Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

UU No. 7 Tahun 1991 berlaku

Ditetapkan: 1991-01-01

Pasal 4

Ayat(3)

Huruf 1

Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan
yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi
kembali, atau penjualan sekuritas.

Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa
Dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk
menanamkan modalnya.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi
atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan
ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari
penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan
Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan.
Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong
perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya
dapat meningkatkan penghasilan pemodal kecil, sekaligus
dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana dan
perkembangan Pasar Modal.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek
Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

berikut :

a. penghasilan tersebut berupa dividen yang berasal dari
perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari
obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia
serta
keuntungan
dari
penjualan
sekuritas
yang
diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan

b. seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen
kepada para pemodal.

Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak
memenuhi kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan
menahan
sebagian
labanya,
maka
atas
seluruh
penghasilannya
akan
dikenakan
Pajak
Penghasilan.
Demikian pula penghasilan dari sumber-sumber penghasilan
selain yang memenuhi persyaratan tersebut, dikenakan
Pajak Penghasilan. Mengingat bahwa penghasilan berupa
dividen, bunga obligasi dan keuntungan karena penjualan
sekuritas tidak dikenakan Pajak Penghasilan, maka dalam
hal terdapat kerugian pada suatu tahun, kerugian tersebut
tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari
sumber penghasilan lainnya maupun dengan penghasilan
tahun-tahun
berikutnya
(kompensasi
vertikal
dan
horizontal).
Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 23.
Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para
pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23
oleh perusahaan Reksa Dana.
Huruf m

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai
perusahaan pasangan usaha dalam bentuk penyertaan
modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dengan ketentuan ini, bagian keuntungan yang diterima
atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta
keuntungan yang diterima atau diperoleh dari penjualan
atau pengalihan penyertaannya tidak termasuk sebagai
obyek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :

a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal
Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu,
termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan

b. perusahaan pasangan usaha tersebut bukan perusahaan
yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek di Indonesia.

Mengingat
perusahaan
Modal
Ventura
memperoleh
fasilitas
perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat
diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh
prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas,
maka kegiatan dari perusahaan pasangan usaha dimana perusahaan
Modal Ventura memiliki penyertaan tersebut dipandang perlu diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat pula bahwa
perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan
oleh
perusahaan
Modal
Ventura
diarahkan
pada
perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke Pasar
Modal. Oleh karena itu adalah tepat apabila perusahaan Modal
Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah
"go public" tidak memperoleh fasilitas perpajakan.

Sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m ini,

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

maka atas dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh perusahaan Modal Ventura yang memenuhi persyaratan
tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23
oleh pihak yang wajib membayarkan.

Angka 5

Pasal 6

Ayat(1)

Huruf a
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan
semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau
pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal ini.
Biaya
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan
langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak.
Dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di
daerah terpencil.
Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh
pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya
perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi
tersebut merupakan penghasilan.
Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham,

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

apabila berlebih-lebihan, yaitu melampaui gaji pegawai lain
yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas
atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham
itu, maka kelebihannya tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan
sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila
jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Dalam menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan
dari
penghasilan
bruto
perlu
diperhatikan
ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran atau biaya bunga
yang
tidak
boleh
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga
semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan.
Angka 6

Pasal 9

Ayat(1)

Huruf d

Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi
jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi
kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa
natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Angka 7

Pasal 11

Ayat(15)

Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada
para penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah
terpencil perlu diberikan insentif dalam menggunakan metode
penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut diberikan
pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode
garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang
dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara
berimbang (declining balance) atas harta yang dimiliki dan
dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di luar
golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode
garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun
tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang
disusutkan;

b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah metode
menurun secara berimbang, maka penyusutan harus dilakukan
berdasarkan ayat (9);

c. Metode penyusutan harus diterapkan secara taat asas.
Atas harta Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan
menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat
kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek
dari masa manfaatnya.
Pengertian Golongan Bangunan dalam ayat ini meliputi pula

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan,
rumah sakit, sekolah, yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan
usaha Wajib Pajak di daerah terpencil.
Keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan ini hanya
diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan sejak
tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil dalam Pasal
ini adalah sama dengan pengertian daerah terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1)
huruf a.

Ayat(16)
Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum
yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan
perlakuan amortisasi yang berbeda dengan ketentuan amortisasi
sebagaimana diatur dalam ayat (10), ayat (11) dan ayat( 12).
Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dimaksud
dapat diamortisasi dengan metode menurun secara berimbang
dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat (11) dan
ayat (12), maka perusahaan tersebut tidak boleh menerapkan
amortisasi berdasarkan ayat ini.

Angka 8

Pasal 13

Ayat(3)

Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal
asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping
menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah,
dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat
pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain
rupiah
atas
ijin
Menteri
Keuangan.
Sedangkan
Surat
Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian
pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam
satuan mata uang rupiah.

Angka 9

Pasal 29

Ayat(1)

Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa
imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di
Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar
9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkannya.
Sedangkan
atas
penghasilan
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3)
huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar 15% (lima belas
persen)
dari
jumlah
bruto
oleh
pihak
yang
wajib
membayarkannya.

Pasal II

Cukup jelas