Langsung ke konten

KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

UU No. 90 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 1. Kabupaten Lahat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lahat. Pasal2... SK No 20iE9O A --- PRESIDEN

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 208955 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 ### REPUBLIK TNDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, 1a anna Djaman SK No 209236A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l).

Pasal 3

Kabupaten Lahat terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Tanjungsakti Pumu; - Kecamatan Jarai; - Kecamatan Kota Agung; - Kecamatan Pulau Pinang; - Kecamatan Merapi Barat; - Kecamatan Lahat; - Kecamatan Pajar Bulan; - Kecamatan Mulak Ulu; - Kecamatan Kikim Selatan; - Kecamatan Kikim Timur; - Kecamatan Kikim Tengah; - Kecamatan Kikim Barat; - Kecamatan Pseksu; - Kecamatan Gumay Talang; - Kecamatan Pagar Gunung; - Kecamatan Merapi Timur; - Kecamatan Tanjung Sakti Pumi; - Kecamatan Gumay Ulu; s.Kecamatan... SK No 208966 A --- PR.ESIDEN - Kecamatan Merapi Selatan; - Kecamatan Tanjungtebat; - Kecamatan Muarapayang; - Kecamatan Sukamerindu; - Kecamatan Mulak Sebingkai; dan - Kecamatan Lahat Selatan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lahat mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagar Alam; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lahat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lahat berkedudukan di Kecamatan Lahat.

Pasal 6

Kabupaten Lahat memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan Sungai Lematang; - potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan, dan kehutanan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208954 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (kmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.