Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l.
Pasal 3
Kabupaten Aceh Tengah terdiri Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Linge;
b. Kecamatan Silih Nara;
c. Kecamatan Bebesen;
d. Kecamatan Pegasing;
e. Kecamatan Bintang;
f. Kecamatan Ketol;
g. Kecamatan Kebayakan;
h. Kecamatan Kute Panang;
i. Kecamatan Celala;
j. Kecamatan Laut Tawar;
k. Kecamatan Atu Lintang;
l. Kecamatan Jagong Jeget;
m. Kecamatan Bies; dan
n. Kecamatan Rusip Antara.
atas t4 (empat belas)
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pidie.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Tengah bernama Takengon berkedudukan di Kecamatan Laut Tawar.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi dan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Tengah dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATTKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukum, ttd
Djaman
FEFUELIX INDONESIA
