Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG

UU No. 3 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015
diperkirakan sebesar Rp1.761.642.817.235.000,00 (satu
kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus
empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua
ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:

  • Penerimaan Perpajakan;
  • PNBP; dan
  • Penerimaan Hibah.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima
puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan
juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri
atas:

  • Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
  • Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.439.998.598.239.000,00 (satu kuadriliun empat
ratus tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan
puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh delapan
juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang
terdiri atas:

  • pendapatan pajak penghasilan;

- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;

  • pendapatan pajak bumi dan bangunan;
  • pendapatan cukai; dan
  • pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar
Rp679.370.136.164.000,00 (enam ratus tujuh puluh
sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh miliar seratus tiga
puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah (PPh DTP) atas:

  • komoditas . . .

---

- komoditas panas bumi sebesar
Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan
puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas
kekurangan tahun 2012-2014 sebesar
Rp1.068.970.000.000,00 (satu triliun enam puluh
delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal, sebesar
Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus
sembilan puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas
kekurangan tahun 2012-2013 sebesar
Rp748.350.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp576.469.166.972.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam
triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus
enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua
ribu rupiah).

(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp26.689.881.492.000,00 (dua puluh enam triliun enam
ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus
delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua
ribu rupiah).

(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar
Rp145.739.923.240.000,00 (seratus empat puluh lima
triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan
ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu
rupiah).

(7) Pendapatan . . .

---

(7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf e diperkirakan sebesar
Rp11.729.490.371.000,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua
puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh juta
tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp49.256.889.890.000,00 (empat
puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar
delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus
sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a diperkirakan sebesar

Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua
ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk
ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar
Rp12.053.019.890.000,00 (dua belas triliun lima puluh
tiga miliar sembilan belas juta delapan ratus sembilan
puluh ribu rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

diperkirakan sebesar Rp269.075.425.159.000,00 (dua
ratus enam puluh sembilan triliun tujuh puluh lima
miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima
puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:

  • penerimaan . . .

---

  • penerimaan sumber daya alam;
  • pendapatan bagian laba BUMN;
  • PNBP lainnya; dan
  • pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp118.919.130.259.000,00 (seratus delapan belas triliun
sembilan ratus sembilan belas miliar seratus tiga puluh
juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang
terdiri atas:

- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan

- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp36.956.500.000.000,00 (tiga puluh enam triliun
sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus juta
rupiah).

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di

bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan
dilakukan:

- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;

- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan

- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP . . .

---

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp90.109.584.375.000,00
(sembilan puluh triliun seratus sembilan miliar lima ratus
delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diperkirakan sebesar Rp23.090.210.525.000,00
(dua puluh tiga triliun sembilan puluh miliar dua ratus
sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun

Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Presiden.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c diperkirakan sebesar Rp3.311.903.947.000,00 (tiga
triliun tiga ratus sebelas miliar sembilan ratus tiga juta
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan
sebesar Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun
sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat
puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan
ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:

  • anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
  • anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.319.548.973.690.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
sembilan belas triliun lima ratus empat puluh delapan
miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus
sembilan puluh ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara sebesar Rp4.621.727.025.000,00 (empat
triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus dua
puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) yang
dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

  • Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
  • Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
  • Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

(4) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian penghargaan
dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 berdasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Belanja

Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (1)
Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk
Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk tahun 2014
ditetapkan sebagai berikut:
1. DBH
- DBH Pajak
1. Alokasi DBH PPh Perorangan, dan DBH PBB
non migas yang diperoleh daerah induk dibagi
kepada DOB sesuai dengan rencana
penerimaan.
1. Alokasi DBH PBB Migas yang diperoleh daerah
induk dibagi kepada DOB secara proporsional
berdasarkan jumlah penduduk dan luas
wilayah.
1. Alokasi DBH Pajak hasil pemerataan yang
diperoleh daerah induk dibagi kepada DOB
secara merata.
1. Alokasi DBH CHT yang diperoleh daerah induk
dibagi kepada DOB secara proporsional
berdasarkan jumlah penduduk.

- DBH SDA
1. Alokasi DBH SDA daerah induk yang
merupakan daerah penghasil, dibagi kepada
DOB secara proporsional berdasarkan jumlah
penduduk dan luas wilayah.
1. Alokasi DBH SDA daerah induk yang bukan
merupakan daerah penghasil dibagi kepada
DOB secara merata.

2. DAU . . .

1. DAU

---

- DAU untuk DOB dialokasikan setelah UU
pembentukannya disahkan.
- Penghitungan DAU dilakukan dengan membagi
secara proporsional (split) dengan daerah induk
menggunakan data jumlah penduduk, luas
wilayah, dan belanja pegawai.
1. DAK
- Sesuai dengan amanat UU pembentukan DOB,
DOB diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK
Prasarana Pemerintahan Daerah.
- Daerah induk yang terkena dampak pemekaran
diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK
Prasarana Pemerintahan Daerah.
- DAK bidang lainnya dialokasikan pada tahun
kedua dengan mempertimbangkan kesiapan
perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan
DAK.
1. Dana Transfer Lainnya
Dana tunjangan profesi guru dan tambahan
penghasilan guru PNSD dialokasikan berdasarkan
pembagian data jumlah guru antara daerah induk
dengan DOB.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana Desa dialokasikan kepada kabupaten/kota
berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada
setiap desa dan alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis.
Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis bersumber dari Lembaga Pemerintah
dan/atau Lembaga Statistik Pemerintah yang
berwenang.

Angka 8 . . .

---

Angka 8

Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar
Rp521.760.517.233.000,00 (lima ratus dua puluh satu
triliun tujuh ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh
belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang
terdiri atas:

  • DBH; . . .

---

  • DBH;
  • DAU; dan
  • DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp110.051.993.705.000,00 (seratus
sepuluh triliun lima puluh satu miliar sembilan ratus
sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau
diperkirakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga
ratus lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh
tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta
lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung

berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang
Dibagihasilkan kepada Daerah.

(5) Dalam hal realisasi APBN menyebabkan PDN neto

bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mengalami perubahan.

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diperkirakan sebesar Rp58.820.675.000.000,00 (lima
puluh delapan triliun delapan ratus dua puluh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri
atas:
- DAK sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh
tiga triliun rupiah);
- DAK tambahan sebesar Rp25.820.675.000.000,00
(dua puluh lima triliun delapan ratus dua puluh miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
1. DAK afirmasi kepada kabupaten/kota daerah
tertinggal dan perbatasan yang memiliki
kemampuan keuangan relatif rendah sebesar
Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus
dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
rupiah); dan

2. DAK . . .

---

1. DAK Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja
(P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah
yang disetujui oleh DPR RI sebesar
Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
rupiah).

(7) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf b angka 1 digunakan untuk mendanai kegiatan:
- infrastruktur transportasi sebesar
Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta
rupiah);
- infrastruktur irigasi sebesar Rp496.405.000.000,00
(empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus
lima juta rupiah); dan
- infrastruktur sanitasi dan air minum sebesar
Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar
sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(7a) DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b angka 2 digunakan untuk mendanai kegiatan:
- pertanian sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah);
- infrastruktur irigasi sebesar Rp3.126.596.993.000,00
(tiga triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus
sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan
puluh tiga ribu rupiah);
- transportasi sebesar Rp12.153.853.343.900,00 (dua
belas triliun seratus lima puluh tiga miliar delapan
ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus rupiah);
- sarana perdagangan sebesar Rp892.410.299.600,00
(delapan ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus
sepuluh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu
enam ratus rupiah); dan
- kesehatan sebesar Rp2.827.139.363.500,00 (dua
triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar seratus
tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga
ribu lima ratus rupiah).

(8) Dana . . .

---

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal dan
daerah perbatasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kemampuan keuangan daerah rendah sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
- kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen); dan
- kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2%
(dua persen).

(9) Daerah penerima DAK tambahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7a) diwajibkan menyediakan dana
pendamping sebesar 0% (nol persen).

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar

Rp17.115.513.942.000,00 (tujuh belas triliun seratus
lima belas miliar lima ratus tiga belas juta sembilan
ratus empat puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar
Rp7.057.756.971.000,00 (tujuh triliun lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang
disepakati untuk dibagi masing-masing dengan
proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi
Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi
Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

1. Dana . . .

---

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp4.940.429.880.000,00 (empat triliun sembilan
ratus empat puluh miliar empat ratus dua puluh
sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah).
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.117.327.091.000,00 (dua triliun
seratus tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh
tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.057.756.971.000,00 (tujuh triliun lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh enam juta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
- Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua
ratus lima puluh miliar rupiah); dan
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh miliar rupiah).

(2) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c
diperkirakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus
empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta
rupiah).

(3) Dana Transfer Lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar

Rp104.411.060.000.000,00 (seratus empat triliun empat
ratus sebelas miliar enam puluh juta rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:
- Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua
ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh
juta rupiah);

  • Dana . . .

---

- Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
sebesar Rp1.096.000.000.000,00 (satu triliun
sembilan puluh enam miliar rupiah);
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar
Rp31.298.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun
dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah);
- Dana Insentif Daerah (DID) sebesar
Rp1.664.510.000.000,00 (satu triliun enam ratus
enam puluh empat miliar lima ratus sepuluh juta
rupiah); dan
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2) sebesar Rp99.580.000.000,00 (sembilan
puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,

Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 13
diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran

2015 diperkirakan sebesar Rp212.104.385.353.000,00
(dua ratus dua belas triliun seratus empat miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga
ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara
tepat sasaran.

(3) Anggaran . . .

---

(3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan
parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP)
dan/atau nilai tukar rupiah.

(4) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi solar,

Pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR RI.

(5) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang
dibayarkan sesuai dengan hasil audit BPK.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar

Rp408.544.684.304.000,00 (empat ratus delapan triliun
lima ratus empat puluh empat miliar enam ratus delapan
puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah).

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,59%

(dua puluh koma lima puluh sembilan persen), yang
merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total
anggaran Belanja Negara sebesar
Rp1.984.149.714.865.000,00 (satu kuadriliun sembilan
ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh
sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan
ratus enam puluh lima ribu rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dalam Peraturan Presiden.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 18 diubah, dan
setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2015 terdapat anggaran defisit sebesar
Rp222.506.897.630.000,00 (dua ratus dua puluh dua
triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan
puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang
akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2015

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar
Rp242.515.005.350.000,00 (dua ratus empat puluh
dua triliun lima ratus lima belas miliar lima juta tiga
ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif
Rp20.008.107.720.000,00 (dua puluh triliun delapan
miliar seratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu
rupiah).

(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar
negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar
internasional.

(4) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi

Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

1. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23A . . .

---

Pasal 23

(1) Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi

Pemerintah dialihkan menjadi penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23 B

(1) Untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada

masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam
peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana
sebesar Rp781.688.212.000,00 (tujuh ratus delapan
puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta
dua ratus dua belas ribu rupiah).

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

dana antisipasi yang digunakan untuk melunasi
pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan
lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang
menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT
Minarak Lapindo Jaya.

(3) Dana antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat digunakan dalam hal PT Lapindo Brantas Inc./PT
Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar pelunasan
pembelian atas tanah dan bangunan yang terdapat dalam
peta area terdampak berdasarkan hasil pemeriksaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana

antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 26 tetap dengan perubahan penjelasan

Pasal 26 ayat (3) sehingga penjelasan Pasal 26 menjadi

sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal
Undang-Undang ini.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Ayat (1)
Pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang
memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area
terdampak lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dana antisipasi” adalah dana
yang disiapkan Pemerintah sebagai pelunasan
pembayaran langsung kepada masyarakat yang
memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area
terdampak lumpur Sidoarjo, yang bila digunakan akan
menjadi pinjaman PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak
Lapindo Jaya kepada Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Materi yang diatur dalam Peraturan Presiden antara
lain:
1. Kriteria pemberian dana antisipasi dari Pemerintah
kepada PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak
Lapindo Jaya;
1. Hal-hal yang diperjanjikan antara Pemerintah dan
PT Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya
dalam rangka pemberian dana antisipasi;
1. Jenis jaminan yang diserahkan PT Lapindo Brantas
Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah
dalam rangka pemberian dana antisipasi berupa
tanah yang sudah diganti rugi oleh PT Lapindo
Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya;

1. Mekanisme . . .

---

1. Mekanisme pelunasan pembayaran kepada
masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di
dalam peta area terdampak lumpur sidoarjo; dan

1. Mekanisme pengembalian dana antisipasi dari PT
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya
kepada Pemerintah.

Angka 15

Pasal 26

Ayat (1)

Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat
disebabkan oleh:

1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan
APBN Perubahan dan/atau laporan realisasi
pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun
Anggaran 2015;

1. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka
pengelolaan portofolio utang;

1. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; dan

1. Dampak dari transaksi lindung nilai atas
pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang.

Ayat (2)

Pelaksanaan transaksi lindung nilai dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2015.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4) . . .

---

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukan merupakan kerugian
keuangan negara” karena transaksi Lindung Nilai ini
ditujukan untuk melindungi pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko
fluktuasi mata uang dan tingkat bunga, dan transaksi
lindung nilai tidak ditujukan untuk spekulasi
mendapatkan keuntungan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 31

Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lambat tanggal 17 Maret 2015.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran
2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,3% (sepuluh
koma tiga persen);
- pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
tenaga kerja;
- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6%
(lima koma enam persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,40 (nol koma
empat puluh); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
mencapai 69,4 (enam puluh sembilan koma empat).

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 44

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, serta
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2015.
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, terjadi (a)
perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang berakibat
pada perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal antara lain berupa
pengalihan alokasi belanja subsidi ke belanja yang lebih produktif untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015; (b) kebutuhan
pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan (c) kebutuhan pembiayaan
Kementerian Negara/Lembaga yang baru.
Sehubungan dengan lemahnya perekonomian global, kinerja perekonomian
domestik 2015 diharapkan dapat tetap terjaga dengan baik. Pertumbuhan
ekonomi pada tahun 2015 akan dipertahankan pada tingkat 5,7 % (lima
koma tujuh persen). Untuk mencapai target tersebut pemerintah akan
mengoptimalkan dukungan belanja yang lebih produktif pada sektor-sektor
strategis.
Tingkat inflasi pada sepanjang tahun 2015 diperkirakan akan mencapai
5,0% (lima koma nol persen) atau lebih tinggi dari asumsi APBN 2015
sebesar 4,4% (empat koma empat persen). Lebih tingginya inflasi tersebut
antara lain dipengaruhi oleh imbas lanjutan kebijakan penyesuaian harga
BBM bersubsidi tahun 2014. Pemerintah dan Bank Indonesia melalui
sinergi kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi di tingkat pusat dan
daerah senantiasa berupaya mengendalikan laju inflasi pada tahun 2015
agar tetap dapat berada pada rentang sasaran inflasi tahun 2015 sebesar
4,0% ± 1,0% (empat koma nol persen dengan deviasi satu koma nol persen).

Sementara itu, . . .

---

Sementara itu, rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun
2015 diperkirakan akan berada pada titik keseimbangan baru di kisaran
Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat
atau melemah dibandingkan asumsinya dalam APBN 2015 sebesar
Rp11.900 (sebelas ribu sembilan ratus rupiah) per satu dolar Amerika
Serikat. Sejalan dengan kondisi tersebut, suku bunga Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan pada tahun 2015 diperkirakan
akan turut mengalami tekanan dan berada lebih tinggi di atas asumsi APBN
2015 yaitu dari 6,0% (enam koma nol persen) menjadi 6,2% (enam koma
dua persen). Tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan suku bunga SPN 3
(tiga) bulan diperkirakan akan dipicu antara lain oleh ketatnya likuiditas
global terutama terkait rencana peningkatan suku bunga acuan oleh Bank
Sentral Amerika Serikat pada tahun 2015.
Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia pada tahun 2015
diperkirakan mencapai rata-rata USD60 (enam puluh dolar Amerika
Serikat) per barel atau lebih rendah dibandingkan dengan asumsi ICP APBN
tahun 2015 sebesar USD105 (seratus lima dolar Amerika Serikat) per barel.
Hal ini disebabkan penurunan harga minyak dunia yang cukup signifikan,
sehubungan dengan pasokan minyak yang masih berlebih, terutama
dengan adanya potensi pemanfaatan shale oil dan gas.
Di lain pihak, realisasi lifting minyak pada tahun 2015 diperkirakan hanya
akan terealisasi sebesar 825 (delapan ratus dua puluh lima) ribu barel per
hari, lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN 2015 yang
ditetapkan sebesar 900 (sembilan ratus) ribu barel per hari. Sementara
lifting gas bumi diperkirakan mencapai 1.221 (seribu dua ratus dua puluh
satu) ribu barel setara minyak per hari, lebih rendah bila dibandingkan
dengan asumsi lifting gas bumi pada APBN tahun 2015 yang ditetapkan
sebesar 1.248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) ribu barel setara
minyak per hari. Penyebab utama atas hal ini adalah penurunan alamiah
kapasitas produksi dan belum optimalnya lapangan minyak baru.
Perubahan asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya
berpengaruh pula pada postur APBN, akan diikuti dengan perubahan
kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui
pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
Kondisi perekonomian domestik yang kondusif diharapkan dapat
mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional pada tahun 2015
yaitu yang ditunjukkan antara lain dengan Indeks Pembangunan Manusia
yang diharapkan dapat mencapai 69,4 (enam puluh sembilan koma empat)
dan Gini Ratio sebesar 0,40 (nol koma empat puluh).

Pembahasan . . .

---

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan
Daerah Nomor 16/DPD RI/II/2014-2015 tanggal 28 Januari 2015.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan
Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR dengan
memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013
tanggal 22 Mei 2014.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1