Langsung ke konten

THE MANAGEMENT OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS

UU No. 27 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi
oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo
meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
1. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati meliputi ikan,
terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati
meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut
yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan
alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan
perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan
nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
1. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis
yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12
(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan
pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk
dipertahankan keberadaannya.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan
peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan
negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
1. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
1. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-
batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses
ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
1. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk
Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang
luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat
nasional.
1. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di Kawasan
Strategis Nasional Tertentu.
1. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur,
dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara
berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya
atau kegiatan pembangunan di Zona yang ditetapkan.
1. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau
beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang
diperlukan oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
lainnya guna mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di
setiap Kawasan perencanaan.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
18A. Dihapus.
1. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian,
dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Ekosistemnya untuk
menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragamannya.
1. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan
bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah
darat.
1. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan
perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari
kondisi semula.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan
manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
1. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
1. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau
fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik
melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
1. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang
yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban
jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak
sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan
datang.
1. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

1. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah
memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan
oleh Masyarakat secara sukarela.
1. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern,
pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik
dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat
Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam,
memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-
hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum,
tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
tertentu.
1. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
1. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
1. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk
bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan
berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga,
pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan
rekomendasi kebijakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat
mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur
dari garis pantai.

Penjelasan Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Wilayah Pesisir, yakni ruang lautan
yang masih dipengaruhi oleh kegiatan di daratan dan ruang daratan yang masih terasa pengaruh
lautnya, serta Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan
mempunyai potensi cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya, lingkungan, dan
masyarakat.
Dalam implementasinya, ke arah laut ditetapkan sejauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai
sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sedangkan ke arah daratan ditetapkan sesuai
dengan batas kecamatan untuk kewenangan provinsi.
Kewenangan kabupaten/kota ke arah laut ditetapkan sejauh sepertiga dari wilayah laut
kewenangan provinsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan ke arah daratan ditetapkan sesuai dengan batas
kecamatan.

Pasal 3

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
- keberlanjutan;
- konsistensi;
- keterpaduan;
- kepastian hukum;
- kemitraan;
- pemerataan;
- peran serta masyarakat;
- keterbukaan;
- desentralisasi;
- akuntabilitas; dan
- keadilan.

Penjelasan Pasal 3
Huruf a
Asas keberlanjutan diterapkan agar:
1. pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumber daya hayati
atau laju inovasi substitusi sumber daya non-hayati pesisir;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

1. pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh mengorbankan (kualitas dan
kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas sumber daya pesisir; dan
1. pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara
hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.
Huruf b
Asas konsistensi merupakan konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan,
dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan untuk
melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah
diakreditasi.
Huruf c
Asas keterpaduan dikembangkan dengan:
1. mengintegrasikan kebijakan dengan perencanaan berbagai sektor pemerintahan
secara horizontal dan secara vertikal antara pemerintah dan pemerintah daerah;dan
1. mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut berdasarkan masukan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu proses pengambilan
putusan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Huruf d
Asas kepastian hukum diperlukan untuk menjamin kepastian hukum yang mengatur
pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara jelas dan dapat dimengerti
dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan; serta keputusan yang dibuat berdasarkan
mekanisme atau cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memarjinalkan
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Huruf e
Asas kemitraan merupakan kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan
berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Huruf f
Asas pemerataan ditujukan pada manfaat ekonomi sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil yang dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota masyarakat.
Huruf g
Asas peran serta masyarakat dimaksudkan:
1. agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mempunyai peran dalam perencanaan,
pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian;
1. memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui kebijaksanaan pemerintah dan
mempunyai akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil;
1. menjamin adanya representasi suara masyarakat dalam keputusan tersebut;
1. memanfaatkan sumber daya tersebut secara adil.
Huruf h
Asas keterbukaan dimaksudkan adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, sampai tahap
pengawasan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan
dan rahasia negara.
Huruf i
Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di
bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Huruf j
Asas akuntabilitas dimaksudkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf k

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Asas keadilan merupakan asas yang berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak
memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil.

Pasal 4

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan:
- melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
- menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif
Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai
keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
- meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat
dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Penjelasan Pasal 5
Dua faktor yang mempengaruhi keberlanjutan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
ialah:
- interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, seperti pembangunan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, perikanan destruktif, reklamasi pantai, pemanfaatan mangrove dan pariwisata
bahari;dan
- proses-proses alamiah seperti abrasi, sedimentasi, ombak, gelombang laut, arus, angin,
salinitas, pasang surut, gempa tektonik, dan tsunami.

Pasal 6

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan:
- antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- antar-Pemerintah Daerah;
- antarsektor;
- antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
- antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
- antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 6
Integrasi antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen merupakan pengelolaan terpadu
yang didasarkan pada input data dan informasi ilmiah yang valid untuk memberikan berbagai
alternatif dan rekomendasi bagi pengambil putusan dengan mempertimbangkan kondisi dan
karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan setempat.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 terdiri atas:
- RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-
K;
- RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
- RZ KSNT.

(2) Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ

KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun.

(4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir , dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.

Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam

rencana tata ruang wilayah provinsi.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam

rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan,

dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ Kawasan antarwilayah, dan rencana
tata ruang laut.

(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan,

pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah
provinsi.

(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian

dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Penjelasan Pasal 7A
Cukup jelas.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung Ekosistem, fungsi
pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan
sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
- keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan
kualitas ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
- kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang
perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan
ekonomi.

Penjelasan Pasal 7B
Cukup jelas.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dar, Pasal 78 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan Pasal 7C
Cukup jelas.

Bagian Kedua
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Dihapus.

Penjelasan Pasal 8
Dihapus.

Bagian Ketiga
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 9
Dihapus.

Paragraf 1
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 10
Dihapus.

Paragraf 2
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 11
Dihapus.

Bagian Keempat
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 12
Dihapus.

Bagian Kelima
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 13
Dihapus.

Bagian Keenam
Mekanisme Penyusunan Rencana

Pasal 14

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 14
Dihapus.

Bagian Ketujuh
Data dan Informasi

Pasal 15

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi mengenai Wilayah

Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara

periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi, sebagai dokumen publik,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh setiap

Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja
sejak dimulainya pemanfaatan.

(5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan

dengan seizin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-

Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Data dan informasi yang dimaksud bersifat akurat, dapat dipertanggungjawabkan, terkini,
dan sesuai kebutuhan mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ayat (2)
Publikasi resmi dimaksud antara lain melalui berita negara pada tingkat nasional, berita
daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 16

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang

dan/atau RZ.

(2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari
Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi
administratif.

Penjelasan Pasal 16A
Cukup jelas.

Pasal 17

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir,

Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal
asing.

(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam

alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana
tata ruang laut.

(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana tata ruang

dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana
tata ruang laut.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi

acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang
bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ dilaksanakan sesuai
dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 17A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat strategis" antara lain proyek
strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 18

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun

sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut.

Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan

pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
- produksi garam;
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-

pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut

kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.

(2) Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan
pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan
pelayanan cepat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada

wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan
Masyarakat Hukum Adat setempat.

(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola
Masyarakat Hukum Adat.

(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 22

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:

  • orang perseorangan warga negara Indonesia;
  • korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  • koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
  • Masyarakat Lokal.

(2) Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak

termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk
konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 22A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan
infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi.

Pasal 22

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib
memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.

Penjelasan Pasal 22B
Cukup jelas

Pasal 22

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 22C
Cukup jelas

Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Pasal 23

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan

ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan

sebagai berikut:
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budi daya laut;
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • peternakan; dan/atau
  • pertahanan dan keamanan negara.

(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan

pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
- memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
- memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
- menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24

Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran
perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.

Penjelasan Pasal 24
Kawasan yang dilindungi merupakan kawasan yang harus tetap dipertahankan keberadaannya
dari kerusakan lingkungan, baik yang diakibatkan oleh tindakan manusia maupun yang diakibatkan
oleh alam untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 25

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan
kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau
instansi terkait dan/atau pakar setempat.

Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26

Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 26

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan
di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Penjelasan Pasal 26A

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 26

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 26B
Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan

Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas

Bagian Ketiga
Konservasi

Pasal 28

(1) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk:

  • menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  • melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
  • melindungi habitat biota laut; dan
  • melindungi situs budaya tradisional.

(2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah

Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.

(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas

sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
- sumber daya ikan;
- tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
- wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane'e, panglima laot, awig-awig,
dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
- ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.

(4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

(5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh

Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:

  • kategori Kawasan Konservasi;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • Kawasan Konservasi nasional;
  • pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
  • hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.

(7) Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan

oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.

Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Menjaga kelestarian ekosistem pesisir meliputi upaya untuk melindungi gumuk pasir,
estuari, lagoon, teluk, delta, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Situs budaya tradisional antara lain: tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai
nilai arkeologi-historis khusus, situs sejarah kemaritiman, dan tempat ritual
keagamaan atau adat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ekosistem pesisir yang unik misalnya gumuk pasir di pantai selatan Jogyakarta,
lagoon Segara Anakan, ekosistem pesisir kepulauan Derawan sebagai habitat
peneluran penyu laut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 29

Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
- Zona inti;
- Zona pemanfaatan terbatas; dan
- Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 29
Huruf a
Zona inti merupakan bagian dari Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
Huruf b
Zona pemanfaatan terbatas merupakan bagian dari zona konservasi Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk budidaya pesisir, ekowisata,
dan perikanan tradisional.
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 30

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi

ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat,
akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan.

(3) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ber

Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis, ditetapkan oleh Menteri
dengan persetujuan DPR.

(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)
Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan

karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya,
serta ketentuan lain.

(2) Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:

- perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam
lainnya;
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu
karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • pengaturan akses publik; serta
  • pengaturan untuk saluran air dan limbah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas

Bagian Keempat
Rehabilitasi

Pasal 32

(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan

keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  • pengayaan sumber daya hayati;
  • perbaikan habitat;
  • perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
  • ramah lingkungan.

Penjelasan Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pengayaan sumber daya hayati dilakukan terhadap jenis-jenis ikan yang telah
mengalami penurunan populasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 33

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung
memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas

Bagian Kelima
Reklamasi

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 34

(1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan

manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek
teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.

(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan

memperhatikan:
- keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
- keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
- persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi
yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Bagian Keenam
Larangan

Pasal 35

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau
tidak langsung dilarang:
- menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
- mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
- menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak
Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai
dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak
memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau
kegiatan lain;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
- melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial,
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis,
ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau
ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya.

Penjelasan Pasal 35
Pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam
memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya.
Pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam
memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan
pokoknya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan penambangan terumbu karang adalah pengambilan terumbu karang
dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan
tangan, industri dan kepentingan lainnya sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari
50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Penebangan mangrove pada kawasan yang telah dialokasikan dalam perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk budidaya perikanan diperbolehkan
sepanjang memenuhi kaidah-kaidah konservasi.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas

Pasal 36

(1) Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh
pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.

(2) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.

(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

- mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau wilayah
hukumnya; serta
- menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekosistem Pesisir, Kawasan
Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional
Tertentu.

(4) Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir

dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap
perencanaan dan pelaksanaannya.

(6) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan

Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Pengawasan dengan wewenang kepolisian khusus adalah pengawas yang melakukan
kegiatan patroli dan tugas polisional lainnya, di luar tugas penyidikan.
Pengawas merupakan pegawai negeri sipil di instansi yang membidangi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengawas atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu melakukan patroli secara aktif,
tetapi tetap menampung laporan dari masyarakat tentang pelanggaran dan kegiatan
perusakan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
- mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan dari rencana strategis, rencana
zonasi, rencana pengelolaan, serta bagaimana implikasi penyimpangan tersebut
terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir;
- mendorong agar pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya; serta
- menegakkan hukum yang dilaksanakan dengan memberikan sanksi terhadap
pelanggar yang berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, dan/atau sanksi pidana.
Ayat (6)
Masyarakat mempunyai peran penting dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui:
- perencanaan pengelolaan dengan berdasarkan adat budaya dan praktik-praktik yang
lazim atau yang telah ada di dalam masyarakat,
- pelaksanaan pengelolaan dengan memunculkan kreativitas dan kemandirian dalam
hal jumlah dan variasi pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga
dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di tempat-tempat yang sebelumnya belum

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

dapat dimanfaatkan, sehingga wilayah kegiatan pengawasan dan pengendalian dapat
diperluas.
- penyelesaian konflik mengenai aturan-aturan baru yang sengaja dibuat oleh
masyarakat karena kebutuhan sendiri ataupun aturan-aturan yang difasilitasi oleh
pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 37

Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38

Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan
kepada pihak yang berwenang.

Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan

Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas

Bagian Ketiga
Pengendalian

Paragraf 1
Program Akreditasi

Pasal 40

(1) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pemerintah

wajib menyelenggarakan akreditasi terhadap program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.

(2) Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah

dapat melimpahkan wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah Daerah.

(3) Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  • relevansi isu prioritas;
  • proses konsultasi publik;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
  • dampak terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
  • kemampuan implementasi yang memadai; dan
  • dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada pengelola Program

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
- bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk
mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
- bantuan teknis.

(5) Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada
Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Bupati/walikota berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada
gubernur dan/atau Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(7) Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dapat menyusun dan/atau

mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan standar dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Insentif yang dapat diberikan berupa:
- bantuan program meliputi:
1. program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan;
1. pengakuan formal dalam bentuk persetujuan atau sertifikasi oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah atas program yang diajukan oleh pengelola
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
1. konsistensi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
program.
- bantuan teknis meliputi dukungan sumber daya manusia baik kualitas maupun
kuantitas, dukungan peralatan, peningkatan pengetahuan, komunikasi, serta
sosialisasi kepada masyarakat.

Paragraf 2
Mitra Bahari

Pasal 41

(1) Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir

dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama antara Pemerintah,

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi,
tokoh Masyarakat, dan/atau dunia usaha.

(2) Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah

Daerah, dan/atau dunia usaha.

(3) Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:

  • pendampingan dan/atau penyuluhan;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian terapan; serta
  • rekomendasi kebijakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir

dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia di bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.

(2) Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan penelitian dan

pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menghasilkan
pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan,
serta menghargai kearifan tradisi atau budaya lokal.

Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43

Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat, lembaga penelitian dan pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44

Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh
Pemerintah dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.

Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 45

(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.

(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.

(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.

Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan

Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47

Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di
bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48

Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat
nasional, maupun di tingkat internasional.

Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan

Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 49

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas

Pasal 50

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan
mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.

Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan

konservasi nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52

(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah dan

Pemerintah Daerah.

(2) Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

Pemerintah dapat melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam
merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil.

(3) Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan

Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana teknis pengelola Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kebutuhan.

Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53

(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan

secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.

(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan
kawasan tertentu;
- program akreditasi nasional;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah;
serta
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan

Presiden.

Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54

(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan

secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan.

(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai
dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu
Provinsi;
- perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
- program akreditasi skala provinsi;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah,
dinas otonom, atau badan daerah;
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil di provinsi.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh gubernur.

Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55

(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat kabupaten/kota

dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang membidangi kelautan dan
perikanan.

(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai
dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
- perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan masyarakat;
- program akreditasi skala kabupaten/kota;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau
badan daerah; serta
- penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil skala kabupaten/kota.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.

Penjelasan Pasal 55

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas

Pasal 56

Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
terpadu, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian
yang memuat mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis,
tingkat, dan wilayahnya.

Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57

Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung
jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58

Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
- sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
- kelestarian lingkungan hidup;
- kemanfaatan dan efektivitas; serta
- lingkup luas wilayah.

Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59

(1) Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan

mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(2) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan

struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.

(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang

berwenang.

(4) Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi Masyarakat yang berada di

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan melalui
kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik.
Ayat (2)
Kegiatan struktur/fisik meliputi pembangunan sistem peringatan dini, pembangunan sarana
prasarana, dan/atau pengelolaan lingkungan untuk mengurangi risiko bencana. Kegiatan
non struktur/nonfisik meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan peta
rawan bencana, penyusunan peta risiko bencana, penyusunan analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), penyusunan tata ruang, penyusunan zonasi, pendidikan, penyuluhan,
dan penyadaran masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 60

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak

untuk:
- memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
- mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
- mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
- melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil;
- mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian
yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan
dalam jangka waktu tertentu;
- melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran,
dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan
kehidupannya;
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
- memperoleh ganti rugi; dan
- mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil;
- menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan
lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
- memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil; dan/atau
- melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
disepakati di tingkat desa.

Penjelasan Pasal 60
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah
wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh
nelayan tradisional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 61

(1) Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat

Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah
dimanfaatkan secara turun-temurun.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan.

Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan,

pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.

(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-

Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri.

Penjelasan pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan Masyarakat dalam

meningkatkan kesejahteraannya.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat

melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan,
infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.

(3) Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewujudkan,

menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
- pengambilan keputusan;
- pelaksanaan pengelolaan;
- kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
- pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah
penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
- pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(4) Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 64

(1) Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh

melalui pengadilan dan/atau di luar pengadilan.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku terhadap tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 64
Penyelesaian sengketa diatur sebagai berikut:
1. Setiap sengketa yang berkaitan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
diupayakan untuk diselesaikan di luar pengadilan.
1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak dengan cara konsultasi,
penilaian ahli, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase atau melalui adat
istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.
1. Penyelesaian sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui
pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak,
besarnya ganti kerugian, atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah
dalam sengketa.

Pasal 65

(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan

mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau mengenai tindakan tertentu guna
mencegah terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan
maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu
penyelesaian sengketa.

(4) Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan harus dinyatakan secara

tertulis dan bersifat mengikat para pihak.

Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66

(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan

mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini wajib membayar ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan
tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan

rehabilitasi dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya rehabilitasi

lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(4) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), hakim dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas setiap

hari keterlambatan pembayaran.

Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67

(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang mengelola Wilayah Pesisir Pesisir

dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada saat
terjadinya pencemaran dan/atau perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai
akibat tindakannya.

(2) Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dibebaskan dari kewajiban

membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan
dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan berikut:
- bencana alam;
- peperangan;
- keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia (force majeure); atau
- tindakan pihak ketiga.

(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.

Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68

Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan.

(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

persyaratan berikut:
- merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau organisasi nasional;
- berbentuk badan hukum;
- memiliki anggaran dasar yang dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya
organisasi untuk kepentingan pelestarian lingkungan; dan
- telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan

untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian kecuali
penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-nyata dibayarkan.

Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain:
1. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan
baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
1. memulihkan fungsi lingkungan wilayah pesisir;
1. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan atau
perusakan lingkungan di wilayah pesisir.
Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran nyata adalah biaya yang nyata-nyata dapat
dibuktikan telah dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, misalnya biaya bahan, tenaga dan alat-alat untuk
tindakan sementara guna mencegah dampak negatif yang lebih besar.

Pasal 70

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil

tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik

pegawai negeri sipil.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya
tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam
perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang
diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
- menyegel dan/atau menyita alat-alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai alat bukti;
- mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada

penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut

umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan pelanggaran ketentuan di
bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ayat (3)
1. Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
1. Penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini antara
lain melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 71

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 71

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71

dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • penutupan lokasi;
  • pencabutan Perizinan Berusaha;
  • pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
  • denda administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Penjelasan Pasal 71A
Cukup jelas

Pasal 72

(1) Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan

sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menarik
kembali insentif yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.

(2) Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib memperbaiki ketidaksesuaian antara

program pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak melakukan perbaikan

terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan tindakan:
- pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi; dan/atau
- pencabutan tetap Akreditasi program.

Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di
Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau
cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan
konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan
permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e,
huruf f, dan huruf g;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf h;
- melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
- melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf j.
- melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf l.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana
atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).

(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 73

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka
penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling

lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 73A
Cukup jelas

Pasal 74

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
- tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
dan/atau
- tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas

Pasal 75

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Dihapus.

Penjelasan Pasal 75A
Dihapus.

Pasal 76

Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta lembaga/instansi yang telah
ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas

Pasal 77

Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan
Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78

Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap
berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.

Penjelasan Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 78

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui
peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 78A
Penetapan melalui peraturan perundang-undangan adalah penetapan yang dilakukan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 78

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan
Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan
dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.

Penjelasan Pasal 78B
Cukup jelas

PENJELASAN

1. Dasar Pemikiran Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam
memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari
berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan
perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada
eksploitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa memperhatikan kelestarian
sumber daya. Sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang.
Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil seperti sasi, mane'e, panglima laot, awig-awig, terbatasnya ruang untuk
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu belum
terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem
pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan
dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali
secara alami atau sumber daya non-hayati disubstitusi dengan sumber daya lain.
Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan berkembangnya
konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,
perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian
wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengelola
wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, tetapi yang
merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil tersebut disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan,
pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Norma-norma Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang akan dimuat difokuskan pada norma hukum
yang belum diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan yang ada atau bersifat lebih
spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Norma-norma itu akan memberikan
peran kepada Pemerintah, masyarakat, dan swasta sebagai pemangku kepentingan baik
kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui
sistem pengelolaan wilayah terpadu. Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna
menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dasar hukum itu dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Tujuan penyusunan Undang-Undang ini adalah:
- menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan,
pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi
bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-
konvensi internasional terkait;
- membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga Pemerintah baik di pusat
maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta
kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pemanfaatan dan konflik kewenangan antar kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil; serta
- memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat
kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan
peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta
masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.
1. Ruang Lingkup Undang-Undang ini diberlakukan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan
mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas)
mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Lingkup pengaturan Undang-Undang ini secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu
perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian, dengan uraian sebagai
berikut:
- Perencanaan - Perencanaan dilakukan melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu (Integrated Coastal Management) yang
mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah
sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya. Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu merupakan pendekatan yang
memberikan arah bagi pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai perencanaan pembangunan
dari berbagai tingkat pemerintahan, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu
pengetahuan dan manajemen. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan
ekonomi dengan pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta
memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.
Perencanaan terpadu itu merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara optimal agar dapat
menghasilkan keuntungan ekonomi secara berkelanjutan untuk kemakmuran
masyarakat. Rencana bertahap tersebut disertai dengan upaya pengendalian dampak
pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian
sumber dayanya. Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibagi ke
dalam empat tahapan: (i) rencana strategis; (ii) rencana zonasi; (iii) rencana
pengelolaan; dan (iv) rencana aksi.
- Pengelolaan - Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mencakup tahapan
kebijakan pengaturan sebagai berikut:
Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan
melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kewenangan masing-masing instansi terkait.
1 Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diberikan di Kawasan perairan
budidaya atau zona perairan pemanfaatan umum kecuali yang telah diatur
secara tersendiri.
2 Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimulai dari
perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan,
pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan, kelembagaan,
sampai pencegahan dan penyelesaian konflik.
3 Pengelolaan pulau-pulau kecil dilakukan dalam satu gugus pulau atau kluster
dengan memperhatikan keterkaitan ekologi, keterkaitan ekonomi, dan
keterkaitan sosial budaya dalam satu bioekoregion dengan pulau induk atau
pulau lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering menjadi pusat
pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar
penduduknya relatif miskin dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi sumber penghidupannya.
Apabila diabaikan, hal itu akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem

DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa
industrialisasi dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sering kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-
norma pemberdayaan masyarakat.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan perlu
dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam
pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan
kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi
dan Sempadan Pantai.
- Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk:
1 mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana
zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap
perubahan kualitas ekosistem pesisir;
2 mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya;
3 memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti
pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda
atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.
4 Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini
merupakan landasan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan yang lain.
Undang-Undang ini mempunyai hubungan saling melengkapi dengan undang-
undang lain seperti:
- undang-undang yang mengatur perikanan;
- undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
- undang-undang yang mengatur kehutanan;
- undang-undang yang mengatur pertambangan umum, minyak, dan gas
bumi;
- undang-undang yang mengatur penataan ruang;
- undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
- undang-undang yang mengatur pelayaran;
- undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan
ekosistem;
- undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria;
- undang-undang yang mengatur perairan;
- undang-undang yang mengatur kepariwisataan;
- undang-undang yang mengatur perindustrian dan perdagangan;
- undang-undang yang mengatur sumber daya air;
- undang-undang yang mengatur sistem perencanaan pembangunan
nasional; dan
- undang-undang yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa.
Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh berbagai sektor terkait. Dengan demikian, dapat
dihindarkan terjadinya tumpang tindih wewenang dan benturan kepentingan.

Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang – Undang Nomor 27 Tahun
2007 yang telah mengalami perubahan.

Pasal 79

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat:
- Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 12
(dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Juli 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 84

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4739

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023