KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat.
1. Kota Payakumbuh adalah daerah Kota yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Payakumbuh.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Payakumbuh berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1es6ltel.
BABII ...
SK No 199713 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Payakumbuh terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Payakumbuh Barat;
- Kecamatan Payakumbuh Utara;
- Kecamatan Payakumbuh Timur;
- Kecamatan Lamposi Tigo Nagori; dan
- Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Pasal 4
**(1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota.
(21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti
**(1) di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran
tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan
peternakan, potensi industri pengolahan, potensi
perdagangan, serta potensi pariwisata; dan
- adat. . .
SK No l997l4A
---
PRESIDEN
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai
falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian
adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199715 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Plh. Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No200041 A
---
PRESIDEN
