Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 229
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
I. UMUM
Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas wilayah ±204.534,34 km2
(merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia) yang terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 4 (empat) kota, dengan jumlah penduduk pada
tahun 2011 berjumlah ±3.908.737 jiwa. Provinsi Kalimantan Timur
berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Sarawak (Malaysia) di
sebelah utara, Provinsi Kalimantan Barat di sebelah barat, Selat Makassar dan
Laut Sulawesi di sebelah timur.
Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ±13.925,72 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 131.716 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kecamatan. Kota Tarakan yang mempunyai luas wilayah
±250,80 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah
226.470 jiwa terdiri atas 4 (empat) kecamatan. Kabupaten Nunukan yang
mempunyai luas wilayah ±13.841,90 km2 dengan jumlah penduduk pada
tahun 2011 berjumlah 171.602 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan.
Kabupaten Malinau yang mempunyai luas wilayah ±42.620,70 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 73.647 jiwa terdiri atas
12 (dua belas) kecamatan. Kabupaten Tana Tidung yang mempunyai luas
wilayah ±4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah
18.915 jiwa terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Ke-4 (empat) Kabupaten dan
1 (satu) Kota ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan belum tersentuhnya pembangunan terutama di
wilayah utara Provinsi Kalimantan Timur khususnya perbatasan dan
pedalaman. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu upaya
dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan
pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of
control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing
daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai
(NKRI) di wilayah perbatasan dengan negara lain/tetangga.
Aneksasi . . .
---
Aneksasi Pulau Sipadan dan Ligitan olah Malaysia pada tahun 2002 melalui
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag
(berdasarkan prinsip effectivities yaitu adanya tindakan nyata dalam
menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah) berdampak
pada rawannya wilayah perbatasan Republik Indonesia baik darat maupun
laut dari upaya pencaplokan, seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten
Nunukan), serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap
pemindahan patok-patok perbatasan (Boundary Marking) dan pencaplokan
wilayah laut di Kawasan Laut Ambalat. Terdapat kurang lebih 50% Warga
Negara Indonesia ilegal di Sabah dan Sarawak yang rentan terhadap
perlakuan yang tidak manusiawi (human trafficking).
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Nomor 2/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Persetujuan
Kesediaan Kabupaten Bulungan Menjadi Cakupan Wilayah Calon
Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Nomor 3/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Persetujuan
Terhadap Pembentukan Calon Provinsi Kalimantan Utara dan Lokasi
Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Nomor 4/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Dukungan
Bantuan Dana Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pemerintahan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Nomor 5/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Dukungan
Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Pertama Calon Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Bupati Bulungan Nomor 42/K-II/100/2009 tanggal
11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Pemerintah Kabupaten
Bulungan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Bupati Bulungan Nomor 43/K-II/100/2009 tanggal
11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Terhadap Nama dan Lokasi Ibukota Calon Daerah Otonom Baru Provinsi
Kalimantan Utara;
- Keputusan Bupati Bulungan Nomor 44/K-II/100/2009 tanggal
11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana
Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Kepada Calon
Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Bupati Bulungan Nomor 45/K-II/100/2009 tanggal
11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara;
---
- Keputusan Bupati Bulungan Nomor 46/K-II/100/2009 tanggal
11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Menyerahkan
Sebagian Aset Pemerintah Kabupaten Bulungan Kepada Calon Provinsi
Kalimantan Utara;
- Keputusan Bupati Bulungan Nomor 47/K-II/100/2009 tanggal
11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Memindahkan Personil
Yang Dibutuhkan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan
Nomor 01/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan
Terhadap Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah
Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan
Nomor 02/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan
Pengalokasian Dukungan Dana Dari Pendapatan Daerah Terhadap
Pembentukan Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan
Nomor 03/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan
Pengalokasian Dukungan Dana Dalam Rangka Pembiayaan Pemilihan
Kepala Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan
Nomor 06/DPRD/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Persetujuan
Nama Calon Provinsi;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan
Nomor 07/DPRD/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Persetujuan
Penentuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/20/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Persetujuan Menjadi Cakupan Wilayah
Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/21/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi;
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/22/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi
Kalimantan Utara;
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 900/HK-I/23/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon
Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 900/HK-I/24/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kepada Provinsi
Kalimantan Utara;
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 030/HK-I/25/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Dukungan Menyerahkan Sebagian Aset
Pemerintah Kota Tarakan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;
---
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/26/2010 tanggal
19 Januari 2010 tentang Dukungan Memindahkan Sebagian Personil
Pemerintah Kota Tarakan Kepada Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 2/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 3/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan
Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 4/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan
Nama Calon Provinsi;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 6/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Dana
Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor 7/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Dana
Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepada Provinsi Kalimantan Utara;
bb. Keputusan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2010 tanggal
2 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi
Kalimantan Utara;
cc. Keputusan Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2010 tanggal
2 Februari 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Provinsi Baru
Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau
Nomor 03/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Persetujuan
Terhadap Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah
Provinsi Kalimantan Timur;
ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau
Nomor 04/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Penetapan
Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana 1% Dari Pendapatan
Daerah;
ff. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau
Nomor 05/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Penetapan
Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Dalam Rangka Pembiayaan
Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara;
gg. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau
Nomor 16/DPRD/2009 tanggal 24 Juni 2009 tentang Persetujuan dan
Penetapan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
hh. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.10/2009 tanggal
14 Januari 2009 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara;
ii. Keputusan . . .
---
ii. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.39/2009 tanggal
2 Februari 2009 tentang Dukungan Memindahkan Sebagian Personil
Kepada Provinsi Kalimantan Utara;
jj. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.40/2009 tanggal
2 Februari 2009 tentang Dukungan Menyerahkan Sebagian Aset
Kabupaten Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;
kk. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.41/2009 tanggal
2 Februari 2009 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon
Provinsi Kalimantan Utara;
ll. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/270/K.42/2009 tanggal
2 Februari 2009 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kepada Provinsi
Kalimantan Utara;
mm. Keputusan Bupati Malinau Nomor 124/K.346/2009 tanggal
16 Juni 2009 tentang Persetujuan Nama Lokasi Calon Ibukota Provinsi
Kalimantan Utara;
nn. Keputusan Bupati Malinau Nomor 124/K.347/2009 tanggal
16 Juni 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi;
oo. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Nomor 170/34/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang
Persetujuan Kesediaan Kabupaten Tana Tidung Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara;
pp. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Nomor 170/35/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang
Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Calon Provinsi Kalimantan
Utara;
qq. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Nomor 170/36/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang
Persetujuan Nama Calon Provinsi dan Lokasi Ibukota;
rr. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Nomor 170/13/DPRD/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Dukungan
Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintah Calon Provinsi
Kalimantan Utara Selama Dua Tahun Berturut-Turut Sejak Diresmikan;
ss. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/12/K-II/2010 tanggal
22 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi;
tt. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/13/K-II/2010 tanggal
22 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Provinsi
Kalimantan Utara;
uu. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/36/K-III/2010 tanggal
9 Maret 2010 tentang Persetujuan Menjadi Cakupan Wilayah Calon
Provinsi Kalimantan Utara;
vv. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/37/K-III/2010 tanggal
9 Maret 2010 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara;
ww. Keputusan . . .
---
ww. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi dan Nama Calon Provinsi
Kalimantan Utara;
xx. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Dukungan Dana Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara;
yy. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 29 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Dukungan Dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara;
zz. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Persetujuan Terhadap Lokasi Ibukota Provinsi Kalimantan Utara;
aaa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang
Persetujuan Pelimpahan Aset Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Syarat
Administrasi Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
bbb. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.270/2010
tanggal 10 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kabupaten/Kota
Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi, Lokasi Ibukota,
Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada Pertama
Serta Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa
Barang Bergerak dan Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang
Piutang Provinsi; dan
ccc. Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 125/HK-X/334/2012 tanggal
11 Oktober 2012 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana
Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pertama Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari
Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota,
yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki
luas wilayah keseluruhan ±75.467,70 km2 dengan jumlah penduduk
±622.350 jiwa pada tahun 2011 serta terdiri dari 38 (tiga puluh delapan)
kecamatan dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) desa/kelurahan.
Provinsi Kalimantan Utara berbatasan langsung dengan Malaysia
yaitu Negara Bagian Sabah di sebelah utara dan Negara Bagian Sarawak
di sebelah barat, Provinsi Kalimantan Timur di sebelah selatan, Laut
Sulawesi di sebelah timur. Wilayah ini juga berada di jalur pelayaran nasional Sulawesi . . .
---
dan internasional (Alur Laut Kepulauan Indonesia/Archipelagic Sealand
Passage) dan merupakan pintu keluar/outlet ke Asia Pasifik.
Secara geostrategis, Provinsi Kalimantan Utara merupakan open gates ke
Malaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinsi
Kalimantan Utara berada pada posisi strategis sehingga dapat
mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi
segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional dalam menunjang keberhasilan tugas
pokok pemerintah untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat terutama
di daerah perbatasan dan pedalaman.
Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara
Pulau Kalimantan dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat
berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan martabat NKRI yang
termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di
wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan
Malaysia. Namun kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, di mana
masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai
tereduksi semangat nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi,
di mana daerah perbatasan 99% merupakan daerah pedalaman yang
tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan (karena panjangnya span of
control dari pusat pemerintahan provinsi di Samarinda/Kalimantan Timur,
sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara
tetangga lebih baik. Di Sebatik dan Krayan misalnya, masyarakat bertransaksi
dengan mata uang Ringgit dan orientasi kehidupan mereka sudah lebih
condong ‘termalaysiakan’.
Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan status
wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai potensi yang
besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam maupun potensi
di bidang jasa, perdagangan dan wisata. Sumber daya alam terdapat di Hutan
Lindung dan Taman Nasional Krayan Mentarang yang membentang di
sepanjang wilayah perbatasan dengan potensi pertambangan yang belum
optimal pengelolaannya. Wilayah ini juga sangat potensial untuk jasa dan
perdagangan, terutama di kawasan Sebatik dan Nunukan yang letaknya
sangat strategis karena berbatasan dengan Malaysia dan Philipina. Potensi
yang terdapat di wilayah perbatasan antara lain adalah potensi hutan seluas
1.236.836 hektar di Kabupaten Nunukan dan seluas 4.205.000 hektar di
Kabupaten Malinau.
Selain . . .
---
Selain menghasilkan kayu alam, kawasan hutan di wilayah perbatasan juga
menghasilkan hasil hutan ikutan yang mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi
seperti kayu gaharu, sarang burung walet, damar, rotan, dan tumbuh-
tumbuhan yang berkhasiat untuk obat-obatan. Untuk potensi tambang yang
dimiliki antara lain migas, emas, uranium, batubara, batu permata dan lain-
lain dengan kondisi tanah yang rata-rata podzolik dengan curah hujan yang
cukup. Wilayah perbatasan sangat ideal bila dijadikan kawasan perkebunan
khususnya tanaman kelapa sawit, kakao, karet dan hutan tanaman industri.
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi bagi pemasukan
pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
Kekuatan wisata di wilayah perbatasan ini antara lain wisata alam (ecotourism)
yaitu wisata hutan, wisata sungai, arung jeram, dan wisata bahari.
Selain itu mendorong terjadinya hubungan regional maupun bilateral antara
Provinsi Kalimantan Utara dan Sabah yang lebih berkelanjutan, sehingga
dapat mengatasi berbagai persoalan antara Indonesia – Malaysia dengan
formulasi win-win solution, antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap
illegal logging, illegal fishing, trafficking, penyelundupan obat-obat terlarang,
pencaplokan wilayah, dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia.
Mendukung kegiatan pengawasan wilayah Indonesia, utamanya di perbatasan
seperti di Blok Ambalat, agar kasus Sipadan dan Ligitan tidak terulang
kembali.
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Kalimantan Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber
daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL