Peraturan
Wali
Kota
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Kota Salatiga
pada tanggal 7 Maret 2024
Pj. WALI KOTA SALATIGA,
ttd.
YASIP KHASANI
Diundangkan di Kota Salatiga
pada tanggal 7 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SALATIGA,
ttd.
WURI PUJIASTUTI
BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2024 NOMOR 28
Salinan Produk Hukum Daerah
Sesuai Aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,
ANDRIANI, S.H.
Pembina Tk.I
NIP. 19700430 199703 2 003
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI
DAN
TATA
KERJA
DINAS
PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
SUBBAGIAN
UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN
PERENCANAAN DAN
KEUANGAN
SEKRETARIAT
KEPALA DINAS
Pj. WALI KOTA SALATIGA,
ttd.
YASIP KHASANI
BIDANG KETENAGAKERJAAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPTD
BIDANG PERINDUSTRIAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN
TENAGA KERJA
PENJABARAN TUGAS
DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
A. KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
1. URAIAN TUGAS:
a. merumuskan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja
dan bidang transmigrasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga
kerja dan bidang transmigrasi melalui koordinasi lintas sektor
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
c. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian,
bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan tugas;
d. menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Dinas; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota
sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui
usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Dinas melalui
usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merumuskan dan menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan
dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat dan
Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program Dinas berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Dinas secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis program melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
g. mengoordinasikan pelaksanaan program berpedoman pada dokumen
perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas dalam
pelaksanaan tugas;
h. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai dengan
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
i. menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan
kinerja yang akan datang;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
j. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan Dinas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib
pelaporan;
k. melaporkan
pelaksanaan
program
Dinas
sesuai
dokumen
perencanaan
yang
telah
ditetapkan
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.
B. SEKRETARIS
1. URAIAN TUGAS:
a. mengoordinasikan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugas Sekretariat melalui usulan Bidang sebagai bahan penyusunan
kebijakan Daerah;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam
rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan;
c. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
sesuai
dengan
lingkup
tugas
Sekretariat
berpedoman
pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan kebijakan;
d. menyelenggarakan pelayanan administratif Dinas berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan
dokumen
perencanaan
Sekretariat
dan
mengoordinasikan
penyusunan
dokumen
perencanaan
Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan
dokumen perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Sekretariat dan mengoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Sekretariat dan mengoordinasikan penyusunan
indikator kinerja, standar pelayanan dan standar operasional
prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
dan
mengoordinasikan
perumusan
program
dan
kegiatan
Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
e. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat dan mengoordinasikan
penyusunan perjanjian kinerja Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
kegiatan Sekretariat serta mengoordinasikan penyusunan petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
g. menyelenggarakan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
serta
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Sekretariat serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya
pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat serta
evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk
perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Sekretariat serta
mengoordinasikan penyusunan bahan laporan kinerja dan laporan
keuangan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar
terwujud tertib pelaporan;
k. melaporkan
pelaksanaan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.
C. KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. TUGAS:
Kepala
Subbagian
Umum
dan
kepegawaian
mempunyai
tugas
melaksanakan
pelayanan
administratif
Dinas
di
lingkup
dan
kepegawaian.
2. URAIAN TUGAS:
a. melaksanakan urusan persuratan dan tata usaha berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas;
b. melaksanakan pengelolaan kearsipan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib
administrasi penyelenggaraan kearsipan;
c. melaksanakan
urusan
hubungan
masyarakat
dan
protokol
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
meningkatkan
keterbukaan
informasi
publik
dan
kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi kepegawaian;
e. melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik Daerah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib
prosedur dan tertib administrasi pengelolaan barang milik Daerah;
dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan lingkup tugasnya.
3. RINCIAN TUGAS:
a. menyusun
dokumen
perencanaan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
b. menyusun rencangan kebijakan teknis Subbagian Umum dan
Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
bahan perumusan kebijakan;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional
prosedur
Subbagian
Umum
dan
Kepegawian
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
d. menyusun perenjanjian kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian
sesuai
prorgam
Sekretariat
dan
Bidang
sebagai
pedoman
pelaksanaan kegiatan;
e. menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian umum dan
Kepegawaian sesui program Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
f. melaksanakan
kegiatan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawian
berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang
telah ditetapkan;
g. melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawian
secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
h. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Subbagian Umum
dan Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar
terwujud tertib pelaporan;
i. melaporkan
pelaksanan
kegiatan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian berpedoman pada dokumen perencaaan yang telah
ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
j. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.
D. KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
1. TUGAS:
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan
koordinasi
perumusan
kebijakan,
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan,
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan serta pelayanan administratif Dinas di lingkup perencanaan
dan keuangan.
2. URAIAN TUGAS:
a. melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran
berdasarkan
usulan
Bidang
dalam
rangka
meningkatkan
sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi
dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka
meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja dan laporan
keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka
meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas;
e. melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi pengelolaan keuangan; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
3. RINCIAN TUGAS:
a. menyusun dokumen perencanaan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan dan memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan
Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat dan memfasilitasi
penyusunan rancangan kebijakan teknis Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Subbagian Perencanaan dan Keuangan dan
memfasilitasi penyusunan indikator kinerja, standar pelayanan dan
standar operasional prosedur Subbagian Umum dan Kepegawaian
dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
d. menyusun perjanjian kinerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan
dan memfasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Subbagian Umum
dan Kepegawaian dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian Perencanaan
dan Keuangan dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan
operasional Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Bidang sesuai
program Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
f. melaksanakan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan
berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang
telah ditetapkan;
g. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Subbagian dan
Bidang berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai
sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
h. melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian dan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
i. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Subbagian
Perencanaan dan Keuangan dan memfasilitasi penyusunan laporan
kinerja dan laporan keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian
dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud
tertib pelaporan;
j. melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah
ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
dan
k. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
E. KEPALA BIDANG PERINDUSTRIAN
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
2. RINCIAN TUGAS :
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
kegiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
rencana
dan
sasaran
yang
telah
ditetapkan
beserta
upaya
pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun bahan laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib
pelaporan;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.
F. KEPALA BIDANG KETENAGAKERJAAN
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan Kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS :
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.salatiga.go.id
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
belaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
keghiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah diteteapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk dan sasaran yang telah ditetapkan
berserta upaya pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksananaan tugas;
l. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksnaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.
Pj. WALI KOTA SALATIGA,
ttd.
YASIP KHASANI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN