Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 28 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Pendapatan …

---

PRESIDEN

1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang

berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta

penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak

dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari

pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak

penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan

hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang

berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

1. Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima

Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian

pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara

bukan pajak lainnya.

1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari

sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan

pemerintah luar negeri.

1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai

belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.

1. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk

membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai

tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah

pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri,

pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.

1. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk

membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran

belanja pemerintah pusat.

1. Sektor adalah kumpulan subsektor.

1. Subsektor adalah kumpulan program.

1. Belanja ...

---

PRESIDEN

1. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai

dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.

1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan

kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka

pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi

umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan

bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan

sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah

Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29

Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 17 Tahun 2000.

1. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan

kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan

antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25

Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan

Daerah.

1. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan

kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999

tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang

dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,

sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001

tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21

Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk

penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.

1. Sisa ...

---

PRESIDEN

1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek

pembangunan pada akhir tahun anggaran.

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi

pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

1. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk

menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari pembiayaan

dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari

perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi,

penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan

penjualan surat utang Negara.

1. Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan

utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin

pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai

dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari

penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program

dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok

utang/pinjaman luar negeri.

1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri

dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat

dirupiahkan.

1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang

digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

1. Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal

1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.

Pasal 2

(1) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 merupakan pedoman

penyusunan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.

(2) Rencana ...

---

PRESIDEN

(2) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh

dari sumber-sumber :

  • Penerimaan perpajakan;
  • Penerimaan Negara bukan pajak;
  • Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh

dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh

triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta

delapan ratus ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat

miliar dua ratus juta rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan

sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun

sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta

delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

terdiri dari :

  • Pajak dalam negeri;
  • Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam

puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan ...

---

PRESIDEN

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas

triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat

ini.

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) terdiri dari :

  • Penerimaan sumber daya alam;
  • Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara;
  • Penerimaan Negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh

triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan

ratus ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar

Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat

miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan

belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta

rupiah).

(5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan

dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari :

  • Anggaran belanja pemerintah pusat;
  • anggaran ...

---

PRESIDEN

  • Anggaran belanja untuk daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima

puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh

sembilan juta rupiah).

(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan

belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta

delapan puluh tujuh ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar

Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus

lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh

ribu rupiah).

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) huruf a terdiri dari :

  • Pengeluaran rutin;
  • Pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh

empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh

sembilan juta rupiah).

(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun

delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran

2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor

dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran

rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas

oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran

rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari :

  • Dana perimbangan;
  • Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun

seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta

seratus empat puluh empat ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam

triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta

sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Pasal 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a

dan ayat (2) terdiri dari :

  • Dana bagi hasil;
  • Dana alokasi umum;
  • Dana ...

---

PRESIDEN

  • Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun

sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta

rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun

seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat

puluh empat ribu rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua

puluh delapan miliar seratus juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 11

(1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :

  • Dana otonomi khusus;
  • Dana penyesuaian.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus

empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat

puluh tiga ribu rupiah).

(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua

belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

### Pasal 12 ...

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan

triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta

delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),

yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar

Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus

lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh

ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga

dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar

Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas

miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu

rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana

dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

  • Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan

belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam

puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

  • Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
  • Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar

Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

  • Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas

triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);

  • Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif

Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh

delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan

semester I mengenai :

  • realisasi ...

---

PRESIDEN

  • Realisasi pendapatan Negara dan hibah;
  • Realisasi belanja Negara;
  • Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli

2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan

Pemerintah.

(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang

belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan

Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan

Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2004.

Pasal 14

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan

Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,

dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun

Anggaran 2005.

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran

2005.

Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004

ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan

sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara

tahun-tahun anggaran berikutnya.

### Pasal 16 ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

2004 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama

Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan

perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2004, apabila terjadi :

  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi

yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2004;

  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran

antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;

  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun

anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran

Tahun Anggaran 2004.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan

atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004

berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk

mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun

Anggaran 2004 berakhir.

Pasal 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,

paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir

untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

### Pasal 18 …

---

PRESIDEN

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2003

INDONESIA,

ttd