Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PMK No. 25 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Salatiga.
2. Pemerintah
Daerah
adalah Wali
Kota
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Salatiga.
5. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Salatiga.
6. Kepala Dinas adalah pejabat yang diberi tugas untuk
memimpin Dinas yang
berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekda.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat
UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas atau Badan Daerah;
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan
perjanjian
kerja
yang
bekerja
pada
instansi
pemerintah
10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina
kepegawaian
untuk
menduduki
jabatan
pemerintahan.
11. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok Pegawai ASN yang
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai
ASN dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan
tertentu.
13. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam
jenjang fungsional yang terdiri dalam berbagai kelompok
sesuai dengan keahliannya.
14. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan
melaksanakan
proses
pengangkatan,
pemindahan
dan
pemberhentian
Pegawai
ASN
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian
Pegawai
ASN
dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi Pemerintah.
17. Pejabat Pelaksana yang selanjutnya disebut pelaksana adalah
sekelompok
pegawai
ASN
yang
bertanggung
jawab
melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 2

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi
kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25

Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Tata Ruang;
d. Bidang Bina Marga;
e. Bidang Pengairan;
f.
Bidang Cipta Karya;
g. UPTD; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 4

Dinas
mempunyai
tugas
membantu
Wali
Kota
dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum
dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah serta
tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4,
Dinas
Pekerjaan
Umum
dan
Penataan
Ruang
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum
dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali
Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bagian Ketiga
Kepala Dinas

Pasal 6

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25
Bagian Keempat
Sekretariat

Pasal 7

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b merupakan unsur pembantu pimpinan, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 8

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta pelayanan administratif
Dinas
di
lingkup
perencanaan,
keuangan,
umum,
dan
kepegawaian.

Pasal 9

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan bidang pekerjaan
umum dan penataan ruang sesuai dengan lingkup tugas
Sekretariat;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan
umum dan penataan ruang sesuai dengan lingkup tugas
Sekretariat;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan lingkup
tugas Sekretariat;
d. pelayanan administratif Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 10

(1) Susunan Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana

Bagian Kelima
Bidang Tata Ruang

Pasal 11

(1) Bidang Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana dibidang tata
ruang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(2) Bidang Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25
(3) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana.

Pasal 12

Bidang Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang sub urusan penataan ruang serta sub urusan
penataan bangunan dan lingkungannya dilingkup perencanaan
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 14

(1) Susunan Organisasi Bidang Tata Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi
terbagi atas 3 (tiga) Kelompok Substansi.
(2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan Ruang;
b. Kelompok Substansi Pemanfaatan Ruang; dan
c. Kelompok Substansi Pengendalian Ruang.

Bagian Keenam
Bidang Bina Marga

Pasal 15

(1) Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana dibidang Bina
Marga, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(2) Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang.
(3) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana.

Pasal 16

Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan jalan dilingkup
perencanaan dan pengendalian jalan jembatan, pemeliharaan
jalan jembatan, dan pembangunan jalan jembatan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 18

(1) Susunan Organisasi Bidang Bina Marga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi
terbagi atas 3 (tiga) Kelompok Substansi.
(2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengendalian Jalan
Jembatan;
b. Kelompok Substansi Pemeliharaan Jalan Jembatan; dan
c. Kelompok Substansi Pembangunan Jalan Jembatan.

Bagian Ketujuh
Bidang Pengairan

Pasal 19

(1) Bidang Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana bidang
Pengairan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas.
(2) Bidang Pengairan dipimpin oleh Kepala Bidang.
(3) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana.

Pasal 20

Bidang Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang sub urusan sumber daya air dan sub urusan
drainase dilingkup perencanaan dan pengendalian prasarana
pengairan, operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta
pembangunan dan peningkatan prasarana pengairan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Bidang Pengairan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25

Pasal 22

(1) Susunan
Organisasi
Bidang
Pengairan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi
terbagi atas 3 (tiga) Kelompok Substansi.
(2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengendalian
Prasarana Pengairan;
b. Kelompok Substansi Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Pengairan; dan
c. Kelompok Substansi Pembangunan dan Peningkatan
Prasarana Pengairan.

Bagian Kedelapan
Bidang Cipta Karya

Pasal 23

(1) Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana dibidang Cipta
Karya, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
(2) Bidang Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang.
(3) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Pejabat Fungsional; dan
b. Pejabat Pelaksana.

Pasal 24

Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang sub urusan air minum, sub urusan air limbah,
sub urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung dan sub
urusan jasa konstruksi dilingkup perencanaan, pengendalian
gedung, dan pembinaan jasa konstruksi, pembangunan dan
rehabilitasi gedung, serta air minum dan sanitasi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 26

(1) Susunan
Organisasi
Bidang
Pengairan
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi terbagi atas
3 (tiga) Kelompok Substansi .
(2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri
atas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengendalian Gedung,
dan Pembinaan Jasa Konstruksi;
b. Kelompok Substansi Pembangunan dan Rehabilitasi
Gedung; dan
c. Kelompok Substansi Air Minum dan Sanitasi.

Bagian Kesembilan
Penjabaran Tugas

Pasal 27

Penjabaran tugas Dinas tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 28

(1) Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan
kegiatan
teknis
operasional
dan/atau
kegiatan
teknis
penunjang tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
UPTD pada Dinas diatur dalam Peraturan Wali Kota tersendiri.

Pasal 29

(1) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, atau Kepala Subbagian yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pejabat
Fungsional jenjang keterampilan dan/atau jenjang keahlian
yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
(3) Pelaksanaan tugas dan pola hubungan kerja Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pelaksanaan
tugas
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan dan pengembangan terhadap Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25

Pasal 30

(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian,
dan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian,
dan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya
memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya masing-
masing.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional
wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi,
simplifikasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas
secara
vertikal,
horizontal
dan
diagonal
baik
dalam
lingkungan masing–masing maupun dengan instansi lain
sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 31

Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian
bertanggung
jawab
dalam
memimpin,
mengoordinasikan,
mengawasi, memberikan bimbingan dan arahan serta petunjuk-
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing
dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian,
dan Pejabat Fungsional wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-
masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya
secara berkala dan tepat waktu.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional
dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahan masing-masing.
(3) Setiap laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Pejabat
Fungsional kepada atasan masing-masing ditembuskan
kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur dalam
Peraturan Wali Kota yang mengatur sistem kerja Perangkat
Daerah

Pasal 34

(1) Selain jabatan Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, pada Dinas terdapat Jabatan Pelaksana
dan Jabatan Fungsional yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada atasan masing- masing.
(2) Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan oleh
pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional,
dan Pelaksana di lingkungan Dinas dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, pejabat yang
diangkat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Salatiga Nomor 121 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah
Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 121) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id
Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 25

Pasal 38

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Salatiga.

Ditetapkan di Kota Salatiga
pada tanggal 7 Maret 2024

Pj. WALI KOTA SALATIGA,

ttd.

YASIP KHASANI

Diundangkan di Kota Salatiga
pada tanggal 7 Maret 2024

SEKRETARIS DAERAH
KOTA SALATIGA,

ttd.

WURI PUJIASTUTI

BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2024 NOMOR 25

Salinan Produk Hukum Daerah
Sesuai Aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,

ANDRIANI, S.H.
Pembina Tk.I
NIP. 19700430 199703 2 003

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

LAMPIRAN I
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 25 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN RUANG

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

SUBBAGIAN
UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
SUBBAGIAN
PERENCANAAN
DAN KEUANGAN

SEKRETARIAT
BIDANG TATA RUANG
KEPALA DINAS

BIDANG PENGAIRAN

BIDANG BINA MARGA
Pj. WALI KOTA SALATIGA,

ttd.

YASIP KHASANI

BIDANG CIPTA KARYA

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPTD
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

LAMPIRAN II
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 25 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI
DAN
TATA
KERJA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG

PENJABARAN TUGAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

A. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1. URAIAN TUGAS:
a. merumuskan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan
penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang melalui koordinasi lintas sektor berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah;
c. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum
dan penataan ruang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
dalam
rangka
meningkatkan
efektivitas
dan
akuntabilitas
pelaksanaan tugas;
d. menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas Dinas; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota
sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan melalui
usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Dinas melalui
usulan Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merumuskan dan menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan,
dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat dan
Bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program Dinas berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Dinas secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f.
merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis program melalui usulan Sekretariat dan Bidang sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
g. mengoordinasikan
pelaksanaan
program
berpedoman
pada
dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas
dalam pelaksanaan tugas;
h. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program secara berkala
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai dengan
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
i.
menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan
kinerja yang akan datang;
j.
menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan Dinas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib
pelaporan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

k. melaporkan
pelaksanaan
program
Dinas
sesuai
dokumen
perencanaan
yang
telah
ditetapkan
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l.
mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

B. SEKRETARIS
1. URAIAN TUGAS:

a. pengoordinasian perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum
dan penataan ruang sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan
umum dan penataan ruang sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
d. pelayanan administratif Dinas; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan
dokumen
perencanaan
Sekretariat
dan
mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan
dokumen perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Sekretariat dan mengoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional
prosedur
Sekretariat
dan
mengoordinasikan
penyusunan indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
dan
mengoordinasikan perumusan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
e. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat dan mengoordinasikan
penyusunan perjanjian kinerja Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
f.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
kegiatan Sekretariat serta mengoordinasikan penyusunan petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
g. menyelenggarakan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
serta
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang
berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Sekretariat serta monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya
pemecahan masalah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

i.
melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Sekretariat serta
evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk
perbaikan kinerja yang akan datang;
j.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Sekretariat serta
mengoordinasikan penyusunan bahan laporan kinerja dan laporan
keuangan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar
terwujud tertib pelaporan;
k. melaporkan
pelaksanaan
program
dan
kegiatan
Sekretariat
berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l.
membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

C. KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. TUGAS:
Kepala
Subbagian
Umum
dan
kepegawaian
mempunyai
tugas
melaksanakan
pelayanan
administratif
Dinas
dilingkup
dan
kepegawaian.
2. URAIAN TUGAS:
a. melaksanakan urusan persuratan dan tata usaha berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas;
b. melaksanakan pengelolaan kearsipan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib
administrasi penyelenggaraan kearsipan;
c. melaksanakan
urusan
hubungan
masyarakat
dan
protokol
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi kepegawaian;
e. melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik Daerah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib
prosedur dan tertib administrasi pengelolaan barang milik Daerah;
dan
f.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan lingkup tugasnya.
3. RINCIAN TUGAS:

a. menyusun
dokumen
perencanaan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas;
b. menyusun rencangan kebijakan teknis Subbagian Umum dan
Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
bahan perumusan kebijakan;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional
prosedur
Subbagian
Umum
dan
Kepegawian
berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
d. menyusun perenjanjian kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian
sesuai
prorgam
Sekretariat
dan
Bidang
sebagai
pedoman
pelaksanaan kegiatan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

e. menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian umum dan
Kepegawaian sesui program Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
f.
melaksanakan
kegiatan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawian
berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang
telah ditetapkan;
g. melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawian
secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
h. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Subbagian Umum
dan Kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar
terwujud tertib pelaporan;
i.
melaporkan
pelaksanan
kegiatan
Subbagian
Umum
dan
Kepegawaian berpedoman pada dokumen perencaaan yang telah
ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
j.
membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

D. KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
1. TUGAS:
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis, koordinasi
pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, koordinasi pembinaan
teknis, serta pelayanan administratif Dinas dilingkup perencanaan dan
keuangan.
2. URAIAN TUGAS:
a. melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran
berdasarkan
usulan
Bidang
dalam
rangka
meningkatkan
sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi
dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan
anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka
meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja dan laporan
keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka
meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas;
e. melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi pengelolaan keuangan; dan
f.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai dengan lingkup tugasnya.
3. RINCIAN TUGAS:
a. menyusun dokumen perencanaan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan dan memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan
Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun rancangan kebijakan teknis Sekretariat dan memfasilitasi
penyusunan rancangan kebijakan teknis Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional prosedur Subbagian Perencanaan dan Keuangan dan
memfasilitasi penyusunan indikator kinerja, standar pelayanan, dan
standar operasional prosedur Subbagian Umum dan Kepegawaian
dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
d. menyusun perjanjian kinerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan
dan memfasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Subbagian Umum
dan Kepegawaian dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun rencana kegiatan operasional Subbagian Perencanaan
dan Keuangan dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan
operasional Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Bidang sesuai
program Sekretariat dan Bidang sebagai pedoman pelaksanaan
kegiatan;
f.
melaksanakan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan
berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang
telah ditetapkan;
g. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Subbagian dan
Bidang berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai
sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
h. melaksanakan evaluasi kegiatan Subbagian dan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
i.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Subbagian
Perencanaan dan Keuangan dan memfasilitasi penyusunan laporan
kinerja dan laporan keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian
dan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud
tertib pelaporan;
j.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah
ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k. membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l.
melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang
terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

E. KEPALA BIDANG TATA RUANG
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS :
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
kegiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya
pemecahan masalah;
i.
melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j.
menyusun bahan laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib
pelaporan;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l.
membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

F. KEPALA BIDANG BINA MARGA
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan Kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
belaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanan tugas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
keghiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah diteteapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk dan sasaran yang telah
ditetapkan berserta upaya pemecahan masalah;
i.
melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksananaan tugas;
l.
membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

G. KEPALA BIDANG PENGAIRAN
1. URAIAN TUGAS:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan Kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
belaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
keghiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah diteteapkan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk dan sasaran yang telah
ditetapkan berserta upaya pemecahan masalah;
i.
melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksananaan tugas;
l.
membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

H. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
1. URAIAN TUGAS:
a. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyusunan Kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang
berpedoman
pada
ketentuan
yang
berlaku
dalam
rangka
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. RINCIAN TUGAS:
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen
perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, dan standar
operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang
belaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara
berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan
keghiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan
sasaran yang telah diteteapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan
Bidang berpedoman pada petunjuk dan sasaran yang telah
ditetapkan berserta upaya pemecahan masalah;
i.
melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala
untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j.
menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang secara
berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

jdih.salatiga.go.id

k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman
pada dokumen perencanan yang telah ditetapkan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksananaan tugas;
l.
membagi dan menyelia tugas bawahan berpedoman pada ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja berpedoman pada ketentuan yang
berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan.

Pj. WALI KOTA SALATIGA,

ttd.

YASIP KHASANI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN