Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

UU No. 29 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-07-30

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Pemerintah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah
Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRD
Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan
rakyat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan . . .
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta,
selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah
provinsi
yang
mempunyai
kekhususan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
karena
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI
Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga
sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
8. Wakil
Gubernur
adalah
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi DKI Jakarta.
9. Deputi Gubernur, selanjutnya disebut deputi, adalah
pejabat
yang
membantu
Gubernur
dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi
DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota
administrasi/kabupaten
administrasi
di
wilayah
Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab
kepada Gubernur.
11. Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah
wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas
kecamatan dan kelurahan.
12. Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga
musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan
dan
peningkatan
pelayanan
masyarakat.
13. Lembaga . . .
13. Lembaga musyawarah kelurahan adalah lembaga
musyawarah
pada
tingkat
kelurahan
untuk
menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi
dan pemberdayaan masyarakat.
14. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-
undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk oleh
DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan
bersama Gubernur.
15. Peraturan
Gubernur
adalah
peraturan
yang
ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan
peraturan
daerah
dan
peraturan
perundang-
undangan.
16. Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah
Provinsi
DKI
Jakarta
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu
pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Pasal 2

Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang
pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah,
kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-
Undang ini.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 3

Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang
berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada
tingkat provinsi.
Bagian Keempat
Peran

Pasal 5

Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
sebagai
tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta
pusat/perwakilan lembaga internasional.

Pasal 6

(1) Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan
Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi
Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan
Kota Tangerang Provinsi Banten.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

Pasal 7

(1) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota
administrasi dan kabupaten administrasi.
(2) Wilayah
kota
administrasi
dan
kabupaten
administrasi dibagi dalam kecamatan.
(3) Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.
Pasal 8 . . .

Pasal 8

(1) Pembentukan,
pengubahan
nama,
batas,
dan
penghapusan
kota
administrasi/kabupaten
administrasi
ditetapkan
dengan
peraturan
pemerintah.
(2) Pembentukan,
pengubahan
nama,
batas,
dan
penghapusan
kecamatan
ditetapkan
dengan
peraturan daerah.
(3) Pembentukan,
pengubahan
nama,
batas,
dan
penghapusan
kelurahan
ditetapkan
dengan
keputusan Gubernur.

Pasal 9

(1) Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada
tingkat provinsi.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
dilaksanakan
menurut
asas
otonomi,
asas
dekonsentrasi,
asas
tugas
pembantuan,
dan
kekhususan
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Susunan Pemerintahan

Pasal 10

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu
orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur
yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 11

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan
Wakil
Gubernur
yang
memperoleh
suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran
kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata
cara yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

Pasal 12

(1) DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
(2) Tugas . . .
(2) Tugas,
wewenang,
hak,
dan
kewajiban
DPRD
Provinsi
DKI
Jakarta
adalah
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPRD
Provinsi
DKI
Jakarta
memberikan
pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang
diajukan oleh Gubernur.
(4) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah
paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen)
dari
jumlah
maksimal
untuk kategori
jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang.

Pasal 13

(1) Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten
administrasi, kecamatan, dan kelurahan.
(2) Jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat
daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
dan
berpedoman
pada
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dalam
kedudukannya
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
Pemerintah
DKI
Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah
penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi
serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
kemampuan
anggaran keuangan daerah.

Pasal 14

(1) Gubernur
dalam
kedudukannya
sebagai
wakil
Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta
yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban,
dan . . .
dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Deputi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(3) Deputi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Gubernur.
(4) Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas,
fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
presiden.

Pasal 15

(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris
Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris
Daerah
bertanggung
jawab
kepada
Gubernur.
(5) Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban
membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan
dan mengoordinasikan perangkat daerah.
(6) Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas
sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.
Pasal 16 . . .

Pasal 16

(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan
terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(3) Sekretaris
DPRD
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris
DPRD
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya
secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan
secara
teknis
administratif
bertanggung
jawab
kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 17

(1) Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi
daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 18

(1) Lembaga
teknis
daerah
merupakan
unsur
pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
dan . . .
dan berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit
umum/rumah sakit khusus daerah (RSUD/RSKD)
(2) Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh
seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Kepala
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
bertanggung
jawab
kepada
Gubernur
melalui
Sekretaris Daerah.

Pasal 19

(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin
oleh walikota/bupati.
(2) Walikota/bupati
diangkat
oleh
Gubernur
atas
pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Walikota/bupati
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Walikota/bupati
bertanggung
jawab
kepada
Gubernur.
(5) Walikota/bupati
dalam
melaksanakan
tugasnya
dibantu oleh seorang wakil walikota/wakil bupati.
(6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(8) Wakil walikota/wakil bupati bertanggung jawab
kepada walikota/bupati.
Pasal 20 . . .

Pasal 20

(1) Perangkat pada tingkat kota administrasi/kabupaten
administrasi
terdiri
atas
sekretariat
kota
administrasi/sekretariat
kabupaten
administrasi,
suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan
kelurahan.
(2) Sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten
administrasi dipimpin oleh sekretaris kota/sekretaris
kabupaten.
(3) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis
daerah pada tingkat kota/kabupaten diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(6) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis
daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
kepala dinas/kepala lembaga teknis daerah provinsi
dengan
pertimbangan
walikota/bupati
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung
jawab kepada walikota/bupati.

Pasal 21

(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh
seorang wakil camat.
(2) Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Camat . . .
(3) Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati
melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(5) Wakil camat bertanggung jawab kepada camat.
(6) Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kecamatan bertanggung jawab kepada
camat.

Pasal 22

(1) Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang
wakil lurah.
(2) Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
walikota/bupati
berdasarkan
pendelegasian
wewenang
Gubernur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati
melalui camat.
(5) Wakil lurah bertanggung jawab kepada lurah.
(6) Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(7) Sekretaris kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
walikota . . .
walikota/bupati
berdasarkan
pendelegasian
wewenang
Gubernur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada
lurah.

Pasal 23

(1) Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan
kota
administrasi/kabupaten
administrasi
ditetapkan
dengan
peraturan
daerah
dan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
dan
kota
administrasi/kabupaten
administrasi
ditetapkan
dengan
peraturan
Gubernur
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Untuk
membantu
walikota/bupati
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
kota/kabupaten
dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.
(2) Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas
tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan
komposisi satu kecamatan satu wakil.
(3) Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan
oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi
DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh
Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah,
kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan
keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur
dengan peraturan daerah.
Pasal 25 . . .

Pasal 25

(1) Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan
pemerintahan
kelurahan
dibentuk
lembaga
musyawarah kelurahan.
(2) Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih
secara demokratis pada tingkat rukun warga dan
selanjutnya ditetapkan oleh walikota/bupati melalui
camat.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan,
kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga
musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan
daerah.

Pasal 26

(1) Kewenangan
Pemerintah
Provinsi
DKI
Jakarta
sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan
pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan
pemerintahan
lain
yang
menjadi
wewenang
Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan, dan urusan pemerintahan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Urusan . . .
(2) Urusan
pemerintahan
yang
dilimpahkan
oleh
Pemerintah
kepada
Gubernur
selaku
wakil
Pemerintah
dilaksanakan
dalam
rangka
penyelenggaraan asas dekonsentrasi.
(3) Urusan
pemerintahan
yang
ditugaskan
oleh
Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas
tugas pembantuan.
(4) Kewenangan
Pemerintah
Provinsi
DKI
Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang ini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan dan
pelaksanaan kebijakan dalam bidang:
a.
tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan
hidup;
b.
pengendalian penduduk dan permukiman;
c.
transportasi;
d.
industri dan perdagangan; dan
e.
pariwisata.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan dan urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Gubernur melakukan koordinasi
dengan Pemerintah dan pemerintah daerah lain.
(6) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan
mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta
melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain
yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.
(7) Dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
(8) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang
menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(9) Pemerintah . . .
(9) Pemerintah
Daerah
Provinsi
DKI
Jakarta
mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan
pemerintahan
kepada
pemerintah
kota
administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan,
dan
kelurahan
dalam
rangka
meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
(10) Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan,
ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya
diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
(11) Jenis
kewenangan
yang
didelegasikan
dan
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
sekurang-kurangnya
sama
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
pada
saat
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 27

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama
dengan
Pemerintah
Provinsi
Jawa
Barat
dan
Pemerintah
Provinsi
Banten
dengan
mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang
wilayahnya
berbatasan
langsung
untuk
lebih
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
yang
didasarkan
pada
pertimbangan
efisiensi
dan
efektivitas
pelayanan
publik
serta
saling
menguntungkan.
(2) Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk badan kerja sama
antardaerah.
(3) Ketentuan mengenai badan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan
bersama.
Pasal 28 . . .

Pasal 28

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan
kerja sama dengan pemerintah provinsi lain.
(2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan
kerja sama dengan kota di negara lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Provinsi
DKI
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata
Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu
pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Ibukota
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang
berbatasan langsung.
(3) Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Provinsi
yang
berbatasan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan hasil kerja sama secara terpadu
dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
(4) Kerja sama secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mencakup keterpaduan dalam proses
perencanaan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian
penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata
Ruang . . .
Ruang
Wilayah
setiap
provinsi
dengan
memperhatikan kepentingan strategis nasional.
(5) Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri terkait;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara kerja sama penyusunan tata ruang terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Kawasan Khusus

Pasal 30

(1) Pemerintah
dapat
membentuk
dan/atau
menetapkan kawasan khusus di wilayah Provinsi
DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah
Provinsi
DKI
Jakarta
dapat
mengusulkan pembentukan kawasan khusus di
wilayahnya kepada Pemerintah.
(3) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola langsung oleh Pemerintah atau
dapat dikelola bersama antara Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikelola bersama antara Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan
oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 31

Gubernur
mempunyai
hak
protokoler,
termasuk
mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan daerah berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 33

(1) Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
bersifat
khusus
dalam
kedudukannya
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) dianggarkan dalam APBN.
(2) Dana
dalam
rangka
pelaksanaan
kekhususan
Provinsi
DKI
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama antara
Pemerintah
dan
DPR
berdasarkan
usulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Dana . . .
(3) Dana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan anggaran yang diperuntukkan dan
dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
pengalokasiannya
melalui
kementerian/lembaga
terkait.
(4) Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib
melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan
pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan
kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
kepada
Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 34

Ketentuan tentang jumlah anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009.

Pasal 35

Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3878) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36 . . .

Pasal 36

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemerintahan
Provinsi
DKI
Jakarta
tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur khusus
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 37

Peraturan
pelaksanaan
atas
Undang-Undang
ini
ditetapkan
paling
lambat
(satu)
tahun
sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 38

Seluruh
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang yang berkaitan dengan Provinsi DKI
Jakarta harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 39

Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI
Jakarta
yang
ada
pada
saat
mulai
berlakunya
Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas sampai
berakhir
masa
tugasnya,
kecuali
ditentukan
lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 93uk
disahkan menjadi Undang-Undang.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2007
TENTANG
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus
atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara
mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat
khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan
peran
yang
penting
dalam
mendukung
penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah
otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat
kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta
selalu
berhadapan
dengan
masalah
urbanisasi,
keamanan,
transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah
sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah
secara sinergis melalui berbagai instrumen.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional kehadiran Undang-Undang
Nomor . . .
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kehadiran
undang-undang dimaksud dalam penyelenggaraan pemerintahan
menggunakan
asas
desentralisasi,
dekonsentrasi,
dan
tugas
pembantuan.
Penyelenggaraan
desentralisasi
mensyaratkan
pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintah
daerah
otonom.
Pembagian
urusan
pemerintahan
tersebut
didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya atau yang tetap menjadi kewenangan
Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi
dalam
kedudukannya
sebagai
wilayah
administrasi
untuk
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur
sebagai wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek kendali pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya,
koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi,
dan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi. Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi yuridis terhadap
berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia, Jakarta. Konsekuensi tersebut bukan hanya dari
segi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai
daerah otonom, kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan perwakilan negara
asing, dan kedudukan lembaga internasional lainnya, melainkan juga
karakteristik permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
sudah tidak sesuai dengan karakteristik permasalahan Provinsi DKI
Jakarta, perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Di dalam Undang-Undang ini telah dilakukan berbagai pengubahan
mendasar, strategis, relevan, dan signifikan. Provinsi DKI Jakarta
berperan sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sekaligus berfungsi
sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Pengubahan inilah
yang mendorong perlunya Gubernur Provinsi DKI Jakarta dibantu
paling banyak oleh 4 (empat) orang deputi yang diberi kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala
pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota perlu memperoleh
legitimasi yang kuat dari rakyat dan memperhatikan warga Jakarta
yang multikultural. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus
memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah perolehan suara yang sah untuk ditetapkan
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga jumlah keanggotaan
DPRD Provinsi DKI Jakarta paling banyak 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk
DKI Jakarta. Pengangkatan calon walikota/bupati diajukan oleh
Gubernur untuk mendapat pertimbangan DPRD Provinsi. Dalam
pelaksanaan tugasnya, walikota/bupati bertanggung jawab kepada
Gubernur. Hal inilah yang mendorong amanat normatif dalam
Undang-Undang ini, yaitu bahwa pertimbangan DPRD Provinsi
tersebut
tidak
mengikat
Gubernur
dalam
menetapkan
walikota/bupati.
Undang-Undang ini juga mengatur rencana tata ruang wilayah yang
pada prinsipnya disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional dan
dikoordinasikan . . .
dikoordinasikan dengan provinsi yang berbatasan langsung dengan
Provinsi DKI Jakarta, yang dikoordinasikan oleh menteri terkait,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam
Undang-Undang ini diatur juga kawasan khusus. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan
khusus kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikelola bersama
antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau
didelegasikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Di dalam Undang-Undang ini terdapat pengubahan pendanaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dalam
APBN.
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan
Provinsi DKI Jakarta. Pendanaan dimaksud merupakan anggaran
yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada setiap akhir tahun anggaran
wajib
melaporkan
seluruh
pelaksanaan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan kedudukan
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL