Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK

UU No. 24 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang.
1. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Pegunungan Arfak.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah
wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pegunungan
Arfak di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Anggi adalah
Kampung Iraiweri, Kampung Igembai, Kampung Imbai,
Kampung Suteibey, Kampung Susi, Kampung Ullong,
Kampung Mentubei, Kampung Ayaubey, Kampung Testega
Bamaha, Kampung Bamaha, Kampung Uper, Kampung
Hungku, dan Kampung Srubey.
Huruf b
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Anggi Gida
adalah Kampung Sibiogud, Kampung Krobut, Kampung
Tubyam, Kampung Sakumi, Kampung Tombrok, Kampung
Sisrang, Kampung Ngisrow, dan Kampung Itgau.
Huruf c
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Membey adalah
Kampung Inyebouw, Kampung Imbeisba, Kampung Usti,
Kampung Memti, Kampung Koney, dan Kampung Membey.

Huruf d . . .

---

Huruf d
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Sururey adalah
Kampung Sururey, Kampung Tuhubea, Kampung Sunggedes,
Kampung Inyaub, Kampung Saugemeba, Kampung Kobrey,
Kampung Kopo, Kampung Duguhani, Kampung Itkau,
Kampung Tomstera, Kampung Kostera, Kampung Anuk,
Kampung Dibera, dan Kampung Menesrij.
Huruf e
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Didohu adalah
Kampung Iranmeba, Kampung Cirnohu, Kampung Dibetik,
Kampung Danmou, Kampung Miseda, Kampung Sirgemeh,
Kampung Sneremer, Kampung Kusmenau, Kampung Cigera,
Kampung Tomstir, Kampung Gedeira, Kampung Demdamei,
Kampung Dugrimog, dan Kampung Disra.
Huruf f
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Taige adalah
Kampung Genyu, Kampung Ansum, Kampung Derouhu,
Kampung Horeta, Kampung Ubeisa, Kampung Taige, Kampung
Tridaga, Kampung Disura, Kampung Awaikum, Kampung
Siskedowo, dan Kampung Irbos.
Huruf g
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Catubouw
adalah Kampung Catubouw, Kampung Bigwaimud, Kampung
Mihou, Kampung Kaungwam, Kampung Aiga, Kampung
Imandigro, Kampung Unti, Kampung Ndabouw, Kampung
Sugemeh, Kampung Manggesuk, Kampung Ijigrek, Kampung
Jim, Kampung Slomiou, Kampung Binggrayud, Kampung
Minmo, Kampung Mihij, Kampung Saudin, Kampung Timtou,
Kampung Idemai, Kampung Mieicomti, dan Kampung Coijut.
Huruf h
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Testega adalah
Kampung Testega, Kampung Meidogda, Kampung Meifekeni,
Kampung Demoura, Kampung Jigja, Kampung Meigehenawu,
Kampung Morumfeyi, Kampung Iba, Kampung Meimersa,
Kampung Meifowoska, Kampung Meijugjijigja, Kampung
Meifokeda, Kampung Dumbre, Kampung Meksi dan Kampung
Asai II.
Huruf i
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Minyambouw
adalah Kampung Minyambouw, Kampung Demaisi, Kampung
Awaibehel, Kampung Indabri, Kampung Coisi, Kampung
Imbenti, Kampung Sigim, Kampung Ibonggun, Kampung
Aduer, Kampung Ugjehek, Kampung Micadiwor, Kampung
Ungga, Kampung Mitiede, Kampung Simerbei, Kampung Driye,
Kampung Waminda, Kampung Umpug, Kampung Handuk,

Kampung . . .

---

Kampung Ninsimoi, Kampung Anggra, Kampung Inggrahim,
Kampung Mbigma, Kampung Njuar, Kampung Apul, Kampung
Memangker, Kampung Mainda, Kampung Imbrekti, Kampung
Ipingoisi, Kampung Micomti, Kampung Pinyausi, Kampung
Sinaltousi, Kampung Misapngoisi, Kampung Smanggei,
Kampung Nimbiau, Kampung Bingwoyut, Kampung Ayau, dan
Kampung Andang.
Huruf j
Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Hingk adalah
Kampung Sopnyai, Kampung Ikimabou, Kampung Manggot,
Kampung Kisap, Kampung Nungkimor, Kampung Cangoisi,
Kampung Minyeimud, Kampung Penibut, Kampung Demunti,
Kampung Gueipimbai, Kampung Tigoucomti, Kampung
Urwong, Kampung Aryon, Kampung Pungug, Kampung
Humeisi, Kampung Haktiebou, Kampung Kwok I, Kampung
Kwok II, Kampung Kwaiyehep, Kampung Mbegau, Kampung
Ngimoubri, Kampung Leihak, Kampung Umcep, Kampung
Tumbeibehei, Kampung Tinggwoikyiu, Kampung Guweiuti,
Kampung Ntap, Kampung Monut, dan Kampung Mbrande.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Manokwari setelah terbentuknya
Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak adalah
mencakup wilayah Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik
Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Utara,
Distrik Manokwari Selatan, Distrik Tanah Rubuh, dan Distrik Sidey.

Pasal 5

(1) Kabupaten Pegunungan Arfak mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kampung Mingre,
Kampung Syou, Kampung Mokwam, Kampung
Bahamnyenti, Kampung Minougbei, Kampung Pigout,
Kampung Snaimboy Distrik Warmare, Kampung
Imboika, Kampung Imboiti, Kampung Bimboy
Distrik Tanah Rubuh, Kampung Waminda Distrik Prafi
Kabupaten Manokwari;
- sebelah timur berbatasan dengan Kampung Sidomulyo
Distrik Oransbari, Kampung Susmorof, Kampung
Yamboi, Kampung Mambrema Distrik Ransiki,
Kampung Wama, Kampung Disi, Kampung Hiyou
Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Inofino,
Kampung Igomu Distrik Moskona Utara, Kampung
Horna, Kampung Beimes, Kampung Nyes, Kampung
Manimeri Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni
dan Kampung Sibjo Distrik Dataran Isim Kabupaten
Manokwari Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kampung Wariki,
Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan
Kampung Inam, Kampung Jandurau, Kampung Ajami
Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.

(2) Batas . . .

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Pegunungan Arfak.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Pegunungan Arfak berkedudukan di Ullong
Distrik Anggi.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak dan pelantikan
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Pegunungan Arfak, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pegunungan
Arfak.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Papua
Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pegunungan Arfak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Papua Barat melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan
Arfak untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari dan bantuan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Pegunungan Arfak dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pegunungan Arfak
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan

Arfak dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manokwari.

Pasal 14

(1) Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Pegunungan

Arfak mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dan
Bupati Manokwari.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pegunungan
Arfak.

(5) Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pegunungan Arfak, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Arfak yang berada dalam wilayah Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- utang piutang Kabupaten Manokwari yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak
menjadi tanggung jawab Kabupaten Pegunungan Arfak;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pegunungan Arfak.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua
Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pegunungan Arfak berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pegunungan
Arfak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Pegunungan Arfak pertama kali sebesar
Rp7.127.063.221,00 (tujuh miliar seratus dua puluh tujuh
juta enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Pegunungan Arfak pertama kali sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pegunungan Arfak.

(4) Apabila Kabupaten Manokwari tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Manokwari untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Pegunungan Arfak.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Provinsi Papua Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

(6) Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Manokwari.

(7) Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan

evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai peraturan perundang-
undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan
Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Papua Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Pegunungan Arfak bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Pegunungan Arfak menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pegunungan Arfak harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 233

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK

DI PROVINSI PAPUA BARAT

I. UMUM

Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ±97.024,27 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.008.443 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Manokwari yang mempunyai luas wilayah ±14.250,94 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 238.133 jiwa terdiri
atas 29 (dua puluh sembilan) distrik dan 422 (empat ratus dua puluh dua)
kampung. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak
untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Pegunungan Arfak terlepas dari
Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih
banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti
membuka isolasi daerah di Pegunungan Arfak demi percepatan
pembangunan di daerah, penyediaan sarana dan prasarana transportasi
khususnya jalan lingkar yang dapat menghubungkan seluruh distrik,
sehingga dengan kehadiran sarana transportasi yang memadai tersebut
diperkirakan akan dapat membawa dampak positif dalam kelancaran arus
barang, jasa, dan penumpang yang pada gilirannya memberikan kontribusi
yang besar dalam sektor perekonomian bagi masyarakat Kabupaten
Pegunungan Arfak.
Selain . . .

---

Selain kendala transportasi, kendala yang lainnya adalah seperti kendala
geografis dalam rentang kendali. Kendala geografis ini dapat diminimkan
melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap
kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan.
Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sangat berpotensi untuk
dikembangkan pertanian dan tanaman pangan seperti sayuran, ubi-ubian,
kacang-kacangan, buah-buahan, cabe, tomat, seledri, kentang, wortel, daun
bawang, daun seledri, kacang tanah, kedelai dan kacang hijau merupakan
komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak
selama ini, seperti di Distrik Anggi dan Distrik Sururey sangat berpotensi
untuk dikembangkan tanaman kacang tanah, kedelai dan kacang hijau.
Kemudian untuk Distrik Minyambouw dan Distrik Anggi Gida sangat
berpotensi untuk dikembangkan tanaman kakao (coklat) dan juga kopi.
Di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak ini memiliki dua danau yaitu
Danau Anggi dan Danau Anggi Gida yang luasnya mencapai 45 km². Kedua
danau tersebut saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal dan sangat
potensial untuk pengembangan budidaya ikan air tawar serta sebagai obyek
wisata. Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Pegunungan
Arfak ini adalah emas, uranium, nikel, batubara, bijih besi, marmer, batu
kapur dan fosfat serta minyak dan gas.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 04/KPTS/DPRD-
MKW/2007, tanggal 6 Maret 2007, tentang Persetujuan Terhadap
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 34 Tahun 2008,
tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Nama Calon
Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 35 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon
Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 36 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Melepaskan Distrik-Distrik dan
Kampung-Kampung Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Pemekaran Pegunungan Arfak;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 37 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pemekaran
Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 38 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Calon
Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 39 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang
Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil,
Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten
Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 40 Tahun 2008, tanggal
8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten
Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 16 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Pegunungan
Arfak, Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 17 Tahun 2010
tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 18 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi
Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 19 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 20 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam
Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama di Calon
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 21 Tahun 2010 tanggal
19 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki
Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang
Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 22 Tahun 2010,
tanggal 19 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 216 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 221 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon
Ibukota Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 36 Tahun 2007, tanggal
5 Maret 2007, tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten
Pegunungan Arfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Daerah
Pemekaran;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 220 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 219 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk
Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 218 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang
Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil,
Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten
Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 217 Tahun 2008, tanggal
10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari
Selatan;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 93 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon
Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 94 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 95 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 96 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk
Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;
- Keputusan Bupati Manokwari Nomor 98 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana
Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan;
aa. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 97 Tahun 2010, tanggal
21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki
Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang
Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Pegunungan
Arfak;

bb. Keputusan . . .

---

bb. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 05
Tahun 2007, tanggal 4 Juni 2007, tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari
Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Sebagai Daerah Pemekaran;
cc. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 08
Tahun 2008, tanggal 3 Desember 2008, tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten
Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat;
dd. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran Dari Kabupaten
Manokwari di Provinsi Papua Barat;
ee. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi
Papua Barat;
ff. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk
Pilkada Pertama di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;
gg. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2010, tanggal
14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Aset Provinsi Papua Barat
Yang Berada di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;
hh. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 236 Tahun 2008, tanggal
2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten
Manokwari di Provinsi Papua Barat;
ii. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 88 Tahun 2010, tanggal
4 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat
Nomor 236 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten
Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 10 (sepuluh) Distrik, yaitu Distrik
Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Membey, Distrik Sururey, Distrik Didohu,
Distrik Taige, Distrik Catubouw, Distrik Testega, Distrik Minyambouw, dan
Distrik Hingk. Kabupaten Pegunungan Arfak memiliki luas wilayah
keseluruhan ±2.773,74 km2 dengan jumlah penduduk ±25.859 jiwa pada
tahun 2011 dan 166 (seratus enam puluh enam) kampung.

Dengan . . .

---

Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pegunungan Arfak perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL