WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Ditetapkan: 1981-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan
tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik
Negara.
- Pengusaha adalah:
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
perusahaan milik sendiri.
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka
2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
- Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;
- Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima
upah;
- Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan
fisik perusahaan dan atau memperoleh izin;
- Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan
tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk
membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Menjalankan kembali perusahaan adalah mulai menjalankan kembali
kegiatan perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;
- Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan
atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya;
- Membubarkan perusahaan adalah menghentikan kegiatan perusahaan
untuk selamalamanya;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga
kerjaan.
Pasal 2
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan
mempekerjakan buruh.
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2)
merupakan bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan
kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
Pasal 4
**(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap**
www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
---
mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau
membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
**(2) Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang**
berdiri sendiri, kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (1) berlaku
terhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri
itu.
Pasal 5
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang
pentahapan perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.
Pasal 6
**(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada**
Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali
atau memindahkan perusahaan.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat**
keterangan:
- identitas perusahaan;
- hubungan ketenaga kerjaan;
- perlindungan tenaga kerja;
- kesempatan kerja.
**(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengatur lebih lanjut**
perincian keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 7
**(1) Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,**
pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis
mengenai ketenaga kerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
**(2) Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berlaku pula untuk laporan sebagaimana**
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
**(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada**
Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau
membubarkan perusahaan.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat**
keterangan:
- nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
- nama dan alamat pengusaha;
- nama dan alamat pengurus perusahaan;
- tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan
perusahaan;
- alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran
perusahaan;
- Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan
www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
---
terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan
dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
- jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Pasal 9
Menteri mengatur tatacara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang
memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8
ayat (2).
BABV
Pasal 10
**(1) Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8
ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- . (satu juta
rupiah).
**(2) Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah**
putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut
hanya dijatuhkan pidana kurungan.
**(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.**
Pasal 11
**(1) Jika perbuatan sebagaitnana dimaksud dalarn Pasal 10 dilakukan oleh**
suatu persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana
dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan
atau pengurus badan hukum itu.
**(2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan**
hukum lain yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau
badan hukum lain itu.
**(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam**
ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka
tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di
Indonesia.
Pasal 12
Selain dari pegawai penyidik umum, maka kepada pegawai pengawas
perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga wewenang untuk melakukan penyidikan
atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undangundang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
---
Pasal 13
**(1) Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum**
dikenakan wajib lapor berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga
kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
**(2) Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan berdasarkan**
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib
melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-
lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya
Undang-undang ini.
Pasal 14
Dengan dindangkannya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
dari Undangundang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan
Perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke 60 (enam puluh)
sesudah hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
---
