Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 37), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

UU No. 8 Tahun 1959 berlaku

Pasal 1

Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun

1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun

1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkan sebagai

Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal tunggal.

### Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang

penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950

tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia

Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undang

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikan

dari ketentaraan karena:

  • keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis Pemeriksaan

Badan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer

kecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masih

dapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaan

dilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;

  • ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari pada

hukuman penjara tiga bulan;

  • ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata-

tertib tentara;

  • kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusan

sebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan atau

dinasnya maupun disebabkan perubahan susunan/formasi

Angkatan Perang karena politik pertahanan.

---

PRESIDEN

Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 1959.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 18 April 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Pertahanan,

ttd

DJUANDA.

---

PRESIDEN

MENGENAI

USUL UNDANG-UNDANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 12

TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG No.

12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 No. 37 SEBAGAI

Untuk penjelasan Undang-undang ini, Pemerintah menunjuk pada penjelasan dari pada

Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 yang termuat dalam Tambahan Lembaran-

Negara No. 817.Termasuk Lembaran-Negara No. 20 tahun 1959.

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

ttd