(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima
puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan
juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.439.998.598.239.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan
juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang
terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar
Rp679.370.136.164.000,00 (enam ratus tujuh puluh
sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh miliar seratus tiga
puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas:
---
- komoditas panas bumi sebesar
Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan
puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas
kekurangan tahun 2012-2014 sebesar
Rp1.068.970.000.000,00 (satu triliun enam puluh
delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal, sebesar
Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus
sembilan puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas
kekurangan tahun 2012-2013 sebesar
Rp748.350.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp576.469.166.972.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam
triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus
enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua
ribu rupiah).
(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp26.689.881.492.000,00 (dua puluh enam triliun enam
ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus
delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua
ribu rupiah).
(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar
Rp145.739.923.240.000,00 (seratus empat puluh lima
triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu
rupiah).
(7) Pendapatan . . .
---
(7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e diperkirakan sebesar
Rp11.729.490.371.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua
puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta
tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp49.256.889.890.000,00 (empat
puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar
delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus
sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a diperkirakan sebesar
Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua
ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk
ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar
Rp12.053.019.890.000,00 (dua belas triliun lima puluh
tiga miliar sembilan belas juta delapan ratus sembilan
puluh ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan
Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: