Yang dimaksud dengan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981
Pasal 1
Pasal 2
Bentuan tersebut pada Pasal 1 diberikan dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan pemugaran pasar di daerah-daerah yang sangat memerlukannya agar supaya sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin, sehingga pasar-pasar tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pedagang kecil golongan ekonomi lemah.
Pasal 3
Bentuk dan Konstruksi bangunan pasar yang dibangun serta tata letak dan penentuan jenis ruangan dalam pasar tersebut direncanakan sedemikian rupa sehingga jumlah sewa untuk masing- masing jenis ruangan dapat ditetapkan semurah mungkin dan para pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat memperoleh tempat yang baik untuk usaha perdagangannya.
Pasal 4
Pengaturan penyewaan ruangan pasar ditetapkan sedemikian rupa sehingga tujuan membantu pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat benar-benar tercapi.
Pasal 5
Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan kredit sebesar Rp. 45.000.000.000,-
Pasal 6
Bantuan tersebut pada Pasal 5 merupakan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah DaerahTingkat I DKI Jakarta dari Bank Rakyat INDONESIA dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut:
a. Jangka waktu pinjaman 10 (sepuluh)tahun termasuk tenggang waktu 2 (dua)tahun
b. Bunga 0% (nol persen) setahun.
Pasal 7
Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh kesempatan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPENAS atas dasar permohonan yang diajukan para Gubernur masing-masing menentukan jumlah dana bantuan kredit untuk pembangunan dan pemugaran pasar bagi masing-masing Daerah Tingkat I.
Pasal 8
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN jumlah bantuan kredit untuk masing- masing Daerah Tingkat II yang sangat memerlukan atas dasar:
a. Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
b. Pendapatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi Daerah Tingkat I.
c. Permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta MENETAPKAN dana Bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di Wilayah DKI jakarta atas dasar:
a. Jumlah dana bantuan Kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I DKI Jakarta.
b. Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi DKI Jakarta.
Pasal 9
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengajukan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat INDONESIA setelah:
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II bersangkutan;
b. Rencana di setujui oleh Gubernur Kepala Derah Tingkat I;
c. Pengesahan Menteri Dalam Negeri
(2) Gubernur Kepala Daerah.Tingkat I DKI jakarta menyampaikan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat INDONESIA setelah.
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DKI Jakarta;
b. Pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Penyaluran Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dilakukan oleh:
a. Bank Rakyat INDONESIA.
b. Bank Ekspor lmpor INDONESIA untuk DaerahTingkat I Irian Jaya.
Pasal 11
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran pasar.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta bertangung jawab atas:
a. Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
b. Penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan ekonomi lemah sesuai dengan maksud dan tujuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
c. Pengelolaan Pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan, Keamanan dan asuransi bangunan Pasar;
d. Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Idonesia sesuai dengan syarat- syarat pinjaman yang ditetapkan.
Pasal 12
Para pedagang yang menempati ruangan pasar diwajibkan untuk:
(1) Mentaati peraturan-peraturan mengenai pembayaran sewa;
(2) Turut Menjaga ketertiban dan kebersihan pasar yang ditempatinya.
Pasal 13
Penyediaan biaya Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk membangun dan memugar pasar-pasar yang belum dicakup dalam Bantuan ini dengan sumber-sumbber Keuangan daerahnya sendiri.
Pasal 14
Hal-hal yang diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan dan oleh Gubernur Bank INDONESIA sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
SOEHARTO
