Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 36 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari

dalam negeri dan luar negeri.

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
dan pajak perdagangan internasional.

1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang

mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai,

dan pajak lainnya.

1. Pajak …

---

PRESIDEN

1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari

bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam

bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha

milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan

swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai

belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.

1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang

dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program

yang akan dijalankan.

1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi

ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan

dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

1. Belanja …

---

PRESIDEN

1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai

kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah

pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik

Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar

negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang

berkaitan dengan pembentukan modal.

1. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai
pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik

yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

1. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka

pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,

jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

1. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk

pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.

1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi
hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh

masyarakat.

1. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang
yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional.

1. Bantuan …

---

PRESIDEN

1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang

yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna

melindungi dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.

1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak

dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka

11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.

1. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana
perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.

1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah

untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang

terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam,

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas
Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2000.

1. Dana …

---

PRESIDEN

1. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah

dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada

daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai

pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-

Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa

Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa
daerah, serta untuk membiayai pos anggaran tertentu dalam belanja daerah apabila ada

kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada pos anggaran tersebut.

1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan
pada akhir tahun anggaran.

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan

realisasi defisit anggaran yang terjadi.

1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.

1. Pembiayaan …

---

PRESIDEN

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan

dalam negeri, hasil privatisasi, penjualan aset eks Badan Penyehatan Perbankan

Nasional (BPPN), dan surat utang negara.

1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam

mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya

oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan

utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program, pinjaman proyek, dan

penerbitan obligasi internasional, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok

utang/pinjaman luar negeri.

1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk
pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman
program.

1. Tahun Anggaran 2005 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai

dengan tanggal 31 Desember 2005.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-

sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak;
- Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan …

---

PRESIDEN

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar

Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat

puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan

sebesar Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh

tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar

Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sebesar

Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh

miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:

  • Pajak dalam negeri;
  • Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan

sebesar Rp285.481.430.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun empat ratus

delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan …

---

PRESIDEN

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b ditetapkan sebesar Rp12.362.700.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus enam puluh

dua miliar tujuh ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri

dari:
- Penerimaan sumber daya alam;
- Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
- Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan

sebesar Rp50.941.400.000.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus empat puluh satu
miliar empat ratus juta rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp10.591.303.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus
sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah).

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

ditetapkan sebesar Rp20.250.297.928.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh
miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

  • Anggaran belanja pemerintah pusat;
  • Anggaran belanja untuk daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua

ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan

sebesar Rp131.549.054.661.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun lima ratus empat puluh

sembilan miliar lima puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebesar Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan
puluh tujuh triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam

ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf

a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan …

---

PRESIDEN

ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua

ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua

ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam
triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:

  • Belanja pegawai;
  • Belanja barang;
  • Belanja modal;
  • Pembayaran bunga utang;
  • Subsidi;
  • Belanja hibah;
  • Bantuan sosial;
  • Belanja lain-lain.

(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 menurut

organisasi/bagian anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diatur lebih lanjut dalam

Keputusan Presiden.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan

dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam

satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program ditetapkan oleh

Pemerintah.

Pasal 9

(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b

terdiri dari:
- Dana perimbangan;
- Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar

Rp124.306.511.996.000,00 (seratus dua puluh empat triliun tiga ratus enam miliar lima

ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua
miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

  • Dana bagi hasil;
  • Dana alokasi umum;
  • Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar

Rp31.217.791.996.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar tujuh ratus
sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar

Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima

miliar enam ratus juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar

Rp4.323.120.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus dua puluh
juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 11

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

huruf b terdiri dari:
- Dana otonomi khusus;
- Dana penyesuaian.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar

Rp1.775.262.665.000,00 (satu

triliun ...

---

PRESIDEN

triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus enam puluh dua juta enam ratus enam

puluh lima ribu rupiah).

(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar

Rp5.467.280.000.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus

delapan puluh juta rupiah).

Pasal 12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar

Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh

miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja

Negara sebesar Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh
ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu
ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun
Anggaran 2005 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp17.392.178.733.000,00 (tujuh belas

triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga

puluh tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diperoleh dari sumber-sumber:

  • Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp37.585.752.733.000,00 (tiga puluh tujuh triliun

lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga
puluh tiga ribu rupiah);

  • Pembiayaan …

---

PRESIDEN

  • Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh

triliun seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun Laporan tentang

Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Semester Kedua Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan

Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2005, untuk dibahas bersama antara Dewan

Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(3) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia

anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2005.

Pasal 14

(1) Sisa kredit anggaran program pada belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005

yang masih diperlukan untuk penyelesaian program, dipindahkan ke Tahun Anggaran
2006 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2006.

(2) Pemindahan …

---

PRESIDEN

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran program-program pada belanja pemerintah pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran program-program yang ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada

akhir triwulan I Tahun Anggaran 2006.

Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005 ditampung pada

pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan

pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan

Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, apabila terjadi:

  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan

dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit

organisasi, antarprogram, dan antarjenis belanja;

  • Keadaan …

---

PRESIDEN

  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran

sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berdasarkan perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2005 berakhir.

Pasal 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban

atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

berupa Laporan Keuangan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, setelah
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan

Pemeriksa Keuangan, paling lambat 8 (delapan) bulan setelah Tahun Anggaran 2005

berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretris Kabinet
Bidang Hukum dan

Ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN