Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 19 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-10-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pendapatan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,
dan pendapatan pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan badan
layanan umum (BLU).
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke
daerah.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian.

1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
1. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.

1. Dana . . .

---

1. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu sesuai peraturan perundangan.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih
(SAL), dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran
lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga
negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan, yang meliputi Pusat Investasi
Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana
pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam
satu periode pelaporan.

1. Saldo . . .

---

1. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

1. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.

1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.

1. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project
Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS
adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk
membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh
Kementerian Negara/Lembaga.

1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga atau pada BUMN.

1. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi
Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan
modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan
permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang
dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya.

1. Penyertaan . . .

---

1. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN,
adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan
negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan
dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal
kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
penyertaan modal negara lainnya.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga
dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana
abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi, antara lain untuk beasiswa, dan dana
cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana
alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang
pendidikan.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.

1. Pinjaman . . .

---

1. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.
1. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2013 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013

diperoleh dari sumber-sumber:

  • penerimaan perpajakan;
  • PNBP; dan
  • penerimaan hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.192.994.119.747.000,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh
empat miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus empat
puluh tujuh ribu rupiah).

(3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp332.195.385.334.000,00 (tiga
ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh lima
miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga
puluh empat ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c direncanakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00
(empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam
ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp1.529.673.136.330.000,00 (satu kuadriliun lima ratus
dua puluh sembilan triliun enam ratus tujuh puluh tiga
miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh
ribu rupiah).

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:

  • pendapatan . . .

---

  • pendapatan pajak dalam negeri; dan
  • pendapatan pajak perdagangan internasional.

(2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.134.289.200.825.000,00 (satu kuadriliun seratus tiga
puluh empat triliun dua ratus delapan puluh sembilan
miliar dua ratus juta delapan ratus dua puluh lima ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan sebesar
Rp584.890.426.080.000,00 (lima ratus delapan puluh
empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar
empat ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu
rupiah);
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar
Rp423.708.251.353.000,00 (empat ratus dua puluh
tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima
puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp27.343.809.446.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga
ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus sembilan
juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- pendapatan cukai sebesar Rp92.003.978.609.000,00
(sembilan puluh dua triliun tiga miliar sembilan ratus
tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu
rupiah); dan
- pendapatan pajak lainnya sebesar
Rp6.342.735.337.000,00 (enam triliun tiga ratus empat
puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga
ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp58.704.918.922.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh
ratus empat miliar sembilan ratus delapan belas juta
sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- pendapatan . . .

---

- pendapatan bea masuk sebesar
Rp27.002.900.309.000,00 (dua puluh tujuh triliun
dua miliar sembilan ratus juta tiga ratus sembilan ribu
rupiah); dan
- pendapatan bea keluar sebesar
Rp31.702.018.613.000,00 (tiga puluh satu triliun
tujuh ratus dua miliar delapan belas juta enam ratus
tiga belas ribu rupiah).

(4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri

atas:
- penerimaan sumber daya alam;
- bagian Pemerintah atas laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp197.204.926.214.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh
triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh
enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas) sebesar Rp174.868.460.000.000,00
(seratus tujuh puluh empat triliun delapan ratus
enam puluh delapan miliar empat ratus enam puluh
juta rupiah); dan
- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas) sebesar
Rp22.336.466.214.000,00 (dua puluh dua triliun tiga
ratus tiga puluh enam miliar empat ratus enam puluh
enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah).

(3) Bagian . . .

---

(3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus
miliar rupiah).

(4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang

usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp77.991.732.676.000,00 (tujuh
puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu
miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh
puluh enam ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d direncanakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00
(dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat
puluh empat ribu rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri

atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah.

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.154.380.860.433.000,00 (satu kuadriliun seratus lima
puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar
delapan ratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tiga
ribu rupiah).

(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp528.630.243.266.000,00 (lima ratus dua puluh delapan
triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh
tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

(4) Jumlah . . .

---

(4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas
miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah).

Pasal 7

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:
- belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
- belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
- belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.

(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun

anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden yang menjadi lampiran
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2012.

Pasal 8

(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan

bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung
3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun
Anggaran 2013 direncanakan sebesar
Rp193.805.213.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga
triliun delapan ratus lima miliar dua ratus tiga belas juta
rupiah).

(2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan

sebesar Rp80.937.790.000.000,00 (delapan puluh triliun
sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus
sembilan puluh juta rupiah).

(3) Subsidi . . .

---

(3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan

sebesar Rp17.197.902.724.000,00 (tujuh belas triliun
seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua
juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).

(4) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan

sebesar Rp16.228.758.014.000,00 (enam belas triliun dua
ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh
delapan juta empat belas ribu rupiah).

(5) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 direncanakan

sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus
lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan
ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

(6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public

service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2013
direncanakan sebesar Rp1.521.092.833.000,00 (satu
triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh
dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

(7) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2013

direncanakan sebesar Rp1.248.543.000.000,00 (satu
triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus
empat puluh tiga juta rupiah).

(8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun

Anggaran 2013 direncanakan sebesar
Rp4.825.110.000.000,00 (empat triliun delapan ratus dua
puluh lima miliar seratus sepuluh juta rupiah).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi
deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau
perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan
keuangan negara.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,

alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan
untuk:
- pelunasan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa
(Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa
Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga
kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan
Kelurahan Mindi);

- bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada enam puluh lima rukun tetangga
(Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan,
Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum,
Desa Besuki, Desa Wunut, dan Desa Ketapang).

(2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan

sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00
(seratus lima puluh lima miliar rupiah).

Pasal 10

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan

anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga,
Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun
2012 pada Tahun Anggaran 2013.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai sistem pemberian penghargaan dan

pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja

Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

1. antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
dan tidak mengurangi volume keluaran (output)
yang telah direncanakan;

1. antarkegiatan yang bersifat swakelola dalam satu
program sepanjang pergeseran tersebut tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang telah
direncanakan untuk hal-hal yang bersifat
prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak
dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh
Pemerintah;

1. antarjenis belanja dan/atau antarjenis kegiatan
dalam satu program dan/atau antarprogram
dalam satu Kementerian Negara/Lembaga untuk
memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht);

1. antarjenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau

1. antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran

  • perubahan . . .

---

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi PNBP di atas target;
- perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)
sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN,
termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri
setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;
- perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai
akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
- perubahan anggaran belanja bersumber dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang.
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP

di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan
Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh
unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi
vertikalnya di daerah.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) Tahun 2013.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan

rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah
kepada Pemerintah/Lembaga asing dan menetapkan
Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan.

Pasal 13

(1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:

  • dana perimbangan; dan
  • dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp444.798.787.700.000,00
(empat ratus empat puluh empat triliun tujuh ratus
sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh
tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima
puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Pasal 14

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (2) terdiri atas:

  • DBH;
  • DAU; dan
  • DAK.

(2) DBH . . .

---

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp101.962.355.535.000,00 (seratus
satu triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tiga
ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu
rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan
sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas
triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu
rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung

berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
- DBH;
- anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
- subsidi pajak DTP; dan
- subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.

(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan

PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga
puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar
seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian:
- DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh
sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh
miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
- DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah).

(7) DAK . . .

---

(7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua

triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
b dialokasikan kepada Kabupaten daerah tertinggal dan
digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Infrastruktur Pendidikan sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
- Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1%
(satu persen);
- Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua
persen); dan
- Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga
persen).

(9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang

ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi
kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam
Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi
DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum

dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.

(11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013.

(12) Tata cara . . .

---

(12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 15

(1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
- dana otonomi khusus; dan
- dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. tunjangan profesi guru (TPG) PNS Daerah;
1. dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah;
1. dana insentif daerah (DID);
1. dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi
(P2D2); dan
1. bantuan operasional sekolah (BOS).

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp13.445.571.566.000,00 (tiga belas triliun empat ratus
empat puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta
lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp70.385.884.000.000,00
(tujuh puluh triliun tiga ratus delapan puluh lima miliar
delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah).

(4) Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 direncanakan
sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun
lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

(5) Dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2
direncanakan sebesar Rp2.412.000.000.000,00 (dua triliun
empat ratus dua belas miliar rupiah).

(6) Dana . . .

---

(6) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b angka 3 direncanakan sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

(7) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4
direncanakan sebesar Rp81.384.000.000,00 (delapan
puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta
rupiah).

(8) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 direncanakan
sebesar Rp23.446.900.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta
rupiah).

(9) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam
rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang
infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan.

(10) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan
mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan

alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp336.848.966.510.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam
triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar sembilan
ratus enam puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu
rupiah).

(2) Persentase . . .

---

(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran
Belanja Negara sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas
miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah).

(3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih
kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga
dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran
sebesar Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh
tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan
Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
- pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp172.792.121.258.000,00 (seratus tujuh puluh dua
triliun tujuh ratus sembilan puluh dua miliar seratus
dua puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan
ribu rupiah); dan
- pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp19.454.153.889.000,00 (sembilan belas triliun
empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima
puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan
ribu rupiah).

(3) Rincian . . .

---

(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 18

(1) Pemerintah melakukan pengambilalihan PT Indonesia

Asahan Aluminium (Inalum).

(2) Dalam pelaksanaan pengambilalihan PT Indonesia Asahan

Aluminium (Inalum), sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan PT

Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 19

(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari

Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah
Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat
untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang

dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah adanya
pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2013
dan penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari

Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2013.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 21

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk

memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL,
Penerbitan SBN atau penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai

kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk

kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.

(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran

cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio
utang melalui penerbitan SBN.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang

lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah
satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang tanpa menyebabkan perubahan pada total
pembiayaan utang.

(6) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diperlukannya
realokasi anggaran bunga utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi (realokasi) dari
pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran
bunga utang dalam negeri atau sebaliknya tanpa
menyebabkan perubahan pada total pembayaran bunga
utang.

(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan

ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat
menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang
dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau
menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.

(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan

dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2013.

Pasal 22

(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan

PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.

(2) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan

internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian

Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian
Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.

(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA

Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.

(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola

anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan batubara; pemberian jaminan dan subsidi
bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum; dan penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha
yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan
infrastruktur, yang merupakan bagian dari pembiayaan
dalam negeri sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal
17 ayat (2).

(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan

Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25

Perubahan lebih lanjut dari Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Penerusan Pinjaman luar negeri akibat dari
lanjutan dan percepatan penarikan Penerusan Pinjaman luar
negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.

Pasal 26

(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang

dan pengeluaran cicilan pokok utang yang melebihi pagu
yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013, yang
selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2013 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.

(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai

dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga
utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung

Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan kewajiban
yang timbul tersebut bukan merupakan kerugian
keuangan negara.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian

piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan

kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam
Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) yang terdiri atas:
- PNPM Mandiri Perdesaan;
- PNPM Mandiri Perkotaan;
- Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
- Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISEW); dan
- Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Khusus (P2DTK);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2012, dapat dilanjutkan
sampai dengan akhir April 2013.

(2) Pengajuan . . .

---

(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep DIPA-L paling lambat pada
tanggal 21 Januari 2013.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA-L

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 29

(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta

rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan
dalam tahun 2012, tetapi belum dapat diselesaikan sampai
dengan akhir Desember 2012, dapat dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun 2013.

(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari pagu Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2013.

(3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2013.

(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 30

(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan

kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.

(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk konsep DIPA-L paling lambat tanggal 31 Januari
2013.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan DIPA–L

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2013, Pemerintah

menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2013 mengenai:
- realisasi pendapatan negara;
- realisasi belanja negara; dan
- realisasi pembiayaan anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2013, untuk dibahas
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.

Pasal 32

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2013 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2013, apabila terjadi:
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2013;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau

  • keadaan . . .

---

- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak

termasuk SAL yang merupakan saldo kas di BLU yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2013 berakhir.

Pasal 33

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
- krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang
membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk
penanganannya; dan/atau
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2013;

1. pergeseran . . .

---

1. pergeseran anggaran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;

1. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;

1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun
anggaran berikutnya; dan

1. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN.

(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.

(3) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis

sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang berdampak pada APBN dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

(4) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.

(5) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan,
maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Pemerintah . . .

---

(6) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013.

Pasal 34

(1) Setelah Tahun Anggaran 2013 berakhir, Pemerintah

menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2013 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.

(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.

(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan

aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.

(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual

dalam laporan keuangan tahun 2013 dilaksanakan secara
bertahap pada BLU.

(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju
akrual.

(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran 2013 berakhir untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2013 untuk:

  • kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;

- kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan
Pinjaman luar negeri;

- kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta
rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; dan

- kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan
kemiskinan melalui PNPM,

dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.

Pasal 36

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2013
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:

- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% (sembilan
koma lima persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);

- pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu)
tenaga kerja; dan

- Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,8% (lima
koma delapan persen) sampai dengan 6,1% (enam koma
satu persen).

Pasal 37

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2013.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---