Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
1. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik
dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan
secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
1. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
1. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
1. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
1. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan rendah.
1. Agen…
---
PRESIDEN
1. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
1. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan
tenaga listrik.
1. Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha
untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem
pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
1. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung
jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem
pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana
pengembangan sistem tenaga listrik.
1. Jaringan Transmisi Nasional adalah jaringan transmisi tegangan
tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan
tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan
Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana
pengem-bangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi
bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di
suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
1. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik,
mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan
untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan
peman-faatan tenaga listrik.
1. Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang
penyediaan tenaga listrik.
1. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga
listrik.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagalistrikan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden
dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
1. Badan…
---
PRESIDEN
1. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
pengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakan
pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi
atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha
bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
1. Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha
ketenagalistrikan.
1. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup
usahanya di bidang ketenagalistrikan.
1. Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan
hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
1. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
1. Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai
tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang
terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
