KETENAGALISTRIKAN
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang
menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik.
1. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder
yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi
listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
1. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan
tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
1. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
1. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke
konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
1. Usaha . . .
---
1. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi
tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik.
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan
Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik.
1. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat
di atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak
langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa
dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
ketenagalistrikan.
1. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik
yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan
hukum.
## BAB II . . .
---
Pasal 2
**(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:**
- manfaat;
- efisiensi berkeadilan;
- berkelanjutan;
- optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber
daya energi;
- mengandalkan pada kemampuan sendiri;
- kaidah usaha yang sehat;
- keamanan dan keselamatan;
- kelestarian fungsi lingkungan; dan
- otonomi daerah.
**(2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk**
menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah
yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Bagian Kesatu
Penguasaan
Pasal 3
**(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang**
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi
daerah.
**(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Bagian Kedua . . .
---
Bagian Kedua
Pengusahaan
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh**
Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh
badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah.
**(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya**
masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha
penyediaan tenaga listrik.
**(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah menyediakan dana untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di
daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.
Pasal 5
**(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan**
meliputi:
- penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
- penetapan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman, standar, dan kriteria di
bidang ketenagalistrikan;
- penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik
untuk konsumen;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan
nasional;
- penetapan wilayah usaha;
- penetapan . . .
---
- penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi;
1. dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
1. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
mencakup lintas provinsi;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau
penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki
oleh penanam modal asing;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
oleh Pemerintah;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatan fungsional inspektur
ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat
pemerintahan; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
**(2) Kewenangan . . .**
---
**(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang**
ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah provinsi di bidang
ketenagalistrikan;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
provinsi;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas
kabupaten/kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
mencakup lintas kabupaten/kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik
dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan
usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau
menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
provinsi;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
oleh pemerintah provinsi;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
provinsi; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
provinsi.
**(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang**
ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di
bidang ketenagalistrikan;
- penetapan . . .
---
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
kabupaten/kota;
- penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam
kabupaten/kota;
- penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
dalam kabupaten/kota;
- penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha
yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang
izinnya ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten/kota;
- penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
- penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
oleh pemerintah kabupaten/kota;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
kabupaten/kota; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten/kota.
## BAB V . . .
---
Pasal 6
**(1) Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri**
dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan
secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional
untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang
berkelanjutan.
**(2) Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan
mengutamakan sumber energi baru dan energi
terbarukan.
**(3) Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di**
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan
nasional.
Pasal 7
**(1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun**
berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
**(2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mengikutsertakan pemerintah daerah.
**(3) Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun**
berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan
nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
**(4) Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
## BAB VII . . .
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Usaha ketenagalistrikan terdiri atas:
- usaha penyediaan tenaga listrik; dan
- usaha penunjang tenaga listrik.
Bagian Kedua
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 9
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum; dan
- usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri.
Pasal 10
[
**(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
meliputi jenis usaha:
- pembangkitan tenaga listrik;
- transmisi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik; dan/atau
- penjualan tenaga listrik.
**(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi.
**(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
**(4) Pembatasan . . .**
---
**(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya
meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan
tenaga listrik.
**(5) Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
**(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang
penyediaan tenaga listrik.
**(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
**(3) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan**
tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau
koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan
tenaga listrik terintegrasi.
**(4) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan**
usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan
tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib
menugasi badan usaha milik negara untuk
menyediakan tenaga listrik.
Pasal 12
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
- pembangkitan tenaga listrik;
- pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga
listrik; atau
- pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik,
dan distribusi tenaga listrik.
### Pasal 13 . . .
---
Pasal 13
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan
oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha
lainnya.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
### Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 15
Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
- usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- usaha industri penunjang tenaga listrik.
Pasal 16
**(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan
tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan
tenaga listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
- sertifikasi . . .
---
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi kompetensi tenaga teknik
ketenagalistrikan; atau
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan tenaga listrik.
**(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi,
klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,**
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi,**
dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
**(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
- usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
- usaha industri pemanfaat tenaga listrik.
**(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, dan koperasi.
**(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,**
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
usaha industri penunjang tenaga listrik wajib
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
**(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
## BAB VIII . . .
---
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
Pasal 19
**(1) Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri**
atas:
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
- Izin operasi.
**(2) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga**
listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 20
Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan
jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
**(1).**
Pasal 21
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga
listrik.
Pasal 22
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan
kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 23 . . .
---
Pasal 23
**(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan setelah memenuhi persyaratan administratif,
teknis, dan lingkungan.
**(3) Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga**
listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 25
**(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 ayat (2)
dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha jasa
penunjang tenaga listrik dari Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan**
izin usaha industri penunjang tenaga listrik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat . . .
---
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 27
**(1) Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
- melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di
bawah permukaan;
- melintasi laut baik di atas maupun di bawah
permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perorangan dan
menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di
bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang
dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya.
**(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik harus melaksanakannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
- menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar
mutu dan keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen dan masyarakat;
- memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Bagian Kelima . . .
---
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 29
**(1) Konsumen berhak untuk:**
- mendapat pelayanan yang baik;
- mendapat tenaga listrik secara terus-menerus
dengan mutu dan keandalan yang baik;
- memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya
dengan harga yang wajar;
- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada
gangguan tenaga listrik; dan
- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman
yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik.
**(2) Konsumen wajib:**
- melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang
mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik
konsumen;
- memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan
peruntukannya;
- membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
- menaati persyaratan teknis di bidang
ketenagalistrikan.
**(3) Konsumen bertanggung jawab apabila karena**
kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab**
konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
## BAB IX . . .
---
Pasal 30
**(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau
kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan
secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas
tanah.
**(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai
ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
dilintasi transmisi tenaga listrik.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan**
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
**(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah
yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan,
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib
menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
**(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha**
penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan dengan
memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
### Pasal 31 . . .
---
Pasal 31
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja
mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di
atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha
penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak
atas tanah atau kompensasi.
Pasal 32
**(1) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak**
atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan
kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Bagian Kesatu
Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
Pasal 33
**(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik**
ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
**(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan**
kewenangannya memberikan persetujuan atas harga
jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
**(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang**
menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Bagian Kedua . . .
---
Bagian Kedua
Tarif Tenaga Listrik
Pasal 34
**(1) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan**
tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
**(2) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya**
menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
**(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan**
tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk
daerah tersebut dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
**(4) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan
nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha
penyediaan tenaga listrik.
**(5) Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan
secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah
usaha.
Pasal 35
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang
menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak
sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga
jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga . . .
---
Bagian Ketiga
Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Pasal 37
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan
izin Pemerintah.
Pasal 38
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui
pembelian atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 39
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
- belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
- hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik setempat;
- tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang
terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan
ekonomi;
- untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat;
- tidak mengabaikan pengembangan kemampuan
penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
- tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga
listrik dari luar negeri.
Pasal 40
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
- kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya
telah terpenuhi;
- harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
- tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat.
### Pasal 41 . . .
---
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai
dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Lingkungan Hidup
Pasal 42
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Keteknikan
Pasal 43
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
- keselamatan ketenagalistrikan; dan
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Pasal 44
**(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib**
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
**(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan
kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi;
- aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya; dan
- ramah lingkungan.
**(3) Ketentuan . . .**
---
**(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
- pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
**(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib**
memiliki sertifikat laik operasi.
**(5) Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib**
memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
**(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan**
wajib memiliki sertifikat kompetensi.
**(7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,**
sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan**
Pemerintah.
Pasal 45
**(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan**
telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya
dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu
kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
**(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan pemilik jaringan.
**(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin
pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan**
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
## BAB XII . . .
---
Pasal 46
**(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan**
kewenangannya melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik
dalam hal:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkit tenaga listrik;
- pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan perizinan;
- penerapan tarif tenaga listrik; dan
- pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha
penunjang tenaga listrik.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang
ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
- memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan perizinan.
**(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
pemerintah daerah dibantu oleh inspektur
ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.
**(4) Ketentuan . . .**
---
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan**
pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 47
**(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,**
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
ketenagalistrikan.
**(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang
diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan
usaha ketenagalistrikan;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak
pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan
penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagai alat bukti;
- mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak
pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan
- menangkap dan menahan pelaku tindak pidana di
bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Penyidik . . .**
---
**(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
perkara pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 48
**(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
### Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35,
### Pasal 37, Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau**
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.**
Pasal 49
**(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga**
listrik untuk kepentingan umum tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
**(2) Setiap . . .**
---
**(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga**
listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
**(3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik**
untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa
persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Pasal 50
**(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan**
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang
karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
**(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
**(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau
pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi
ganti rugi kepada korban.
**(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 51
**(1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan**
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan
penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
**(2) Apabila . . .**
---
**(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga
merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
**(3) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang**
bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 52
**(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga**
listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang
berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
**(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa
penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 54
**(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga**
listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
**(2) Setiap . . .**
---
**(2) Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau**
memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
**(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)**
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 55
**(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan
usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha
dan/atau pengurusnya.
**(2) Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang
dikenakan berupa denda maksimal ditambah
sepertiganya.
Pasal 56
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan
usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah
memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
1. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
Pemerintah telah melakukan penataan dan penetapan
izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
1. Izin . . .
---
1. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum,
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri,
dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku
sampai habis masa berlakunya.
1. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
pelaksanaan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Umum, Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Sendiri, dan Izin Usaha Penunjang Tenaga
Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 57
**(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-**
Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3317) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
**(2) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang**
telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
**(3) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah**
ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 58
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
ttd.
Muhammad Sapta Murti
---
