Langsung ke konten

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PMK No. 26 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah
sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
2. Pengelolaan adalah pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan,
batas usia dan masa kerja, hak dan kewajiban, dan pemberhentian.
3. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari profesional
lainnya yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah tenaga profesional
yang mempunyai pengalaman dan keahlian khusus di bidang tertentu.
4. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kontrak yang selanjutnya disebut
Pegawai BLUD Kontrak adalah Pegawai BLUD yang diikat dalam perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT).
5. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tetap yang selanjutnya disebut
Pegawai BLUD Tetap adalah Pegawai BLUD yang diikat dalam perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
6. Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah adalah Pemimpin BLUD di
Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD
adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8. Pembina Teknis adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan.
9. Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
10. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Perangkat Daerah atau Unit Kerja adalah Perangkat Daerah atau Unit
Kerja pada Pemerintah Daerah.
12. Daerah adalah Kota Yogyakarta.

Pasal 2

Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam
pelaksanaan Pengelolaan Pegawai BLUD.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. pengadaan;

b. persyaratan;
c. pengangkatan;
d. penempatan;
e. batas usia dan masa kerja;
f.
hak dan kewajiban; dan
g. pemberhentian

Pasal 4

(1) Pegawai BLUD meliputi Pegawai BLUD Tetap dan Pegawai BLUD Kontrak.
(2) Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertugas di
semua jabatan kecuali:
a. jabatan yang memiliki ketugasan bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu;
b. jabatan bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu;
dan/atau
c. jabatan
pengurus
barang
pengguna/pengurus
barang
pengguna
pembantu.

Pasal 5

(1) Perhitungan kebutuhan mengacu pada hasil analisis jabatan yang
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(2) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keorganisasian.

Pasal 6

Dalam hal terdapat rencana pengembangan layanan, Pemimpin BLUD
mengusulkan evaluasi analisis jabatan kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keorganisasian sebelum
mengajukan usulan jumlah dan komposisi Pegawai BLUD.

Pasal 7

(1) Pemimpin BLUD mengajukan usulan jumlah dan komposisi untuk
pengadaan Pegawai BLUD kepada PPKD melalui Pembina Teknis sesuai
analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Usulan jumlah dan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. nama jabatan;
b. jumlah kebutuhan;
c. penempatan; dan
d. prioritas kebutuhan.

(3) Usulan
jumlah
dan
komposisi
untuk
pengadaan
Pegawai
BLUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
a. proyeksi kemampuan keuangan; dan
b. ketersediaan sarana prasarana.
(4) Usulan jumlah dan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh Pemimpin BLUD dengan melibatkan Pembina Teknis
dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang:
a. keuangan dan aset daerah;
b. kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. perencanaan pembangunan daerah;
d. organisasi;
e. perekonomian dan kerja sama; dan
f.
administrasi pembangunan.
(5) PPKD menerbitkan persetujuan jumlah dan komposisi untuk pengadaan
Pegawai BLUD.

Bagian Kedua
Mekanisme

Pasal 8

(1) Pemimpin BLUD melakukan pengadaan sesuai persetujuan jumlah dan
komposisi Pegawai BLUD dari PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (5).
(2) Tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. perencanaan seleksi;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi; dan
e. pengumuman hasil seleksi.

Bagian Ketiga
Perencanaan Seleksi
Paragraf 1
Umum

Pasal 9

(1) Pemimpin BLUD merencanakan pelaksanaan seleksi Pegawai BLUD pada
unit kerjanya.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. tim seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh
Pemimpin BLUD.
(4) tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit
terdiri dari unsur:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perekonomian dan kerjasama;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepegawaian;
c. Pembina Teknis BLUD;
d. pembina keuangan BLUD; dan
e. unsur BLUD.
(5) Dalam hal seleksi Pegawai BLUD yang membutuhkan keahlian khusus, tim
seleksi dapat melibatkan unsur profesional.
(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Pemimpin BLUD.

Paragraf 2
Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Pasal 10

Jadwal seleksi Pegawai BLUD ditetapkan oleh panitia seleksi pengadaan
Pegawai BLUD.

Bagian Keempat
Pengumuman Lowongan

Pasal 11

(1) Panitia seleksi pengadaan Pegawai BLUD mengumumkan lowongan jabatan
Pegawai BLUD secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama jabatan;
b. jumlah lowongan jabatan;
c. kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikasi profesi;
d. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
e. jadwal tahapan seleksi; dan
f.
syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
(3) Pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan menggunakan media elektronik dan/atau media non
elektronik yang mudah diketahui masyarakat luas.
(4) Pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum waktu
pelamaran.

Bagian Kelima
Pelamaran

Pasal 12

(1) Pelamar menyampaikan dokumen lamaran ke panitia seleksi pada waktu
yang telah ditentukan.
(2) Dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka pelamar dinyatakan gugur.

Bagian Keenam
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi

Pasal 13

(1) Pelaksanaan seleksi Pegawai BLUD meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
(2) Tim seleksi melaksanakan seleksi administrasi Pegawai BLUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melakukan pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(3) Tim seleksi menetapkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Pegawai
BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Tim seleksi melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara terhadap
pelamar yang lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3).
(2) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar kompetensi yang
dibutuhkan.
(3) Ketentuan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi Pegawai BLUD.

Pasal 15

(1) Tim seleksi menetapkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara Pegawai
BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Hasil seleksi kompetensi dan wawancara Pegawai BLUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kelulusan seleksi.
(3) Berdasarkan penetapan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), panitia seleksi mengumumkan hasil seleksi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan
media laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk
lain.

Pasal 16

(1) Persyaratan umum Pegawai BLUD terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu)
tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau
pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan
pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
sehat jasmani dan rohani; dan
(2) Persyaratan khusus Pegawai BLUD ditetapkan oleh Pemimpin BLUD.

Pasal 17

(1) Pelamar yang telah dinyatakan lulus ujian seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) harus menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
(2) Pelamar yang lulus ujian seleksi dan sudah menandatangani Surat
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
Pegawai BLUD Kontrak.
(3) Tata cara pengangkatan Pegawai BLUD Kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD.

Bagian Kedua
Pengangkatan Pegawai BLUD Tetap

Pasal 18

(1) Dalam
hal
pengangkatan
Pegawai
BLUD
Tetap,
Pemimpin
BLUD
mengajukan usulan kepada PPKD melalui Pembina Teknis.
(2) Pengangkatan Pegawai BLUD Tetap dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari PPKD.
(3) PPKD dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

(4) Pengangkatan Pegawai BLUD Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berasal dari Pegawai BLUD Kontrak.
(5) Pegawai BLUD yang telah diangkat menjadi Pegawai BLUD Tetap harus
menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
(6) Tatacara pengangkatan Pegawai BLUD Kontrak menjadi Pegawai BLUD
Tetap ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD.

Pasal 19

(1) Penempatan Pegawai BLUD sesuai dengan nama jabatan yang dilamar.
(2) Penempatan Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD.

Pasal 20

Pegawai BLUD Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
melaksanakan tugas pada BLUD sampai dengan batas usia 58 (lima puluh
delapan) tahun.

Pasal 21

Pegawai BLUD Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
memiliki masa kerja sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

Pasal 22

(1) Pegawai BLUD dapat diberikan hak meliputi:
a. remunerasi;
b. cuti;
c. jaminan ketenagakerjaan;
d. jaminan kesehatan;
e. program pengembangan sumber daya manusia; dan
f.
bantuan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi Pegawai BLUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti, program pengembangan sumber
daya manusia, dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf e, dan huruf f ditetapkan dalam Keputusan Pemimpin
BLUD.

Pasal 23

(1) Pemimpin BLUD dapat memberhentikan Pegawai BLUD.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberhentian dengan hormat; dan
b. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Pegawai BLUD diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. sakit berkepanjangan; atau
e. status BLUD dicabut.
(4) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dapat dilakukan apabila Pegawai BLUD:
a. melakukan pelanggaran disiplin berat;
b. melakukan tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
(5) Ketentuan
mengenai
pemberhentian
Pegawai
BLUD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Pemimpin BLUD.

Pasal 24

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja Pegawai BLUD meliputi:
a. penilaian kinerja; dan
b. penilaian kedisiplinan.
(2) Penilaian
kinerja sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf a
dilaksanakan melalui pengisian aktivitas harian.
(3) Penilaian kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui pengisian presensi elektronik.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemimpin BLUD secara objektif, adil, dan
transparan.
(5) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(6) Hasil penilaian kinerja dan penilaian kedisiplinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipergunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan
keputusan terkait kepegawaian BLUD.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
a. pegawai tidak tetap pada BLUD yang ada sebelum Peraturan Wali Kota ini,
dibaca dan dimaknai sama sebagai Pegawai BLUD Kontrak sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini; dan
b. pegawai tetap pada BLUD yang ada sebelum Peraturan Wali Kota ini,
dibaca dan dimaknai sama sebagai Pegawai BLUD Tetap sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta; dan
b. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,

ttd

SINGGIH RAHARJO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,

ttd

AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 26

PARAF KOORDINASI

PARAF HIRARKI
Jabatan
Paraf
Tanggal

Jabatan
Paraf Tanggal
Ka. Bag. Hukum

Sekretaris Daerah

Asisten Administrasi Umum

Ka. Bag Organisasi