Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004

UU No. 9 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga
miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh
triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar
tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus
enam puluh delapan ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus
lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta
rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah

Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus
empat puluh triliun seratus dua puluh enam
miliar seratus delapan juta delapan ratus enam
puluh delapan ribu rupiah).
1. Ketentuan …

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Pajak dalam negeri; dan
- Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp334.403.230.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
empat triliun empat ratus tiga miliar dua ratus tiga
puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp17.570.400.000.000,00
(tujuh belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar
empat ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran

2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri
dari:
- Penerimaan sumber daya alam;
- Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara; dan
- Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp144.361.248.011.000,00 (seratus empat puluh
empat triliun tiga ratus enam puluh satu miliar dua
ratus empat puluh delapan juta sebelas ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua
belas triliun rupiah).

(4) Penerimaan …

---

PRESIDEN

  • 6 –

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp24.336.142.857.000,00 (dua
puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh enam
miliar seratus empat puluh dua juta delapan
ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun

anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan
ayat ini.
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

terdiri dari:
- Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
- Anggaran belanja untuk daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas
triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh
ribu rupiah).

(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp153.402.251.164.000,00 (seratus lima puluh tiga
triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh
satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diperkirakan sebesar

Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh
lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan
ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh
empat ribu rupiah).
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dikelompokkan atas:
- Belanja …

---

PRESIDEN

- Belanja pemerintah pusat menurut
organisasi/bagian anggaran;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut

organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas
triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh
ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00
(empat ratus sebelas triliun enam ratus enam
puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta
lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan
sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus
sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar
lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan
puluh ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut

jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c terdiri dari :
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial;
- Belanja lain-lain.

(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat

tahun anggaran 2005 menurut organisasi /
bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf …

---

PRESIDEN

(1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga secara
keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja

pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian

anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran

belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran

belanja pemerintah pusat berupa:(a) pergeseran
anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam
satu program dan/atau antarjenis belanja dalam
satu program/Kegiatan; (b) perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari peningkatan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c)
perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri
(PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN
ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan /
dipertanggungjawabkan dalam Perhitungan
Anggaran Negara (PAN).
1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A baru,
sehingga keseluruhan Pasal 8A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan

Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 untuk
pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh
dan Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir
April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan
tahun anggaran 2006.

(2) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2005.

(3) Pengajuan …

---

PRESIDEN

(3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep
DIPA selambat-lambatnya pada tanggal16 Januari
2006.

(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana perimbangan; dan
- Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp146.159.708.499.000,00 (seratus empat puluh
enam triliun seratus lima puluh sembilan miliar
tujuh ratus delapan juta empat ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh
triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus
empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima
ribu rupiah).
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

  • Dana bagi hasil;
  • Dana alokasi umum; dan
  • Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperkirakan sebesar

Rp52.566.476.879.000,00 (lima puluh dua triliun
lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus
tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh
sembilan ribu rupiah).

(3) Dana …

---

PRESIDEN

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan
triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam
ratus juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp4.827.631.620.000,00 (empat triliun delapan
ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh
satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan

sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara

dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar
Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh
triliun seratus dua puluh enam miliar seratus
delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara

sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam
puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar
delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus
empat puluh empat ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam
Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar
Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat
triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh
ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:
- Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp29.785.952.876.000,00 (dua puluh sembilan
triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar
sembilan ratus
lima …

---

PRESIDEN

lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah); dan
- Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp4.842.240.000.000,00 (empat triliun delapan
ratus empat puluh dua miliar dua ratus empat
puluh juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A
baru, sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran
2005 dalam rangka:
- pelaksanaan kegiatan kementerian
negara/lembaga yang telah dikontrakkan
selambat-lambatnya akhir bulan November 2005
dan masa penyelesaian pekerjaan selambat-
lambatnya akhir bulan April 2006, dan
- pelaksanaan program kompensasi pengurangan
subsidi BBM (PKPS-BBM),
dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006
sebagai anggaran belanja tambahan pada tahun
2006.

(2) Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk dana yang bersumber dari anggaran
belanja tambahan (ABT) rupiah murni tahun
anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam
Perubahan Kedua atas APBN 2005.

(3) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8A
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2005.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN