Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah
pengelolaan sumber daya alam hayati dalam
memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik dan
berkesinambungan dengan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam
hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu
agroekosistem.
1. Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang
dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan
tahunan.
1. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi
sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah
beserta segenap faktor yang mempengaruhi
penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun
akibat pengaruh manusia.
1. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang
berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang
mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat
keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun
potensial.
1. Pemuliaan
SK No 019502 A
---
PRES IDEN
1. Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan
atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau
varietas sekaligus memperbaiki produksi atau
kualitasnya.
1. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang
digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan Tanaman.
1. Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat
berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
1. Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul
dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu
untuk dikembangbiakkan.
1. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas,
adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman,
pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, btji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami
perubahan.
1 1. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau
pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
1. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk
mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang
diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan
penyakit hewan.
1. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua
organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan,
atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
1. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap
Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit
hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya
Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
1. sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang
dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang
dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
L6. Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu
yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi
daya Pertanian.
1. Pupuk. . .
SK No 019503 A
---
FRESIDEN
1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik,
bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang
telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur
hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
1. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan
untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa
yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
1. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha
tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/ atau peternakan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan
usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya
Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa
penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertanian.
