Langsung ke konten

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)

INPRES No. 4 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil. (2) Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional, dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. (3) Pembinaan dan pengembangan KUD dilaksanakan dalam rangka pemantapan dan peningkatan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan, sehingga mampu mengurus diri sendiri dan dapat berperan serta secara nyata dalam pembangunan nasional dan pembangunan pedesaan serta mampu memetik dan menikmati hasil pembangunan atas dasar swadaya dan gotong royong dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar 1945.

Pasal 2

Pembinaan KUD bertujuan untuk: a. Memantapkan dan menumbuhkan swadaya KUD, sehingga mampu menjadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian pedesaan yang berdaya guna dan berhasil guna serta dimiliki dan diatur oleh warga desa sendiri untuk ke- perluan mereka dan pembangunan pedesaan; b. Memperkuat kerangka dasar dan arah pembangunan KUD sebagai pusat pelayanan dalam tata perekonomian masyarakat di daerah pedesaan yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Pasal 3

Sasaran pembinaan dan pengembangan KUD terutama diarahkan agar KUD dapat memegang peranan utama dalam kegiatan perekonomian pedesaan, khususnya di sektor-sektor: a. Pertanian yang meliputi bidang-bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri; b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat pedesaan, terutama pangan, sandang, dan papan; c. Jasa yang antara lain meliputi bidang-bidang simpanpinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik pedesaan, dan konstruksi; d. Industri kecil dan kerajinan rakyat; e. Lain-lain bidang sesuai kemampuan dan keadaan setempat.

Pasal 4

(1) Pembentukan dan pamantapan KUD dilakukan sebagai berikut: a. Pembentukan KUD dilakukan oleh warga desa sendiri baik yang menjadi anggota kelompok tani atau tidak menjadi anggota kelompok tani yang ada di pedesaan; b. Lingkup wilayah kerja KUD pada dasarnya meliputi satu atau beberapa desa sesuai dengan potensi ekonomi yang layak untuk dikelola dan dikembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dengan mempertimbangkan kemampuan KUD dan potensi ekonomi wilayah yang bersangkutan; c. KUD yang dibentuk berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan koperasi serba usaha yang melakukan usaha pelayanan berbagai barang dan jasa mulai dari produksi sampai dengan pemasarannya. (2) KUD mempunyai alat kelengkapan organisasi yang terdiri dari: a. Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi; b. Pengurus, yang menjalankan keputusan Rapat Anggota; c. Badan Pemeriksa, yang mengawasi jalannya kegiatan KUD. (3) Pelaksanaan sehari-hari kegiatan pelayanan usaha berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Pengurus sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) huruf b di atas dilakukan oleh Manajer yang mampu dan terampil, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus. (4) Manajer sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) di atas dapat diangkat dari: a. Seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan mengelola koperasi secara profesional, dengan kemungkinan apabila perlu mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;atau b. Pegawai Negeri Sipil terutama di lingkungan Departemen Koperasi yang mempunyai kemampuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola koperasi secara profesional yang diperbantukan. (5) Pengelolaan jenis-jenis kegiatan usaha KUD di setiap sektor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh unit-unit usaha KUD yang pembentukannya didasarkan atas pertimbangan kebutuhan serta kelayakan ekonomi. (6) Kegiatan pelayanan KUD meliputi bidang-bidang: a. Perkreditan, simpan pinjam, dan pertanggungan kerugian; b. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi kebutuhan sehari- hari dan jasa-jasa lainnya; c. Pengelolaan dan pemasaran hasil-hasil produksi; d. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh anggota. (7) Pembentukan KUD yang baru di luar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) di atas tidak dibenarkan. (8) Pembinaan dan pengembangan permodalan KUD dilakukan untuk: a. meningkatkan kemampuan KUD dalam mobilisasi dana dari para anggotanya baik dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan khusus, dan jenis-jenis simpanan lainnya, maupun dana-dana yang ada pada masyarakat desa; b. meningkatkan kegiatan pelayanan KUD di bidang simpan pinjam terutama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, dan dikembangkan seluas-luasnya untuk diarahkan pada pemantapan dan pengembangan Bank oleh Koperasi; c. meningkatkan kegiatan pelayanan KUD di bidang pertanggungan kerugian untuk memenuhi kebutuhan anggota. (9) Kegiatan pendidikan dan latihan diarahkan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan KUD serta dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi di daerah pedesaan; b. menanamkan kesadaran dan semangat berkoperasi secara lebih meluas, dengan mengintegrasikan pengajaran pengetahuan dan latihan perkoperasian melalui pendidikan formal dan non formal pada segala tingkatan. (10) Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa yang dibina dan dikembangkan kemampuannya untuk mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan pengelolaan KUD. (11) Badan Pemeriksa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (10) dalam melakukan tugas pengendalian dan pengawasan dapat menggunakan bantuan jasa pengawasan dari luar KUD yang bersangkutan terutama dari Koperasi Jasa Audit,

Pasal 5

Pembinaan dan pengembangan KUD dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. Pada tahap pertama, Pemerintah memberikan bimbingan dan penyuluhan, bantuan usaha, manajemen, dan permodalan; b. Pada tahap kedua, pembinaan dan pengembangan KUD diarahkan kepada usaha untuk menumbuhkan kemampuan dan kekuatan KUD, melalui pengembangan usaha yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok, peningkatan swadaya, dan perluasan peran serta seluruh anggota KUD; c. Pada tahap terakhir, KUD diharapkan dapat tumbuh menjadi organisasi ekonomi masyarakat pedesaan yang kokoh dan mampu berswadaya.

Pasal 6

Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD dilakukan selaras dan serempak dalam rangka: a. Penyediaan kesempatan usaha yang seluas-luasnya dan penyediaan bantuan fasilitas permodalan serta sarana yang memadai, yang mengutamakan peningkatan pelayanan bagi anggota KUD dan masyarakat pedesaan yang berpenghasilan rendah; b. Penyediaan kepastian usaha dalam bentuk jaminan pasar dan jaminan harga untuk meningkatkan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggota KUD dan masyarakat pedesaan; c. Penumbuhan kemampuan dan kekuatan KUD di bidang permodalan melalui peningkatan tabungan dan simpanan yang terpusat dan terpadu; d. Peningkatan pembinaan organisasi, manajemen, dan kemampuan pengendalian serta pengawasan intern dan ekstern KUD melalui kegiatan pendidikan, penyuluhan, latihan dan penataran bagi Pengurus, Padan Pemeriksa, Manajer, dan pelaksanaan usaha; e. Pemantapan dan peningkatan kerjasama dalam keseluruhan jalinan kelembagaan KUD secara terpadu serta terkait dalam kegiatan ekonomi nasional, khususnya di daerah pedesaan.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD, diatur sebagai berikut: a. Pengembangan jenis-jenis usaha KUD di sektor-sektor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (5) yang mempunyai kelayakan ekonomi dapat dibiayai melalui dana sendiri dan/atau diberikan bantuan kredit sesuai dengan persyaratan bank; b. Khusus bagi KUD yang belum dapat memenuhi persyaratan Bank, diberikan bantuan kredit dengan kemudahan antara lain penggolongan ke dalam kredit dengan syarat yang memadai, kredit yang dijamin oleh Pemerintah atau Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); c. Untuk jenis kegiatan usaha KUD yang tidak mempunyai kelayakan ekonomi, tetapi menyangkut pelayanan kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah diberi bantuan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Departemen Koperasi.

Pasal 8

(1) Para Menteri, Gubernur Bank INDONESIA, Kepala Badan Urusan Logistik, dan para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksudkan dalam diktum KETIGA dan KEEMPAT Instruksi PRESIDEN ini berkewajiban membantu pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD secara khusus, terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing- masing, (2) Menteri Koperasi mengatur lebih lanjut dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD,

Pasal 9

(1) Untuk kelancararn pelaksanaan usaha KUD serta untuk memantapkan pertumbuhan, dan pengembangan KUD pada setiap KUD dibentuk Badan Pembimbing dan Pelindung KUD, yang selanjutnya disingkat BPP KUD, yang mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan dan perlindungan kepada KUD. (2) Pembentukan BPP KUD, susunan, pengangkatan serta pemberhentian pengurusnya ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Keanggotaan pengurus organisasi BPP KUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di pedesaan seperti Lurah atau anggota perangkat desa, Pemuka Agama (ulama), Pemuka Adat, Guru, dan tokoh masyarakat setempat lainnya yang dipandang perlu yang diusulkan oleh Camat yang bersangkutan. (4) Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, BPP KUD mendapat bimbingan dan pengarahan dari Camat yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (5) Tugas BPP KUD antara lain : a. Memberikan bimbingan, bantuan, saran, dan nasehat kepada pengurus KUD; b. Melindungi KUD terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan hidup dan citra KUD; c. Memberikan saran kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengenai hal-hal yang dipandang perlu atau yang berkaitan dengan upayaupaya pembinaan dan pengembangan KUD. (6) BPP KUD tidak mencampuri kegiatan usaha KUD, tidak melakukan usaha sendiri, dan tidak melakukan kegitan yang membebani atau menyaingi kegiatan KUD. 7) Segala pembiayaan yang timbul sebagai pelaksanaan pembinaan BPP. KUD dibebankan kepada Pemerintah Daeran Tingkat II yang bersangkutan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O