Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Pasal 1
Dalam Instruksi PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Irigasi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226);
b. Irigasi pompa adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari air tanah atau air permukaan yang dinaikkan dengan menggunakan pompa beserta perlengkapannya dan tenaga penggerak;
c. Daerah Irigasi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226);
d. Jaringan irigasi adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226);
e. Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air di dalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kwarter, dan saluran pembuang berikut seluruh bangunan turutan serta pelengkapnya termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier;
f. Irigasi pedesaan adalah irigasi yang pembangunan, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringannya dilaksanakan oleh para petani di bawah pembinaan Pemerintah Desa, dengan atau tanpa bantuan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah;
g. Pengelolaan air irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi termasuk pemeliharaan jaringannya;
h. Pengelolaan air di tingkat usaha tani adalah segala usaha pendayagunaan air pada petak-petak tersier dan jaringan irigasi pedesaan, melalui pemanfaatan jaringan irigasi yang langsung berhubungan dengan petani dan areal pertaniannya, guna memenuhi kebutuhan optimum pertanian, termasuk pemeliharaan jaringannya;
i. Petak/blok tersier adalah bagian lahan dari suatu daerah irigasi yang menerima air dari suatu pintu sadap tersier dan mendapat pelayanan dari jaringan tersier yang bersangkutan;
j. Petak/blok kwarter adalah bagian dari lahan di dalam petak, blok tersier yang mendapat pelayanan air irigasi dari saluran kwarter;
k. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A, adalah wadah perkumpulan dari petani atau kelompok tani yang mengelola air irigasi dalam suatu, petak tersier atau daerah irigasi pedesaan.
Pasal 2
P3A berdasarkan asas kegotong royongan.
Pasal 3
P3A bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Pasai 4 Tugas P3A adalah sebagai berikut:
a. mengelola air dan jaringan irigasi di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan agar air irigasi dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggotanya secara tepat guna dan berhasil guna dalam memenuhi kebutuhan pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan di antara sesama petani;
b. melakukan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan, sehingga jaringan tersebut dapat tetap terjaga kelangsungan fungsinya;
c. menentukan dan mengatur iuran dari para anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk pendayagunaan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier atau jaringan irigasi pedesaan serta usaha-usaha pengembangan perkumpulan sebagai suatu organisasi;
d. membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakaian air yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan perkumpulan.
Pasal 5
(1) Batas-batas daerah kerja P3A adalah:
a. petak tersier;
b. daerah irigasi pompa yang areal pelayanannya dipersamakan dengan petak tersier;
c. daerah irigasi pedesaan;
yang masing-masing dapat dibagi dalam beberapa blok kwarter dan bilamana memungkinkan batasnya dapat disesuaikan dengan batas wilayah desa.
(2) Petak-petak tersier atau daerah irigasi pedesaan berukuran kecil yang terletak dalam satu desa dan mendapat air dari sumber yang sama, dapat digabungkan dalam satu daerah kerja P3A.
(3) Bilamana 1 (satu) petak tersier aiau 1 (satu) daerah irigasi pedesaan berada
pada lebih dari 1(satu) desa, maka hanya dibentuk 1 (satu) P3A untuk seluruh petak tersier atau daerah irigasi yang bersangkutan.
Pasal 6
P3A merupakan perkumpulan yang bersifat sosial dengan maksud menuju ke arah hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi di tingkat usaha tani untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,
Pasal 7
(1) P3A dibentuk oleh dan untuk para petani pemakai air pada petak tersier atau daerah irigasi pedesaan berdasarkan kesadaran atas kepentingan bersama.
(2) Pembentukan P3A dilakukan dengan memperhatikan lembaga kepengurusan air tradisional yang ada pada daerah yang bersangkutan.
(3) P3A dilengkapi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Pasal 8
(1) Susunan organisasi P3A terdiri dari :
a. Rapat anggota pengurus;
b. Pengurus;
c. Anggota.
(2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam P3A.
(3) Pengurus tediri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Pelaksana teknis (Ulu-ulu P3A);
f. Ketua-ketua petak/blok kwarter.
(4) Dalam hal daerah kerja P3A meliputi lebih dari 1(satu) desa, maka anggota- anggota pengurus, kecuali wakil ketua, dipilih dari anggota P3A yang berdomisili pada desa yang daerah kerja P3A-nya terbesar. Wakil Ketua dipilih dari anggota-anggota yang berdomisili pada desa atau desa-desa yang daerah kerja P3A-nya lebih kecil.
(5) Ketua blok kwarter adalah seorang pemimpin dari blok kwarter yang bersangkutan, yang dipilih/diangkat oleh para anggota bloknya.
(6) Anggota P3A adalab semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau daerah irigasi
pedesaan yang mencakup :
a. Pemilik sawah;
b. Pemilik/penggarap sawah;
c. Penggarap/penyakap ;
d. pemilik kolam ikan mendapat air dari irigasi;
e. Kepala Desa dan Perangkat lainnya yang memperoleh sawal, bengkok ;
f . Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau kolam;
g. pemakai air irigasi lainnya.
Pasal 9
(1) Rapat anggota mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut :
a. membuat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. membentuk dan membubarkan pengurus ;
c. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota pengurus;
d. menentukan program kerja P3A.
(2) Pengurus melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran dasar, anggaran.
rumah tangga, dan keputusan-keputusan yang ditetapkan rapat Anggota serta kebijaksanaan lainnya termasuk menyelesaikan sengketa antar anggota;
(3) Pelaksanaan teknis melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta memelihara jaringan tersiernya;
(4) Ketua petak/blok kwarter melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta pemeliharaan jaringan kwarternya.
Pasal 10
(1) Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagi an air yang telah ditetapkan.
(2) Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan-katentuan lain yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 11
(1) Pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharan, dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan.
(2) Sumber biaya P3A terdiri dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan atau bantuan;
c. usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.
Pasal 12
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 memberi petunjuk pelaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan P3A;
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat 1 bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan P3A;
(3) Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengembangan P3A;
(4) Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan P3A sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya;
(5) Dari segi teknis, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), dibantu oleh instansi teknis sebagai belikut:
a. bidang keteknikan irigasi oleh Dinas Pekerjaan umum atau instansi Pekerjaan Umum/Pengairan dengan tugas untuk memberikan petunjuk dan bantuan kepada,P3A dalam hal yang berhubungan dengan survai dan desain, konstruksi serta ekploitasi dan pemeliharaan jaringan tersier dan jaringan tingkat usaha tani lainnya;
b. bidang keteknikan pertanian oleh Dinas Pertanian atau instansi Pertanian, dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada P3A dalam hal yang berhubungan dengan pemanfaatan air irigasi yang meliputi rekomendasi kebutuhan air penerapan pola dan teknik pemanfaatan air dan pertanaman sesuai dengan kondisi setempat serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan para petani dalam hal tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
t t d
S O E H A R T O
