KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Lahat adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lahat.
Pasal2...
SK No 20iE9O A
---
PRESIDEN
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 208955 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
### REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
1a anna Djaman
SK No 209236A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l).
Pasal 3
Kabupaten Lahat terdiri atas 24 (dua puluh empat)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungsakti Pumu;
- Kecamatan Jarai;
- Kecamatan Kota Agung;
- Kecamatan Pulau Pinang;
- Kecamatan Merapi Barat;
- Kecamatan Lahat;
- Kecamatan Pajar Bulan;
- Kecamatan Mulak Ulu;
- Kecamatan Kikim Selatan;
- Kecamatan Kikim Timur;
- Kecamatan Kikim Tengah;
- Kecamatan Kikim Barat;
- Kecamatan Pseksu;
- Kecamatan Gumay Talang;
- Kecamatan Pagar Gunung;
- Kecamatan Merapi Timur;
- Kecamatan Tanjung Sakti Pumi;
- Kecamatan Gumay Ulu;
s.Kecamatan...
SK No 208966 A
---
PR.ESIDEN
- Kecamatan Merapi Selatan;
- Kecamatan Tanjungtebat;
- Kecamatan Muarapayang;
- Kecamatan Sukamerindu;
- Kecamatan Mulak Sebingkai; dan
- Kecamatan Lahat Selatan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lahat mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi
Rawas dan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muara
Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara
Enim, dan Kota Pagar Alam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma
Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lahat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lahat berkedudukan di Kecamatan Lahat.
Pasal 6
Kabupaten Lahat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan
Sungai Lematang;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama
perkebunan, dan kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII ...
SK No 208954 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (kmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
