Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953 tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN MILITER PASAL 34 AYAT 5 STBL 1939 NOMOR 582 SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN

UUDRT No. 8 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

Waktu satu tahun tersebut dalam Pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 Nr 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai peraturan-peraturan perumahan, diubah dan diganti menjadi waktu yang akan ditentukan.

Pasal 2

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 29 Mei 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEKARNO.

PERDANA MENTERI, MENTERI PERTAHANAN, A.I.,

ttd

WILOPO.

MENTERI SOSIAL,

ttd

SOEROSO.

Diundangkan pada tanggal 7 Juli 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

LOEKMAN WIRIADINATA.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1953

RALAT

Dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 tahun 1953 yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 54 tahun 1953, halaman 2, terdapat kesalahan, yaitu kata-kata yang berbunyi:
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1953" seharusnya menjadi:

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni. 1953" Diketahui, SEKRETARIS KEMENTERIAN,KEHAKIMAN,

ttd

Mr. SOEDARJO.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 432 TAHUN 1953