Langsung ke konten

SISTEM PERBUKUAN

UU No. 3 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara
menyeluruh dan terpadu, yang mencakup
pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan,
pengembangan buku elektronik, pendistribusian,
penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
1. Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar
yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak
berkala.

1. Naskah . . .

---

PRES I DEN

1. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ a tau
karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi,
dan bagian akhir.
4 . Literasi adalah kemampuan untuk memaknai
informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat
mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
1. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah
Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
1. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui
bahasa tulisan danjatau bahasa gambar.
1. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan
penerjemahan.
1. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari
bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya,
makna, maupun konteks.
1. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku
dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik
gaya, makna, maupun konteks.
1. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan
penyaduran.
11 . Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan
dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk
mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan
suasana dalam sebuah cerita atau mengubah
bentuk penyajian.
1. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan
dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk
mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan
suasana dalam sebuah cerita atau mengubah
bentuk penyajian.
1. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah
Buku hingga siap cetak.

1. Desainer . . .

---

· . ·~

PRES I DEN

1. Desainer adalah setiap orang yang membuat
rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
1. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat
Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
1. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa,
dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah,
atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
1. Pencetak adalah lembaga pemerintah a tau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan
Buku.
1. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku
mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
1. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang
yang mengonversi buku cetak menjadi buku
elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
1. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan
Buku.
21 . Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang
dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan
pendesainan Buku.
1. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan
Buku.
1. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi
standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain,
dan grafika.
1. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan
penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak
diperdagangkan dari Penerbit sampa1 kepada
pengguna.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan Buku.
1. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
menyediakan Buku.

1. Setiap Orang ...

---

PRES I DEN

1. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang,
organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal2
( 1) Sis tern Perbukuan diselenggarakan berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

(2) Penyelenggaraan Sis tern Perbukuan harus

memperhatikan ekosistem perbukuan.

Pasal3
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
- kebinekaan;
- kebangsaan;
- kebersamaan;
- profesionalisme;
- keterpaduan;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- partisipasi masyarakat;
1. kegotongroyongan; dan
J. ke be bas biasan.

Pasal4 ...

---

PRES I DEN

Pasal4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
- menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air
serta membangun jati diri dan karakter bangsa
melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
- mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta
meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya
perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu,
murah, dan merata;
- menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh
warga negara Indonesia; dan
- meningkatkan pe~an pelaku perbukuan untuk
mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia
melalui Buku di tengah peradaban dunia.

BENTUK, JENIS, DAN lSI BUKU

Pasal5

(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku

elektronik.

(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,

audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang di pu blikasikan dalam ben tuk elektronik.

Pasal6

(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku

umum.

(2) Buku ...

---

PRES I DEN

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Buku yang digunakan dalam

pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.

(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

terdiri atas buku teks utama dan buku teks
pendamping.

(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan

dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa
dipungut biaya.

(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun
oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Pusat.

(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

## BAB III ...

---

PRES I DEN

Bagian Kesatu
Masyarakat

Pasal8

Masyarakat berhak:
- memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam
Sistem Perbukuan; dan
- mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku
Bermutu dan informasi perbukuan.

Pasal9
Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh
kemudahan membaca Buku sesua1 dengan
kebutuhannya.

Pasal 10

Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal,
komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana
berhak memperoleh layanan akses Buku.

Pasal 11

Masyarakat berkewajiban:
- memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan
Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan
- memberikan dukungan terhadap terciptanya
masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan
masyarakat gemar menulis.

Bagian Kedua ...

---

PRES I DEN

Bagian Kedua
Pelaku Perbukuan

Paragraf 1
Umum

Pasal 12

Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah,
Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak,
Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Paragraf 2
Penulis

Pasal 13

Penulis berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
- mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan
atau tulisan yang dimiliki;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah
tulisannya.

Pasal 14

Penulis berkewajiban:
- mencantumkan nama asli atau nama samaran pada
Naskah Buku; dan
- mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya.

Paragraf 3 ...

---

PRES I DEN

Paragraf 3
Penerjemah

Pasal 15

Penerjemah berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
- mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak
lain;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.

Pasal 16

Penerjemah berkewajiban:
- memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris
pemegang hak cipta naskah asli;
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.

Paragraf 4
Penyadur

Pasal 17

Penyadur berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
- mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah basil Sadurannya.

### Pasal 18 ...

---

PRES I DEN

Pasal 18

Penyadur berkewajiban:
- memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris
pemegang hak cipta naskah asli;
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.

Paragraf 5
Editor

Pasal 19

Editor berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah editannya.

Pasal20
Editor berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan naskah editannya.

Paragraf 6
Desainer

Pasal21
Desainer berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.

Pasal22

Desainer berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan desain Bukunya.

Paragraf 7 ...

---

PRES I DEN

Paragraf 7
Ilustrator

Pasal23
Ilustrator berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.

Pasal24
Ilustrator berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.

Paragraf 8
Pencetak

Pasal25
( 1) Pencetak berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha;
- membentuk himpunan organisasi usaha; dan
- mendapatkan imbalan Jasa atas pekerjaan
Pencetakan.

(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal26
Pencetak berkewajiban:
- memiliki izin usaha percetakan;
- menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku
yang dicetak; dan
- mencetak Buku dengan tiras berdasarkan
kesepakatan dengan Pcnerbit.

Paragraf 9 ...

---

PRES I DEN

Paragraf 9
Pengembang Buku Elektronik

Pasa127

(1) Pengembang Buku Elektronik berhak:

- mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha;
- membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau
organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan
pengembangan buku elektronik.

(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal28

Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
- memiliki izin usaha;
- menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku
yang didigi talkan; dan
- menerapkan manajemen hak digital.

Paragraf 10
Penerbit

Pasal29

(1) Penerbit berhak:

- mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha; dan
- membentuk himpunan organisasi usaha.

(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal30 ...

---

PRES I DEN

Pasal30
Penerbit berkewajiban:
- memiliki izin usaha penerbitan;
- memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang
diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
- memberikan data dan informasi penjualan Buku yang
akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak
cipta;
- mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
- mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan
jenjang usia pembaca; dan
- mencantumkan angka standar buku internasional.

Pasal 31

(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan
huruf e dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penarikan produk dari peredaran;
- pembekuan izin usaha; dan/ a tau
- pencabutan izin usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 11
Toko Buku

Pasal32

Pernilik Toko Buku berhak:
- mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan
dalam berusaha; dan
- membentuk himpunan organisasi usaha.

Pasal33 ...

---

PRES I DEN

Pasal33
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan
informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan
periodik kepada Penerbit.

Pasal34
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BABIV

Pasal35
( 1) Pemerintah Pusat berwenang:
- menetapkan kebijakan pengembangan Sistem
Perbukuan;
- menetapkan kebijakan pengembangan budaya
literasi;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
- memberikan insentif fiskal untuk pengembangan
perbukuan; dan
- membina, memfasilitasi, dan mengawas1
penyelenggaraan Sistem Perbukuan.

(2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal36
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
- menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan
melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar
tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa
diskriminasi;

  • menyusun ...

---

PRES I DEN

- menyusun dan menjamin tersedianya buku teks
utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
- meningkatkan minat membaca dan menulis melalui
pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
- memfasilitasi pengembangan sis tern informasi
perbukuan;
- mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke
khasanah budaya dunia melalui Buku;
- memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asmg
yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka
peningkatan ilmu pengetahuan; dan
- memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah
kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai
penting bagi bangsa dan negara.

Pasal37
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36
dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 38

Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
- menetapkan kebijakan pengembangan Sis tern
Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
- membina, memfasilitasi, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di
wilayahnya;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
- mengembangkan budaya literasi.

### Pasal 39 ...

---

PRES I DEN

Pasal39

Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
- menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
- menyusun dan menjamin tersedianya buku teks
pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
- membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku
sesuai dengan kewenangannya;
- menjamin terlaksananya program peningkatan minat
membaca dan minat menulis di wilayahnya;
- memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk
pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan
dan/ a tau program pendidikan sesuat dengan
kewenangannya di wilayahnya;
- memfasilitasi masukan materi buku teks untuk
diterbitkan; dan
- memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah
kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai
penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal40
Pemerintah Daerah kabupatenjkota berwenang:
- menJamm pelaksanaan Sistem Perbukuan di
wilayahnya;
- menjamin pendistribusian buku teks utama secara
adil dan merata; dan
- memfasilitasi pengembangan budaya literasi.

Pasal41
Pemerintah Daerah kabupatenjkota bertanggung jawab:
- mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;

  • memfasilitasi ...

---

PRES I DEN

- memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
- melaksanakan program peningkatan minat membaca
dan minat menulis; dan
- memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk
pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan
dan/ a tau program pendidikan sesua1 dengan
kewenangannya.

BABV

Bagian Kesatu
Urnurn

Pasal42
( 1) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi
naskah secara aktif dan I a tau pas if.

(2) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui

Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.

(3) Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan
pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa
daerah dan/ a tau berbahasa asing.

(4) Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.

(5) Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri

atas:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras,
dan/ atau antargolongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ a tau
- tidak mengandung ujaran kebencian.

Bagian Kedua ...

---

PRES I DEN

Bagian Kedua
Penulisan Naskah Asli Buku

Pasal43

(1) Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan

standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli
Buku.

(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik

Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penerjemahan Buku

Pasal44

(1) Penerjemahan Buku dilakukan sesua1 dengan

standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.

(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik

Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal45
Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan
pendidikan.

Bagian Keempat
Penyaduran Buku

Pasal46

(1) Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar,

kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.

(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik

Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 47 ...

---

PRES I DEN

Pasal47

Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan
pendidikan.

Bagian Kesatu
Penerbitan Buku

Paragraf 1
Urn urn

Pasal48
Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal42 ayat (5); dan
- mencantumkan angka standar buku internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.

Pasal49
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib
dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang
didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PasalSO
Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat
dan/ atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah
dapat menerbitkan Buku.

### Pasal 51 ...

---

PRES I DEN

Pasal 51

(1) Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat

dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan
Buku Bermutu, murah, dan merata.

(2) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

( 1) Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan
tinggi harus memenuhi syarat 1s1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan

ilmu pengetahuan dan teknologi.

Paragraf 2
Pengeditan Naskah Buku

Pasal53

(1) Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan

standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah
Buku.

(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik

pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3 ...

---

PRES I DEN

Paragraf 3
Pengilustrasian Buku

Pasal 54

( 1) Pengilustrasian Buku dilakukan sesum dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.

(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik

pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Pendesainan Buku

Pasal55

(1) Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar,

kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.

(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik

pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pencetakan Buku

Pasal 56

Setiap Buku yang dicetak wajib menca ntumkan:
- harga pada bagian belakang kover Buku; dan
- peruntukan Buku sesum dengan jenjang us1a
pembaca.

Bagian Ketiga . . .

---

PRES I DEN

Bagian Ketiga
Pengembangan Buku Elektronik

Pasal57
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
- Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku
elektronik; dan
- pengonvers1an buku cetak ke dalam bentuk buku
elektronik.

Pasal58
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui
Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku

internasional elektronik.

Pasal59

(1) Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk

buku elektronik untuk memudahkan masyarakat
memperoleh dan mengakses buku teks utama.

(2) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diunduh secara gratis dan digandakan.

(3) Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk

buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal60

(1) Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin

ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan
harga murah.

(2) Pendistribusian ...

---

PRES I DEN

(2) Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ a tau masyarakat.

(3) Ketentuan mengena1 Pendistribusian Buku

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal61

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

mendistribusikan buku teks utama kepada satuan
dan/ atau program pendidikan anak us1a dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(2) Pendistribusian buku teks utama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran
pendapatan belanja negara a tau anggaran
pendapatan belanja daerah.

Pasal62
Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks
utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal63

( 1) Penerbit dilarang menjual buku teks pen damping
secara langsung ke satuan dan/ a tau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.

(2) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berupa:
- peringatan tertulis;
- penarikan produk dari peredaran;

  • pembekuan ...

---

PRES I DEN

  • pembekuan izin usaha;· dan/ atau
  • pencabutan izin usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal64

(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks

dilakukan melalui Toko Buku dan/ a tau sarana lain.

(2) Ketentuan mengenai penjualan buku teks

pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal65

(1) Buku teks utama wajib digunakan satuan danjatau

program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.

(2) Satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat
menggunakan:
- buku teks pendamping;
- buku nonteks yang telah disahkan oleh
Pemcrintah Pusat; dan/ atau
- buku umum.

(3) Satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang
tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif
berupa:

  • peringatan ...

---

PRES I DEN

- peringatan tertulis;
- penangguhan bantuan pendidikan;
- penghentian bantuan pendidikan;
- perekomendasian penurunan peringkat dan/ atau
pencabutan akreditasi;
- penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
satuan pendidikan; atau
- pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama,

buku teks pendamping, dan buku nonteks
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

BABIX

Pasal66
( 1) Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
- penerbitan;
- pencetakan ulang;
- hibah; atau
- 1mpor.

(2) Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah

dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal67 ...

---

PRES I DEN

Pasal67

(1) Penyediaan buku teks utama untuk keperluan

pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan

oleh masyarakat.

BABX

Pasal68

(1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan

mengembangkan budaya literasi melalui Sistem
Perbukuan.

(2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan

memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.

(3) Ketentuan mengena1 peran serta masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

BABXI
PENGAWASAN

Pasal69
( 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku
perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan
atas Sistem Perbukuan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan
terselenggara dengan baik.

(3) Kejaksaan ...

---

PRES I DEN

(3) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan

pengawasan terhadap substansi Buku untuk
mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umumo

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan
berekspresi dan berkreasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintaho

Pasal 70

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkano

Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengena1 perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 72

Undang-Undang 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkano

Agar 0 0 0

---

PF.!ESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
padatanggal24Mei2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
padatanggal29Mei2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
~~ifj~~lll dan Perundang-undangan,

---

PRES I DEN