Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DANDAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANGNOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAHKOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR,JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA

UU No. 2 Tahun 1965 berlaku

Pasal 1

(1) Memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud dalam Undang-

undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 dengan

wilayah yang meliputi wilayah kecamatan:

  • Wonocolo,…

---

PRESIDEN

  • Wonocolo,
  • Sukolilo,
  • Rangkut,
  • Tandes dan
  • Karangpilang,

yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam

Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun

1950.

(2) Mengubah wilayah Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam

Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun

1950 dengan memisahkan sebagian wilayahnya dimaksud ayat (1).

### Pasal 2.

Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan dan keputusan-

keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya, pada saat Undang-

undang ini berlaku tetap terus berlaku bagi wilayah yang termasuk dalam

batas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada pasal 1 ayat (1),

sebagai peraturan perundangan dan keputusan-keputusan Pemerintah

Daerah Kotapraja Surabaya, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah,

diganti atau dicabut.

### Pasal 3.

Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan

oleh Menteri Dalam Negeri.

## BAB III…

---

PRESIDEN

## BAB III.

Pasal 4

(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang

perluasan Kotapraja Surabaya".

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Pebruari 1965.

Presiden Republik Indonesia.

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Pebruari 1965.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN