Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG

UU No. 9 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang
dipergunakan dalam undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang
istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran
dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat mencapai
kelancaran dan kemudahan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam
melaksanakan kewajibannya dan pada akhirnya dicapai tertib administrasi
perpajakan.

Pengertian ini diperlukan, karena mengandung hal yang bersifat teknis dan baku,
khususnya dalam bidang perpajakan.

Angka 2
Cukup jelas

Angka 3

Pasal 2

Ayat (1)
Semua Wajib Pajak. berdasarkan sistem "self assessment" wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak
dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta.
Nomor…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor
Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga
dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan
dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok
Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan
diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi
perpajakan.

Ayat (2)
Setiap Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha
badan, kewajiban melaporkan usahanya tersebut adalah pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha
dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan.

Fungsi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna
dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena
Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, dikenakan sanksi perpajakan.

Ayat (3)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak selain yang
ditentukan pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat pendaftaran untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.

Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, dapat
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi
syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan
dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.

Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut serta tata
cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Angka 4

Pasal 3

Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang :

- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ;

  • pembayaran…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak,
yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang :

  • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh
Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa
Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan yang berlaku.

- bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir
Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk
yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.

Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak
yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.

Ayat (2)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor Pos dan Giro, Kantor Pos Pembantu, dan tempat-tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pajak dan yang diperkirakan
mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian
pembukuannya.
Ayat (4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak dapat
menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta daftar rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
pada ayat (3) huruf b karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah
teknis penyusunan neraca atau laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas
waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.

Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan/atau perpanjangan waktu
pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar
sebelum batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu
ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa
bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Persyaratan tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis tentang
besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara dalam
satu Tahun Pajak, sebagai lampiran surat permohonan penundaan kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
terutang dan pembayarannya, maka dalam rangka keseragaman dan
mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran,
jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, jumlah pajak yang
terutang, jumlah kredit pajak, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya
memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang
dapat berupa antara lain surat kuasa, surat keterangan tentang perkawinan
dengan pisah harta dan penghasilan, dokumen yang berkenaan dengan impor
atau ekspor dan Surat Setoran Pajak.
Ayat (7)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (7)
Surat Pemberitahuan beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, oleh
karena itu apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tidak atau tidak
sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang diharuskan, maka
Surat Pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.

Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau
pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak
Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah dipotong
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984.

Angka 5

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan
perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak
untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain
melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat. Oleh karena itu, cara lain perlu
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 6

Pasal 7

Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin
Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal
menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat
Pemberitahuan Masa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah).
Angka 7…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 7

Pasal 8

Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh
Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas
kemauan sendiri dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup
waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat
Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, dilain pihak masih tersedia
cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan
melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak
sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui.

Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri
membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah
penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.

Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan.

Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung
mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan sampai
dengan tanggal pembayaran karena adanya pembetulan Surat Pemberitahuan
tersebut.

Ayat (3)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan
terhadapnya dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan
sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang kurang
dibayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.

Namun…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Namun bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya
penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, maka kesempatan
untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan.

Ayat (4)
Walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak,
kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat
Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa
untuk tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya. Pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

  • pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
  • rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
  • jumlah harta menjadi lebih besar; atau
  • jumlah modal menjadi lebih besar.

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
Batas waktu pembayaran masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan
batas waktu tidak boleh melebihi lima belas hari sejak saat terutangnya atau
berakhirnya Masa Pajak Keterlambatan dalam pembayaran masa tersebut
berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayat (2)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan
setelah akhir Tahun Pajak. Jika pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan
tersebut ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang,
maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas
selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Perrìberitahuan Tahunan
itu disampaikan.

Misalnya Surat Pemberitahuan harus disampaikan pada tanggal 31 Maret,
kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau setoran akhir harus sudah
dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan
disampaikan.

Ayat (3 )
Cukup jelas

Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat memperkenankan pengangsuran atau penundaan
pembayaran pajak yang terutang, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran
telah ditentukan.

Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada Wajib
Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.

Angka 9

Pasal 11

Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit
pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang), Wajib Pajak berhak untuk
meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak masih
mempunyai utang pajak yang belum dilunasi, kelebihan pembayaran tersebut
harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana
masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Yang…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan utang pajak adalah utang pajak untuk semua jenis
pajak yang terutang oleh Wajib Pajak baik pusat maupun cabang-cabangnya.

Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut, Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat
yang ditunjuknya.

Ayat (2)
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin
ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh Direktur Jenderal
Pajak ditetapkan dalam waktu selama-lamanya satu bulan :

  • untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 B, dihitung sejak tanggal penerbitan;

  • untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang

pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ayat (3 )
Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan
kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan
bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dari jangka waktu seperti tersebut pada ayat (2), kepada Wajib Pajak
yang bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar
2% (dua persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan
sampai dengan saat dilakukan pembayaran.

Yang dimaksud dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan pembayaran
pajak adalah saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Angka 10…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 10

Pasal 13

Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada
hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini,
dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata
atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal
dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu
sepuluh tahun.

Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak
sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah
karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan
dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang
membayar dari jumlah yang seharusnya terutang. Pemeriksaan dapat dilakukan
di tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal
Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh
Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan
kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. Surat
Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur
secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan
dalam Surat Teguran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b membawa akibat,
bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur pada ayat (3).

Teguran antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada
Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau
sebab-sebab tidak dapatnya Surat Pemberitahuan disampaikan karena sesuatu
hal di luar kemampuannya (force mayeur).

Bagi…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang
mengakibatkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana tersebut
pada ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100% (seratus
persen).

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut
ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan
menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung
jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1)
huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu
penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari
Wajib Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan
secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.
Sebagai contoh diberikan antara lain :

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap,
sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;

1. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka
dalam pembukuan tidak dapat diuji;

1. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar
dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu
tempat tertentu, sehinggadari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah
tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya
pemeriksaan.

Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b.

Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada
Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar.
Sanksi…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan.

Contoh :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

Seorang Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama
dengan tahun takwim memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun
1995 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April
1998 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menunjukkan
kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan tersebut ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari
dua tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan
tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan penghitungan sebagai berikut :

1. Pajak yang terutang Rp 1.725.000,00
1. Kredit pajak :
- Pajak yang dipotong oleh
pemberi kerja Rp 150.000,00
- Pajak yang dibayar sendiri
(setoran masa) Rp 400.000,00
- Pajak yang ditagih dalam STP
(tidak termasuk bunga dan
denda) Rp 75.000,00
- Pajak yang ditagih di
luar negeri Rp 100.000,00
-----------------(+)

Jumlah pajak yang dikreditkan Rp 725.000,00
------------------(-)
1. Pajak yang kurang dibayar Rp 1.000.000,00

1. Bunga…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Bunga 2 tahun
= 2% x 2 x 12 x Rp 1.000.000,00 = Rp 480.000,00
------------------(+)
1. Pajak yang masih harus dibayar Rp 1.480.000,00

Seandainya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan bulan
Mei 1997, maka penghitungannya sebagai berikut :

1. Pajak yang kurang dibayar........... Rp 1.000.000,00
1. Bunga 17 bulan =
2% x 17 x Rp 1.000.000,00= Rp 340.000.00
--------------------(+)
1. Pajak yang masih harus dibayar . .... Rp 1.340.000,00

Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak, karena
melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa kenaikan, yaitu
suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak yang
harus ditagih.

Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis
pajaknya yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen), untuk jenis Pajak
Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan lain sanksi kenaikan sebesar
100% (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar l00% (seratus
persen).

Ayat (4)
Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak,
berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem "self
assessment", maka apabila dalam waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya
pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan ketetapan pajak, maka
jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan
Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakekatnya telah menjadi tetap
dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak yang bersangkutan telah
merupakan ketetapan yang tetap dan tidak akan diubah (rampung).

Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih dibenarkan untuk
diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%
(empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1)
dilampaui.

Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak
dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Angka 11

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya
dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
dilakukan dengan Surat Paksa.

Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat
Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
- penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar
karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung;

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

Untuk…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1995 yang
disampaikan tanggal 31 Maret 1996 setelah dilakukan penelitian ternyata
terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar
sebesar Rp l .000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut
diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 1996 dengan
penghitungan sebagai berikut :

- Kekurangan bayar
Pajak Penghasilan Rp 1.000.000,00
- Bunga =
3 x 2"% x Rp.1.000.000,00 Rp 60.000,00
-------------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar Rp 1.060.000,00

1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar :

Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 setiap bulan sebesar Rp
100.000.000,00. jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni 1995,
dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00.

Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat
Tagihan Pajak tanggal 18 September 1995 dengan penghitungan sebagai
berikut :
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan

Pasal 25 bulan Juni 1995 = Rp 60.000.000,00

- Bunga =
3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000.00
---------------------(+)
- Jumlah yang harus dibayaR = Rp 63.600.000,00

Ayat (4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah
melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan
kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu selain harus
menyetor pajak terutang dengan tidak diperkenankan memperhitungkan
Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak. Di samping itu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya
boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur
Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi
pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya, dan oleh karena
itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian
pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak
tetapi tidak melaksanakan atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak,
dikenakan sanksi yang sama.

Angka 12

Pasal 15

Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah
dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah
ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang
terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih
rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh
tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan
pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan
penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum)
dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak
sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu dua belas bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru
dan/atau data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan
lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru yang
diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

Yang dimaksud dengan data baru adalah data yang belum dilaporkan
oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan, sedangkan data yang
semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib
Pajak dalam Surat Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas.

Sebagai contoh dari data yang semula belum terungkap antara lain adalah
sumbangan yang diperhitungkan sebagai biaya umum dengan tidak
disertai rinciannya, sehingga tidak dapat diketahui bahwa sumbangan
tersebut sebenarnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan
ketentuan yang berlaku.

Ayat (2)
Dalam hal setelah diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih ditemukan
data baru dan/atau data yang belum terungkap yang belum
diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, maka atas pajak yang
kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen)
dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, meskipun jangka
waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui.

Angka 13

Pasal 16

Pembetulan ketetapan pajak menurut pasal ini dilaksanakan dalam rangka
menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat
kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan
pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan
tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut
harus dibetulkan. Surat ketetapan pajak yang salah atau keliru yang dapat
dibetulkan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
dan Surat Ketetapan Pajak Nihil selain itu dapat juga dibetulkan Surat Tagihan
Pajak yang salah atau keliru.

Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam pasal ini terbatas pada surat
ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang salah sebagai akibat dari :

- Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun
Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

- Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan
dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu
bilangan ;

  • Kekeliruan…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturanperundang-undangan,
perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan
persentase Norma Penghitungan, kekeliruanpenerapan sanksi
administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan kekeliruan
dalam pengkreditan.

Pengertian membetulkan dalam pasal ini dapat berarti menambah atau
mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan
kekeliruannya.

Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
dalam penerapan ketentuan peraturan perpajakan dalam surat keputusan
pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan
pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Angka 14

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas

permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua
belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk
kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat

diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."

1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 18…

"Pasal 18

(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

(2) Tata cara pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Menteri

Keuangan."

1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 20

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, ditagih seketika dan sekaligus
dalam hal:

- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;

- Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata
mengecilkan kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia ataupun memindahtangankan barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau
dikuasainya ;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya,
pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas
barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Penanggung
Pajak."

1. Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan
ditambah ayat (5), sehingga Pasal 21 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 21

(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas

barang-barang milik Penanggung Pajak.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi,
kenaikan, dan biaya penagihan.

(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak

mendahulu lainnya, kecuali terhadap :

- biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun
tidak bergerak;

- biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu
barang;

- biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.

(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun

sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka
waktu dua tahun tersebut; Surat Paksa untuk membayar itu
diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan
pembayaran.

(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara

resmi, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau
dalam hal diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua
tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pembayaran."

1. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah dengan ayat (2), sehingga

Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 22

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,

kenaikan, dan biaya penagihan, daluwarsa setelah lampau
waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
yang bersangkutan.

(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tertangguh apabila :

  • diterbitkan...
  • diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;

- ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung;

- diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4)."

1. Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah dengan ayat (2), dan ayat

(3), sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut

:

"Pasal 23

(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak,

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang
tidak dibayar Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih
dengan Surat Paksa.

(2) Sanggahan dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap

pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak.

(3) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa berpedoman

pada peraturan perundang-undangan yang berlaku".

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah dengan satu ayat, sehingga

Pasal 25 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  • Pemotongan...

- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak

tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai
Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

(5) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat

Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda
pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda
bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan
Wajib Pajak.

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan

keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan
keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak

dan pelaksanaan penagihan pajak."

1. Ketentuan Pasal 27 diubah dan ditambah dengan tiga ayat, sehingga

Pasal 27 seluluhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 27

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya

kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada
Majelis Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan
merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

(3) Permohonan...

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas
dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri
salinan dari surat keputusan tersebut.

(4) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan

bersifat tetap.

(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban

membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

(6) Susunan, kekuasaan dan acara badan peradilan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
undang-undang."

1. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 27 dan Pasal 28 yang
dijadikan Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 27A

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan."

1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) diubah
dan ditambah dengan ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
dan ayat (12), sehingga Pasal 28 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

"Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib
menyelenggarakan pembukuan.

(2) Dikecualikan. dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan
pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan...

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan

dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai

harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak
yang terutang.

(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia

dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang
rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa
asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(6) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi

dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib
disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk:

- Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat
tinggal;

  • Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.

(7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan

stelsel akrual atau stelsel kas.

(8) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku,

harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(9) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang

selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam
rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi
Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, setelah mendapat izin
Menteri Keuangan dengan ketentuan bahwa Surat Pemberitahuan
harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, yang
pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(10) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data

yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto
dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang.

(11) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan

melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.

(12) Pedoman...

(12) Pedoman penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan

ditetapkan olelh Direktur Jenderal Pajak."

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga

Pasal 29 seluruhnya menjadi berrbunyi sebagai berikut:

"Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permeriksaan

untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus

dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;

- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau
ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kelancaran pemeriksaan;

  • memberikan keterangan yang diperlukan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau

dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh
suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

1. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut:

"Pasal 31

Tata cara pemeriksaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan."

1. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah
dengan ayat (4), sehingga Pasal 32 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 32…

"Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib
Pajak diwakili, dalam hal:

  • badan oleh pengurus;

- badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan
yang dibebani untuk melakukan pemberesan;

- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya ;

- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab

secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan

surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perusahaan."

1. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 34

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang

tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan.

(2) Larangan...

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga

terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau
saksi ahli dalam sidang pengadilan.

(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang

memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
ditunjuknya.

(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara

pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan
Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri
Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan
keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.

(5) Pemintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus

menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat,
keterangan-keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara
pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

diminta tersebut."

1. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 35

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan, atau
bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor
administrasi, dan pihak ketiga lainnya, yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, atas
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak
tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan
pemeriksaan atau penyidikan pajak, kewajiban merahasiakan
tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri
Keuangan".

1. Ketentuan...

1. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal 38

Barang siapa karena kealpaannya :

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan
denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar."

1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (3),
sehingga Pasal 39 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 39

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Barang siapa dengan sengaja:

- tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2; atau

  • tidak mnenyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau

- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau

- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan,
atau dokumen lainnya; atau

- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut,

sehingga...

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun
dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak tetutang
yang tidak atau kurang dibayar.

(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

(3) Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak

pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan
restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah restitusi yang dimohon
dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 41

(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban

merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya

atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang
yang kerahasiaannya dilanggar. "

1. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 41 dan Pasal 42 yang
dijadikan Pasal 41A dan Pasal 41B, yang masing-masing berbunyi
sebagai berikut :

"Pasal 41A…

"Pasal 41A

Barang siapa yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib
memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau
bukti yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 17

Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan,
apabila :

- untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah
pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang;

- untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan
jumlah yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut ;

- untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar
lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang
menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan
restitusi).
Apabila…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan
menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maka
wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 11
ayat (2).

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya
lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Angka 15

Pasal 17 A

Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila :

- untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak
yang terutang atau pajak tidak teruta

Pasal 41

Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

1. Ketentuan Pasal 42 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 43

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39,

berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajìb Pajak,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal

41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan.

1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 44

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan

Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.

(2) Wewenang...

(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah :
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan ;
- memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan ;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan
sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
pada huruf e;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan ;
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut
hukum yang dapat dipertanggunjawabkan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana. "

1. Menambah…
1. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yang
dijadikan Pasal 44A dan Pasal 44B, yang masing-masing berbunyi
berikut :

"Pasal 44A

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa
tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau
tersangka meninggal dunia.

Pasal 44

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri

Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah
Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan."

1. Ketentuan Pasal 47 dihapus.

Pasal II

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan
sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebelum dilakukan perubahan berdasarkan undang-undang ini.

Pasal III

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan".

Pasal IV

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 59

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK lNDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

UMUM

1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung
tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.

Undang-undang ini sebagian besar memuat ketentuan umum dan tata cara yang
berlaku untuk Pajak Penghasilan, sedangkan ketentuan umum dan tata cara untuk
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
banyak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

1. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, disadari bahwa banyak
masalah dihadapi yang ternyata belum diatur dalam Undang-undang ini sehingga
menuntut perlunya penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah
dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan
Jangka Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus
disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin
mampu dan bersih ". Harapan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang
makin mampu dan bersih, dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat
pengawasan dalam Undang-undang ini.

1. Falsafah…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini
tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme
pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri
dalam sistem perpajakan Indonesia, karena kedudukan Undang-undang ini yang
akan menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan perpajakan yang lain.

Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :

- Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran
serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional;

- Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak, sebagai
pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat
Wajib Pajak sendiri.

Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap
pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat
melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self
assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan
dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk
dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.

Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan
besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan
melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan
sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit
dan birokratis akan dapat dihindari. Sejalan dengan harapan tersebut, wewenang
Direktur Jenderal Pajak yang bersifat teknis administratif dapat dilimpahkan kepada
aparat bawahannya.

Menurut…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Menurut ketentuan Undang-undang ini, administrasi perpajakan berperan aktif
dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi
tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan.
Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara
lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa
maupun penerangan langsung kepada masyarakat.

1. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang perpajakan
ini adalah dalam memenuhi amanat Garis-garis Besar Haluan Negara 1993 yang
mengacu pada kebijaksanaan pokok sebagai berikut :

- Menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan
pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak;

- Menunjang usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi secara
merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama untuk mendorong
pembangunan di daerah terpencil yang selama ini dirasakan terbelakang atau
terlambat perkembangannya, baik dalam rangka pemerataan pembangunan dan
pendayagunaan sumber daya alam maupun dalam rangka peningkatan
penerimaan pajak dalam jangka panjang;

- Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang
hasil olahan, dan jasa jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;

- Menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan
pengembangan potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian
masyarakat dari kemiskinan;

- Menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan,
dan teknologi;

- Menunjang usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan
hidup;

- Menunjang usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam
pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan

  • Menunjang…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin
bersih, peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan
dan kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,
peningkatan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
tersebut, serta peningkatan penegakan pelaksanaan ketentuan hukum yang
berlaku.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1