan dan/atau jenjang keahlian
yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
(3) Pelaksanaan tugas dan pola hubungan kerja Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Jenis
dan
jenjang
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan
tugas
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan dan pengembangan terhadap Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian,
dan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian,
dan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya
memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya masing-
masing.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional
wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi,
simplifikasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas
secara
vertikal,
horizontal
dan
diagonal
baik
dalam
lingkungan masing–masing maupun dengan instansi lain
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 23

Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian
bertanggung
jawab
dalam
memimpin,
mengoordinasikan,
mengawasi, memberikan bimbingan dan arahan serta petunjuk-
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing
dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-
langkah
yang
diperlukan
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28

Pasal 24

(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian,
dan Pejabat Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-
masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya
secara berkala dan tepat waktu.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional
dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahan masing-masing.
(3) Setiap laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Pejabat
Fungsional kepada atasan masing-masing ditembuskan
kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur dalam
Peraturan Wali Kota yang mengatur sistem kerja Perangkat
Daerah.

Pasal 26

(1) Selain jabatan Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, pada Dinas terdapat Jabatan Pelaksana
dan Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada atasan masing- masing.
(2) Jumlah
dan
jenis
Jabatan
Pelaksana
dan
Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang
ditetapkan
oleh
pejabat
pembina
kepegawaian
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Kepala Dinas,
Sekretaris,
Kepala
Bidang,
Kepala
Subbagian,
Pejabat
Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan Badan dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, pejabat yang
diangkat di lingkup Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 28

Pasal 29

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Salatiga Nomor 124 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Berita Daerah
Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan
Wali
Kota
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Salatiga.

Ditetapkan di Kota Salatiga
pada tanggal 7 Maret 2024

Pj. WALI KOTA SALATIGA,

ttd.

YASIP KHASANI
Diundangkan di Kota Salatiga
pada tanggal 7 Maret 2024

SEKRETARIS DAERAH
KOTA SALATIGA,

ttd.

WURI PUJIASTUTI

BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2024 NOMOR 28

Salinan Produk Hukum Daerah
Sesuai Aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,

ANDRIANI, S.H.
Pembina Tk.I
NIP. 19700430 199703 2 003

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI
DAN
TATA
KERJA
DINAS
PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

SUBBAGIAN
UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN
PERENCANAAN DAN
KEUANGAN

SEKRETARIAT
KEPALA DINAS
Pj. WALI KOTA SALATIGA,

ttd.

YASIP KHASANI
BIDANG KETENAGAKERJAAN

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPTD
BIDANG PERINDUSTRIAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
TENAGA KERJA

PENJABARAN TUGAS
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

A. KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
1. URAIAN TUGAS:
a. merumuskan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja
dan bidang transmigrasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga
kerja dan bidang transmigrasi melalui koordinasi lintas sektor
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
c. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian,
bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan tugas;
d. menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Dinas; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota
sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui
usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Dinas melalui
usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merumuskan dan menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan
dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat dan
Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program Dinas berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Dinas secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis program melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
g. mengoordinasikan pelaksanaan program berpedoman pada dokumen
perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas dalam
pelaksanaan tugas;
h. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai dengan
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
i. menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan
kinerja yang akan datang;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

j. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan Dinas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib
pelaporan;
k. melaporkan
pelaksanaan
program
Dinas
sesuai
dokumen
perencanaan
yang
telah
ditetapkan
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

B. SEKRETARIS
1. URAIAN TUGAS:

a. mengoordinasikan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugas Sekretariat melalui usulan Bidang sebagai bahan penyusunan
kebijakan Daerah;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam
rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan;
c. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
sesuai
dengan
lingkup
tugas
Sekretariat
berpedoman
pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan kebijakan;
d. menyelenggarakan pelayanan administratif Dinas berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan
dokumen
perencanaan
Sekretariat
dan
mengoordinasikan
penyusunan
dokumen
perencanaan
Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan
dokumen perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Sekretariat dan mengoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Sekretariat dan mengoordinasikan penyusunan
indikator kinerja, standar pelayanan dan standar operasional
prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
dan
mengoordinasikan
perumusan
program
dan
kegiatan
Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
e. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat dan mengoordinasikan
penyusunan perjanjian kinerja Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
kegiatan Sekretariat serta mengoordinasikan penyusunan petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

g. menyelenggarakan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
serta
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Sekretariat serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya
pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat serta
evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk
perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Sekretariat serta
mengoordinasikan penyusunan bahan laporan kinerja dan laporan
keuangan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar
terwujud tertib pelaporan;
k. melaporkan
pelaksanaan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

C. KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. TUGAS:
Kepala
Subbagian
Umum
dan
kepegawaian
mempunyai
tugas
melaksanakan
pelayanan
administratif
Dinas
di
lingkup
dan
kepegawaian.
2. URAIAN TUGAS:
a. melaksanakan urusan persuratan dan tata usaha berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas;
b. melaksanakan pengelolaan kearsipan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib
administrasi penyelenggaraan kearsipan;
c. melaksanakan
urusan
hubungan
masyarakat
dan
protokol
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
meningkatkan
keterbukaan
informasi
publik
dan
kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi kepegawaian;
e. melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik Daerah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib
prosedur dan tertib administrasi pengelolaan barang milik Daerah;
dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan lingkup tugasnya.
3. RINCIAN TUGAS:

a. menyusun
dokumen
perencanaan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

b. menyusun rencangan kebijakan teknis Subbagian Umum dan
Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
bahan perumusan kebijakan;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional
prosedur
Subbagian
Umum
dan
Kepegawian
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
d. menyusun perenjanjian kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian
sesuai
prorgam
Sekretariat
dan
Bidang
sebagai
pedoman
pelaksanaan kegiatan;
e. menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian umum dan
Kepegawaian sesui program Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
f. melaksanakan
kegiatan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawian
berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang
telah ditetapkan;
g. melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawian
secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
h. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Subbagian Umum
dan Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar
terwujud tertib pelaporan;
i. melaporkan
pelaksanan
kegiatan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian berpedoman pada dokumen perencaaan yang telah
ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
j. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

D. KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
1. TUGAS:
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan
koordinasi
perumusan
kebijakan,
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan,
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan serta pelayanan administratif Dinas di lingkup perencanaan
dan keuangan.
2. URAIAN TUGAS:
a. melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran
berdasarkan
usulan
Bidang
dalam
rangka
meningkatkan
sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi
dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka
meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja dan laporan
keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka
meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas;
e. melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi pengelolaan keuangan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

3. RINCIAN TUGAS:
a. menyusun dokumen perencanaan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan dan memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan
Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat dan memfasilitasi
penyusunan rancangan kebijakan teknis Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Subbagian Perencanaan dan Keuangan dan
memfasilitasi penyusunan indikator kinerja, standar pelayanan dan
standar operasional prosedur Subbagian Umum dan Kepegawaian
dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
d. menyusun perjanjian kinerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan
dan memfasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Subbagian Umum
dan Kepegawaian dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian Perencanaan
dan Keuangan dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan
operasional Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Bidang sesuai
program Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
f. melaksanakan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan
berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang
telah ditetapkan;
g. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Subbagian dan
Bidang berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai
sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
h. melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian dan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
i. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Subbagian
Perencanaan dan Keuangan dan memfasilitasi penyusunan laporan
kinerja dan laporan keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian
dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud
tertib pelaporan;
j. melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah
ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
dan
k. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

E. KEPALA BIDANG PERINDUSTRIAN
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

2. RINCIAN TUGAS :
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
kegiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
rencana
dan
sasaran
yang
telah
ditetapkan
beserta
upaya
pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun bahan laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib
pelaporan;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

F. KEPALA BIDANG KETENAGAKERJAAN
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan Kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS :
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
belaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
keghiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah diteteapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk dan sasaran yang telah ditetapkan
berserta upaya pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksananaan tugas;
l. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksnaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

Pj. WALI KOTA SALATIGA,

ttd.

YASIP KHASANI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN