Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG

UU No. 36 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 2

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

- 1. orang pribadi;
1. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak;
- badan; dan
- bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek
pajak badan.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam

negeri dan subjek pajak luar negeri.

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 4

mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1. pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
1. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan
fungsional negara; dan
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak.

(4) Subjek pajak luar negeri adalah:

- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.

(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang

dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2008, No.133

tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau
kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai
atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60
(enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menerima premi asuransi atau
menanggung risiko di Indonesia; dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis
yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk
menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 6

(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan

badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut
keadaan yang sebenarnya.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-
sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
dan
1. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat
bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(2) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek

pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l,
dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf,
yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3)

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2008, No.133

huruf a, huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j
dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m,
dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu

setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, termasuk:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam
bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya;
1. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil
alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan
dalam bentuk apa pun;
1. keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 8

keturunan lurus satu derajat dan badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-
pihak yang bersangkutan; dan
1. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
- royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2008, No.133

- tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- penghasilan dari usaha berbasis syariah;
- imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan; dan
- surplus Bank Indonesia.

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat

final:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di
bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal
ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi,
usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

- 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 10

sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; dan
1. harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
- warisan;
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh
bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan
pajak secara final atau Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan khusus (deemed
profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang
pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2008, No.133

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
dan
1. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
yang disetor;
- iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
- penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
- bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang
unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- dihapus;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan
usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah,
atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-
sektor usaha yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
1. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia;
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 12

- sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali
dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf
h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf i sampai
dengan huruf m, serta ayat (2) diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
- biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
1. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang;
1. bunga, sewa, dan royalti;
1. biaya perjalanan;
1. biaya pengolahan limbah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2008, No.133

1. premi asuransi;
1. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
1. biaya administrasi; dan
1. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran
untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A;
- iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan;
- kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau
yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;
- kerugian selisih kurs mata uang asing;
- biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang
dilakukan di Indonesia;
- biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan
syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial;
1. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah
yang menangani piutang negara; atau adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang bersangkutan; atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 14

khusus; atau adanya pengakuan dari debitur
bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu;
1. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3
tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak
tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian,
kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri

diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling

sedikit sebesar:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2008, No.133

- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1); dan

- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga.

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau

awal bagian tahun pajak.

(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan
Penjelasan ayat (1) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah

kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian
tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari
tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali
penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh
dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 16

tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan
bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah

apabila:
- suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan
putusan hakim;
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri
berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; atau
- dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri.

(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak
berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri
dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-
masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan
penghasilan neto mereka.

(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan

penghasilan orang tuanya.
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta
Penjelasan huruf f diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak

bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
tidak boleh dikurangkan:
- pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau
anggota;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2008, No.133

- pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank
dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,
sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
piutang;
1. cadangan untuk usaha asuransi termasuk
cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
1. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
Simpanan;
1. cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
1. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan
1. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan
tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi
tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib
Pajak yang bersangkutan;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan
dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 18

- jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan
kepada pemegang saham atau kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan
warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima
oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah;
- Pajak Penghasilan;
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya;
- gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk
dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui
penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 atau Pasal 11A.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

19 2008, No.133

1. Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,

penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud,
kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki
dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian
yang sama besar selama masa manfaat yang telah
ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan,
dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan
pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya

pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam
proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan
selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak

diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan
harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang
bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva

berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai

setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif

penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 20

Tarif Penyusutan
sebagaimana dimaksud Kelompok
Masa dalam Harta
Manfaat
Berwujud Ayat (1) Ayat (2)

I. Bukan
bangunan

Kelompok 1 4 tahun 25% 50%

Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%

Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%

Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

II. Bangunan

Permanen 20 tahun 5%

Tidak 10 tahun 10%
Permanen

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta

berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang
usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah
nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian
asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan
sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan
harta tersebut.

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima

jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa
kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal
Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

21 2008, No.133

pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian
tersebut.

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah
nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan
sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta

berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah
serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak

berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama
besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama
masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan
tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai
sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi
sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif

amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 22

Tarif Amortisasi
Kelompok berdasarkan metode
Masa
Harta Tak
Manfaat Garis Saldo Berwujud
Lurus Menurun

Kelompok 1 4 tahun 25% 50%

Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%

Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%

Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan

modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun
terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan

pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan
gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan
produksi.

(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak

penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak
pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam
serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya
20% (dua puluh persen) setahun.

(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(7) Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-

hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan
ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut
dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

23 2008, No.133

sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun
terjadinya pengalihan tersebut.

(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka
jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7)
serta Penjelasan ayat (4) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk

menentukan penghasilan neto, dibuat dan
disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan

usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya
dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib
menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 24

(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan

atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak
atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan
atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan
atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan
netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung
dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

(6) Dihapus.

(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan
Penjelasan ayat (4) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif

bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak
dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1)

huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

(2) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dihitung dengan menggunakan norma penghitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib
Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).

(3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri

yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam
suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan
dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

25 2008, No.133

ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf g.

(4) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian
tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat

(6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima

atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang
disetahunkan.
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan
Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni
ayat (2a) sampai dengan ayat (2d) sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena

Pajak bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah
sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
(lima puluh juta rupiah) (lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima 15%
puluh juta rupiah) sampai dengan (lima belas persen)
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)

di atas Rp250.000.000,00 (dua 25%
ratus lima puluh juta rupiah) (dua puluh lima
sampai dengan Rp500.000.000,00 persen)
(lima ratus juta rupiah)

di atas Rp500.000.000,00 (lima 30%
ratus juta rupiah) (tiga puluh persen)

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 26

- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan
persen).

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai
berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh
persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat
memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah
daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen
yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan.

(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak
dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang

pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian
tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun

pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh)

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

27 2008, No.133

dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu)
tahun pajak.

(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung
30 (tiga puluh) hari.

(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif

pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif
pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
1. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan
ayat (1) diubah serta di antara ayat (3a) dan ayat (4)
disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat
(3e) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan

mengenai besarnya perbandingan antara utang dan
modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak
berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat

diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri
atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
- besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam
negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling
rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor.

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta
menentukan utang sebagai modal untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 28

dengan menggunakan metode perbandingan harga
antara pihak yang independen, metode harga penjualan
kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama
dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk
menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode
tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta
melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut
berakhir.
(3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau
aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang
dibentuk untuk maksud demikian (special purpose
company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang
sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang
Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan
istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan
terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
(conduit company atau special purpose company) yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak (tax haven country)
yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan
sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang
memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi
kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke
dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

29 2008, No.133

dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
(3e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f,

dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada
dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di
antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir;
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke
samping satu derajat.

(5) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan

tentang penilaian kembali aktiva dan faktor
penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara
unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena
perkembangan harga.

(2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri
dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 30

melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1).
1. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat

(8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1

(satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan
uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama
apa pun dalam rangka pensiun;
- badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas; dan
- penyelenggara kegiatan yang melakukan
pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu
kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib

melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara
asing dan organisasi-organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang

dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah
penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

31 2008, No.133

jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai

tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah
penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan
yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali
ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan

pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 22
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

- bendahara pemerintah untuk memungut pajak
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang;
- badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 32

- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak
dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong
sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat,

dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c
diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1
(satu) huruf, yakni huruf h, serta di antara ayat (1) dan ayat

(2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 23

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama

dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf g;
1. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf f;
1. royalti; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

33 2008, No.133

1. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(1) huruf e;

- dihapus;
- sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2); dan

1. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat

ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dilakukan atas:
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 34

  • dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang

pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2c);
- dihapus;
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf i;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya;
- dihapus; dan
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah sehingga

Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas

penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-
undang ini dalam tahun pajak yang sama.

(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau

terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi
penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-
undang ini.

(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh

dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai
berikut:
- penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta
keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas
lainnya adalah negara tempat badan yang
menerbitkan saham atau sekuritas tersebut
didirikan atau bertempat kedudukan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

35 2008, No.133

- penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa
sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani
bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat
kedudukan atau berada;
- penghasilan berupa sewa sehubungan dengan
penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak;
- penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat
pihak yang membayar atau dibebani imbalan
tersebut bertempat kedudukan atau berada;
- penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara
tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan;
- penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan atau tanda turut serta dalam
pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan adalah negara tempat lokasi
penambangan berada;
- keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah
negara tempat harta tetap berada; dan
- keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi
bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara
tempat bentuk usaha tetap berada.

(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada
ayat tersebut.

(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang

dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau
dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut
Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah
tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu
dilakukan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 36

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak

atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat

(7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta di antara ayat

(8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a)

sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan

yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.

(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri

oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama
dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir
tahun pajak yang lalu.

(3) Dihapus.

(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat

ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya
angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan
berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan
pajak.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

37 2008, No.133

(5) Dihapus.

(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan

penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun
pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas
waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari
angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
- terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan
Wajib Pajak.

(7) Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya

angsuran pajak bagi:
- Wajib Pajak baru;
- bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak
lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus membuat laporan
keuangan berkala; dan
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen) dari peredaran bruto.

(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri
wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 38

(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

(9) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua)
huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat

(5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)

ayat, yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama

dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan:

  • dividen;

- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;

- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;

  • hadiah dan penghargaan;
  • pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/atau

  • keuntungan karena pembebasan utang.

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

39 2008, No.133

usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar
negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta

di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2),
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c)
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari

suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final,

kecuali:

- pemotongan atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf
c; dan

- pemotongan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang
berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 40

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata
lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang
terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

1. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal

di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-
daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam
skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam
bentuk:

- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%
(tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang
dilakukan;

  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

- kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak
lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan

- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%
(sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut
perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan
lebih rendah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha

tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat
prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pasal 31B dihapus.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

41 2008, No.133

1. Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus sehingga Pasal 31C
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi

dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan
80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah
Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Dihapus.

1. Di antara Pasal 31C dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 31D dan Pasal 31E sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha
pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas
bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara,
dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto

sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif
sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan
dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan sesuai

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2008, No.133 42

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.

1. Di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau
diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain
berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara
lain tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal II

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30
Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30
Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

43 2008, No.133

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

www.djpp.kemenkumham.go.id