(1) Memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud dalam Undang-
undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 dengan
wilayah yang meliputi wilayah kecamatan:
- Wonocolo,…
---
PRESIDEN
- Wonocolo,
- Sukolilo,
- Rangkut,
- Tandes dan
- Karangpilang,
yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun
1950.
(2) Mengubah wilayah Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun
1950 dengan memisahkan sebagian wilayahnya dimaksud ayat (1).
### Pasal 2.
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan dan keputusan-
keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya, pada saat Undang-
undang ini berlaku tetap terus berlaku bagi wilayah yang termasuk dalam
batas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada pasal 1 ayat (1),
sebagai peraturan perundangan dan keputusan-keputusan Pemerintah
Daerah Kotapraja Surabaya, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah,
diganti atau dicabut.
### Pasal 3.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
## BAB III…
---
PRESIDEN
## BAB III.
