Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 233
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ±97.024,27 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.008.443 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Manokwari yang mempunyai luas wilayah ±14.250,94 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 238.133 jiwa terdiri
atas 29 (dua puluh sembilan) distrik dan 422 (empat ratus dua puluh dua)
kampung. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak
untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Pegunungan Arfak terlepas dari
Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih
banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti
membuka isolasi daerah di Pegunungan Arfak demi percepatan
pembangunan di daerah, penyediaan sarana dan prasarana transportasi
khususnya jalan lingkar yang dapat menghubungkan seluruh distrik,
sehingga dengan kehadiran sarana transportasi yang memadai tersebut
diperkirakan akan dapat membawa dampak positif dalam kelancaran arus
barang, jasa, dan penumpang yang pada gilirannya memberikan kontribusi
yang besar dalam sektor perekonomian bagi masyarakat Kabupaten
Pegunungan Arfak.
Selain . . .
---
Selain kendala transportasi, kendala yang lainnya adalah seperti kendala
geografis dalam rentang kendali. Kendala geografis ini dapat diminimkan
melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap
kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan.
Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sangat berpotensi untuk
dikembangkan pertanian dan tanaman pangan seperti sayuran, ubi-ubian,
kacang-kacangan, buah-buahan, cabe, tomat, seledri, kentang, wortel, daun
bawang, daun seledri, kacang tanah, kedelai dan kacang hijau merupakan
komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak
selama ini, seperti di Distrik Anggi dan Distrik Sururey sangat berpotensi
untuk dikembangkan tanaman kacang tanah, kedelai dan kacang hijau.
Kemudian untuk Distrik Minyambouw dan Distrik Anggi Gida sangat
berpotensi untuk dikembangkan tanaman kakao (coklat) dan juga kopi.
Di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak ini memiliki dua danau yaitu
Danau Anggi dan Danau Anggi Gida yang luasnya mencapai 45 km². Kedua
danau tersebut saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal dan sangat
potensial untuk pengembangan budidaya ikan air tawar serta sebagai obyek
wisata. Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Pegunungan
Arfak ini adalah emas, uranium, nikel, batubara, bijih besi, marmer, batu
kapur dan fosfat serta minyak dan gas.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 04/KPTS/DPRD-
MKW/2007, tanggal 6 Maret 2007, tentang Persetujuan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 34 Tahun 2008,
tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Nama Calon
Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 35 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon
Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 36 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Melepaskan Distrik-Distrik dan
Kampung-Kampung Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Pemekaran Pegunungan Arfak;
---
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 37 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pemekaran
Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 38 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Calon
Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 39 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang
Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil,
Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten
Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 40 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten
Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 16 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Pegunungan
Arfak, Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 17 Tahun 2010
tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 18 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi
Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 19 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 20 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam
Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama di Calon
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 21 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki
Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang
Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 22 Tahun 2010,
tanggal 19 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 216 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;
---
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 221 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon
Ibukota Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 36 Tahun 2007, tanggal
5 Maret 2007, tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten
Pegunungan Arfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Daerah
Pemekaran;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 220 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 219 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk
Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 218 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang
Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil,
Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 217 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari
Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 93 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 94 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 95 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 96 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk
Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 98 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana
Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan;
aa. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 97 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki
Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang
Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Pegunungan
Arfak;
bb. Keputusan . . .
---
bb. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 05
Tahun 2007, tanggal 4 Juni 2007, tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari
Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Sebagai Daerah Pemekaran;
cc. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 08
Tahun 2008, tanggal 3 Desember 2008, tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten
Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat;
dd. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran Dari Kabupaten
Manokwari di Provinsi Papua Barat;
ee. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi
Papua Barat;
ff. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk
Pilkada Pertama di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;
gg. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Aset Provinsi Papua Barat
Yang Berada di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;
hh. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 236 Tahun 2008, tanggal
2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten
Manokwari di Provinsi Papua Barat;
ii. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 88 Tahun 2010, tanggal
4 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat
Nomor 236 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten
Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 10 (sepuluh) Distrik, yaitu Distrik
Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Membey, Distrik Sururey, Distrik Didohu,
Distrik Taige, Distrik Catubouw, Distrik Testega, Distrik Minyambouw, dan
Distrik Hingk. Kabupaten Pegunungan Arfak memiliki luas wilayah
keseluruhan ±2.773,74 km2 dengan jumlah penduduk ±25.859 jiwa pada
tahun 2011 dan 166 (seratus enam puluh enam) kampung.
Dengan . . .
---
Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pegunungan Arfak perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL