Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan
infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran,
yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana
masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung
aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan
rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa
keuangan.
2 Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem
keuangan.
3 Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.Menteri...
SK No 164019 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, paaar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
I 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai perbankan dan undang-undang
mengenai perbankan syariah.
1. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang
berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi efek;
b, pengelolaan investasi;
- emiten dan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
1. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang
berkaitan dengan:
- kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen
keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka
waktu tidak lebih dari l. (satu) tahun;
- transaksi pinjam meminjam uang;
c.transaksi...
SK No 164018 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- transaksi derivatif suku bunga; dan
- transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di
Pasar Uang,
dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
1. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan
yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang
melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara
yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk
penukaran banknotes yang diselenggarakan oleh kegiatan
usaha penukaran valuta asing.
1. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya
merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
1. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum
dan perusahaan asuransi jiwa.
1. Pemsahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan
asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa
syariah.
1. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang
selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum
yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh
anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 20l4 tentang Perasuransian
diundangkan.
1. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya
disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha
Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam
batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
1. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas
melakukan pemilihan peserta RUA.
1. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang
berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan
Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama,
sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta
mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini.
1. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha
Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang
ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha
Bersama.
1. Proposal. . .
SK No 164017 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
1. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang
selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang
memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana
perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi
perseroan terbatas.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan
fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki
tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan
kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan
Prinsip Syariah.
1. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima
pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima
pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan
pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
1. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi lnformasi adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana
dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional
maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung
melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
1. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak
langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan
direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak
tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar
keuangan, IJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau
kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan
komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
3O.Pemegang...
SK No 164016 A
---
PRESIDEN
RNPUEI.TK INDONESIA
1. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat
PSP adalah badan hukum, ora.ng perseorangan, dan latau
kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham
pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk
melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
1. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate
shareholdersl yang selanjutnya disingkat PSPT adalah
orang perseorangan atau negara yang secara langsung
ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan
merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat
terakhir (ultimate beneftcial ounefl dari suatu perusahaan
atau kelompok usaha.
1. Konglomerasi Keuangan adalah LIK yang berada dalam
1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan
kepemilik an dan I atau pengendalian.
1. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financiol
Holding Compangl yang selanjutnya disingkat PIKK adalah
badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk
mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung
jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya
disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang
berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model
bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
1. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan
dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma,
standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang
menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup,
dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan
pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
1. Literasi Keuangan adalah pengetahua.n, keterampilan, dan
keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk
meningkatkan lmalitas pengambilan keputusan dan
pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan
keuangan masyarakat.
1. Inklusi...
SK No 164015 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan
atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor
keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
masyarakat untuk meningkatkan kesej ahteraan keuangan
masyarakat.
1. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau
memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan
oleh pelaku usaha sektor keuangan.
1. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
pelindungan kepada Konsumen.
1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya
disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur
pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran,
lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku
usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan di sektor keuangan.
4L. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conductl adalah
pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain,
menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan,
men5rusun perjanjian, memberikan pelayanan atas
penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya
mewujudkan Pelindungan Konsumen.
1. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam
bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh
PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan
cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan
produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara
massal.
1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah
lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara
Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang dilakukan oleh orang perorangzln atau
badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil,
dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro,
kecil, dan menengah.
45.Profesi...
SK No 16401,4 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang
memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan
yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
1. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang
melakukan Profesi Sektor Keuangan.
1. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi
Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian
pada berbagai industri sektor keuangan untuk
mendukung efektivitas sektor keuangan.
1. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku
Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu
keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
1. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi
Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah
memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau
lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
