Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang
menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik.
1. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder
yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi
listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
1. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan
tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
1. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
1. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke
konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
1. Usaha . . .
---
1. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi
tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik.
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan
Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi
dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik.
1. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat
di atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak
langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa
dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
ketenagalistrikan.
1. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik
yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan
hukum.
## BAB II . . .
---
