Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Pasal 1
(1) Penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha untuk dapat meIaksanakan kegiatan di bidang usaha tertentu, sehingga:
a. perizinan yang ada hanya yang benar-benar diperlukan bagi kegiatan masyarakat di bidang usaha yang perlu dikendalikan;
b. perizinan yang tidak sesuai dengan maksud pada butir a di atas dihapuskan.
(2). Unsur-unsur yang berhubungan dengan perizinan yang berlaku perlu disesuaikan dan dikendalikan, dengan memperhatikan antara lain:
a. persyaratan administratif untuk mendapat izin disederhanakan dan diperjelas dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengulangan persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan;
b. jangka waktu berlakunya izin cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
c. prosedur pengurusan permintaan izin, penilaian, penga- bulan/penolakannya dilakukan dengan tata cara yang jelas dan sederhana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, serta dengan mengurangi, meringankan, atau menghilangkan sama sekali biaya pengurusannya;
d. tata cara pelaporan yang harus disampaikan oleh penerima izin disederhanakan dan dibatasi jumlahnya serta tidak memberatkan pengusaha, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai Departemen/Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 2
(1) Perizinan di bidang usaha disusun atas pola sebagai berikut:
a. Izin usaha didasarkan pada satu izin yang bersifat pokok yang sekaligus merupakan izin bagi kegiatan usahanya;
b. Perizinan di luar izin yang bersifat pokok dimaksud pada butir a, hanya diadakan sepanjang diperlukan untuk mendukung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penyimpangan dari kerangka perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini dilakukan hanya untuk kegiatan usaha, barang, dan jasa yang berada di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Lampiran Instruksi PRESIDEN ini.
Pasal 3
Dalam hal diperlukan karena pertimbangan pembangunan di bidang perekonomian dan/atau kepentingan umum, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Menteri Dalam Negeri, serta setelah memperoleh persetujuan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri,dan Pengawasan Pembangunan dapat MENETAPKAN kegiatan/usaha, barang dan jasa tertentu di bawah pengawasan.
Pasal 4
(1) Izin usaha diberikan dengan mempertimbangkan terutama tujuan-tujuan sebagai berikut:
a. pengembangan yang sehat bagi kegiatan usaha di bidang yang bersangkutan;
b. perlindungan masyarakat konsumen dengan jaminan mutu hasil produksi yang memadai;
c. pencegahan gangguan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(2) Izin usaha hanya dapat dicabut dalam hal kegiatan usaha yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat dalam izin usana.
Pasal 5
Perizinan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara fungsional oleh satu Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas pokoknya dan fungsinya.
Pasal 6
Segala pungutan, biaya, dan uang administrasi dengan nama dan sebutan
apapun yang dikaitkan dengan perizinan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terlebih dahulu pendapat persetujuan Menteri Keuangan serta disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap semester (6 bulan) sesuai dengan formulir isian yang ditetapkan.
(2) Bentuk, isi, dan data informasi dalam laporan dimaksud dalam ayat (1) disusun secara terpadu sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan dapat digunakan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah yang tugasnya berhubungan dengan kegiatan/bidang usaha tersebut.
Pasal 8
(1). Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perundang-undangan di bidang pengawasarn keuangan dan pembangunan baik melalui pemgawasan atasan langsung maupun melalui pengawasan fungsional.
(2). Penertiban terhadap pelaksanaan perizinan yang menyangkut personil dlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian termasuk tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri, dan tuntutan kepidanaan.
Pasal 9
(1) Penyederhanaan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non, Departenen dikonsultasikan dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) Penyederhanaan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I mendapat persetujuan tertulis masing-masing dari Gubernur dan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Menteri teknis yang bersangkutan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H.A R T O
