Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan
umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan
sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik
atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan
1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
1. Pasangan . . .
---
PRESIDEN
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
memenuhi persyaratan.
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan
KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum
di provinsi dan kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan
atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
1. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk
oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di
tempat pemungutan suara di luar negeri.
1. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
1. Tempat . . .
---
PRESIDEN
1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di
luar negeri.
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah
badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah kecamatan.
1. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk
oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di desa/kelurahan.
1. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di luar negeri.
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah
kawin.
1. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan
Calon.
## BAB II . . .
---
PRESIDEN
PRESIDEN
