Langsung ke konten

KETENAGAKERJAAN

UU No. 25 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan

tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

1. tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang

dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun

di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk

memenuhi kebutuhan masyarakat.

1. Pekerja…

---

PRESIDEN

1. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja

pada pengusaha dengan menerima upah.

1. Pengusaha adalah:

  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang

menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara

berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang

berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah

Indonesia.

1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau

tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari

keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau

badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

1. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan

pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu

maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat

kerja, hak dan kewajiban para pihak.

1. Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin

antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik

untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang

mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

1. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk

antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang

meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

1. Hubungan…

---

PRESIDEN

1. Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang

didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari

keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan

kebudayaan nasional Indonesia.

1. Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,

demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,

untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum

pekerja dan keluarganya.

1. Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang

bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

1. Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,

dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di

perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur

pekerja.

1. Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,

dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang

anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

1. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis

oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib

perusahaan.

1. Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan

yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat

pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat

syarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan

kewajiban kedua belah pihak.

1. Perselisihan…

---

PRESIDEN

1. Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau

gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau

gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham

mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja,

hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.

1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama

menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat

gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang

dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

1. Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yang

menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai

akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai

kesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang

melampaui kemampuan perusahaan.

1. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja

karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan

kewajiban pekerja dan pengusaha.

1. Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari

15 (lima belas) tahun.

1. Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15

(lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas)

tahun.

1. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat

dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.

  • Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
  • Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
  • Seminggu adalah waktu selama 7 hari.

1. Upah…

---

PRESIDEN

1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam

bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas

suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,

ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,

kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk

tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

1. Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau

keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama

maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak

langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja.

1. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga

kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti

sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan

pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh

tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari

tua, dan meninggal dunia.

1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,

memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan

atau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada

tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang

dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal

maupun di sektor informal.

1. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang

diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga

pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan

pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman,

dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka

menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

1. Pelayanan…

---

PRESIDEN

1. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk

mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya

tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,

minat, dan kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja

memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

1. Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing

pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

1. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan

berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan

diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua

kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

1. Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau

keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama

untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan

kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.

1. Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam

hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau

imbalan.

1. Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin

antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang

melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar

saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan

atau bagi hasil.

1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan

menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang

ketenagakerjaan.

1. Menteri…

---

PRESIDEN

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan

dan kemitraan.

Pasal 4

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:

  • memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
  • menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga

kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;

  • memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan

kesejahteraan;

  • meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi

kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi

kepada pekerja.

Pasal 7

(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah

menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.

(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,

strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan

yang berkesinambungan.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi

ketenagakerjaan.

(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

antara lain meliputi:

  • penduduk dan tenaga kerja;
  • kesempatan kerja;
  • pelatihan kerja;
  • produktivitas tenaga kerja;
  • hubungan industrial;
  • kondisi lingkungan kerja;
  • pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.

(3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi

pemerintah maupun instansi swasta.

Pasal 9

Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 10

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha

dan pekerja.

Pasal 11

(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.

(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 12

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • kemauan bebas kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
  • pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban

umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b dapat dibatalkan.

(3) Perjanjian...

---

PRESIDEN

(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan

huruf d batal demi hukum.

Pasal 13

Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan

perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab

pengusaha.

Pasal 14

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya

memuat keterangan:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama dan alamat pekerja;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha

dan pekerja;

  • besarnya upah dan cara pembayaran;
  • tempat pekerjaan;
  • mulai berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;

I. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan

perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Perjanjian...

---

PRESIDEN

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan

hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat

1 (satu) perjanjian kerja.

Pasal 15

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas

persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 16

Perjanjian kerja dibuat:

  • untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka

waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;

  • untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi

oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan

tertentu.

Pasal 17

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.

Pasal 18

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan

adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang

disyaratkan batal demi hukum.

Pasal 19

Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan

syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan

masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pengusaha dilarang membayar upah pekerjaannya di bawah upah

minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:

  • pekerja meninggal dunia;
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  • adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap;

  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam

perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan

kerja; dan

  • keadaan memaksa.

(2) Perjanjian...

---

PRESIDEN

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha

dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan

penjualan, pewarisan, dan hibah.

(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat

mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.

(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak

mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur

dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan

kerja bersama.

Pasal 22

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum

berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu

tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan

kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah

pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 23

(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dibuat

secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan

bagi pekerja yang bersangkutan.

(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  • nama dan alamat pekerja;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis...

---

PRESIDEN

  • jenis pekerjaan;
  • besarnya upah.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 24

(1) Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang

terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau

jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.

(2) Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan

Industrial Pancasila.

Pasal 25

(1) Hubungan Industrial Pancasila diarahkan untuk

menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis atas dasar

kemitraan yang sejajar dan terpadu diantara para pelaku dalam

proses produksi barang atau jasa yang didasarkan atas nilai-nilai

yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang

Dasar 1945.

(2) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja

diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta

mengembangkan sikap memelihara dan mempertahankan

kelangsungan usaha.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, setiap

pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai

manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat,

harkat, martabat, dan harga diri, serta meningkatkan

profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Pasal 26

Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana:

  • serikat pekerja;
  • organisasi pengusaha;
  • lembaga kerjasama bipartit;
  • lembaga kerjasama tripartit;
  • peraturan perusahaan;
  • kesepakatan kerja bersama;
  • penyelesaian perselisihan industrial; dan
  • penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.

Bagian Kedua

Serikat Pekerja

Pasal 27

(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota

serikat pekerja.

(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara

demokratis.

(3) Serikat...

---

PRESIDEN

(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri,

demokratis, bebas, dan tanggung jawab.

Pasal 28

Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui

musyawarah para pekerja di perusahaan.

Pasal 29

(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor

usaha.

(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat

membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja

sektor.

(3) Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi

anggota gabungan serikat-serikat pekerja.

Pasal 30

Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk

dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan

dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat

pekerja sesuai dengan sektor usaha.

### Pasal 31…

---

PRESIDEN

Pasal 31

Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan

fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara

pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan

pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.

Pasal 32

Serikat pekerja berhak:

  • melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja

bersama; dan

  • sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.

Pasal 33

(1) Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus

terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan

gabungan serikat pekerja.

Pasal 34

Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan

undang-undang.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Organisasi Pengusaha

Pasal 36

(1) Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota

organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang

ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial

Pancasila.

(2) Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat

Lembaga Kerjasama Bipartit

Pasal 37

(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang

pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.

(2) Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan

musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan

ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan

pekerja.

(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang

ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau

serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut

oleh Menteri.

Bagian Kelima

Lembaga Kerjasama Tripartit

Pasal 38

(1) Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan

pendapat kepada Pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam

penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial

Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.

(2) Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri dari:

  • lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional; dan
  • lembaga kerjasama tripartit daerah.

(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur

Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata

kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Keenam

Peraturan Perusahaan

Pasal 39

(1) Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang

disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan

pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

(2) Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki

kesepakatan kerja bersama.

(3) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang

ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan

dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah

peraturan perusahaan diterima.

(4) Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum

disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan

perusahaan tersebut dapat diberlakukan.

Pasal 40

Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari

pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan

pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat

pekerja maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah pengurus serikat pekerja pada perusahaan yang

bersangkutan.

(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat

pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama

Bipartit dan/atau yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili

kepentingan para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 42

(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan

mengenai:

  • hak dan kewajiban pengusaha;
  • hak dan kewajiban pekerja;
  • syarat kerja;
  • tata tertib perusahaan;
  • jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau

pejabat yang ditunjuk.

### Pasal 44…

---

PRESIDEN

Pasal 44

(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu

berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara

pengusaha dan wakil pekerja.

(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang

ditunjuk.

Pasal 45

Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan

kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 46

(1) Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan

peraturan perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan

masih ada serikat pekerja.

(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan

kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan,

maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh

lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja

bersama.

### Pasal 47…

---

PRESIDEN

Pasal 47

Ketentuan mengenai penahapan perusahaan yang wajib membuat

peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan

perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Kesepakatan Kerja Bersama

Pasal 48

(1) Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat

pekerja yang telah terdaftar.

(2) Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai

mufakat.

Pasal 49

Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh

serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan

yang bersangkutan.

Pasal 50

(1) Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua)

tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama

1 (satu) tahun.

(2) Perpanjangan...

---

PRESIDEN

(2) Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan

serikat pekerja.

Pasal 51

(1) Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan

mengenai:

  • hak dan kewajiban pengusaha;
  • hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
  • tata tertib perusahaan;
  • jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
  • tanggal mulai berlakunya kesepakatankerja bersama;
  • tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.

(2) Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52

(1) Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian

isi kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus

diajukan secara tertulis dengan alasan-alasannya.

(2) Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis

antara pengusaha dan serikat pekerja.

(3) Perubahan...

---

PRESIDEN

(3) Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh

kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

kesepakatan kerja bersama, yang sedang berlaku.

Pasal 53

Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk

melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.

Pasal 54

Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta

perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih

lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Penyelesaian Perselisihan Industrial

Paragraf Kesatu

Umum

Pasal 55

1. Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak:

  • pengusaha dan pekerja;
  • pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau

gabungan serikat pekerja.

1. Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi perselisihan:

  • pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
  • pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
  • hubungan...

---

PRESIDEN

  • hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja; dan
  • kondisi kerja di perusahaan.

Pasal 56

Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk

mencapai mufakat.

Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat

pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama melakukan upaya

untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah

untuk mencapai mufakat.

Pasal 57

Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 tidak mencapai kesepakatan, pihak yang

berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan

atau jalur di luar pengadilan.

Pasal 58

Jalur di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dapat

ditempuh melalui arbitrasi atau mediasi.

Paragraf…

---

PRESIDEN

Paragraf Kedua

Arbitrasi

Pasal 59

(1) Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya dapat

dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang

berselisih.

(2) Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat

perjanjian.

(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  • nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang

berselisih;

  • pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang

diserahkan kepada arbitrasi untuk diselesaikan dan diambil

keputusan;

  • nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
  • pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan

menjalankan keputusan arbitrasi;

  • pernyataan penyerahan sepenuhnya kepada arbiter untuk

menentukan proses atau tata cara kerja arbitrasi dalam

penyelesaian tugasnya;

  • tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan

para pihak yang berselisih.

### Pasal 60…

---

PRESIDEN

Pasal 60

Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar

kesepakatan para pihak yang berselisih.

Pasal 61

Surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih tidak dapat

ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi.

Pasal 62

Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para

pihak yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan

tetap.

Pasal 63

(1) Keputusan arbitrasi memuat:

  • kepala keputusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN
  • hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh

para pihak yang berselisih;

  • ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para

pihak yang berselisih;

  • pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; dan
  • pokok putusan.

(2) Keputusan...

---

PRESIDEN

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi keterangan

tentang tempat keputusan diambil, tanggal, nama, dan

ditandatangani oleh arbiter anggota sidang arbitrasi.

Pasal 64

Pengambilan keputusan oleh sidang arbitrasi dilaksanakan berdasarkan

hukum, keadilan, kebiasaan, dan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 65

Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi arbiter, tata cara

penunjukan arbiter, dan biaya arbitrasi diatur oleh Menteri.

Paragraf Ketiga

Mediasi

Pasal 66

(1) Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan

bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrasi,

penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.

(2) Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi dilakukan atas

dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih.

Pasal 67

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) disampaikan

secara tertulis kepada pegawai perantara yang bertindak sebagai

mediator.

### Pasal 68…

---

PRESIDEN

Pasal 68

(1) Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya

dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima

permintaan penyelesaian perselisihan industrial.

(2) Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.

Pasal 69

(1) Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi,

mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh

mediator dan para pihak yang berselisih.

(2) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan

bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 70

Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi mediator, pengangkatan

mediator, dan tata kerja mediasi ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf Keempat

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

Pasal 71

Apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan memalui mediasi,

mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih,

segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian

perselisihan industrial.

### Pasal 72...

---

PRESIDEN

Pasal 72

Lembaga penyelesaian perselisihan industrian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan industrial.

Pasal 73

(1) Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan industrial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panitia Penyelesaian

Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian

Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan

tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan industrial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur dengan

undang-undang.

Paragraf Kelima

Mogok Kerja

Pasal 74

Setiap pekerja berhak untuk mogok kerja.

Pasal 75

Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industial tidak dapat

diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat

diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.

### Pasal 76…

---

PRESIDEN

Pasal 76

Mogok kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 77

(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak

melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur

dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan

perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib

membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha

melaksanakan kewajibannya.

(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan

membayar upah selama pekerja mogok kerja.

Pasal 78

(1) Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil pekerja/serikat

pekerja/gabungan serikat pekerja yang kan melakukan mogok kerja

memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan

instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja atau wakil pekerja

yang akan melakukan mogok kerja.

(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang

diberitahu dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam

sebelum dilakukannya mogok kerja.

### Pasal 79...

---

PRESIDEN

Pasal 79

(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan

ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta

benda milik perusahaan atau milik masyarakat.

(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan

jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77.

Pasal 80

Ketentuan mengenai tata cara mogok kerja diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Paragraf Keenam

Penutupan Perusahaan (Lock-Out)

Pasal 81

Setiap pengusaha berhak untuk melakukan penutupan perusahaan

(lock-out).

Pasal 82

Penutupan perusahaan (lock out) dilakukan apabila perselisihan industrial

tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak

dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.

### Pasal 83…

---

PRESIDEN

Pasal 83

(1) Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah

pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out)

memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja

dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung

jawab di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh pengusaha yang akan melakukan penutupan

perusahaan (lock-out).

(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya harus sudah diterima oleh pihak yang

diberitahu dalam waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat)

jam sebelum dilakukannya penutupan perusahaan (lock-out).

Pasal 84

Ketentuan mengenai tata cara penutupan perusahaan (lock out) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf Ketujuh

Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 85

Pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja harus melakukan upaya

untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.

### Pasal 86…

---

PRESIDEN

Pasal 86

Pengusaha dilarang melakukan penutupan hubungan kerja terhadap

pekerjanya dalam hal:

  • pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan

dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara

terus menerus.

  • pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi

kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

  • pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
  • pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan

dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah

diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan;

dan

  • pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus

serikat pekerja.

Pasal 87

Apabila setelah diadakan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 85 pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pengusaha

harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja

dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal

pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.

### Pasal 88…

---

PRESIDEN

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Bagian Kesembilan

Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan

Industrial Pancasila.

Pasal 89

Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan

Industrial Pancasila.

Pasal 90

Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila

bertujuan:

  • meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial

Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada

umumnya bagi para pelaku proses produksi;

  • membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para

pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju

terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan

usaha, serta kemajuan ekonomi.

### Pasal 91…

---

PRESIDEN

Pasal 91

Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila

adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat

lainnya yang berkepentingan.

Pasal 92

Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila

mencakup:

  • latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial

Pancasila;

  • sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
  • masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
  • peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
  • hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada

umumnya.

Pasal 93

Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial

Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi

pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.

### Pasal 94…

---

PRESIDEN

Pasal 94

Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan,

penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila diatur

lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kesatu

Perlindungan

Pasal 95

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

(2) Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) apabila:

  • pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu

keluarga yang sama;

  • pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang

dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut

kebiasaan setempat;

  • pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan

untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;

  • pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun

swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai

Pemasyarakatan Anak.

### Pasal 96…

---

PRESIDEN

Pasal 96

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi

anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.

(2) Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan

tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memberikan perlindungan.

(3) Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
  • tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul

06.00;

  • memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

sebanding dengan jam kerjanya;

  • tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang

di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam

dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di

bawah tanah termasuk dalam air;

  • tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau

menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat

membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;

  • tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup

yang menggunakan alat bermesin;

  • tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan,

jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan

  • tidak...

---

PRESIDEN

  • tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan

pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal,

stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta

di tempat penyimpanan barang atau gudang.

(4) Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara

mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh

Menteri.

Pasal 97

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk

melakukan pekerjaan:

  • di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan

tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian

lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk

dalam air;

  • pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan

kesulitan, keselamatan, dan kesehatan kerja;

  • pada waktu tertentu malam hari.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam

hal orang muda:

  • mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
  • melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu

harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam

permukaan tanah.

(3) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan

ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berhubungan dengan jenis

pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 98

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan

pekerjaan:

  • di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan

tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian

lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk

dalam air;

  • pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan,

kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat,

harkat, dan martabat pekerja wanita;

  • pada waktu tertentu malam hari.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam

hal:

  • mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
  • melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu

harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;

  • melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan

kepentingan dan kesejahteraan umum.

(3) Dalam hal jenis dan tempat pekerjaan mengharuskan dilakukan

pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.

(4) Jenis,...

---

PRESIDEN

(4) Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh

Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan

keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak

sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu

tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan

kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 99

Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang

mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang

menyusui pada waktu tertentu malam hari.

Pasal 100

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi

pekerja yang dipekerjakan.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • waktu kerja siang hari:

a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1

(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)

minggu; atau

a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1

(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)

minggu.

  • waktu...

---

PRESIDEN

  • waktu kerja malam hari:

b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1

(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)

minggu; atau

b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1

(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)

minggu.

(3) Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar

upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.

(4) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya

dapat dilakukan paling banyak:

  • 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1

(satu) minggu;

  • 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk

melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari

libur resmi yang ditetapkan; atau

  • 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk

melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari

libur resmi yang ditetapkan.

Pasal 101

Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil

dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta

waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh

Menteri.

### Pasal 102...

---

PRESIDEN

Pasal 102

(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.

(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam

setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu

istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

  • istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6

(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5

(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

  • istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja

untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10

(sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)

minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12

(dua belas) bulan secara terus menerus;

  • istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan

ibadah menurut agamanya.

(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja

dan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap

pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3

(tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam)

tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.

(2) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 104

(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama

dan kedua waktu haid.

(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan

sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.

(3) Pekerja...

---

PRESIDEN

(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum

saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua

bulan sesudah melahirkan.

(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat

selama satu setengah bulan.

(5) Waktu istirahat sebelum saat bekerja wanita menurut perhitungan

dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai

selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter

dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja

wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan

ayat ((5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 105

(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di

lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu

istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan

huruf c, Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.

### Pasal 107…

---

PRESIDEN

Pasal 107

(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari

libur resmi.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan

pekerjakan yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau

dijalankan secara terus menerus.

(3) Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah

lembur.

(4) Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan

kerja bagi pekerja pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 108

(1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan

atas:

  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • moral dan kesusilaan;
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta

nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan

produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan

kerja.

(3) Perlindungan...

---

PRESIDEN

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengupahan

Pasal 109

(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi

kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan

bagi pekerja.

(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas

dasar kebutuhan hidup layak.

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara

pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah atau bertentangan

dengan ketentuan pengupahan yang ditetapkan dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(5) Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih

rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.

(6) Perlindungan pengupahan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), meliputi:

  • upah minimum;
  • upah kerja lembur;
  • upah...

---

PRESIDEN

  • upah tidak masuk kerja karena sakit;
  • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar

pekerjaannya;

  • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Pasal 110

(1) Dalam hal perusahaan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, upah

pekerja merupakan utang yang didahulukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengusaha menyusun skala upah dengan memperhatikan golongan

jabatan, senioritas, produktivitas, dan prestasi kerja.

(3) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.

Pasal 111

(1) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109

ayat (3), diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak bagi

pekerja dan keluarganya.

(2) Penetapan upah minimum dilaksanakan untuk tingkat daerah.

(3) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

untuk daerah tertentu dapat dilakukan menurut sektor dan

sub-sektor.

(4) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah

minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

### Pasal 112…

---

PRESIDEN

Pasal 112

(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan

pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat

(2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai

besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 113

(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara

pengusaha dan pekerja.

(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi

atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Pasal 114

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan

pengusaha wajib membayar upah apabila:

  • pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
  • pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang

menjalankan kewajiban terhadap negara.

  • pekerja...

---

PRESIDEN

  • pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan

ibadah yang diperintahkan agamanya;

  • pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan

tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena

kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;

  • pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
  • pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan

pengusaha.

(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran

upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 115

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan

kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan

Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah.

(2) Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja,

perguruan tinggi dan pakar.

(3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan

Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri.

(4) Tata cara pembentukan dan pengangkatan anggota, tugas, dan tata

kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Kesejahteraan

Pasal 116

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,

pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.

(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan

kemampuan perusahaan.

(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat

mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan

bagi pekerja dan keluarganya.

(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 117

(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh

Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 118

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi

pekerja di perusahaan.

(2) Pemerintah...

---

PRESIDEN

(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan

menumbuh kembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan

koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 119

Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau

meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian

kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan

tenaga kerja.

Pasal 120

(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan

pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar

hubungan kerja.

(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan

yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.

(3) Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.

### Pasal 121...

---

PRESIDEN

Pasal 121

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan

dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai

dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 122

(1) Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti

pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada

pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan

keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan kerja.

Pasal 123

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah,

swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat

pelatihan kerja.

Pasal 124

(1) Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja

swasta wajib memperoleh izin Menteri.

(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum

Indonesia dan mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Tata...

---

PRESIDEN

(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga

pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 125

Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:

  • tersedianya tenaga kepelatihan;
  • tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan

pelatihan kerja;

  • kurikulum;
  • akreditasi;
  • sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Pasal 126

(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan

pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata:

  • tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 119;

  • tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

125.

(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan

dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.

### Pasal 127...

---

PRESIDEN

Pasal 127

(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi

keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan

kerja yang diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau

perusahaan.

(2) Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sertifikasi

keterampilan atau keahlian kerja.

(3) Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman

kerja.

(4) Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja

dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya

terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat

pekerja, dan pakar di bidangnya.

Pasal 128

Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat

dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan

kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

Pasal 129

Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka

pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja

nasional.

### Pasal 130…

---

PRESIDEN

Pasal 130

Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan

kerja, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun

perusahaan.

Pasal 131

(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan

dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem

pemagangan.

(2) Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau

mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja dengan bekerja

secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di

perusahaan.

Pasal 132

(1) Pemagangan wajib diselenggarakan berdasarkan program

pemagangan yang disusun berdasarkan persyaratan dan kualifikasi

jabatan.

(2) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan dalam

perusahaan.

### Pasal 133…

---

PRESIDEN

Pasal 133

(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara

peserta dan pengusaha.

(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta

dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian

pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak

sah dan status peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.

Pasal 134

Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas

pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan

atau Pemerintah.

Pasal 135

Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun

bekerjasama dengan tempat penyelenggarakan pelatihan kerja atau

perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Pasal 136

(1) Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus

mendapat izin dari Menteri.

(2) Untuk...

---

PRESIDEN

(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum

Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(3) Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut

oleh Menteri.

Pasal 137

(1) Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib

memperhatikan:

  • harkat dan martabat bangsa Indonesia;
  • penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
  • perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.

(2) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar

wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak

sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).

Pasal 138

(1) Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi

persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan

pelatihan kerja pemagangan.

(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemerintah harus memperhatikan kepentingan perusahaan.

### Pasal 139…

---

PRESIDEN

Pasal 139

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan

kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan

Pelatihan Kerja Nasional yang terdiri dari unsur Tripartit yang

diperluas.

(2) Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 140

(1) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah

peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan

pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka meningkatkan

produktivitas.

(2) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja,

teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya

produktivitas nasional.

Pasal 141

(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan

kebijakan peningkatan produktivitas nasional, dibentuk lembaga

produktivitas nasional.

(2) Anggota lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

### Pasal 142…

---

PRESIDEN

Pasal 142

Ketentuan mengenai:

  • tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian

kerja;

  • organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi

keterampilan atau keahlian kerja;

  • bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja

nasional;

  • persyaratan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan

pemagangan;

  • organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan Kerja Nasional;
  • organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional;

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 143

(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan

tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan

keterampilan, keahlian, dan kemampuan.

(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan

memperhatikan kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan

kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.

### Pasal 144…

---

PRESIDEN

Pasal 144

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk

memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di

luar wilayah Indonesia.

Pasal 145

Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh

Pemerintah dan/atau masyarakat.

Pasal 146

(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh

masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.

(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat

harus dibentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga

kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 147

(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat

wajib memenuhi persyaratan:

  • adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
  • tersedianya...

---

PRESIDEN

  • tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan

pelayanan penempatan tenaga kerja;

  • jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
  • informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
  • tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja

bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.

(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

meliputi:

  • perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan

pengguna tenaga kerja;

  • perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan

tenaga kerja;

  • perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
  • perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta

kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal,

selama bekerja, sampai dengan kembali ke daerah asal.

Pasal 148

(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan

pelayanan penempatan tenaga kerja apabila di dalam

pelaksanaannya ternyata:

  • tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

143;

  • tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

147.

(2) Penghentian...

---

PRESIDEN

(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan

tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggara pelayanan

penempatan tenaga kerja.

Pasal 149

Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan

standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan

ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.

Pasal 150

(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah

Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang

disahkan oleh Menteri.

(2) Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:

  • negara tujuan;
  • jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
  • jenis jabatan;
  • kualifikasi keterampilan dan keahlian.

Pasal 151

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan

pelaporan penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan tenaga kerja

dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar

wilayah Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB X…

---

PRESIDEN

Pasal 152

(1) Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah

Indonesia atas dasar izin Menteri.

(2) Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara

selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara

optimal dan alih teknologi.

(3) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing

wajib memiliki izin Menteri.

Pasal 153

(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing

wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara

asing yang disahkan oleh Menteri.

(2) Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  • alasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
  • jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga negara asing

dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;

  • jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
  • penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai

pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.

(3) Tata...

---

PRESIDEN

(3) Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga

negara asing ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 154

Dalam rangka pendayagunaan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai

dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar

kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di

perusahaan.

Pasal 155

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib:

  • menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga

pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan;

  • melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja

warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang

sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga

negara asing.

Pasal 156

(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara

asing dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara

asing yang dipekerjakan.

(2) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 157…

---

PRESIDEN

Pasal 157

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan,

pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam

penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 158

(1) Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor

informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh

jaminan sosial tenaga kerja.

(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 159

(1) Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor

informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh

keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan.

(2) Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 160…

---

PRESIDEN

Pasal 160

(1) Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja

di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja

dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dunia

usaha dan masyarakat.

(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan dengan:

  • memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja

mandiri;

  • meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja

mandiri;

  • peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga

pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja

bekerja mandiri;

  • menyediakan tenaga penyuluh

(4) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diarahkan untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan

tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal

dan di luar hubungan kerja.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta

perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang

bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar

hubungan kerja diatur oleh Menteri.

## BAB XII…

---

PRESIDEN

PEMBINAAN

Pasal 161

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang

berhubungan dengan ketenagakerjaan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2),

dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 162

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk:

  • mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi

ketenagakerjaan;

  • mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan

tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;

  • mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang

berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan

produktivitas tenaga kerja;

  • menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga

kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja

pada pekerjaan yang tepat;

  • menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga

kerja sesuai dengan standar;

  • mewujudkan tenaga kerja bekerja mandiri;
  • menciptakan…

---

PRESIDEN

  • menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku

proses produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan

Industrial Pancasila;

  • mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan

kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan

  • memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan

dan kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial

tenaga kerja, serta syarat kerja.

Pasal 163

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama

internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan

nasional.

Pasal 164

(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan

penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang

ketenagakerjaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan

dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk

penghargaan lainnya.

Pasal 165

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang

meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan

masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

## BAB XIII…

---

PRESIDEN

PENGAWASAN

Pasal 166

Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan

ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi

pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 167

Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 168

(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang

ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XV…

---

PRESIDEN

PENYIDIKAN

Pasal 169

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi

pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang

ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan

tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan

tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan

tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan

hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang

ketenagakerjaan;

  • melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti

dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

  • melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang

tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas

penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

  • menghentikan...

---

PRESIDEN

  • menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti

yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang

ketenagakerjaan.

(3) Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara

Pidana.

Bagian Pertama

Sanksi Administratif

Pasal 170

(1) Menteri mengenakan sanksi administrative atas pelanggaran

terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1),

### Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat

(3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137,

### Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta

peraturan pelaksanaannya.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • teguran;
  • peringatan tertulis;
  • denda;
  • pembatasan...

---

PRESIDEN

  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha;
  • pembatalan persetujuan;
  • pembatalan pendaftaran;
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  • pencabutan izin.

(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua

Ketentuan Pidana

Pasal 171

Barang siapa:

  • tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

  • tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Pasal 172

Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau

menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau

membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan

sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP.

200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

### Pasal 173...

---

PRESIDEN

Pasal 173

Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 174

Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan

perubahan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) bulan

dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 175

Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan

perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau

denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 176

(1) Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling

banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim

dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

### Pasal 177…

---

PRESIDEN

Pasal 177

Barangsiapa:

  • melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1);

  • melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);

  • melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1);

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda

paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 178

Barangsiapa:

  • mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat

(1);

  • mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 96 ayat (2);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda

paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 179

Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus

juta rupiah).

### Pasal 180…

---

PRESIDEN

Pasal 180

Barangsiapa:

  • mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1);

  • tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu

malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);

  • mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang

menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 99;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda

paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 181

Barangsiapa:

  • melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);

  • tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

100 ayat (3);

  • mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

### Pasal 182…

---

PRESIDEN

Pasal 182

Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.

100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 183

(1) Barangsiapa:

  • tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita

untuk menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2);

  • tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah

melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3);

  • tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalami

gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat

(4);

  • tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita

sebelum saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 104 ayat (5);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.

### Pasal 184…

---

PRESIDEN

Pasal 184

(1) Barangsiapa:

  • mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan

oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)

di luar ketentuan ayat (2);

  • mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan

upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.

Pasal 185

Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus

juta rupiah).

Pasal 186

(1) Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dipidana dengan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

(2) Selain...

---

PRESIDEN

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim

dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 187

Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-

(dua ratus juta rupiah).

Pasal 188

(1) Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.

200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim

dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 189

Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan

paling lama 6 (enam bulan) atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

(lima puluh juta rupiah).

Pasal 190

Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.

100.000.000,- (seratus juta rupiah).

### Pasal 191…

---

PRESIDEN

Pasal 191

Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.

100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 192

Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja

dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)

bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta

rupiah).

Pasal 193

Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja yang

tidak memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupia